BAB I
PENDAHULUAN
A.
LatarBelakangMasalah
Hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2 013,
besaran masalah gizi pada balita di Indonesia yaitu 19,6 % gizi kurang
diantaranya 5,7 % gizi buruk; gizi lebih 11,9 %, Stanting ( Pendek ) 37,2 %.
Data masalah Gangguan Akibat Kekurangan Iodium (GAKI) berdasarkan hasil survey
nasional tahun 2003 sebesar 11,1 % dan menurut hasil Riskesdes 2013, Anemia
pada ibu hamil sebesar 37,1 %
Undang-undang
nomor36 tahun 2009 tentang Kesehatan menyebutkan tujuan perbaikan gizi adalah untuk meningkatkan mutu gizi
perorangan dan masyarakat.Mutu gizi akan tercapaiantara lain melalui penyediaan
pelayanan kesehatan yang bermutu dan profesional di semua institusi pelayanan
kesehatan. Salah satu pelayanan kesehatan yang penting adalah pelayanan gizi di
Puskesmas baik puskesmas rawat inap maupun puskesmas non rawat inap. Puskesmas
dan jejaringnya harus membina Upaya Kesehatan yang Berbasis Masyarakat
Puskesmas
merupakan penanggung jawab penyelenggara upaya kesehatan tingkat pertama.
Pelayanan gizi di Puskesmas terdiri dari kegiatan pelayanan gizi didalam gedung
dan diluar gedung. Pelayanan gizi didalam gedungumumnya bersifat individual, dapat
berupa pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Sedangkan
pelayanan gizi diluar gedung umumnya pelayanan gizi pada kelompok dan masyarakat
dalam bentuk promotif dan preventif.
Dalam pelaksanaanya pelayanan gizi di PuskesmasABC Iberperanstrategismendukungpeningkatanpencapaian
target lintas program dandiharapkanberdampakpadapeningkatankinerjapuskesmas. Kegiatan pelayanan gizidilakukansesuaivisipuskesmasyaitumenjadiPuskesmasandalan
yang mampumewujutkanMasyarakatABCHidupSehatsecaramandirisertamisiyaitumemberikanpelayanankesehatan yang
bermutu, saranadanprasarana yang lengkap,
meningkatnyaperansertamasyarakatdanmasyarakatberpeilakuhidupbersihdansehat. JugadilakukandenganmembudayakanCAKAP yaituCepatdalammerespon masalh
gizi yang muncul,,Akurat:dalam
menangani masalah gizi,Kualitas:dalammemberikanpelayanan yang bermutu sesuai dengan standar yang sudah
ditetapkan,Aman:dalam
memberikan pelayanan tidak
menimbulakan resiko terhadap sasaran dan petugas gizi,Profesional:petugas yang memberikan pelyanan sesuai dengan kompetensi. Pelayanan gizi yang bermutu dapat diwujudkan apabila
tersedia acuan untuk melaksanakan pelayanan gizi yang bermutu sesuai dengan 4
pilar dalam pedoman Gizi seimbang (PGS).
B. Tujuan
1.Tujuan Umum :
Tersedianya
acuan dalam melaksanakan pelayanan gizi di Puskesmas dan jejaringnya.
2.Tujuan Khusus:
a.
Tersedianya acuan tentang jenis pelayanan gizi, peran dan fungsi ketenagaan,
sarana dan prasarana di Puskesmas dan jejaringnya;
b.
Tersedianya acuan untuk melaksanakanpelayanan gizi yang bermutu di
Puskesmas dan jejaringnya
c.
Tersedianya acuan bagi tenaga gizi puskesmas untuk bekerja secara profesional
memberikan pelayanan gizi yang bermutu kepada pasien/ klien di Puskesmas dan jejarinya;
d. Tersedianya acuan monitoring dan
evaluasi pelayanan gizi di puskesmas dan jejaringnya
C. Sasaran Pedoman
1. Tenaga
gizi Puskesmas dan tenaga kesehatan lainnya di Puskesmas
2.
Pengelola program kesehatan dan lintas sektor terkait
3.
Pengambil kebijakan tingkat Kabupaten
D. Ruang Lingkup
1. Kebijakan Pelayanan gizi di Puskesmas
2. Pelayanan Gizi di dalam gedung
3. Pelayanan gizi di luar gedung
4. Pencatatan dan pelaporan
5. Monitoring dan Evaluasi
E. Batasan Operasional
1. Di dalam Gedung
-
konseling gizi terkait penyakit dan faktor resikonya,
- konseling ASI eklusif,
-
konseling Pemberian Makan Bayi dan Anak (PMBA),
- Konseling faktor resiko
penyakit tidak menular (PTM).
2. Di luar Gedung
- Edukasi Gizi/Penyuluhan dan
Pembinaan,
- Konseling ASI Eklusif dan PMBA,
- Konseling Gizi di Posbindu pada
penyaki tidak menular ( Posbindu PTM )
- Pengelolaan Pemantauan Pertumbuhan
di Posyandu,
- Pengelolaan Pemberian Kapsul Vitamin
A,
- Pengelolaan Tablet tambah darah
(TTD) untuk ibu hamil dan Nifas,
- Edukasi dalam rangka pencegahan
anemi pada remaja putri dan WUS,
- Pengelolaan MP-ASI dan PMT Pemulihan
,
- Survailans Gizi,
- Pembinaan Gizi di Institusi,
- Kerja sama Lintas Dektor dan lintas
Program
Beberapa
ketentuan perundang- undangan yang digunakan sebagai dasar Penyelenggaraan pelayanan gizi di
Puskesmas adalah sebagai berikut:
1.Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak
2. Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 1996 tentang kesehatan
3. Peraturan pemerintah nomor 33 tahun 2012 tentang Asi Eklusif
4. Peraturan presiden nomer 42 tahun 2013 tentang Gerakan Nasional
percepatan Perbaikan Gizi
5. Peraturan menteri Kesehatan RI nomor 75 tahun 2013 tentang angka
kecukupan Gizi yang dianjurkan
Bagi Bangsa Indonesia
6. Peraturan Menteri Kesehatan nomor 26 tahun 2013 tentang
Praktik Tenaga Gizi
BAB
II
STANDAR
KETENAGAAN
A.
Kualifikasi Sumber Daya Manusia TanagaGizi
Berikut ini kualifikasi SDM dan realisasi Tenaga Gizi
yang ada di Puskesmas
ABC I :
|
Kegiatan |
Kualifikasi SDM |
Realisasi |
|
Pelayanan kesehatan Gizi - Dalam gedung - Luar Gedung |
Pendidikan minimal DIII Gizi |
Diampu oleh 2 orang dengan latar belakang
pendidikan DIII Gizi |
B.
Distribusi Ketenagaan
Penanggung jawab Pelayanan Kesehatan Gizi dibagi
menjadi dalam gedung puskesmas dan pelayanan kesehatan Gizi Luar gedung. Adapun
petugasnya adalah sebagai berikut :
|
Kegiatan |
Petugas |
Unit terkait |
|
Pelayanan kesehatan Gizi - Dalam gedung - Luar Gedung |
Retno Wulandari, AMG Sutati, AMG |
Kepala Puskesmas UKP UKM Rawat Inap |
B.
Jadwal Kegiatan
1.
Pengaturankegiatanprogram gizidilakukanbersamaoleh para pemegang
program dalamkegiatanlokakarya mini bulananmaupun tigabulanan/lintassektor,
denganpersetujuankepalapuskesmas.
2.
Jadwalkegiatanprogram gizidibuatuntukjangkawaktusatutahun,
dan di break downdalamjadwalkegiatanbulanandandikoordinasikanpadaawalbulansebelumpelaksanaanjadwal.
3.
Secarakeseluruhanjadwaldanperencanaankegiatanprogram gizi di
koordinasikanolehKepalaPuskesmasABC I.
BAB
III
STANDAR FASILITAS
A.
Denah
Ruang
PAGAR PINTU M / K PINTU M / K AULA PARKIR MOTOR RUANG TATA USAHA RUANG REKAM MEDIS & LOKET RUANG UGD RUANG GIZI & KESLING RUANG KEPALA PUSKESMAS RUANG P2M RUANG IMUNISASI LOKET CAPENG RUANG APOTEK RUANG TUNGGU RUANG KIA R. KIA R. POLI 1 R. POLI 2 R. POLI 3 R. LAB KM PASIEN HALAMAN DEPAN JALAN KE RAWAT INAP PARKIR MOBIL RUANG POLI GIGI RUANG TUNGGU RUMAH DINAS DOKTER TAMAN RUANG GUDANG OBAT LOKET PEMBAYARAN / KASIR RUANG GENSET RUANG RONTGEN GUDANG PARKIR KARYAWAN KANTIN RESEVOAR AIR D O O R L O O P KETERANGAN RAWAT
INAP TIDAK DIRINCI KM BAGIAN RAWAT INAP RUANG PROMKES VCT P P2M
B. Standar
Fasilitas
Untuk menunjang tercapainya tujuan kegiatan pelayanan
gizi Puskesmas ABC I memiliki penunjang yang harus dipenuhi
|
Kegiatan pelayanan kesehatan Gizi |
Sarana Prasana |
|
Dalam Gedung |
- Meja, Kursi - Alat tulis - Buku Register, Buku Pencatatan Kegiatan - Tmbangan Dewasa, dan Bayi - Microtoice/ Pengukur tinggi badan - Leaflet - alat peraga/ Foot Model - buku panduan : penuntun diet, pedoman pelayanan
anak gizi buruk, tata laksana balita
gizi buruk,Pedoman pelayanan gizi pada
pasien tuberkulosis |
|
Luar Gedung |
- Leaflet, Lembar balik, Materi Materi
Penyuluhan : Ininsiasi Menyusui Dini, Strategi
peningkatan Penimbangan Balita Di
posyandu, Angka Kecukupan Gizi - Tabel Antropometri - Timbangan : Dacin, Timbanan Injak,
Timbangan bayi - Microtoice/ Pengukur Tinggi badan - meja,
Kursi, ATK, F 2 Gizi, F3 Gizi, dan
Blanko-blanko laporan lain - Vit. A, Fe - pita Lila |
BAB IV
TATA LAKSANA
PELAYANAN GIZI
A. Lingkup Kegiatan
1.Kegiatan
pelayanan gizi dilakukan di dalam gedung, antara lain :
-
penyelenggaraan makan pasien Rawat inap yaitu di dapur puskesmas,
-
Ruang Perawatan pasien,
- Konseling Gizi dan ASI Eklusif di ruang konsultasi gizi
2. Kegiatan pelayanan gizi luar gedung,
antara lain :
- Posyandu,
- Posbindu,
- Pustu,
- Polindes
1.
Kegiatan di Dalam Gedung
a. Persiapan Ruangan
b. Pelayanan dengan alur
v Pasien datang sendiri atau dirujuk dari strukturral
Puskesmas ( Pustu, Posbindu atau
sarana kesehatan lain).
v Pasien mendaftar diloket pendaftaran Puskesmas
v Pasien mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan
masalah kesehatannya Di poli umum/BP, Poli KIA, poli Gigi oleh petugas medis
atau para medis
v Pasien Rawat jalan yang beresiko/ tidak resiko
mengalami masalah gizi akan Akan mendapatkan konseling gizi atas permintaan
pasien atau dari tenaga Medis yang sudah disertai dengan pemeriksaan penunjang
( Laborat,Radiologi)
c. Melakukan tindakan yang diperlukan
sesuai permasalahan yang dihadapi pasien :
v Klinik Gizi (Pojok gizi)
v Konsultasi Gizi
v Melaksanakan program kesehatan gizi masyarakat dengan
sasaran ibu hamil,
v Ibu nifas, bayi dan balita
v Bayi baru lahir mendapatkan IMD (Inisiasi Menyusui
Dini ) dan dengan
v Promosi, motivasi ASI Eklusif
v Pemberian tablet tambah darah (TTD) untuk ibu hamil
v Pengukuran Kingkar Lengan atas (LILA) ibu hamil
v Pemberian kapsul VIT A untuk bayi, Balita dan Bufas
v Perawatan Gizi buruk yang ditemukan.
2.
Kegiatan di luar gedung
a. Persiapan
Penjadwalan Kegiatan
Penjadwalan kegiatan penyuluhan,
pembinaan kader kesehatan
b. Pelaksanaan :
v Pelayanan Gizi Balita, Bumil, Bufas, PUS ( Sasaran
Posyandu ) berupa :
v Penimbangan/ Pemantauan tumbuh kembang Bayi anak
balitadan penyuluhan
v Sesuai masalah yang dihadapi
v Promosi dan motivasi ASI Eklusif
v Pemantauan pemberian Kapsul Vitamin A
v Pengukuran Tinggi badan / panjang badan bayi, balita
terutama yang dicurigai
v Bermasalah
v Penyuluhan, Pemantauan Status Gizi dan konsultasi gizi
v Pemetaan Kadarsi
v Monitoring Garam beryodium
v Penyuluhan kelompok di posyandu
v Penyuluhan
makanan Pendamping ASI pada usia 6-24 bln dan penyuluhan
v pola makan yan benar pada anak balita terutama yang
bermasalah ( Gizi kurangatau gizi lebih )
v Pemberian PMT Pemulihan Bagi prioritas Gizi
buruk/kurang dari keluarga Miskin (Gakin)
v Pemantaun pemberian Tablet tambah darah (TTD) pada Bumil
dan Bufas
v Pemberian PMT pemulihan Bumil KEK dari Keluarga Miskin
(Gakin)
v Pelacakan kasus gizi buruk
B.
Strategi / Metode
Merupakan
cara yang dilakukan untuk mencapai tujuan kegiatan upaya kesehatan lingkungan.
Ada tiga strategi yaitu :
1.
Strategi
advokasi .
Merupakan
kegiatan untuk meyakinkan orang lain agar membantu atau mendukung pelaksanaan
program. Advokasi adalah pendekatan kepada pengambil keputusan dari berbagai
tingkat dan sektor terkait dengan kesehatan. Tujuan kegiatan ini adalah untuk
meyakinkan para pejabat pembuat keputusan atau penentu kebijakan bahwa program
kesehatan yang akan dilaksanakan tersebut sangat penting oleh sebab itu perlu
dukungan kebijakan atau keputusan dari pejabat tersebut. Dukungan dari pejabat
pembuat keputusan dapat berupa kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan dalam
bentuk undang-undang, peraturan pemerintah, surat keputusan, surat instruksi,
dana atau fasilitas lain..
2.
Strategi
kemitraan.
Tujuan
dari kegiatan yang akan dilaksanakan dapat tercapai apabila ada dukungan dari
berbagai elemen yang ada di masyarakat. Dukungan dari masyarakat dapat berasal
dari unsur informal (tokoh agama dan tokoh adat) yang mempunyai pengaruh
dimasyarakat. Tujuannnya adalah agar para tokoh masyarakat menjadi jembatan
antara sektor kesehatan sebagai pelaksana program dengan masyarakat sebagai
penerima program kesehatan. Strategi ini dapat dikatanan sebagai upaya membina
suasana yang kondusif terhadap kesehatan. Bentuk kegiatan dapat berupa
pelatihan tokoh masyarakat, seminar, lokakarya, bimbingan kepada tokoh
masyarakat dan sebagainya.
3.
Strategi
pemberdayaan masyarakat.
Adalah
strategi yang ditujukan kepada masyarakat secara langsung. Tujuan utama
pemberdayaan adalah mewujudkan kemampuan masyarakat dalam memelihara dan
meningkatkan kesehatan mereka sendiri. Bentuk kegiatan pemberdayaan ini dapat
diwujudkan dengan berbagai kegiatan antara lain penyuluhan kesehatan,
pengorganisasian dan pengembangan masyarakat dalam bentuk usaha untuk
meningkatkan pendapatan keluarga. Dengan meningkatkan kemampuan ekonomi
keluarga akan berdampak terhadap kemampuan dalam pemeliharaan kesehatan.
Misalnya terbentuk dana sehat, terbentuk pos obat desa, dan sebagainya.
C. Langkah
Kegiatan
a. Perencanaan (
P1)
1)
Petugas merencanakan kegiatan gizi pada RKA, JKN (yang
bersumber dari dana JKN) dan atau melalui RKA,BOK yang bersumber dari dana
bantuan operasional kesehatan
2)
b. Penggerakan dan Pelaksanaan (P2)
Pada
kegiatan P2 petugas melakukan:
-
Membuat jadwal kegiatan
-
Mengkoordinasikan dengan bendahara JKN/Bendahara BOK
-
Mengkoordinasikan dengan linats program tentang kegiatan yang
akan dilaksanakan
-
Melaksanakan kegiatan
- Pengawasan,
Pengendalian Penilaian ( P3 )
-
Petugas mencatat hasil kegiatan dan melaporkan hasil kegiatan
-
Petugas menganalisa hasil kegiatan
-
Petugas membuat kajian pencapaian dan menindaklanjuti
BAB
V
LOGISTIK
Perencanaan logistik adalah merencanakan
kebutuhan logistik yang pelaksanannya dilakukan oleh semua petugas
penanggungjawab program kemudian diajukan sesuai dengan alur yang berlaku di
masing-masing organisasi.
Kebutuhan dana dan logistik
untuk pelaksanaan kegiatanprogram
gizi direncanakan dalam pertemuan lokakarya mini lintas
program dan lintas sektor sesuai dengan tahapan kegiatan dan metoda
pemberdayaan yang akan dilaksanakan.
1. Kegiatan di dalam gedung Puskesmas membutuhkan
sarana dan prasarana antara lain :
- Meja, Kursi
- Alat tulis
- Buku catatan Kegiatan
- Leaflet
- buku panduan
-
komputer
2.
Kegiatan di
luargedungPuskesmasmembutuhkan
sarana dan prasarana yang meliputi
:
- Leaflet
- Buku catatan kegiatan
-
Prosedur pengadaan
barang dilakukan oleh koordinator program gizi berkoordinasi dengan petugas pengelola barang dan
dibahas dalam pertemuan mini lokakarya Puskesmas untuk mendapatkan persetujuan
Kepala Puskesmas. Sedangkan dana yang dibutuhkan untuk pelaksanaan kegiatan
direncanakan oleh koordinator program gizi berkoordinasi dengan bendahara puskesmas dan dibahas
dalam kegiatan mini lokakarya puskesmas untuk selanjutnya dibuat perencanaan
kegiatan ( POA – Plan Of Action ).
BAB
VI
KESELAMATAN
SASARAN
Setiap kegiatan yang
dilakukan pasti akan menimbulkan resiko atau dampak, baik resiko yang terjadi
pada masyarakat sebagai sasaran kegiatan maupun resiko yang terjadi pada
petugas sebagai pelaksana kegiatan. Keselamatan pada sasaran harus diperhatikan
karena masyarakat tidak hanya menjadi sasaran satu kegiatan saja melainkan
menjadi sasaran banyak program kesehatan lainnya. Tahapan – tahapan dalam
mengelola keselamatan sasaran antara lain :
1. Identifikasi Resiko.
Penanggungjawab
program
sebelummelaksanakankegiatanharusmengidentifikasiresikoterhadapsegalakemungkinan
yang dapatterjadipadasaatpelaksanaankegiatan.
Identifikasiresikoataudampakdaripelaksanaankegiatandimulaisejakmembuatperencanaan.Hal
inidilakukanuntukmeminimalisasidampak yang ditimbulkandaripelaksanaankegiatan.Upayapencegahanrisikoterhadapsasaranharusdilakukanuntuktiap-tiapkegiatan
yang akandilaksanakan.
2. Analisis Resiko.
Tahap selanjutnya adalah petugas melakukan analisis terhadap
resiko atau dampak dari pelaksanaan kegiatan yang sudah diidentifikasi. Hal ini
perlu dilakukan untuk menentukan langkah-langkah yang akan diambil dalam
menangani resiko yang terjadi.
3.
Rencana
Pencegahan Resiko dan Meminimalisasi Resiko.
Setelah dilakukan identifikasi dan
analisis resiko, tahap selanjutnya adalah menentukan rencana yang akan
dilakukan untuk mencegah terjadinya resiko ataudampak yang mungkin terjadi. Hal
ini perlu dilakukan untuk mencegah atau meminimalkan resiko yang mungkin
terjadi.
4.
Rencana
Upaya Pencegahan.
Tahap
selanjutnya adalah membuat rencana tindakan yang akan dilakukan untuk mengatasi
resiko atau dampak yang ditimbulkan oleh kegiatan yang dilakukan. Hal ini perlu
dilakukan untuk menentukan langkah yang tepat dalam mengatasi resiko atau
dampak yang terjadi.
5.
Monitoring
dan Evaluasi.
Monitoring adalah penilaian yang dilakukan selama pelaksanaan kegiatan sedang
berjalan. Hal ini perlu dilakukan untuk mengetahui apakah kegiatan sudah berjalan
sesuai dengan perencanaan, apakah ada kesenjangan atau ketidaksesuaian
pelaksanaan dengan perencanaan. sehingga dengan segera dapat direncanakan
tindak lanjutnya. Tahap yang terakhir adalah melakukan Evaluasi kegiatan. Hal
ini dilakukan untuk mengetahui apakah tujuan sudah tercapai.
BAB
VII
KESELAMATAN
KERJA
Keselamatan kerja atau
Occupational Safety, dalam istilah sehari-hari sering disebut Safety saja,
secara filosofi diartikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin
keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah petugas dan hasil
kegiatannya. Dari segi keilmuan diartikan sebagai suatu pengetahuan dan
penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan
penyakit akibat pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan.
Keselamatan kerja merupakan
rangkaian usaha untuk menciptakan suasana kerja yang aman, kondisi keselamatan
yang bebas dari resiko kecelakaan dan kerusakan serta penurunan kesehatan
akibat dampak dari pekerjaan yang dilakukan,
bagi petugas pelaksana dan petugas terkait. Keselamatan kerja disini
lebih terkait pada perlindungan fisik petugas terhadap resiko pekerjaan.
Dalam penjelasan undang-undang
nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan telah mengamanatkan antara lain, setiap
tempat kerja harus melaksanakan upaya kesehatan kerja, agar tidak terjadi
gangguan kesehatan pada pekerja, keluarga, masyarakat dan lingkungan
sekitarnya.
Seiring dengan kemajuan Ilmu dan
tekhnologi, khususnya sarana dan prasarana kesehatan, maka resiko yang dihadapi
petugas kesehatan semakin meningkat. Petugas kesehatan merupakan orang pertama
yang terpajan terhadap masalah kesehatan, untuk itu`semua petugas kesehatan
harus mendapat pelatihan tentang kebersihan, epidemiologi dan desinfeksi.
Sebelum bekerja dilakukan pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kondisi tubuh
yang sehat. Menggunakan desinfektan yang sesuai dan dengan cara yang benar,
mengelola limbah infeksius dengan benar dan harus menggunakan alat pelindung
diri yang benar.
BAB
VIII
PENGENDALIAN
MUTU
Pengendalian
mutu adalah kegiatan yang bersifat rutin yang dirancang untuk mengukur dan
menilai mutu pelayanan. Pengendalian mutu sangat berhubungan dengan aktifitas
pengawasan mutu, sedangkan pengawasan mutu merupakan upaya untuk menjaga agar
kegiatan yang dilakukan dapat berjalan sesuai rencana dan menghasilkan keluaran
yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Kinerja
pelaksanaan dimonitor dan dievaluasi dengan menggunakan indikator sebagai
berikut:
1.
Ketepatan
pelaksanaan kegiatan sesuai dengan jadual
2.
Kesesuaian
petugas yang melaksanakan kegiatan
3.
Ketepatan
metoda yang digunakan
4.
Tercapainya
indikator
Hasil
pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi serta permasalahan yang ditemukan
dibahas pada tiap pertemuan lokakarya mini tiap bulan.
BAB IX
PENUTUP
Pedoman
pelaksanaan program gizi
ini dibuat untuk memberikan petunjuk dalam pelaksanaan kegiatanprogram gizidi Puskesmas ABC I,
penyusunan pedoman disesuaikan dengan kondisi riil yang ada di puskesmas, tentu saja masih memerlukan inovasi-inovasi yang
sesuai dengan pedoman yang berlaku secara nasional. Perubahan perbaikan, kesempurnaan masih diperlukan
sesuai dengan kebijakan, kesepakatan yang menuju pada hasil yang optimal.
Pedoman ini digunakan sebagai acuan bagi petugasdalam melaksanakan pelayanan program gizi di puskesmas agartidak terjadi penyimpangan atau pengurangan dari kebijakan yang telah
ditentukan.
Nutrisionis
UPTD
Puskesmas
ABC I
No comments:
Post a Comment