Pedoman kesehatan Indera Penglihatan
BAB I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
. Pembangunan kesehatan
merupakan bagian integral dari pembangunan nasional yang bertujuan untuk
meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan masyarakat untuk hidup sehat
sehingga terwujud derajat kesehatan yang optimal. Keberhasilan pembangunan
kesehatan berperan penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia
(SDM). Indera penglihatan sangat menentukan kualitas sumber daya manusia,
karena 83 % informasi sehari-hari masuknya melalui jalur penglihatan, melalui
Penglihatan 11 %, penciuman 3,5 %, peraba 1,5 %, dan pengecap 1,0 %.
Dari hasil survey
Kesehatan Indera Penglihatan dan Penglihatan tahun 1993-1996 yang dilakukan di
8 Provinsi menunjukkan bahwa prevalensi kebutaan di Indonesia 1,5 %. Menurut
WHO prevalensi kebutaan yang melebihi 1 % bukan hanya masalah medis saja tetapi
sudah merupakan maslah social yang petlu ditangani secara lintas program dan
lintas sector. Penyebab utama kebutaan adalah katarak (0,78%), glaucoma
(0,20%), kelainan refraksi (0,14%), dan penyakit-penyakit lain yang berhubungan
dengan usia lanjut (0,38%).
Dalam rangka menurunkan
angka kebutaan ini, WHO telah mencanangkan program Vision 2020: The
Right to Sight pada tanggal 30 September 1999, yang kemudian
ditindaklanjuti dengan pencanangan Vision 2020: The Right to Sight di
Indonesia pada tanggal 15 Februari 2000 oleh Ibu Megawati Soekarnoputri. Dalam
sidang world Health Assembly ke 59 di Geneva, Mei 2006 dibahas berbagai isu
penting diantaranya pemberantasan kebutaan yang masih menjadi masalah dunia,
dengan penyebab terbanyak adalah katarak dan trachoma. Di Indonesia xeroftalmia
masih menjadi penyebab kebutaan yang disebabkan kekurangan vitamin A.
Sebagai tindak lanjut
atas pencanangan Vision 2020 ini Departemen Kesehatan telah menyusun
kebijakan-kebijakan di bidang Kesehatan Indera Penglihatan yaitu: Rencana
Strategi Nasional Penanggulangan Gangguan Penglihatan dan Kebutaan (Renstranas
PGPK) untuk mencapai Vision 2020 dan Pedoman Manajemen Kesehatan Indera
Penglihatan dan Penglihatan. Kegiatan penanggulangan gangguan penglihatan dan
kebutaan di Provinsi dan Kabupaten/Kota akan difokuskan pada 4 penyebab utama
kebutaan yaitu katarak, kelainan refraksi, xeroftalmia, dan glaucoma. Namun
demikian adanya focus penanggulangan tersebut tidak menutup kemungkinan untuk
mengangkat penyebab kebutaan yang spesifik yang ada di wilayah tersebut.
Kegiatan pelayanan kesehatan Indera dilaksanakan oleh Puskesmas sebagai sarana
pelayanan kesehatan strata pertama dan Balai Kesehatan Mata Masyarakat (BKMM)/
Balai Kesehatan Indera Masyarakat (BKIM) dan Rumah Sakit Umum (RSU) sebagai
sarana rujukan.
Puskesmas adalah unit
pelaksana teknis Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan
pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerja dan mempunyai funsi sebagai 1)
Penggerak pembangunan berwawasan kesehatan, 2) Pusat pemberdayaan masyarakat
dan 3) Pusat pelayanan kesehatan strata pertama yang meliputi pelayanan
kesehatan perorangan dan pelayanan kesehatan masyarakat. Dalam mencapai Visi:
Kecamatan Sehat, Puskesmas menyelenggarakan upaya kesehatan wajib yaitu upaya
promosi kesehatan, kesehatan lingkungan, kesehatan ibu dan anak serta KB, upaya
perbaikan gizi masyarakat, pencegahan dan pemberantasan penyakit menular serta
upaya pengobatan. Selain itu sesuai dengan masalah daerah setempat dapat
dilaksanakan upaya kesehatan pengembangan. Kesehatan Indera Penglihatan
termasuk dalam upaya kesehatan pengembangan Puskesmas yang dapat diintegrasikan
dengan upaya kesehatan lainnya.
Agar program kesehatan
Indera Penglihatan ini dapat dikelola baik dari aspek manajemen di tingkat
Puskesmas maupun aspek pelayanan kepada masyarakat yang mencakup promotif,
preventif, dan kuratif, maka diperlukan suatu pedoman pelayanan kesehatan
Indera Penglihatan di Puskesmas. Pedoman ini akan menjadi acuan bagi petugas
Puskesmas dalam pelaksanaan dan pengembangan program kesehatan Indera
Penglihatan di wilayah kerja Puskesmas.
B.
Tujuan
1. Tujuan
umum :
Meningkatkan
derajat kesehatan Indera Penglihatan masyarakat di wilayah kerja Puskesmas.
2. Tujuan
Khusus :
a. Menungkatmya
pengetahuan dan ketrampilan petugas kesehtan dan kader
b. Meningkatnya
kesadaran, sikap dan perilaku masyarakat untuk memelihara kesehatan dalam
menanggulangi gangguan penglihatan dan kebutaan
c. Meningkatnya
jangkauan pelayanan Kesehatan Indera Penglihatan kepada masyarakat
d. Meningkatnya
cakupan pelayanan Kesehatan Indera Penglihatan masyarakat melalui deteksi dini
C.
Sasaran
1.
Sasaran Primer :
· Bayi
· Balita
· Anak usia
sekolah/ remaja
· Usia
produktif
· Ibu hamil
· Pekerja
industri
· Pasien
Gangguan Penglihatan
2. Sasaran
sekunder :
·
Tenaga kesehatan
· Kader
· Tokoh masyarakat
· Guru
D, Ruang
Lingkup
Ruang lingkup bahasan pada pedoman
pelayanan kesehatan Indera
Penglihatan di Puskesmas ini
dibatasi pada pelayanan kesehatan
MATA dasar yang bisa dilaksanakan di Puskesmas dengan merujuk
kasus-kasus yang tidak bisa ditangani ke Rumah Sakit. Di samping itu pedoman
ini juga memberikan pengetahuan tentang
bagaimana pimpinan Puksemas dapat melaksanakan pengelolaan program Kesehatan
Indera Penglihatan di Puskesmas
D.
Batasan Operasional
- Puskesmas : Puskesmas adalah unit
pelaksana teknis dinas kesehatan kabupaten / kota yang bertanggung jawab
menyelenggarakan pembangunan kesehatan disuatu wilayah kerja.
- Kesehatan Indera Penglihatan
adalah pelayanan
kesehatan Indera Penglihatan di Puskesmas ini dibatasi pada pelayanan kesehatan Mata
dasar yang bisa dilaksanakan di Puskesmas dengan merujuk kasus-kasus yang
tidak bisa ditangani ke Rumah Sakit.
- Pelayanan kesehatan Indera Penglihatan di dalam
gedung dapat dilakukan dengan
mengintegrasikan dalam upaya kesehatan wajib Puskesmas. Kegiatan diluar gedung terutama mengacu
pada upaya promotif dan preventif serta penjaringan kasus dengan
melibatkan peran serta masyarakat dalam rangka menciptakan kemandirian
masyarakat.
Pelayanan oleh tenaga
profesional serta penatalaksanaannya dikoordinasikan oleh pengelola program
Kesehatan Indera Penglihatan di
Puskesmas
F. LANDASAN
HUKUM
1. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
2. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang
Cacat (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara 3670);
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara 4437);
4. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
5. Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik
Kedokteran
6. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang
Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
3637);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang
Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat (Lembaran Negara Tahun
1998 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara 3754);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25
Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah
Otonom;
9. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor
131/MENKES/SK/ XI/2001 tentang Sistem Kesehatan Nasional;
10. Kepmenkes Nomor 128/MENKES/SK/II/2004 Tentang
Kebijakan Dasar Puskesmas
11. Keputusan Menteri Kesehatan RI no.
879/Menkes/SK/XI/2006 tentang Rencana Strategi Nasional Penanggulangan Gangguan
Penglihatan dan Kebutaan untuk mencapai tujuan Sound Hearing 2030
BAB II
STANDART KETENAGAAN
A.
Kualifikasi Sumber Daya Manusia
Semua
karyawan Puskesmas wajib berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan Kesehatan Indera
Penglihatan mulai dari Kepala Puskesmas ,tenaga kesehatan lainnya dan
pengelolah program yang berkaitan dengan Kesehatan Indera Penglihatan.
Penanggung jawab kegiatan Kesehatan Indera Penglihatan merupakan koordinator
dalam melaksanakan kegiatan Kesehatan Indera Penglihatan di Puskemas Maesan
Adapun yang menjadi kualifikasi
atau standart minimal pemegang program Upaya Kesehatan Indera Penglihatan adalah
a)
Lulusan Pendidikan
kesehatan ( Minimal DIII Kesehatan ) atau yang memiliki Kompetensi di bidang
Kesehatan ( Perawat, Bidan,
b)
Memiliki kemampuan
dibidang kesehatan utamanya program Upaya Kesehatan Indera Penglihatan.
c)
Memiliki pengalaman
kerja minimal 2 tahun masa pengabdian di institusi kesehatan.
d)
Menguasai Wilayah
dimana Kegiatan Upaya Kesehatan Indera Penglihatan akan dijalankan dan
dilaksanakan.
Pola
Ketenagaan dan Kualifikasi SDM Program Upaya Kesehatan Indera Penglihatan di
puskesmas maesan sebagai berikut :
|
Nomor |
Nama Jabatan |
Kualifikasi Formal/ Pendidikan |
Sertifikat/Credentialling
|
|
1 |
Dokter Umum |
Dokter Umum |
Pelatihan Indera Penglihatan |
|
2 |
Penanggung Jawab Program Upaya Kesehatan Indera Penglihatan |
D3 Keperawatan, D3 Kebidanan |
Pelatihan Indera Penglihatan |
|
3 |
Pelaksana Program Upaya Kesehatan Indera Penglihatan |
D3 Keperawatan, D3 Kebidanan |
Pelatihan Indera Penglihatan |
|
6 |
Analis Laboratorium |
D3 Analis Kesehatan |
Pelatihan
Laboratorium |
Distribusi Ketenagaan
Pengaturan dan
penjadwalan kegiatan pelayanan Program Kesehatan Indera Penglihatan di
Puskesmas yang dikoordinir oleh penanggung jawab Program Indera sesuai dengan
kesepakatan.
|
No |
Nama Jabatan |
Peran |
Tugas |
|
1 |
Dokter Umum |
Bertanggung jawab dalam
pemeriksaan diagnostic paasien Ganggaun Penglihatan, pengobatan dan rujukan
pasien |
|
|
2 |
Penanggung jawab
Program Indera Penglihatan |
Bertanggung jawab dalam
kasus Indera Penglihatan |
|
|
3 |
Pelaksana Program
Indera Penglihatan |
Melaksanakan program
Indera Penglihatan |
|
|
4 |
Promkes |
Bertanggung jawab dalam
promosi Kesehatan |
|
BAB III
STANDAR FASILITAS DAN SARANA
A.
DENAH RUANG
Koordinasi pelaksanaan kegiatan
pelayanan Pasien gangguan Penglihatan di lakukan oleh penanggung jawab
program Kesehatan Indera yang menempati ruang BP Umum dari gedung Puskesmas
B.
STANDAR FASILITAS
1. Kit pelayanan Kesehatan
Indera Penglihatan
a. Buku Ishihara Tes
b. Lampu Senter untuk periksa / Pen
light
c. Lensa Uji coba untuk pemeriksaan
refraksi
d. Lup binokuler 3 – 5 dioptri
e.
Snellen Chart 2 jenis (E Chart + Alphabet Chart)
2. Register Pencatatan Hasil Pemeriksaan.
BAB IV
TATA LAKSANA PELAYANAN
- PELAKSANAAN KEGIATAN
1.
Sosialisasi
Sosialisasi ini diberikan kepada staf Puskesmas, lintas sektor,
kader-kader kesehatan, guru-guru UKS dan pekerja yang ada di wilayah kerja
Puskesmas. Tujuan sosialisasi agar mereka mendapatkan informasi secara jelas mengenai
program kesehatan Indera Penglihatan di
Puskesmas dan masalah-masalah gangguan Penglihatan dan Kebutaan.
2.
Pelatihan
Pelatihan diberikan kepada: Kader, guru UKS dan tokoh masyarakat
3. Pelayanan Kesehatan Indera Penglihatan
a. Pelayanan
di dalam gedung Puskesmas, berupa:
1) Penyuluhan
kesehatan Indera Penglihatan
2) Penjaringan
kasus-kasus penyakit mata dan kebutaan serta gangguan fungsi penglihatan
melalui rawat jalan pengobatan
3) Pemeriksaan
dan tindakan medis pelayanan kesehatan Indera Penglihatan Primer
4) Rujukan
kasus-kasus penyakit mata
b. Pelayanan
di luar gedung Puskesmas
Kegiatan Pelayanan
Kesehatan Indera Penglihatan tersebut adalah:
1) Penyuluhan
kesehatan kepada masyarakat anak sekolah, kelompok pekerja non formal, dan
lain-lain
2) Penjaringan
kasus-kasus gangguan penglihatan dan kebutaan oleh kader, guru UKS, dan petugas
kesehatan
3) Pemberian
kapsul vitamin A 2x dalam setahun vitamin A pada balita 6-11 bulan (100.000
IU/kapsul biru), balita 1-5 tahun (200.000 IU/kapsul merah. Sedang pada ibu
nifas(< 42 hari diberikan 200.000 IU)
4) Pengobatan
kasus-kasus penyakit mata serta pertolongan pertama pada kedaruratan mata dapat
dilakukan oleh dokter Puskesmas atau tenga perawat Puskesmas dengan bimbingan
dokter Puskesmas
5) Rujukan
kasus ke Puskesmas
1. Pembinaan
peran serta masyarakat
Langkah-langkah untuk
menjalin kemitraan:
a. Identifikasi
dan analisis masalah kesehatan Indera Penglihatan
Tabel 2. Contoh Matriks
Analisis Masalah
|
MASALAH KESEHATAN INDERA PENGLIHATAN |
PERILAKU YG DIHARAPKAN DARI INDIVIDU/KELUARGA |
|
|
Dalam Mencegah |
Dalam Mengatasi |
|
|
Katarak |
|
|
|
Kelainan refraksi |
|
|
|
Glaukoma |
|
|
|
Xeroftalmia |
|
|
b.
Pemberdayaaan masyarakat
Dalam pembinaan peran serta
masyarakat maka peran kader sangat penting dalam pelaksanaan kegiatan program
kesehatan indera Penglihatan ini.
Langkah-langkah pemberdayaan
masyarakat melalui kader dalam upaya
kesehatan Indera Penglihatan adalah :
1). Membantu dan membimbing kader dalam
menyusun rencana kegiatan upaya kesehatan Indera Penglihatan di masyarakat
untuk mengatasi masalah kesehatan Indera Penglihatan yang ada.
2). Membimbing dan memonitor kegiatan
kader
3). Membantu dan membimbing kader untuk
mengenal masalah dan hambatan dalam pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan oleh
kader
4). Membantu dan membimbing kader dalam
pelaksanaan kegiatan tindak lanjut.
5). Membantu dan membimbing kader untuk
memecahkan masalah dan hambaan yang dihadapi.
Dalam rangka meningkatkan pengetahuan
dan keterampilan kader perlu dilakukan pelatihan kader sehingga dapat melakukan
deteksi dini kasus gangguan Indera Penglihatan di masyarakat.
c. Promosi kesehatan Indera Penglihatan
Yaitu
pemberian informasi terus menerus kepada masyarakat tentang:
·
Masalah umum dan khusus
gangguan Penglihatan dan Kebutaan
·
Bahaya gangguan Penglihatan dan
Kebutaan
·
Pencegahan gangguan Penglihatan
dan Kebutaan
Dengan
pemberian informasi secara terus menerus diharapkan masyarakat menjadi tahu,
mau dan mampu melaksanakan pemeliharaan, pencegahan dan pengobatan masalah
gangguan Penglihatan dan Kebutaan
d.
Bina Suasana
Yaitu upaya
penggalangan kemitraan antar berbagai kelompok masyarakat (tokoh masyarakat,
tokoh agama,dll) untuk menciptakan suasana/mengembangkan kerjasama yang
mendukung penyuluhan masalah kesehatan indera Penglihatan.
Bina suasana dapat
dilaksanakan melalui kegiatan pelatihan, mengadakan lokakarya, sarasehan dan
penyuluhan atau menyampaikan laporan studi banding ke daerah lain yang telah
berhasil.
Di tingkat
kecamatan, pimpinan Puskesmas bersama-sama dengan koordinator promosi kesehatan
menjalin kerjasama dengan lintas sektor terkait di kecamatan sehingga tersusun
suatu kesepakatan:
pembagian
tugas, pembagian wilayah, jadwal, kegiatan, dan supervisi terpadu. Hal ini
untuk menghindari kegiatan yang tumpang tindih, tetapi menghasilkan pembinaan
yang berkesinambungan.
e. Advokasi
Yaitu upaya
untuk mendapatkan komitmen dan dukungan dari penentu kebijakan. Untuk
mendapatkan dukungan, advokasi harus
dilaksanakan dengan teknik yang tepat dan informasi yang akurat
Tahapan dan
tujuan advokasi:
1). Adanya
pemahaman/kesadaran tentang pentingnya masalah kesehatan Indera Penglihatan
2). Adanya
ketertarikan untuk mengatasi/solusi masalah
3). Adanya
kemauan untuk mencari alternatif tindakan solusi masalah
4). Adanya
kesepakatan satu tindakan solusi masalah
5). Adanya
kesepakatan tindak lanjut
6). Adanya
komitmen dan dukungan (kebijakan, sumber daya, regulasi, dll dalam
penanggulangan gangguan Penglihatan dan Kebutaan)
BAB V
LOGISTIK
Kebutuhan dana dan
logistik untuk pelaksanaan kegiatan
pelayanan Kesehatan Indera Penglihatan di Puskesmas dibuat dalam rencana usulan
kegiatan ( URK ) yang selanjutnya dibahas pada pertemuan Lokakarya Mini lintas
program di Puskesmas , kemudian di hasilkan kesepakatan dalam bentuk rencana
pelaksanaan kegiatan ( RPK ).
1. Persediaan Obat kesehatan Penglihatan
Untuk kepentingan pemeriksaan atau
tindakan yang berhubungan dengan penanggulangan gangguan Penglihatan dan Kebutaan, obat-obatan atau zat yang harus tersedia di
Puskesmas adalah :
1. Larutan Betadin (Povidone-Iodine 10%)
2. Larutan Alkohol 70%
3. Larutan Rivanol 1/1000
4. Salep Mata
Selain itu juga harus disediakan
tampon telinga (bahan gass verband) steril, gypsona, drain steril dan sarung tangan.
BAB VI
KESALAMATAN
SASARAN
Dalam perencanaan sampai
dengan pelaksanaan kegiatan pelayanan Kesehatan Indera Penglihatan di Puskesmas
perlu di perhatikan keselamatan sasaran dengan melakukan identifikasi resiko
terhadap segala kemungkinan yang dapat terjadi pada saat pelaksanaan kegiatan.
Misal :
- Salah Pemberian Obat (Pemberian Obat yang tidak
tepat atau tidak rasional)
Salah pemberian obat yang dimaksud
adalah Pemberian atau Pemakaian Obat yang tidak rasional seperti Meresepkan
Obat dengan berlebihan, meresepkan obat yang salah, atau meresepkan obat yang
lebih dari satu jenis dan meresepkan obat yang kurang
Upaya Pencegahan:
a.
Anamnesa Pasien dengan benar dan
tegakkan diagnose dengan tepat
b.
Lakukan Pemeriksaan Berat Badan dan
pemeriksaan fisik secara tepat.
c.
Saat obat akan diserahkan pada pasien
atau keluarga pasien, beritahukan cara meminum obat sampai pasien atau keluarga
pasien benar benar mengerti.
Cara Penanganan Jika Terjadi:
a.
Segera datangi pasien ke rumahnya
dengan membawa obat yang benar, baik obat belum diminum atau sudah diminum oleh
pasien, segera tukar obat yang salah dengan obat yang benar.
b.
Isi formulir kejadian nyaris cedera dan
formulir keselamatan pasien lainnya
c.
Segera laporkan kejadian kepada Tim
Keselamatan Pasien sebelum 1 x 24 jam.
- Salah Dosis Obat
Upaya Pencegahan:
a.
Timbang berat badan
b.
Tetapkan dosis obat sesuai berat badan
c.
Tuliskan dosis obat yang tepat sesuai
berat badan
d.
Pengobatan dimulai dengan dosis separuh
lebih sedikit dari dosis yang diberikan pada dewasa muda
e.
Pilih obat yang memberikan rasio paling
menguntungkan
Cara Penanganan
Jika Terjadi:
a.
Segera ganti resep obat dan obat sesuai
dengan dosis
b.
Isi formulir kejadian nyaris cedera dan
formulir keselamatan pasien lainnya
c.
Segera laporkan kejadian kepada Tim
Keselamatan Pasien sebelum 1 x 24 jam
- Resiko jatuh atau terjadinya cidera saat penderita
Meriksa Kesehatan Indera Penglihatan
Upaya Pencegahan:
a.
Memberikan Penyuluhan dan motivasi
kepada keluarga Kesehatan Indera Penglihatan un tuk mendukung dalam pelaksanaan
posyandu Kesehatan Indera Penglihatan.
b.
Melakukan screening atau home visit
bagi Kesehatan Indera Penglihatan yang rentan atau tidak mampu untuk datang ke
Puskesmas untuk mendapatkan pelayanan Kesehatan Indera Penglihatan.
Cara Penanganan
Jika Terjadi:
a.
Segera lakukan Pemeriksaan fisik
terhadap Kesehatan Indera Penglihatan, jika terjadi Kegawat daruratan segera
Rujuk ke Puskesmas untuk mendapatkan Penanganan lebih Lanjut.
b.
Isi formulir kejadian nyaris cedera dan
formulir keselamatan pasien lainnya
c.
Segera laporkan kejadian kepada Tim
Keselamatan Pasien sebelum 1 x 24 jam.
BAB VII
KESELAMATAN KERJA
Dalam perencanaan sampai pelaksanaan kegiatan pelayanan Kesehatan Indera Penglihatan
di Puskesmas perlu diperhatikan keselamatan kerja karyawan Puskesmas dan lintas
sektor terkait dengan melakukan
identifikasi resiko terhadap segala kemungkinan yang dapat terjadi pada saat
pelaksanaan kegiatan.
Masalah keselamatan kerja
yang sering atau potensial terjadi di program Kesehatan Indera Penglihatan
mungkin bisa terjadi jika petugas Kesehatan Indera Penglihatan tidak waspada
terhadap kegiatan atau penyakit yang sedang diselidiki.Beberapa hal yang dapat
memungkinkan Kejadian yang tidak diinginkan atau potensial terjadi pada petugas
Kesehatan Indera Penglihatan.
1.
Tertular Penyakit saat melakukan Pemeriksaan
Kesehatan:
Beberapa kasus yang
berkaitan dengan tugas Upaya Kesehatan Kesehatan Indera Penglihatan dapat
menimbulkan dampak penularan bagi Petugas Kesehatan Indera Penglihatan bila
tidak berhati hati atau waspada dalam melakukan tindakan atau kegiatan tersebut
missal : Penyakit Diphtery, Penyakit TB paru, HIV/AIDS
1.1 Upaya Pencegahan :
a.
Gunakan Masker Pada saat melakukan wawancara baik
dengan penderita maupun Suspect penderita.
b.
Gunakan Sarung tangan dan APD bila melakukan
pengambilan swap atau sampel.
c.
Biasakan melakukan Cuci tangan dengan anti septik
sebelum dan sesudah melakukan tindakan.
d.
Beritahu atau berikan informasi pada Penderita
maupun keluarga bahwa penyakit tersebut Potensial terjadi penularan secara
langsung.
e.
Pastikan Petugas Kesehatan Indera Penglihatan
pada saat melakukan Home visit dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
f.
Ganti petugas bila memang petugas tersebut dalam
kondisi kurang sehat.
1.2 Penanganan Bila terjadi
Lakukan pengobatan sesuai
dengan tata laksana pengobatan penyakit tersebut.
BAB VIII
PENGENDALIAN MUTU
Indikator mutu pada
Program Kesehatan Indera Penglihatan di Puskesmas Maesan antara lain dapat
dilihat dari beberapa hal yaitu :
A.
Sudut pandang Petugas :
- Ketepatan
pelaksanaan kegiatan sesuai dengan jadwal
- Kesesuain petugas
yang melaksanakan kegiatan
- Tercapainya
indikator kegiatan pelayanan
Kesehatan Indera Penglihatan di Puskesmas
- Permasalahan di
bahas pada tiap pertemuan Lokakarya mini tiap triwulan
B.
Sudut pandang Sasaran :
- Meningkatkan kesadaran pada Pasien Gangguan Penglihatan
untuk membina sendiri kesehatannya.
- Meningkatkan kemampuan dan peran serta
masyarakat termasuk keluarganya dalam menghayati dan mengatasi kesehatan
Pasien Ganngguan Penglihatan
- Meningkatkan jenis dan jangkauan kesehatan
Pasien Ganngguan Penglihatan
- Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan Pasien
Gangguan Penglihatan
- Meningkatkan harapan hidup dan kemandirian
Kesehatan Indera Penglihatan
Untuk mencapai hal diatas
maka Programer Kesehatan Indera Penglihatan dan puskesmas perlu
melakukanbeberapa hal penting yang dapat meningkatkan mutu diatas yaitu :
- Menggali kebutuhan
sasaran program atau masyarakat sasaran Lintas program dan Lintas sector.
- Memberdayakan
masyarakat dalam setiap kegiatan yang berkaitan dengan program.
- Penanggung jawab
program melakukan Koordiansi, Pengarahan, Pembinaan dan konsultasi dengan
para pelaksana.
- Menyusun rencana
peningkatan Mutu bersama sama dengan lintas sector, lintas program serta
para pelaksana kegiatan.
- Kepala puskesmas
secara rutin dan periodic melakukan evaluasi terhadap kegiatan Program
Kesehatan Indera Penglihatan.
BAB IX
PENUTUP
Pedoman ini di gunakan
sebagai acuan bagi pengelola Program Kesehatan Indera Penglihatan di Puskesmas
dan lintas sektor terkait dalam rangka
meningkatkan kualitas pelayanan Kesehatan Indera Penglihatan di Puskesmas.
Untuk meningkatkan efektifitas pemanfaatan pedoman pelayanan Kesehatan Indera
Penglihatan di Puskesmas ini, hendaknya pengelola Kesehatan Indera Penglihatan
Puskesmas dapat menjabarkannya dalam protap ( prosedur tetap ) yang berisi
langkah-langkah dari setiap kegiatan sesuai kondisi Puskesmas.
Selain itu dengan pedoman
ini diharapkan dapat digunakan sebagai dasar advokasi bagi pemegang kebijakan untuk peningkatan mutu pelayanan Kesehatan
Indera Penglihatan di Puskesmas.
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR………………………………………………………………………
DISUSUN OLEH…………………………………………………………………………..
BAB I PENDAHULUAN………………………………………………..……………
A. Latar Belakang…………………………………………………………………
B. Tujuan…………………………………………………………………………….
C. Sasaran…………………………………………………………………………..
D. Ruang Lingkup………………………………………………………………..
E. Batasan Opresional…………………………………………………………
F. Landasan Hukum…………………………………………………………….
BAB II
STANDAR KETENAGAAN………………………………………………..
A. Kualifikasi Sumber daya
manusia……………………………………
B. Distribusi
Ketenagaan…………………………………………………….
C. Jadwal Kegiatan……………………………………………………………..
BAB III
STANDAR FASILITAS………………………………………………………
A. Denah Ruangan……………………………………………………………..
B. Standart
Fasilitas……………………………………………………………
BAB IV
TATA LAKSANA……………………………………………………………..
A. Lingkup Kegiatan Pemberdayaan
Masyarakat………………..
B. Mekanisme Pelaksanaan Kegiatan
Pelayanan…………………
C. Permasalahan Kesehatan Indera Penglihatan……..……………………………………….
D. Pembinaan Kesehatan Indera Penglihatan………………………………….
BAB V LOGISTIK…………………………………………………………………….
BAB VI KESELAMATAN SASARAN……………………………………………
BAB VII KESELAMATAN KERJA…………………………………………………..
BAB VIII PENGENDALIAN MUTU………………………………………………..
BAB IX PENUTUP……………………………………………………………………….
Disusun
Oleh:
1. drg. Cicik Norma Isa
2. Anwar Hidayat, Amd. Kep.
3. dr. Hj. Yudia Chandrawati
4. dr. Djoko SW
5. drg. Ratna Sari Dewi
6. Hanif Nur Afifah
7. Agung Widyanto, AMD
8. Roffik Sutikno, S.Pd
9. Hafni Ainun Arif K Amd.Kep
10. Rudericus Budi Santoso, S.Kep.,
Ners
PEDOMAN
PROGRAM
UPAYA KESEHATAN INDERA PENGLIHATAN
PUSKESMAS MAESAN
![]()
PUSKESMAS
MAESAN
DINAS
KESEHATAN KABUPATEN BONDOWOSO
TAHUN 2016
KATA PENGANTAR
Puskesmas adalah unit pelaksana teknis
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan pembangunan kesehatan di
suatu wilayah kerja dan mempunyai funsi sebagai 1) Penggerak pembangunan
berwawasan kesehatan, 2) Pusat pemberdayaan masyarakat dan 3) Pusat pelayanan
kesehatan strata pertama yang meliputi pelayanan kesehatan perorangan dan
pelayanan kesehatan masyarakat. Dalam mencapai Visi: Kecamatan Sehat, Puskesmas
menyelenggarakan upaya kesehatan wajib yaitu upaya promosi kesehatan, kesehatan
lingkungan, kesehatan ibu dan anak serta KB, upaya perbaikan gizi masyarakat,
pencegahan dan pemberantasan penyakit menular serta upaya pengobatan. Selain
itu sesuai dengan masalah daerah setempat dapat dilaksanakan upaya kesehatan
pengembangan. Kesehatan Indera Penglihatan termasuk dalam upaya kesehatan
pengembangan Puskesmas yang dapat diintegrasikan dengan upaya kesehatan
lainnya.
Agar
program kesehatan Indera Penglihatan ini dapat dikelola baik dari aspek
manajemen di tingkat Puskesmas maupun aspek pelayanan kepada masyarakat yang
mencakup promotif, preventif, dan kuratif, maka diperlukan suatu pedoman
pelayanan kesehatan Indera Penglihatan di Puskesmas. Pedoman ini akan menjadi
acuan bagi petugas Puskesmas dalam pelaksanaan dan pengembangan program
kesehatan Indera Penglihatan di wilayah kerja Puskesmas..
Pedoman
praktis merupakan penjabaran dari buku pedoman Upaya Kesehatan Indera
Penglihatan, yang memuat pedoman praktis kegiatan pokok Upaya Kesehatan Indera
Penglihatan secara menyeluruh,dan disesuaikan dengan keadaan wilayah kerja
Puskesmas maesan.
Disadari
Buku pedoman ini jauh dari kesempurnaan dan masih banyak kekurangan dan perlu
perbaikan sehingga saran demi saran demi penyempurnaan pedoman ini sangat kami
harapkan.
|
|
|
Bondowoso,
1 januari 2015 Penanggung Jawab Program
Kesehatan Indera Penglihatan Hanif Nur Afifah.S.Kep,Ners |
|
|
|
|
No comments:
Post a Comment