PANDUAN PELAYANAN AMBULAN PUSKESMAS

 

PANDUAN PELAYANAN AMBULAN PUSKESMAS WARU

 

BAB I

DEFINISI PELAYANAN AMBULAN

 

Pelayanan ambulan adalah bagian dari manajemen penatalaksanaan penderita gawat

darurat   yang   memerlukan   keseragaman   organisasi   dan   pedoman   yang   baik,   sehingga

mortalitas dan morbiditas dapat ditekan serendah mungkin. Pelayanan ambulan merupakan

rangkaian yang berkesinambungan dan terdiri dari beberapa tahap yaitu :

1. Rescue / Extrikasi

2. Resusitasi / Stabilisasi

3. Retrieve / Evakuasi

Pertolongan   pertama   saat   terjadi   cedera   dapat   dilakukan   oleh   siapapun,   proses

pertolongan sangat beragam dan sering kali dijumpai masalah karena niat baik menolong

dilakukan dengan cara yang tidak benar / salah, sehingga sering kali terjadi cedera bertambah

berat. Focus perhatian sering kali tidak memperhatikan saluran nafas/aiway dan C-Spain

control, pernafasan / breathing, ventilation dan sirkulasi/circulation yang sangat berpotensi

menimbulkan kematian.

Resusitasi dilakukan di tempat kejadian atau di rumah sakit, resusitasi mencangkup 3 (tiga) hal yaitu resusitasi nafas/airway, resusitasi breathing dan ventilasi serta peredaran  darah/circulation. Tindakan ini dilakukan  oleh  paramedic di pra rumah  sakit, kompetensi penatalaksanaan penderita gawat darurat pada umumnya.

Setelah   penatalaksanaan   resusitasi,   penderita   selanjutnya   melewati   proses   rujukan

/transfer.   Rujukan   tersebut   menyangkut   ketersediaan   tenaga   medis   (kompetensi   yang dimiliki) dan saranan maupun prasarana yang tersedia untuk tujuan rujukan.

 

BAB II

RUANG LINGKUP PELAYANAN AMBULANCE

 

Ambulance   RSU   Bali   Royal   mengacu   pada   standar   kendaraan   pelayanan   medis   dari departemen kesehatan yang terdiri dari :

a. Ambulance Transportasi

b. Ambulance gawat darurat (Basic dan Advanced)

Matrik persyaratan teknis ambulance transportasi dan gawat darurat berdasarkan standarisasi

depkes :

 

 

BAB III

TATA LAKSANA PELAYANAN AMBULANCE

 

A. TATA TERTIB AMBULANCE

1. Pada saat menuju tempat pasien boleh menggunakan sirine dan lampu rotator

2. Pada saat mengangkut pasien hanya boleh mengunakan lampu rotator

3. Semua peraturan lalulintas harus di taati

4. Kecepatan maksimum 40 km / jam di jalan biasa dan 80 km / jam di jalan bebas

hambatan

5. Petugas membuat laporan keadaan penderita selama transportasi, yang disebut

dengan   lembar   catatan   penderita   yang   mencakup   identitas   pasien   waktu   dan

keadaan penderita

6. Petugas memakai seragam dengan identitas yang jelas

7. Setelah selesai melakukan transportasi harus langsung menuju Rumah Sakit.

8. Penggunaan ambulance harus sesuai fungsi dari masing-masing ambulance

a. Ambulance transport

Pengangkutan penderita yang tidak memerlukan perawatan khusus / tindakan

daruratnuntuk   menyelamatkan   nyawa   dan   diperkirakan   tidak   akan   timbul

kegawatan selama dalam perjalanan.

b. Ambulance gawat darurat

Pengangkutan penderita gawat darurat yang  sudah di stabilkan ke tempat

pelayanan   devinitive.   Pasien   memerlukan   pengawasan   medic   khusus   dan

memungkinkan tindakan resusitasi dalam perjalanan rujukan

9. Penggunaan   ambulance   untuk   transportasi   diluar   ketentuan   tsb   seperti   antar

jemput dokter, atau perawat dan lain-lain harus mendapat persetujuan Direktur

utama.

10. Tariff pelayanan mengacu pada tariff pelayanan ambulance yang dikelauarkan

oleh rumah sakit

B. PERSIAPAN PEMERIKSAAN AMBULANCE

1. Mesin mati

- Periksa seluruh bodi ambulance

- Periksa roda / ban tekanan

- Periksa sepion dan jendela, pastikan spion bersih dan berada di posisi yang

tepat

- Periksa fungsi setiap pintu dan kunsi

- Periksa bagian system pendingin

- Periksa   jumlah   cairan   kendaraan   termasuk   minyak   mesin,   air   radiator,

pelumas, rem air aki, dan pelumas setir

- Periksa portal indicator aki dan tanda-tanda korosi

- Periksa kebersihan kabin termasuk dashboard

- Periksa fungsi jendela

- Tes fungsi klakson

- Tes fungsi sirene

- Periksa sabuk pengaman

- Posisikan kursi pengemudi senyaman munkin

- Periksa jumlah bahan bakar dan kalao perlu isi bahan bakar

2. Mesin Hidup

Nyalakan   mesin   dan   keluarkan   ambulance   dari   ruang   penyimpanan   dan

pemeriksaan sebagai berikut :

- Tes fungsi indicator di dashboard

- Periksa meteran yang terletakdi dashboard

- Tes fungsi rem

- Tes fungsi rem tangan

- Tes fungsi stir

- Periksa fungsi wifer

- Tes fungsi lampu

- Periksa fungsi pendingin baik di komponen pasien

- Periksa perlengkapan komonikasi

Untuk memudahkan pemeriksaan dapat juga menggunakan akronim ( EWAGON )

a. Enggine : Periksa mesin baik / tidak

b. Water : Periksa air radiator, wiper, air cadangan radiator, air

accu sesuai dengan petunjuk pemakaian.

c. Air : Periksa tekanan udara ban cukup atau tidak, AC dan blower berfungsi baik atau tidak

d. Gas :   Periksa bahan bakar minyak (solar / premium) sesuaipetunjuk pemakaianatau tidak

e. Oil :   Periksa indicator oli mesin dan minyak rem sesuai petunjuk pemakaian

f. Noise :   Dengarkan suara mesin normal atau tidak

g. Elektrikal system :     Periksa  dan   lihat   lampu   dekat,   lampu   jauh,   sign hazard,   rotator,   sirine,   lampu   kabin   depan   dan belakang, dan lampu-lampu indicator menyala atau tidak dan pecah atau tidak.

h. Body  :   Periksa seluruh bodi mobil bersih dan mulus, ada kerusakan atau tidak

i. Alat penunjang :   periksa toolkit, dongkrak, ban serep, triangle hazard, dan APAR tersedia pada tempatnya

j. Kondisi ban  :   Periksa kondisi ban mobil, kembang ban baik atau sudah gundul, apakah retak atau sobek

k. Sabuk pengaman  :   Pemeriksaan   dan   coba   sabuk   pengamanan   masih dalam kondisi baik atau tidak, kain sabuk pengaman sobek atau tidak.

3. Pemeriksaan persediaan dan perlengkapan kompartemen pasien

a. Periksa tekanan tabung oksigen

b. Periksa semua perlengkapan oksigen dan ventilasi berfungsi dengan baik

c. Bersihkan debu dan cari tanda-tanda kerat pada alat rescue

d. Nyalakan semua peralatan bertenaga aki untuk memastikan kinerjanya

e. Lakukan  pemeriksaan  tambahan   pada   alat   khusus   seperti monitor   pasien,suction electric dan AED (Automated External Defibrillation)

f. Lenkapi laporan pemeriksaan, Perbaiki kerusakan, ganti barang-barang yang hilang.

g. Bersihkan kompartmen untuk menghindari resiko infeksi

4. Standar kelengkapan alat ambulance gawat darurat ( Advance)

1. Alat Non Medis

a. Kunci inggris : Ada / tidak

b. Alat kebersihan : Lengkap / tidak

c. Alat tenun : Bersih / kotor

d. Administrasi &dokumentasi : Ada / tidak

e. Alat komonikasi : Baik / rusak

f. Alat teknik untuk ambulance : Lengkap / tidak

g. Alat bPerlindungan diri (APD) : Lengkap / tidak

2. Alat Medis

a. Airway : Lengkap / tidak

b. Breathing : Lengkap / tidak

c. Circulation : Lengkap / tidak

d. Alat proteksi diri (APD) : Lengkap / tidak

3. Penunjang Evakuasi dan transportasi

a. Stretcher : Baik / rusak

b. Scope stretcher : Baik / rusak

c. Safety belt : Baik / rusak

d. Long spine board : Baik / rusak

e. Neck collar, bidai : Lengkap / tidak

f. CPR board : Baik / rusak

5. Mengoperasikan Ambulance

a. Syarat pengemudi ambulance

1. Sehat secara fisik

2. Sehat secara mental

3. Bisa mengemudi di bawah tekanan

4. Memiliki keyakinan positif atas kemampuan diri

5. Bersikap   toleran   selalu   ingat   bahwa   pengemudi   lain   akan   bereaksi berbeda ketika mengetahui kendaraan gawat darurat.

6. Tidak   dalam   pengaruh   obat-obatan   berbahaya,   terlarang   dan   obat penenang

7. Mempunyai SIM yang masih berlaku

8. Jika dibutuhkan, kacamata dan lensa kontak harus selalu di pakai

9. Evaluasi   keadaan   diri   sendiri   berdasarkan   respon   terhadap   tekanan, kelelahan dan rasa kantuk

10. Mempunyai sertifikat paramedic level 1 (basic) atau BHD

b. Operasional Ambulance

. Setiap hari ambulance yang disiapkan untuk operasional berjumlah 4 buah

2. Penentuan layak tidaknya ambulance untuk operasional ditentukan oleh coordinator sopir ambulance dan penanggung jawab medis ambulance dengan memperhatikan ceklist yang di buat oleh perawat dan sopir.

c. Aturan di jalan

Ambulance memiliki  hak-hak   khusus saat  menggunakan   jalan,    jika digunakan untuk respon gawat darurat. Hak-hak khusus tidak berlaku jika tidak dalam respon gawat darurat. Menurut UU No. 22 Tahun 2009 pasal 134, pengguna   jalan   yang   memperoleh     hak   utama   untuk   didahulukan   sesuai

dengan urutan berikut :

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas

2. Ambulance yang mengangkut orang sakit

3. Kendaraan   untuk   memberikan   pertolongan   pada   kecelakaan   lalu

lintas

4. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia

5. Kendaraan   pimpinan   dan   pejabat   Negara   Asing   serta   lembaga

internasional yang menjadi tamu Negara.

6. Iring-iringan pengantar jenasah

7. Konvoi   dan     /   kendaraan   untuk   kepentingan   tertentu   menurut

pertimbangan petugas kepolisian Negara Republik Indonesia.

8. Respon gawat darurat ini harus di tunjukkan dengan menghidupkan

alat peringatan (warning device) berupa sirene dan lampu rotator.

Sebagaimana bunyi UU No.22 tahun 2009

9. Resiko   kecelakaan   tetap   ada,   sehingga   pengemudi   tetap   harusd

memiliki   kewaspadaan   tinggi,   mempedulikan   keselamatan

pengemudi lain dan tidak ceroboh.

10. Hak-hak khusus ini meliputi :

- Memarkir kendaraan dimanapun selama tidak membahayakan

orang lain dan tidak merusak hak milik orang lain.

- Melewati lampu merah dan tanda berhenti lain

- Melewati   batas   kecepatan   maksimum   yang   diperbolehkan

selama tidak membahayakan nyawa orang lain

- Mendahului   kendaraan   lain   di   daerah   larangan,   mendahului

setelah member sinyal yang tepat, memastikan jalur aman dan

menghindari   hal-hal   yang   dapat   membahayakan   nyawa   dan

harta benda

- Mengabaikan   arah   jalur  dan   aturan   belokm   setelah   member

sinyal yang tepat.

d. Penggunaan Alat Peringatan (Warning Device)

Alat peringatan bukanlah segalanya, penelitian membuktikan bahwa

pengemudi lain tidak melihat rotator  atau mendengar sirene sampai  jarak

antara 15-30meter.

e. Sirine

1. Sirine adalah alat peringatan audio

2. Gunakan  sirine  dengan   bijak  dan   hanya  ketika   perlu.  Sirine   hanya

digunakan saat respon gawat darurat. Suara sirine dapat menambah rasa

takut dan cemas pasien. Jika terlalu sering digunakan, pengemudi lain

cendrung tidak member jalan karena dianggap sebagai penyalahgunaan

3. Selalu waspada meski sudah membunyikan sirine. Adanya bangunan,

pepohonan, semak belukar dan radio tape dapat menghalangi bunyi

sirine

4. Selalu waspada terhadap maneuver aneh pengemudi lain yang menjadi

panic karena suara sirine.

5. Jangan membunyikan sirine secara tiba-tiba di dekat kendaraan lain,

gunakan klakson.

6. Jangan gunakan sirine untuk menakut-nakuti orang.

f. Lampu rotator

1. Berdasarkan UU No 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkatan

jalan pasal 59 ayat 5

2. Lampu isyarat-isyarat yang digunakan oleh ambulance adalah berwarna

merah

3. Rotator, lampu peringatan dan semua lampu lain harus dinyalakan pada

respon gawat darurat.

g. Kecepatan dan keselamatan

1. Kecepatan   yang   berlebihan   dapat   meningkatkan   kemungkinan

terjadinya tabrakan

2. Kecepatan yang tinggi membutuhkan jarak yang lebih panjang untuk

berhenti

3. Pastikan   pengemudi   dan   semua   penumpang   menggunakan   sabuk

pengaman saat ambulance berjalan.

h. Kendaraan Pengiring dan Forwarder

1. Keadaan   iring-iringan   kendaraan   meningkatkan   risiko   kecelakaan

karena   jarak   yang   terlalu   dekat,   berhenti   mendadak   dan   respon

pengemudi lain

2. System EMS tidak merekomendasikan iring-iringan ambulance dengan kendaraan lain kecuali lokasi tujuan tidak diketahui.

i. Jalur Alternatif

1. Perkiraan waktu sampai tujuan / estimated time of arrival (ETA) harus

diketahui   dengan   baik,   sehingga   pertimbangan   untuk   mencari   jalur

alternative dapat segera di buat.

2. Dapatkan  peta  detail wilayah pelayanan untuk segera mencari jalur

alternative

j. Posisi Parkir di Lokasi Kejadian / Bencana

1. Lakukan penilaian lokasi kejadian dengan cepat termasuk menentukan

area bahaya dan jalur evakuasi

2. Ambulance di parkir sekurangnya 30meter dari lokasi kejadian Jika ada

tanda bahaya seperti nyala api atau kebocoran cairan dan asap. Jika

tidak ada tanda bahaya ambulance di parkir sekurangnya 15 meter .

3. Rem tangan harus ditarik dan sebaiknya di tambah penggajal roda

4. Jika anda kendaraan penolong yang pertama datang parkir di belakang

lokasi   kejadian  (dari   arah   datang).  Sehingga   lampu   peringatan  kita

dapat memperingatkan kendaraan lain yang mendekat sebelum tanda

lain diletakkan

5. Jika   lokasi   kejadian   telah   di   amankan,   parkirlah   di   depan   lokasi

kejadian untuk mencegah ambulance anda tertabrak arus lalulintas dari

belakang.

6. Ambulance sebaiknya tidak berjalan mundur, tetapi jika terpaksa harus

ada orang lain yang memandu, karena pengemudi ambulance memiliki

keterbatasan pandangan kea rah belakang.

k. Memindahkan pasien ke ambulance

1. Pasien   harus   sudah   di   periksa   kondisinya,   dilakukan   prosedur

penanganan gawat darurat jika dibutuhkan, di stabilisasi dan kemudian

baru di pindahkan ke ambulance.

2. Pada kasus tertentu yang tidak mungkin intervensi di tempat, seperti

lokasi yang berbahaya, atau pasien memerlukan prioritas tinggi, maka

pemindahan dapat dilakukan terlebih dahulu.

3. Jika curiga cedera spinal, stabilisasi harus segera dilakukan. Cervical

collar harus terpasang dan pasien harus di mobilisasi dengan spinal

board.

l. Stabilisasi

1. Stabilisasi adalah urutan tindakan untuk mempersiapkan pasien sebelum

di pindah.

2. Stabilisasi meliputi :

a. Kondisi ABCD

b. Perawatan luka dan cidera lain

c. Pemasangan balut dan bidai

d. Pemakaian selimut untuk menjaga suhu tubuh

e. Alat  pengangkut harus terfiksir   kepada   pasien   dengan baik, tali

pengikat minimal diletakkan di tiga tempat.

ü  Setinggi dada

ü  Setinggi pinggang atau panggul

ü  Setinggi tungkai

ü  Pada prinsipnya pemindahan harus dilakukan secepat mungkin mengingat kondisi pasien

6. Langkah-langkah  sebelum transportasi pasien

a. Penilaian awal

1. Pastikan keselamatan diri sendiri dan lingkungan, gunakan sarung tangan, pakaian pelindung, kaca mata

2. Jumlah pasien

Minta bantuan jika diperlukan

3. Mekanisme cedera

Curigai cedera / penyakit yang spesifik

4. Dapatkan kesan umum tentang umur, jenis kelamin, berat badan, posisi, cidera minor dan mayor yang kelihatan.

5. Dapatkan informasi mengenai data-data korban, riwayat penyakit

b. Tingkat kesadaran

1. A = Alert

2. V = Verbal

3. P  = Pain

4. U = Unresponsive

c. Primeri Survey

1. Airway

ü  Pastikan dan amankan saluran nafas

ü  Jika tidak ada respon, bebaskan jalan nafas

ü  Imobilisasi tulang leher jika trauma

ü   

2. Breathing

ü  Periksa pernafasan : lihat, dengar, dan rasakan

ü  Jika bernafas perhatikan frekuensi dan dalamnya pernafasan

ü  Jika tidak bernafas segera lakukan pernafasan buatan

ü  Berikan oksigen

3. Circulation

ü  Periksa arteri karotis

ü  Periksa perdarahan

ü  Hentikan perdarahan

ü  Lakukan RJP

4. Disability

ü  GCS

ü  Pupil

5. Exsposure

ü  Periksa bagian belakang dengan teknik log roll

ü  Cegah hipetermi

6. Five Intervention

ü  Perencanaan Laboratorium

ü  Perencanaan rontgen

ü  Pasang catheher

ü  Pasang NGT

ü  Pasang heart monitor

7. Give Comport

ü  Intervensi nyeri

ü  Intervensi mual, muntah

d. Secondary survey

1. History / anamnesa dengan SAMPLE

2. Head to toe / pemeriksaan fisik

3. Vital signDownload

7. TRANSPRORTASI

a. Penentuan Tujuan

1. Pasien kritis dapat dapat dipindahkan ke rumah sakit lain dengan fasilitas

gawat darurat terdekat

2. Termasuk dalam kategori diatas adalah :

Ø Henti nafas atau henti jantung

Ø Sumbatan jalan nafas yang tidak dapat diatasi

Ø Kejang berulang atau sedang terjadi

Ø Trauma mayor

Ø Amputasi

Ø Pasien luka bakar

Ø Persalinan iminen

Ø Sempat infark miokard pada pasien lebih dari 40 tahun dengan

nyeri dada hebat.

3. Pasien yang stabil dapat dipindahkan ke RS yang menjadi pilihannya atau

berdasarkan keputusan DPJP

 

No comments:

Post a Comment