PANDUAN
PELAYANAN AMBULAN PUSKESMAS WARU
BAB I
DEFINISI PELAYANAN AMBULAN
Pelayanan ambulan adalah bagian dari manajemen penatalaksanaan penderita
gawat
darurat yang memerlukan
keseragaman organisasi dan
pedoman yang baik,
sehingga
mortalitas dan morbiditas dapat ditekan serendah mungkin. Pelayanan ambulan
merupakan
rangkaian yang berkesinambungan dan terdiri dari beberapa tahap yaitu :
1. Rescue / Extrikasi
2. Resusitasi / Stabilisasi
3. Retrieve / Evakuasi
Pertolongan pertama saat
terjadi cedera dapat
dilakukan oleh siapapun,
proses
pertolongan sangat beragam dan sering kali dijumpai masalah karena niat
baik menolong
dilakukan dengan cara yang tidak benar / salah, sehingga sering kali
terjadi cedera bertambah
berat. Focus perhatian sering kali tidak memperhatikan saluran
nafas/aiway dan C-Spain
control, pernafasan / breathing, ventilation dan sirkulasi/circulation
yang sangat berpotensi
menimbulkan kematian.
Resusitasi dilakukan di tempat kejadian atau di rumah sakit, resusitasi mencangkup
3 (tiga) hal yaitu resusitasi nafas/airway, resusitasi breathing dan ventilasi
serta peredaran darah/circulation.
Tindakan ini dilakukan oleh paramedic di pra rumah sakit, kompetensi penatalaksanaan penderita
gawat darurat pada umumnya.
Setelah penatalaksanaan resusitasi,
penderita selanjutnya melewati
proses rujukan
/transfer. Rujukan tersebut
menyangkut ketersediaan tenaga
medis (kompetensi yang dimiliki) dan saranan maupun prasarana
yang tersedia untuk tujuan rujukan.
BAB II
RUANG LINGKUP PELAYANAN AMBULANCE
Ambulance RSU Bali
Royal mengacu pada
standar kendaraan pelayanan
medis dari departemen kesehatan
yang terdiri dari :
a. Ambulance Transportasi
b. Ambulance gawat darurat (Basic dan Advanced)
Matrik persyaratan teknis ambulance transportasi dan gawat darurat
berdasarkan standarisasi
depkes :
BAB III
TATA LAKSANA PELAYANAN AMBULANCE
A. TATA TERTIB AMBULANCE
1. Pada saat menuju tempat pasien boleh menggunakan sirine dan lampu
rotator
2. Pada saat mengangkut pasien hanya boleh mengunakan lampu rotator
3. Semua peraturan lalulintas harus di taati
4. Kecepatan maksimum 40 km / jam di jalan biasa dan 80 km / jam di
jalan bebas
hambatan
5. Petugas membuat laporan keadaan penderita selama transportasi, yang
disebut
dengan lembar catatan
penderita yang mencakup
identitas pasien waktu
dan
keadaan penderita
6. Petugas memakai seragam dengan identitas yang jelas
7. Setelah selesai melakukan
transportasi harus langsung menuju Rumah Sakit.
8. Penggunaan ambulance harus sesuai
fungsi dari masing-masing ambulance
a. Ambulance transport
Pengangkutan penderita yang tidak
memerlukan perawatan khusus / tindakan
daruratnuntuk menyelamatkan nyawa
dan diperkirakan tidak
akan timbul
kegawatan selama dalam perjalanan.
b. Ambulance gawat darurat
Pengangkutan penderita gawat darurat
yang sudah di stabilkan ke tempat
pelayanan devinitive.
Pasien memerlukan pengawasan
medic khusus dan
memungkinkan tindakan resusitasi dalam
perjalanan rujukan
9. Penggunaan ambulance
untuk transportasi diluar
ketentuan tsb seperti
antar
jemput dokter, atau perawat dan
lain-lain harus mendapat persetujuan Direktur
utama.
10. Tariff pelayanan mengacu pada
tariff pelayanan ambulance yang dikelauarkan
oleh rumah sakit
B. PERSIAPAN PEMERIKSAAN AMBULANCE
1. Mesin mati
- Periksa seluruh bodi ambulance
- Periksa roda / ban tekanan
- Periksa sepion dan jendela, pastikan
spion bersih dan berada di posisi yang
tepat
- Periksa fungsi setiap pintu dan kunsi
- Periksa bagian system pendingin
- Periksa jumlah cairan
kendaraan termasuk minyak
mesin, air radiator,
pelumas, rem air aki, dan pelumas setir
- Periksa portal indicator aki dan tanda-tanda korosi
- Periksa kebersihan kabin termasuk dashboard
- Periksa fungsi jendela
- Tes fungsi klakson
- Tes fungsi sirene
- Periksa sabuk pengaman
- Posisikan kursi pengemudi senyaman munkin
- Periksa jumlah bahan bakar dan kalao perlu isi bahan bakar
2. Mesin Hidup
Nyalakan mesin dan
keluarkan ambulance dari
ruang penyimpanan dan
pemeriksaan sebagai berikut :
- Tes fungsi indicator di dashboard
- Periksa meteran yang terletakdi dashboard
- Tes fungsi rem
- Tes fungsi rem tangan
- Tes fungsi stir
- Periksa fungsi wifer
- Tes fungsi lampu
- Periksa fungsi pendingin baik di komponen pasien
- Periksa perlengkapan komonikasi
Untuk memudahkan pemeriksaan dapat juga menggunakan akronim ( EWAGON )
a. Enggine : Periksa mesin baik / tidak
b. Water : Periksa air radiator, wiper, air cadangan radiator, air
accu sesuai dengan petunjuk pemakaian.
c. Air : Periksa tekanan udara ban cukup atau tidak, AC dan blower
berfungsi baik atau tidak
d. Gas : Periksa bahan bakar
minyak (solar / premium) sesuaipetunjuk pemakaianatau tidak
e. Oil : Periksa indicator oli
mesin dan minyak rem sesuai petunjuk pemakaian
f. Noise : Dengarkan suara mesin
normal atau tidak
g. Elektrikal system :
Periksa dan lihat
lampu dekat, lampu
jauh, sign hazard, rotator,
sirine, lampu kabin
depan dan belakang, dan
lampu-lampu indicator menyala atau tidak dan pecah atau tidak.
h. Body : Periksa seluruh bodi mobil bersih dan mulus,
ada kerusakan atau tidak
i. Alat penunjang : periksa
toolkit, dongkrak, ban serep, triangle hazard, dan APAR tersedia pada tempatnya
j. Kondisi ban : Periksa kondisi ban mobil, kembang ban baik
atau sudah gundul, apakah retak atau sobek
k. Sabuk pengaman : Pemeriksaan
dan coba sabuk
pengamanan masih dalam kondisi
baik atau tidak, kain sabuk pengaman sobek atau tidak.
3. Pemeriksaan persediaan dan perlengkapan kompartemen pasien
a. Periksa tekanan tabung oksigen
b. Periksa semua perlengkapan oksigen dan ventilasi berfungsi dengan
baik
c. Bersihkan debu dan cari tanda-tanda kerat pada alat rescue
d. Nyalakan semua peralatan bertenaga aki untuk memastikan kinerjanya
e. Lakukan pemeriksaan tambahan
pada alat khusus
seperti monitor pasien,suction
electric dan AED (Automated External Defibrillation)
f. Lenkapi laporan pemeriksaan, Perbaiki kerusakan, ganti barang-barang
yang hilang.
g. Bersihkan kompartmen untuk menghindari resiko infeksi
4. Standar kelengkapan alat ambulance gawat darurat ( Advance)
1. Alat Non Medis
a. Kunci inggris : Ada / tidak
b. Alat kebersihan : Lengkap / tidak
c. Alat tenun : Bersih / kotor
d. Administrasi &dokumentasi : Ada / tidak
e. Alat komonikasi : Baik / rusak
f. Alat teknik untuk ambulance : Lengkap / tidak
g. Alat bPerlindungan diri (APD) : Lengkap / tidak
2. Alat Medis
a. Airway : Lengkap / tidak
b. Breathing : Lengkap / tidak
c. Circulation : Lengkap / tidak
d. Alat proteksi diri (APD) : Lengkap / tidak
3. Penunjang Evakuasi dan transportasi
a. Stretcher : Baik / rusak
b. Scope stretcher : Baik / rusak
c. Safety belt : Baik / rusak
d. Long spine board : Baik / rusak
e. Neck collar, bidai : Lengkap / tidak
f. CPR board : Baik / rusak
5. Mengoperasikan Ambulance
a. Syarat pengemudi ambulance
1. Sehat secara fisik
2. Sehat secara mental
3. Bisa mengemudi di bawah tekanan
4. Memiliki keyakinan positif atas kemampuan diri
5. Bersikap toleran selalu
ingat bahwa pengemudi
lain akan bereaksi berbeda ketika mengetahui kendaraan
gawat darurat.
6. Tidak dalam pengaruh
obat-obatan berbahaya, terlarang
dan obat penenang
7. Mempunyai SIM yang masih berlaku
8. Jika dibutuhkan, kacamata dan lensa kontak harus selalu di pakai
9. Evaluasi keadaan diri
sendiri berdasarkan respon
terhadap tekanan, kelelahan dan
rasa kantuk
10. Mempunyai sertifikat paramedic level 1 (basic) atau BHD
b. Operasional Ambulance
. Setiap hari ambulance yang disiapkan untuk operasional berjumlah 4 buah
2. Penentuan layak tidaknya ambulance untuk operasional ditentukan oleh coordinator
sopir ambulance dan penanggung jawab medis ambulance dengan memperhatikan
ceklist yang di buat oleh perawat dan sopir.
c. Aturan di jalan
Ambulance memiliki hak-hak khusus saat
menggunakan jalan, jika digunakan untuk respon gawat darurat.
Hak-hak khusus tidak berlaku jika tidak dalam respon gawat darurat. Menurut UU
No. 22 Tahun 2009 pasal 134, pengguna
jalan yang memperoleh hak
utama untuk didahulukan
sesuai
dengan urutan berikut :
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
2. Ambulance yang mengangkut orang sakit
3. Kendaraan untuk memberikan
pertolongan pada kecelakaan
lalu
lintas
4. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia
5. Kendaraan pimpinan dan
pejabat Negara Asing
serta lembaga
internasional yang menjadi tamu Negara.
6. Iring-iringan pengantar jenasah
7. Konvoi dan /
kendaraan untuk kepentingan
tertentu menurut
pertimbangan petugas kepolisian Negara Republik Indonesia.
8. Respon gawat darurat ini harus di tunjukkan dengan menghidupkan
alat peringatan (warning device) berupa sirene dan lampu rotator.
Sebagaimana bunyi UU No.22 tahun 2009
9. Resiko kecelakaan tetap
ada, sehingga pengemudi
tetap harusd
memiliki kewaspadaan tinggi,
mempedulikan keselamatan
pengemudi lain dan tidak ceroboh.
10. Hak-hak khusus ini meliputi :
- Memarkir kendaraan dimanapun selama tidak membahayakan
orang lain dan tidak merusak hak milik orang lain.
- Melewati lampu merah dan tanda berhenti lain
- Melewati batas kecepatan
maksimum yang diperbolehkan
selama tidak membahayakan nyawa orang lain
- Mendahului kendaraan lain
di daerah larangan,
mendahului
setelah member sinyal yang tepat, memastikan jalur aman dan
menghindari hal-hal yang
dapat membahayakan nyawa
dan
harta benda
- Mengabaikan arah jalur
dan aturan belokm
setelah member
sinyal yang tepat.
d. Penggunaan Alat Peringatan (Warning Device)
Alat peringatan bukanlah segalanya, penelitian membuktikan bahwa
pengemudi lain tidak melihat rotator
atau mendengar sirene sampai
jarak
antara 15-30meter.
e. Sirine
1. Sirine adalah alat peringatan audio
2. Gunakan sirine dengan
bijak dan hanya
ketika perlu. Sirine
hanya
digunakan saat respon gawat darurat. Suara sirine dapat menambah rasa
takut dan cemas pasien. Jika terlalu sering digunakan, pengemudi lain
cendrung tidak member jalan karena dianggap sebagai penyalahgunaan
3. Selalu waspada meski sudah membunyikan sirine. Adanya bangunan,
pepohonan, semak belukar dan radio tape dapat menghalangi bunyi
sirine
4. Selalu waspada terhadap maneuver aneh pengemudi lain yang menjadi
panic karena suara sirine.
5. Jangan membunyikan sirine secara tiba-tiba di dekat kendaraan lain,
gunakan klakson.
6. Jangan gunakan sirine untuk menakut-nakuti orang.
f. Lampu rotator
1. Berdasarkan UU No 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkatan
jalan pasal 59 ayat 5
2. Lampu isyarat-isyarat yang digunakan oleh ambulance adalah berwarna
merah
3. Rotator, lampu peringatan dan semua lampu lain harus dinyalakan pada
respon gawat darurat.
g. Kecepatan dan keselamatan
1. Kecepatan yang berlebihan
dapat meningkatkan kemungkinan
terjadinya tabrakan
2. Kecepatan yang tinggi membutuhkan jarak yang lebih panjang untuk
berhenti
3. Pastikan pengemudi dan
semua penumpang menggunakan
sabuk
pengaman saat ambulance berjalan.
h. Kendaraan Pengiring dan Forwarder
1. Keadaan iring-iringan kendaraan
meningkatkan risiko kecelakaan
karena jarak yang
terlalu dekat, berhenti
mendadak dan respon
pengemudi lain
2. System EMS tidak merekomendasikan iring-iringan ambulance dengan kendaraan
lain kecuali lokasi tujuan tidak diketahui.
i. Jalur Alternatif
1. Perkiraan waktu sampai tujuan / estimated time of arrival (ETA) harus
diketahui dengan baik,
sehingga pertimbangan untuk
mencari jalur
alternative dapat segera di buat.
2. Dapatkan peta detail wilayah pelayanan untuk segera mencari
jalur
alternative
j. Posisi Parkir di Lokasi Kejadian / Bencana
1. Lakukan penilaian lokasi kejadian dengan cepat termasuk menentukan
area bahaya dan jalur evakuasi
2. Ambulance di parkir sekurangnya 30meter dari lokasi kejadian Jika ada
tanda bahaya seperti nyala api atau kebocoran cairan dan asap. Jika
tidak ada tanda bahaya ambulance di parkir sekurangnya 15 meter .
3. Rem tangan harus ditarik dan sebaiknya di tambah penggajal roda
4. Jika anda kendaraan penolong yang pertama datang parkir di belakang
lokasi kejadian (dari
arah datang). Sehingga
lampu peringatan kita
dapat memperingatkan kendaraan lain yang mendekat sebelum tanda
lain diletakkan
5. Jika lokasi kejadian
telah di amankan,
parkirlah di depan
lokasi
kejadian untuk mencegah ambulance anda tertabrak arus lalulintas dari
belakang.
6. Ambulance sebaiknya tidak berjalan mundur, tetapi jika terpaksa harus
ada orang lain yang memandu, karena pengemudi ambulance memiliki
keterbatasan pandangan kea rah belakang.
k. Memindahkan pasien ke ambulance
1. Pasien harus sudah
di periksa kondisinya,
dilakukan prosedur
penanganan gawat darurat jika dibutuhkan, di stabilisasi dan kemudian
baru di pindahkan ke ambulance.
2. Pada kasus tertentu yang tidak mungkin intervensi di tempat, seperti
lokasi yang berbahaya, atau pasien memerlukan prioritas tinggi, maka
pemindahan dapat dilakukan terlebih dahulu.
3. Jika curiga cedera spinal, stabilisasi harus segera dilakukan.
Cervical
collar harus terpasang dan pasien harus di mobilisasi dengan spinal
board.
l. Stabilisasi
1. Stabilisasi adalah urutan tindakan untuk mempersiapkan pasien sebelum
di pindah.
2. Stabilisasi meliputi :
a. Kondisi ABCD
b. Perawatan luka dan cidera lain
c. Pemasangan balut dan bidai
d. Pemakaian selimut untuk menjaga suhu tubuh
e. Alat pengangkut harus
terfiksir kepada pasien
dengan baik, tali
pengikat minimal diletakkan di tiga tempat.
ü Setinggi dada
ü Setinggi pinggang atau panggul
ü Setinggi tungkai
ü Pada prinsipnya pemindahan harus dilakukan secepat mungkin mengingat
kondisi pasien
6. Langkah-langkah sebelum
transportasi pasien
a. Penilaian awal
1. Pastikan keselamatan diri sendiri dan lingkungan, gunakan sarung
tangan, pakaian pelindung, kaca mata
2. Jumlah pasien
Minta bantuan jika diperlukan
3. Mekanisme cedera
Curigai cedera / penyakit yang spesifik
4. Dapatkan kesan umum tentang umur, jenis kelamin, berat badan, posisi,
cidera minor dan mayor yang kelihatan.
5. Dapatkan informasi mengenai data-data korban, riwayat penyakit
b. Tingkat kesadaran
1. A = Alert
2. V = Verbal
3. P = Pain
4. U = Unresponsive
c. Primeri Survey
1. Airway
ü Pastikan dan amankan saluran nafas
ü Jika tidak ada respon, bebaskan jalan nafas
ü Imobilisasi tulang leher jika trauma
ü
2. Breathing
ü Periksa pernafasan : lihat, dengar, dan rasakan
ü Jika bernafas perhatikan frekuensi dan dalamnya pernafasan
ü Jika tidak bernafas segera lakukan pernafasan buatan
ü Berikan oksigen
3. Circulation
ü Periksa arteri karotis
ü Periksa perdarahan
ü Hentikan perdarahan
ü Lakukan RJP
4. Disability
ü GCS
ü Pupil
5. Exsposure
ü Periksa bagian belakang dengan teknik log roll
ü Cegah hipetermi
6. Five Intervention
ü Perencanaan Laboratorium
ü Perencanaan rontgen
ü Pasang catheher
ü Pasang NGT
ü Pasang heart monitor
7. Give Comport
ü Intervensi nyeri
ü Intervensi mual, muntah
d. Secondary survey
1. History / anamnesa dengan SAMPLE
2. Head to toe / pemeriksaan fisik
3. Vital signDownload
7. TRANSPRORTASI
a. Penentuan Tujuan
1. Pasien kritis dapat dapat dipindahkan ke rumah sakit lain dengan
fasilitas
gawat darurat terdekat
2. Termasuk dalam kategori diatas adalah :
Ø Henti nafas atau henti jantung
Ø Sumbatan jalan nafas yang tidak dapat diatasi
Ø Kejang berulang atau sedang terjadi
Ø Trauma mayor
Ø Amputasi
Ø Pasien luka bakar
Ø Persalinan iminen
Ø Sempat infark miokard pada pasien lebih dari 40 tahun dengan
nyeri dada hebat.
3. Pasien yang stabil dapat dipindahkan ke RS yang menjadi pilihannya
atau
berdasarkan keputusan DPJP
No comments:
Post a Comment