Wednesday, June 25, 2025

Pedoman kesehatan Indera Penglihatan

Pedoman kesehatan Indera Penglihatan

BAB I

PENDAHULUAN

 

 

 

  1. Latar Belakang

 

. Pembangunan kesehatan merupakan bagian integral dari pembangunan nasional yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan masyarakat untuk hidup sehat sehingga terwujud derajat kesehatan yang optimal. Keberhasilan pembangunan kesehatan berperan penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM). Indera penglihatan sangat menentukan kualitas sumber daya manusia, karena 83 % informasi sehari-hari masuknya melalui jalur penglihatan, melalui Penglihatan 11 %, penciuman 3,5 %, peraba 1,5 %, dan pengecap 1,0 %.

Dari hasil survey Kesehatan Indera Penglihatan dan Penglihatan tahun 1993-1996 yang dilakukan di 8 Provinsi menunjukkan bahwa prevalensi kebutaan di Indonesia 1,5 %. Menurut WHO prevalensi kebutaan yang melebihi 1 % bukan hanya masalah medis saja tetapi sudah merupakan maslah social yang petlu ditangani secara lintas program dan lintas sector. Penyebab utama kebutaan adalah katarak (0,78%), glaucoma (0,20%), kelainan refraksi (0,14%), dan penyakit-penyakit lain yang berhubungan dengan usia lanjut (0,38%).

Dalam rangka menurunkan angka kebutaan ini, WHO telah mencanangkan program Vision 2020: The Right to Sight pada tanggal 30 September 1999, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pencanangan Vision 2020: The Right to Sight di Indonesia pada tanggal 15 Februari 2000 oleh Ibu Megawati Soekarnoputri. Dalam sidang world Health Assembly ke 59 di Geneva, Mei 2006 dibahas berbagai isu penting diantaranya pemberantasan kebutaan yang masih menjadi masalah dunia, dengan penyebab terbanyak adalah katarak dan trachoma. Di Indonesia xeroftalmia masih menjadi penyebab kebutaan yang disebabkan kekurangan vitamin A.

Sebagai tindak lanjut atas pencanangan Vision 2020 ini Departemen Kesehatan telah menyusun kebijakan-kebijakan di bidang Kesehatan Indera Penglihatan yaitu: Rencana Strategi Nasional Penanggulangan Gangguan Penglihatan dan Kebutaan (Renstranas PGPK) untuk mencapai Vision 2020 dan Pedoman Manajemen Kesehatan Indera Penglihatan dan Penglihatan. Kegiatan penanggulangan gangguan penglihatan dan kebutaan di Provinsi dan Kabupaten/Kota akan difokuskan pada 4 penyebab utama kebutaan yaitu katarak, kelainan refraksi, xeroftalmia, dan glaucoma. Namun demikian adanya focus penanggulangan tersebut tidak menutup kemungkinan untuk mengangkat penyebab kebutaan yang spesifik yang ada di wilayah tersebut. Kegiatan pelayanan kesehatan Indera dilaksanakan oleh Puskesmas sebagai sarana pelayanan kesehatan strata pertama dan Balai Kesehatan Mata Masyarakat (BKMM)/ Balai Kesehatan Indera Masyarakat (BKIM) dan Rumah Sakit Umum (RSU) sebagai sarana rujukan.

Puskesmas adalah unit pelaksana teknis Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerja dan mempunyai funsi sebagai 1) Penggerak pembangunan berwawasan kesehatan, 2) Pusat pemberdayaan masyarakat dan 3) Pusat pelayanan kesehatan strata pertama yang meliputi pelayanan kesehatan perorangan dan pelayanan kesehatan masyarakat. Dalam mencapai Visi: Kecamatan Sehat, Puskesmas menyelenggarakan upaya kesehatan wajib yaitu upaya promosi kesehatan, kesehatan lingkungan, kesehatan ibu dan anak serta KB, upaya perbaikan gizi masyarakat, pencegahan dan pemberantasan penyakit menular serta upaya pengobatan. Selain itu sesuai dengan masalah daerah setempat dapat dilaksanakan upaya kesehatan pengembangan. Kesehatan Indera Penglihatan termasuk dalam upaya kesehatan pengembangan Puskesmas yang dapat diintegrasikan dengan upaya kesehatan lainnya.

Agar program kesehatan Indera Penglihatan ini dapat dikelola baik dari aspek manajemen di tingkat Puskesmas maupun aspek pelayanan kepada masyarakat yang mencakup promotif, preventif, dan kuratif, maka diperlukan suatu pedoman pelayanan kesehatan Indera Penglihatan di Puskesmas. Pedoman ini akan menjadi acuan bagi petugas Puskesmas dalam pelaksanaan dan pengembangan program kesehatan Indera Penglihatan di wilayah kerja Puskesmas.

 

 

B.    Tujuan

 

1.  Tujuan umum :

Meningkatkan derajat kesehatan Indera Penglihatan masyarakat di wilayah kerja Puskesmas.

 

2.  Tujuan Khusus :

a.     Menungkatmya pengetahuan dan ketrampilan petugas kesehtan dan kader

b.     Meningkatnya kesadaran, sikap dan perilaku masyarakat untuk memelihara kesehatan dalam menanggulangi gangguan penglihatan dan kebutaan

c.     Meningkatnya jangkauan pelayanan Kesehatan Indera Penglihatan kepada masyarakat

d.     Meningkatnya cakupan pelayanan Kesehatan Indera Penglihatan masyarakat melalui deteksi dini

 

 

 

 

 

C.    Sasaran

 

1.   Sasaran Primer :

·        Bayi

·        Balita

·        Anak usia sekolah/ remaja

·        Usia produktif

·        Ibu hamil

·        Pekerja industri

·        Pasien Gangguan Penglihatan

2.  Sasaran sekunder :

·       Tenaga kesehatan

·       Kader

·       Tokoh masyarakat

·       Guru

 

 

D,  Ruang Lingkup

     

                   Ruang lingkup bahasan pada pedoman pelayanan kesehatan Indera                  Penglihatan di Puskesmas ini  dibatasi pada pelayanan kesehatan  MATA dasar yang bisa dilaksanakan di Puskesmas dengan merujuk kasus-kasus yang tidak bisa ditangani ke Rumah Sakit. Di samping itu pedoman ini juga memberikan pengetahuan  tentang bagaimana pimpinan Puksemas dapat melaksanakan pengelolaan program Kesehatan Indera Penglihatan di Puskesmas

 

 

D.    Batasan Operasional

 

  1. Puskesmas : Puskesmas adalah unit pelaksana teknis dinas kesehatan kabupaten / kota yang bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan disuatu wilayah kerja.
  2. Kesehatan Indera Penglihatan adalah pelayanan kesehatan Indera Penglihatan di Puskesmas ini  dibatasi pada pelayanan kesehatan Mata dasar yang bisa dilaksanakan di Puskesmas dengan merujuk kasus-kasus yang tidak bisa ditangani ke Rumah Sakit.
  3. Pelayanan kesehatan Indera Penglihatan di dalam gedung dapat dilakukan dengan  mengintegrasikan dalam upaya kesehatan wajib Puskesmas. Kegiatan diluar gedung terutama mengacu pada upaya promotif dan preventif serta penjaringan kasus dengan melibatkan peran serta masyarakat dalam rangka menciptakan kemandirian masyarakat.

Pelayanan oleh tenaga profesional serta penatalaksanaannya dikoordinasikan oleh pengelola program Kesehatan Indera Penglihatan  di Puskesmas

 

 

F.  LANDASAN HUKUM

 

1.     Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang  Kesehatan.

2.     Undang-undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara 3670);

3.     Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara 4437);

4.     Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;

5.     Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran

6.     Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara 3637);

7.     Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara 3754);

8.     Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom;

9.     Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 131/MENKES/SK/ XI/2001 tentang Sistem Kesehatan Nasional;

10.  Kepmenkes Nomor 128/MENKES/SK/II/2004 Tentang Kebijakan Dasar Puskesmas

11.  Keputusan Menteri Kesehatan RI no. 879/Menkes/SK/XI/2006 tentang Rencana Strategi Nasional Penanggulangan Gangguan Penglihatan dan Kebutaan untuk mencapai tujuan Sound Hearing 2030

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

STANDART KETENAGAAN

 

 

A.    Kualifikasi Sumber Daya Manusia

        Semua karyawan Puskesmas wajib berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan Kesehatan Indera Penglihatan mulai dari Kepala Puskesmas ,tenaga kesehatan lainnya dan pengelolah program yang berkaitan dengan Kesehatan Indera Penglihatan. Penanggung jawab kegiatan Kesehatan Indera Penglihatan merupakan koordinator dalam melaksanakan kegiatan Kesehatan Indera Penglihatan di Puskemas Maesan

        Adapun yang menjadi kualifikasi atau standart minimal pemegang program Upaya Kesehatan Indera Penglihatan adalah

a)     Lulusan Pendidikan kesehatan ( Minimal DIII Kesehatan ) atau yang memiliki Kompetensi di bidang Kesehatan ( Perawat, Bidan,

b)    Memiliki kemampuan dibidang kesehatan utamanya program Upaya Kesehatan Indera Penglihatan.

c)     Memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun masa pengabdian di institusi kesehatan.

d)    Menguasai Wilayah dimana Kegiatan Upaya Kesehatan Indera Penglihatan akan dijalankan dan dilaksanakan.

Pola Ketenagaan dan Kualifikasi SDM Program Upaya Kesehatan Indera Penglihatan di puskesmas maesan sebagai berikut :

 

Nomor

Nama Jabatan

Kualifikasi

Formal/

Pendidikan

Sertifikat/Credentialling

1

Dokter Umum

Dokter Umum

Pelatihan Indera Penglihatan

2

Penanggung Jawab Program Upaya Kesehatan Indera Penglihatan

D3 Keperawatan, D3 Kebidanan

Pelatihan Indera Penglihatan

3

Pelaksana Program Upaya Kesehatan Indera Penglihatan

D3 Keperawatan, D3 Kebidanan

Pelatihan Indera Penglihatan

6

Analis Laboratorium

D3 Analis Kesehatan

Pelatihan Laboratorium

 

 

 

 

 

 

 

 

Distribusi Ketenagaan

 

Pengaturan dan penjadwalan kegiatan pelayanan Program Kesehatan Indera Penglihatan di Puskesmas yang dikoordinir oleh penanggung jawab Program Indera sesuai dengan kesepakatan.

 

No

Nama Jabatan

Peran

Tugas

1

Dokter Umum

Bertanggung jawab dalam pemeriksaan diagnostic paasien Ganggaun Penglihatan, pengobatan dan rujukan pasien

  1. Melakukan pemeriksaan pasien Ganggaun Penglihatan
  2. Menegakkan diagnostic
  3. Memberikan pengobatan kepada pasien Ganggaun Penglihatan
  4. Melakukan upaya rujukan kepada pasien Ganggaun Penglihatan

2

Penanggung jawab Program Indera Penglihatan

Bertanggung jawab dalam kasus Indera Penglihatan

  1. Membuat perencanaan kasus Indera Penglihatan

 

  1. Mendeteksi secara dini kasus Indera Penglihatan
  2. Melakukan monitoring dan evaluasi kasus Indera Penglihatan
  3. Melaksanakan pemberdayaan masyarakat dalam upaya pengendalian kasus Gangguan Penglihatan
  4. Melaksanakan koordinasi dengan lintas sektor, lintas program dan Dinas Kesehatan
  5. Melaksanakan koordinasi pengedaan dan pemeliharaan logistik termasuk obat untuk kasus Ganggaun Penglihatan dibagian farmasi puskesmas dan Dinas Kesehatan
  6. Melaksanakan koordinasi pengobatand dan perawatan pasien Ganggaun Penglihatan dengan fasyankes
  7. Melaksanakan sistem informasi pengobatan pasien gangguang Gangguan Penglihatan

3

Pelaksana Program Indera Penglihatan

Melaksanakan program Indera Penglihatan

  1. Melaksanakan Progran Indera Penglihatan
  2. Mendeteksi secara dini kasus Indera Penglihatan
  3. Melaksakan koordinasi dengan lintas sektor, lintas program dan Dinas Kesehatan

 

4

Promkes

Bertanggung jawab dalam promosi Kesehatan

  1. Melakukan promosi Kesehatan tentang program Indera Penglihatan
  2. Melaksakan koordinasi dengan lintas sektor, lintas program dan Dinas Kesehatan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

STANDAR FASILITAS DAN SARANA

 

 

A.    DENAH RUANG

Koordinasi pelaksanaan kegiatan pelayanan Pasien gangguan Penglihatan di lakukan oleh penanggung jawab program Kesehatan Indera yang menempati ruang BP Umum dari gedung Puskesmas

 

B.    STANDAR FASILITAS

 

1.   Kit pelayanan Kesehatan Indera Penglihatan

a.   Buku Ishihara Tes

b.   Lampu Senter untuk periksa / Pen light

c.   Lensa Uji coba untuk pemeriksaan refraksi

d.   Lup binokuler 3 – 5 dioptri

e.   Snellen Chart 2 jenis (E Chart + Alphabet Chart)

 

2.   Register Pencatatan Hasil Pemeriksaan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB IV

TATA LAKSANA PELAYANAN

 

  1. PELAKSANAAN KEGIATAN

1.   Sosialisasi

Sosialisasi ini diberikan  kepada staf Puskesmas, lintas sektor, kader-kader kesehatan, guru-guru UKS dan pekerja yang ada di wilayah kerja Puskesmas. Tujuan sosialisasi agar  mereka  mendapatkan informasi secara jelas mengenai program  kesehatan Indera Penglihatan di Puskesmas dan masalah-masalah gangguan Penglihatan dan Kebutaan.

 

2.   Pelatihan

 Pelatihan diberikan kepada: Kader,  guru UKS dan tokoh masyarakat

 

3.  Pelayanan Kesehatan Indera Penglihatan    

 

a.     Pelayanan di dalam gedung Puskesmas, berupa:

1)    Penyuluhan kesehatan Indera Penglihatan

2)    Penjaringan kasus-kasus penyakit mata dan kebutaan serta gangguan fungsi penglihatan melalui rawat jalan pengobatan

3)    Pemeriksaan dan tindakan medis pelayanan kesehatan Indera Penglihatan Primer

4)    Rujukan kasus-kasus penyakit mata

b.     Pelayanan di luar gedung Puskesmas

Kegiatan Pelayanan Kesehatan Indera Penglihatan tersebut adalah:

1)    Penyuluhan kesehatan kepada masyarakat anak sekolah, kelompok pekerja non formal, dan lain-lain

2)    Penjaringan kasus-kasus gangguan penglihatan dan kebutaan oleh kader, guru UKS, dan petugas kesehatan

3)    Pemberian kapsul vitamin A 2x dalam setahun vitamin A pada balita 6-11 bulan (100.000 IU/kapsul biru), balita 1-5 tahun (200.000 IU/kapsul merah. Sedang pada ibu nifas(< 42 hari diberikan 200.000 IU)

4)    Pengobatan kasus-kasus penyakit mata serta pertolongan pertama pada kedaruratan mata dapat dilakukan oleh dokter Puskesmas atau tenga perawat Puskesmas dengan bimbingan dokter Puskesmas

5)    Rujukan kasus ke Puskesmas

 

 

 

 

 

 

 

1.     Pembinaan peran serta masyarakat

Langkah-langkah untuk menjalin kemitraan:

a.     Identifikasi dan analisis masalah kesehatan Indera Penglihatan

Tabel 2. Contoh Matriks Analisis Masalah

MASALAH KESEHATAN INDERA PENGLIHATAN

PERILAKU YG DIHARAPKAN DARI INDIVIDU/KELUARGA

Dalam Mencegah

Dalam Mengatasi

Katarak

 

 

Kelainan refraksi

 

 

Glaukoma

 

 

Xeroftalmia

 

 

 

 b.  Pemberdayaaan masyarakat

Dalam pembinaan peran serta masyarakat maka peran kader sangat penting dalam pelaksanaan kegiatan program kesehatan indera Penglihatan ini.

Langkah-langkah pemberdayaan masyarakat melalui kader  dalam upaya kesehatan Indera Penglihatan adalah :

1).   Membantu dan membimbing kader dalam menyusun rencana kegiatan upaya kesehatan Indera Penglihatan di masyarakat untuk mengatasi masalah kesehatan Indera Penglihatan yang ada.

2).   Membimbing dan memonitor kegiatan kader

3).   Membantu dan membimbing kader untuk mengenal masalah dan hambatan dalam pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan oleh kader

4).   Membantu dan membimbing kader dalam pelaksanaan kegiatan tindak lanjut.

5).   Membantu dan membimbing kader untuk memecahkan masalah dan hambaan yang dihadapi.

 

Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan keterampilan kader perlu dilakukan pelatihan kader sehingga dapat melakukan deteksi dini kasus gangguan Indera Penglihatan di masyarakat.

 

          c.  Promosi kesehatan Indera Penglihatan

Yaitu pemberian informasi terus menerus kepada masyarakat tentang:

·       Masalah umum dan khusus gangguan Penglihatan dan Kebutaan

·       Bahaya gangguan Penglihatan dan Kebutaan

·       Pencegahan gangguan Penglihatan dan Kebutaan

                        

Dengan pemberian informasi secara terus menerus diharapkan masyarakat menjadi tahu, mau dan mampu melaksanakan pemeliharaan, pencegahan dan pengobatan masalah gangguan  Penglihatan dan Kebutaan

 

 

 

 

 

 

 

 

                  

d.     Bina Suasana

Yaitu upaya penggalangan kemitraan antar berbagai kelompok masyarakat (tokoh masyarakat, tokoh agama,dll) untuk menciptakan suasana/mengembangkan kerjasama yang mendukung penyuluhan masalah kesehatan indera Penglihatan.

 

      Bina suasana dapat dilaksanakan melalui kegiatan pelatihan, mengadakan lokakarya, sarasehan dan penyuluhan atau menyampaikan laporan studi banding ke daerah lain yang telah berhasil.

 

Di tingkat kecamatan, pimpinan Puskesmas bersama-sama dengan koordinator promosi kesehatan menjalin kerjasama dengan lintas sektor terkait di kecamatan sehingga tersusun suatu kesepakatan:

pembagian tugas, pembagian wilayah, jadwal, kegiatan, dan supervisi terpadu. Hal ini untuk menghindari kegiatan yang tumpang tindih, tetapi menghasilkan pembinaan yang berkesinambungan.

 

e.  Advokasi

Yaitu upaya untuk mendapatkan komitmen dan dukungan dari penentu kebijakan. Untuk mendapatkan dukungan,  advokasi harus dilaksanakan dengan teknik yang tepat dan informasi yang akurat

                   

Tahapan dan tujuan advokasi:

1). Adanya pemahaman/kesadaran tentang pentingnya masalah kesehatan Indera Penglihatan

2). Adanya ketertarikan untuk mengatasi/solusi masalah

3). Adanya kemauan untuk mencari alternatif tindakan solusi masalah

4). Adanya kesepakatan satu tindakan solusi masalah

5). Adanya kesepakatan tindak lanjut

6). Adanya komitmen dan dukungan (kebijakan, sumber daya, regulasi, dll dalam penanggulangan gangguan Penglihatan dan Kebutaan)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB V

LOGISTIK

 

Kebutuhan dana dan logistik  untuk pelaksanaan kegiatan pelayanan Kesehatan Indera Penglihatan di Puskesmas dibuat dalam rencana usulan kegiatan ( URK ) yang selanjutnya dibahas pada pertemuan Lokakarya Mini lintas program di Puskesmas , kemudian di hasilkan kesepakatan dalam bentuk rencana pelaksanaan kegiatan ( RPK ).

 

1.      Persediaan Obat kesehatan Penglihatan

Untuk kepentingan pemeriksaan atau tindakan yang berhubungan dengan penanggulangan gangguan Penglihatan dan Kebutaan,  obat-obatan atau zat yang harus tersedia di Puskesmas adalah :

1. Larutan Betadin (Povidone-Iodine 10%)

2. Larutan Alkohol 70%

3. Larutan Rivanol 1/1000

4. Salep Mata

 

     Selain itu juga harus disediakan tampon telinga (bahan gass verband) steril, gypsona, drain steril dan sarung tangan. 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB VI

KESALAMATAN SASARAN

 

Dalam perencanaan sampai dengan pelaksanaan kegiatan pelayanan Kesehatan Indera Penglihatan di Puskesmas perlu di perhatikan keselamatan sasaran dengan melakukan identifikasi resiko terhadap segala kemungkinan yang dapat terjadi pada saat pelaksanaan kegiatan. Misal :

 

  1. Salah Pemberian Obat (Pemberian Obat yang tidak tepat atau tidak rasional)

Salah pemberian obat yang dimaksud adalah Pemberian atau Pemakaian Obat yang tidak rasional seperti Meresepkan Obat dengan berlebihan, meresepkan obat yang salah, atau meresepkan obat yang lebih dari satu jenis dan meresepkan obat yang kurang

 

Upaya Pencegahan:

a.       Anamnesa Pasien dengan benar dan tegakkan diagnose dengan tepat

b.       Lakukan Pemeriksaan Berat Badan dan pemeriksaan fisik secara tepat.

c.       Saat obat akan diserahkan pada pasien atau keluarga pasien, beritahukan cara meminum obat sampai pasien atau keluarga pasien benar benar mengerti.

 

Cara Penanganan Jika Terjadi:

a.       Segera datangi pasien ke rumahnya dengan membawa obat yang benar, baik obat belum diminum atau sudah diminum oleh pasien, segera tukar obat yang salah dengan obat yang benar.

b.       Isi formulir kejadian nyaris cedera dan formulir keselamatan pasien lainnya

c.       Segera laporkan kejadian kepada Tim Keselamatan Pasien sebelum 1 x 24 jam.

  1. Salah Dosis Obat

Upaya Pencegahan:

a.       Timbang berat badan

b.       Tetapkan dosis obat sesuai berat badan

c.       Tuliskan dosis obat yang tepat sesuai berat badan

d.       Pengobatan dimulai dengan dosis separuh lebih sedikit dari dosis yang diberikan pada dewasa muda

e.       Pilih obat yang memberikan rasio paling menguntungkan

 

Cara Penanganan Jika Terjadi:

a.       Segera ganti resep obat dan obat sesuai dengan dosis

b.       Isi formulir kejadian nyaris cedera dan formulir keselamatan pasien lainnya

c.       Segera laporkan kejadian kepada Tim Keselamatan Pasien sebelum 1 x 24 jam

 

 

 

 

 

  1. Resiko jatuh atau terjadinya cidera saat penderita Meriksa Kesehatan Indera Penglihatan

Upaya Pencegahan:

a.       Memberikan Penyuluhan dan motivasi kepada keluarga Kesehatan Indera Penglihatan un tuk mendukung dalam pelaksanaan posyandu Kesehatan Indera Penglihatan.

b.       Melakukan screening atau home visit bagi Kesehatan Indera Penglihatan yang rentan atau tidak mampu untuk datang ke Puskesmas untuk mendapatkan pelayanan Kesehatan Indera Penglihatan.

 

Cara Penanganan Jika Terjadi:

a.       Segera lakukan Pemeriksaan fisik terhadap Kesehatan Indera Penglihatan, jika terjadi Kegawat daruratan segera Rujuk ke Puskesmas untuk mendapatkan Penanganan lebih Lanjut.

b.       Isi formulir kejadian nyaris cedera dan formulir keselamatan pasien lainnya

c.       Segera laporkan kejadian kepada Tim Keselamatan Pasien sebelum 1 x 24 jam.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB VII

KESELAMATAN KERJA

 

Dalam perencanaan sampai pelaksanaan kegiatan pelayanan Kesehatan Indera Penglihatan di Puskesmas perlu diperhatikan keselamatan kerja karyawan Puskesmas dan lintas sektor  terkait dengan melakukan identifikasi resiko terhadap segala kemungkinan yang dapat terjadi pada saat pelaksanaan kegiatan.

              Masalah keselamatan kerja yang sering atau potensial terjadi di program Kesehatan Indera Penglihatan mungkin bisa terjadi jika petugas Kesehatan Indera Penglihatan tidak waspada terhadap kegiatan atau penyakit yang sedang diselidiki.Beberapa hal yang dapat memungkinkan Kejadian yang tidak diinginkan atau potensial terjadi pada petugas Kesehatan Indera Penglihatan.

1.     Tertular Penyakit saat melakukan Pemeriksaan Kesehatan:

Beberapa kasus yang berkaitan dengan tugas Upaya Kesehatan Kesehatan Indera Penglihatan dapat menimbulkan dampak penularan bagi Petugas Kesehatan Indera Penglihatan bila tidak berhati hati atau waspada dalam melakukan tindakan atau kegiatan tersebut missal : Penyakit Diphtery, Penyakit TB paru, HIV/AIDS

1.1  Upaya Pencegahan :

a.     Gunakan Masker Pada saat melakukan wawancara baik dengan penderita maupun Suspect penderita.

b.     Gunakan Sarung tangan dan APD bila melakukan pengambilan swap atau sampel.

c.     Biasakan melakukan Cuci tangan dengan anti septik sebelum dan sesudah melakukan tindakan.

d.     Beritahu atau berikan informasi pada Penderita maupun keluarga bahwa penyakit tersebut Potensial terjadi penularan secara langsung.

e.     Pastikan Petugas Kesehatan Indera Penglihatan pada saat melakukan Home visit dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.

f.      Ganti petugas bila memang petugas tersebut dalam kondisi kurang sehat.

 

1.2  Penanganan Bila terjadi

                  Lakukan pengobatan sesuai dengan tata laksana pengobatan penyakit tersebut.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB VIII

PENGENDALIAN MUTU

 

Indikator mutu pada Program Kesehatan Indera Penglihatan di Puskesmas Maesan antara lain dapat dilihat dari beberapa hal yaitu :

A.    Sudut pandang Petugas :

  1. Ketepatan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan jadwal
  2. Kesesuain petugas yang melaksanakan kegiatan
  3. Tercapainya indikator  kegiatan pelayanan Kesehatan Indera Penglihatan di Puskesmas
  4. Permasalahan di bahas pada tiap pertemuan Lokakarya mini tiap triwulan

 

B.    Sudut pandang Sasaran :

  1. Meningkatkan kesadaran pada Pasien Gangguan Penglihatan untuk membina sendiri kesehatannya.
  2. Meningkatkan kemampuan dan peran serta masyarakat termasuk keluarganya dalam menghayati dan mengatasi kesehatan Pasien Ganngguan Penglihatan
  3. Meningkatkan jenis dan jangkauan kesehatan Pasien Ganngguan Penglihatan
  4. Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan Pasien Gangguan Penglihatan
  5. Meningkatkan harapan hidup dan kemandirian Kesehatan Indera Penglihatan

 

Untuk mencapai hal diatas maka Programer Kesehatan Indera Penglihatan dan puskesmas perlu melakukanbeberapa hal penting yang dapat meningkatkan mutu diatas  yaitu :

  1. Menggali kebutuhan sasaran program atau masyarakat sasaran Lintas program dan Lintas sector.
  2. Memberdayakan masyarakat dalam setiap kegiatan yang berkaitan dengan program.
  3. Penanggung jawab program melakukan Koordiansi, Pengarahan, Pembinaan dan konsultasi dengan para pelaksana.
  4. Menyusun rencana peningkatan Mutu bersama sama dengan lintas sector, lintas program serta para pelaksana kegiatan.
  5. Kepala puskesmas secara rutin dan periodic melakukan evaluasi terhadap kegiatan Program Kesehatan Indera Penglihatan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB IX

PENUTUP

 

Pedoman ini di gunakan sebagai acuan bagi pengelola Program Kesehatan Indera Penglihatan di Puskesmas dan lintas sektor  terkait dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan Kesehatan Indera Penglihatan di Puskesmas. Untuk meningkatkan efektifitas pemanfaatan pedoman pelayanan Kesehatan Indera Penglihatan di Puskesmas ini, hendaknya pengelola Kesehatan Indera Penglihatan Puskesmas dapat menjabarkannya dalam protap ( prosedur tetap ) yang berisi langkah-langkah dari setiap kegiatan sesuai kondisi Puskesmas.

 

Selain itu dengan pedoman ini diharapkan dapat digunakan sebagai dasar advokasi bagi pemegang kebijakan untuk peningkatan mutu pelayanan Kesehatan Indera Penglihatan di Puskesmas.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR………………………………………………………………………

DISUSUN OLEH…………………………………………………………………………..

BAB I     PENDAHULUAN………………………………………………..……………

A.     Latar Belakang…………………………………………………………………                                                                                                                                                                                                         

B.     Tujuan…………………………………………………………………………….

C.     Sasaran…………………………………………………………………………..

D.     Ruang Lingkup………………………………………………………………..

E.      Batasan Opresional…………………………………………………………

F.      Landasan Hukum…………………………………………………………….

BAB II   STANDAR KETENAGAAN………………………………………………..

A.     Kualifikasi Sumber daya manusia……………………………………

B.     Distribusi Ketenagaan…………………………………………………….

C.     Jadwal Kegiatan……………………………………………………………..

BAB III  STANDAR FASILITAS………………………………………………………

A.     Denah Ruangan……………………………………………………………..

B.     Standart Fasilitas……………………………………………………………

BAB IV  TATA LAKSANA……………………………………………………………..

A.     Lingkup Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat………………..

B.     Mekanisme Pelaksanaan Kegiatan Pelayanan…………………

C.     Permasalahan Kesehatan Indera Penglihatan……..……………………………………….

D.     Pembinaan Kesehatan Indera Penglihatan………………………………….

BAB V     LOGISTIK…………………………………………………………………….

BAB VI    KESELAMATAN SASARAN……………………………………………

BAB VII   KESELAMATAN KERJA…………………………………………………..

BAB VIII  PENGENDALIAN MUTU………………………………………………..

BAB IX PENUTUP……………………………………………………………………….

 

 

 

 

 

 

Disusun Oleh:

 

1.       drg. Cicik Norma Isa

2.       Anwar Hidayat, Amd. Kep.

3.       dr. Hj. Yudia Chandrawati

4.       dr. Djoko SW

5.       drg. Ratna Sari Dewi

6.       Hanif Nur Afifah

7.       Agung Widyanto, AMD

8.       Roffik Sutikno, S.Pd

9.       Hafni Ainun Arif K Amd.Kep

10.   Rudericus Budi Santoso, S.Kep., Ners

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PEDOMAN

PROGRAM UPAYA KESEHATAN INDERA PENGLIHATAN

 PUSKESMAS MAESAN

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PUSKESMAS MAESAN

DINAS KESEHATAN KABUPATEN BONDOWOSO

TAHUN 2016

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KATA PENGANTAR

 

Puskesmas adalah unit pelaksana teknis Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerja dan mempunyai funsi sebagai 1) Penggerak pembangunan berwawasan kesehatan, 2) Pusat pemberdayaan masyarakat dan 3) Pusat pelayanan kesehatan strata pertama yang meliputi pelayanan kesehatan perorangan dan pelayanan kesehatan masyarakat. Dalam mencapai Visi: Kecamatan Sehat, Puskesmas menyelenggarakan upaya kesehatan wajib yaitu upaya promosi kesehatan, kesehatan lingkungan, kesehatan ibu dan anak serta KB, upaya perbaikan gizi masyarakat, pencegahan dan pemberantasan penyakit menular serta upaya pengobatan. Selain itu sesuai dengan masalah daerah setempat dapat dilaksanakan upaya kesehatan pengembangan. Kesehatan Indera Penglihatan termasuk dalam upaya kesehatan pengembangan Puskesmas yang dapat diintegrasikan dengan upaya kesehatan lainnya.

Agar program kesehatan Indera Penglihatan ini dapat dikelola baik dari aspek manajemen di tingkat Puskesmas maupun aspek pelayanan kepada masyarakat yang mencakup promotif, preventif, dan kuratif, maka diperlukan suatu pedoman pelayanan kesehatan Indera Penglihatan di Puskesmas. Pedoman ini akan menjadi acuan bagi petugas Puskesmas dalam pelaksanaan dan pengembangan program kesehatan Indera Penglihatan di wilayah kerja Puskesmas..

Pedoman praktis merupakan penjabaran dari buku pedoman Upaya Kesehatan Indera Penglihatan, yang memuat pedoman praktis kegiatan pokok Upaya Kesehatan Indera Penglihatan secara menyeluruh,dan disesuaikan dengan keadaan wilayah kerja Puskesmas maesan.

Disadari Buku pedoman ini jauh dari kesempurnaan dan masih banyak kekurangan dan perlu perbaikan sehingga saran demi saran demi penyempurnaan pedoman ini sangat kami harapkan.

 

 

 

Bondowoso, 1 januari 2015

              Penanggung Jawab

Program Kesehatan Indera Penglihatan

 

 

           Hanif Nur Afifah.S.Kep,Ners

 

 

 

 

No comments:

Post a Comment