PANDUAN KEGIATAN
RUANG
PENDAFTARAN DAN REKAM MEDIS
BAB I
PENDAHULUAN
A.
DEFINISI
1.
Front
Office
Front
Office adalah salah satu tempat yang berada paling depan yang merupakan pintu
gerbang utama dari suatu kantor intansi sehingga mudah diakses oleh pihak luar,
baik dalam hal informasi maupun secara operasional
2.
Loket
Pendaftaran
Loket
pendaftaran adalah Sarana Penyedia Layanan tempat pendataan dan pencatatan data
pasien untuk mendapatkan pelayanan
3.
Pasien
Pasien
adalah setiap orang yang melakukan konsultasi tentang masalah kesehatannya
untuk memperoleh pelayanan kesehanan yang diperlukan baik secara langsung
maupun tidak langsung kepada dokter, dokter gigi, dan kepada petugas kesehatan
lainnya
4.
Identifikasi
Pasien
Identifikasi
Pasien adalah Proses pengumpulan data dan pencatatan segala keterangan serta
bukti bukti dalam penentuan status pasien
5.
Pasien
Baru
Adalah Pasien datang
berkunjung sebagai pengunjung untuk pertama kalinya, pasien baru dengan nomer
regester lama adalah kunjungan pasien untuk yang pertama kali tetapi salah satu
anggota keluarga pasien sudah pernah melakukan kunjungan ke penyedia layanan
6.
Pasien
Lama
Pasien
datang untuk kunjungan berikutnya, dan sudah tercatat dengan nomer register
sebagai kunjungan lama
7.
Pasien
Umum
Pasien
datang berkunjung dengan tanpa adanya jaminan kesehatan dari badan atau lainnya
yang telah menjalin kerja sama dengan penyedia layanan
8.
Pasien
dengan Jaminan Kesehatan (JKN)
Pasien
datang berkunjung dengan adanya jamiman kesehatan dari badan atau lainnya yang
telah menjalin kerja sama dengan penyedia layanan (Jamkesmas, Askes, Jamkesda,
Pemegang Kartu KIS )
9.
Pasien
Khusus
Pasien
Khusus adalah pasien dengan kereteria tertentu ( Usia > 60 tahun,
Disabilitas, Pasien pengobatan TBC, Pasien penderita gangguan kesehatan jiwa,
Pasien Gawat Darurat )
10.
Rekam
Medis
Adalah
berkas yang berisi catatan atau dokumen tentang identitas pasien, hasil pemeriksaan,
pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang diberikan kepada setiap pasien
11.
Kartu
Pengenal Pasien
Adalah
kartu Identitas yang diberikan penyedia layanan yang berisi tentang data
pasien, nomer induk regester yang dimiliki dalam satu keluarga, daftar nama
nama anggota keluarga tertanggung
12.
Family
Folder
Family
Folder adalah arsip Rekam Medis dalam satu keluarga yang dikemas dalam satu
folder dengan satu nomer register induk
13.
Individu
Folder
Individu
Folder adalah arsip satu Rekam Medis yang berdiri sendiri atas nama pasien
dengan nomer register sendiri
14.
Kasir
Kasir adalah sarana penyelesaian
administrasi keuangan
15.
Informasi
Informasi
adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai,
makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat,
didengar, dan dibaca yang disajikan
dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi
informasi dan komunikasi baik secara elektronik ata upun non-elektronik dengan
tujuan agar mereka mengetahui atau memahaminya.
16.
Penyampaian
Informasi
Penyampaian informasi adalah proses pemberian
pengetahuan mengenai tatacara pendaftaran pasien kepada pasien dan / atau
keluarga pasien oleh petugas pendaftaran untuk mendapatkan pelayanan kesehatan
17.
Hak
Hak
adalah kekuasaan atau wewenang yang dimiliki seseorang untuk mendapatkan atau
memutuskan berbuat sesuatu
18.
Hak
Pasien
Hak
pasien adalah hak-hak pribadi yang dimiliki manusia sebagai pasien
19.
Kewajiban
Kewajiban
adalah sesuatu yang harus diperbuat atau harus dilakukan oleh seseorang
20.
Kewajiban
Pasien
Kewajiban
Pasien adalah sesuatu yang harus diperbuat atau harus dilakukan oleh seseorang
Pasien
21.
Alur
Pendaftran
Alur
Pendaftaran adalah tata urutan tata cara yang harus dilalui pasien dalam hal
melakukan pendaftran
22.
Alur
Pelayanan
Alur
Pelayanan adalah tata urutan tata cara yang harus dilalui pasien secara
keseluruhan bagi pasien untuk memperoleh pelayanan
23.
SOP
( Standar Operasional Prosedur)
SOP
adalah suatu intruksi atau perintah kerja atau tata cara yang teperinci dan tetulis yang harus diikuti
demi mencapai keseragaman dalam menjalankan suatu pekerjaan
BAB II
RUANG LINGKUP PELAYANAN
Ruang
lingkup dari kebijakan ini adalah pelayanan klinis yang ada di Puskesmas
situbono, meliputi
1. Identifikasi
Pasien
2. Pendataan
Pasien
3. Pembuatan
Kartu Rekam Medis Baru
4. Pencarian
Kartu Rekam Medis lama
5. Distribusi
Kartu Rekam Medis ke Poli
6. Penyampaian
Informasi Hak dan Kewajiban Pasien
7. Penyampaian
Informasi Lainnya
8. Pencatan
dan Pelaporan
9. Penyimpanan
Kembali kartu Rekam Medis
BAB
III
TATALAKSANA
PELAYANAN
A. Proses Pendaftaran Pasien
1.
Petugas
Loket di Front Office menerima
Kedatangan Pasien
2.
Petugas
Loket di Front Office melakukan identifikasi pasien
-
Petugas
Loket di Front Office menanyakan Nama, Alamat tempat tinggal, tanggal lahir,
susunan anggota keluarga
-
Petugas
Loket di Front Office menyakan KTP / Kartu Pengenal yang dimiliki pasien
-
Petugas
Loket di Front Office menanyakan kartu kepesertaan jaminan kesehatan ( JKN,
KIS, ASKES, Jamkeda )
3.
Jika
pasien baru, maka Petugas Loket di Front Office melakukan pendataan pasien baru
dan memberikan nomer antrian
4.
Jika
pasien lama, maka Petugas Loket di Front Office memberikan nomer antrian
pendaftaran, warna Putih untuk BP/Poli Umum, warna Merah untuk Poli Gigi, warna
Kuning untuk Poli KIA/KB, kecuali Pasien usia lanjut dan pasien dengan kreteria
tertentu (Khusus) akan diberikan kartu warna Hijau
5.
Petugas
Loket di Front Office mempersilahkan pasien untuk meletakkan nomer antrian pada
keranjang sesuai dengan warna kartu
6.
Petugas
Loket Pendaftaran pendaftaran mendahulukan pasien pemegang kartu Hijau dan
pasien gawat darurat
7.
Petugas
Loket Pendaftaran mempersilahkan pasien untuk menunggu di ruang tunggu
8.
Petugas
Loket pendaftaran membuat kartu rekam medis baru untuk pasien baru
Pencatatan
data pasien pada Kartu Rekam Medis baru meliputi
-
Nama
Pasien
-
Nama
KK
-
Alamat
Tempat Tinggal
-
No.
Register Kunjungan
9.
Petugas
Loket Pendaftaran membuat Kartu Pengenal Pasien baru yang berisi :
-
Nama
Unit Pelayanan
-
Nama
Kepala Keluarga
-
Tanggal
lahir / Umum KK
-
Nomer
Regester Kunjungan ( Famili Folder )
-
Nama
Pasien dalam daftar nama anggota keluarga
10.
Jika
pasien lama, maka Petugas Loket Pendaftaran mencari dan mengambil Kartu Rekam
medis milik pasien sesuai dengan nomer
regester yang dimiliki pasien, adapun prosesnya adalah :
-
Pencarian
rekam medis pasien berdasarkan Alamat, Nama KK, No. Urut
-
Buka
aplikasi Ofice Exel data rekam medis Pasien Puskesmas Situbondo
-
Buka
desa / alamat pasien yang tercatat
pertama kali
-
Searcing
Nomer regester pasien pada aplikasi
-
Nomer
rak rekam medis terdeteksi ( dalam Family Folder )
-
Petugas
mengambil kartu rekam medis sesuai dengan nama Pasien
11.
Petugas
Loket Pendaftran mencatat Kartu Rekam Medis yang didistribusikan ke Poli yang
dituju pada buku catatan akses Rekam
Medis
12.
Petugas
Loket Pendaftaran membubuhkan tanggal kunjungan dan nomer panggilan untuk poli
yang dituju
13.
Petugas
Loket Pendaftaran mengembalikan KTP / Kartu Pengenal Pasien / Kartu Kepesertaan
Jaminan Kesehatan (JKN) berobat milik pasien
14.
Petugas
Loket Pendaftaran menginformasikan pada pasien untuk menunggu panggilan dari
poli yang dituju
15.
Petugas
Loket Pendaftaran mendistribusikan Kartu Rekam medis kepada poli yang dituju
B.
Proses
Penyampaian Informasi Hak dan Kewajiban Pasien
1. Petugas
Loket memperkenalkan diri kepada pasien
2. Petugas
Loket mengutarakan maksud dan tujuan kegiatan
3. Petugas
Loket membagikan leaflet tentang hak dan kewajiban kepada pasien
4. Petugas
Loket menjelaskan tentang isi leaflet
5. Petugas
Loket memberi waktu dan kesempatan kepada pasien untuk bertanya apabila ada
yang kurang jelas atau kurang dimengerti
6. Petugas
Loket menjelaskan atas pertanyaan pasien tentang hak dan kewajiban sebagai
pasien
7. Petugas
Loket menutup kegiatan
8. Hak
Hak Pasien
-
Pasien berhak memperoleh
informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di puskesmas
-
Pasien berhak atas
pelayanan yang manusiawi, adil dan jujur.
-
Pasien berhak memperoleh
pelayanan medis yang bermutu sesuai dengan standar profesi kedokteran /
kedokteran gigi dan tanpa diskriminasi .
-
Pasien berhak memperoleh
asuhan keperawatan dengan standar profesi keperawatan
-
Pasien tidak
diperkenankan memilih dokter dan paramedis sesuai dengan keinginannya karena
keterbatasan tenaga medis yang ada di puskesmas.
-
Pasien berhak atas
“privacy” dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.
-
Pasien berhak mendapat
informasi yang meliputi :
· penyakit
yang diderita tindakan medik apa yang hendak dilakukan
· kemungkinan
penyakit sebagai akibat tindakan tsb sebut dan tindakan untuk mengatasinya
· alternatif
terapi lainnya
· prognosanva.
· perkiraan
biaya pengobatan
-
Pasien berhak
menyetujui/memberikan izin atas tindakan yang akan dilakukan oleh dokter
sehubungan dengan penyakit yang dideritanya
-
Pasien berhak menolak
tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya dan mengakhiri pengobatan serta
perawatan atas tanggung jawab sendiri setelah memperoleh informasi yang jelas
tentang penyakitnya.
-
Pasien berhak atas
keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan dan pengobatan di
puskesmas
-
Pasien berhak mengajukan
usul, saran, perbaikan dan keluhan atas perlakuan pihak puskesmas terhadap
dirinya.
9. Kewajiban
Pasien
-
Pasien berkewajiban
membawa KTP, Kartu pengenal pasien, Kartu kepesertaan JKN, serta menyerahkan
Foto copy KSK bagi pasien yang melakukan pendaftaran untuk pertama kalinya.
-
Pasien dan keluarga
pasien berkewajiban untuk mentaati segala peraturan dan tata tertib yang ada di
puskesmas
-
Pasien berkewajiban
mengikuti alur pendaftaran serta alur pelayanan yang berlaku di puskesmas
-
Pasien berkewajiban untuk
mematuhi segala instruksi dokter, perawat,dan bidan dalam menjalani pengobatan.
-
Pasien berkewajiban
memberikan informasi dengan jujur dan selengkapnya tentang penyakit yang
diderita kepada dokter yang merawat.
-
Pasien dan atau
penanggungnya berkewajiban untuk melunasi semua biaya tindakan yang diterimanya
sesuai dengan peraturan yang berlaku, kecuali peserta JKN yang terdaftar di
Faskes Puskesmas Situbondo
C. Proses Penyampaian
Informasi lainya
Proses
Penyampaian Informasi lainnya di loket adalah sebagai berikut :
1.
Petugas Loket menemui pasien
yang datang ke Puskesmas.
2.
Petugas Loket menanyakan
maksud dan tujuan pasien datang ke Puskesmas.
3.
Petugas Loket menayakan/mendengarkan
keluhan atau kesulitan pasien
4.
Petugas menyampaikan
informasi secara lengkap dan runtut sesuai dengan apa yang dibutuhkan pasien
dengan menggunakan bahasa sesederhana mungkin dan kalimat yang efektif,
sehingga mudah diterima dan dipahami pasien.
D.
Proses
Pencatatan dan Pelaporan kunjungan
Proses
Pencatatan dan Pelaporan Kunjungan
Pasien adalah sebagai berikut :
a.
Petugas dari Unit Layanan
Klinis mengembalikan Kartu Reka Medis
b.
Petugas Loket Pendaftaran
melakukan pemeriksaan kelengkapan isi
dari Kartu Rekam Medis
c.
Petugas Loket Pendaftaran
Melakukan perhitungan jumlah Kartu Rekam Medis yang keluar harus sama Kartu Rekam
Medis yang kembali
d.
Petugas Loket Pendaftaran
melakukan pencatatan kunjungan pasien berdasarkan jenis kunjungan dan jenis
pasien pada buku regester kunjungan pada hari yang sama
E.
Proses
Penyimpanan Kembali Kartu Rekam Medis
Proses
penyimpanan kembali Kartu Rekam Medis adalah sebagai berikut :
a.
Petugas Loket Pendaftaran
mengelompokkan menurut Alamat desa / kelurahan Pasien yang tercatat pertama
kali, Nama Inisial KK, dan nomer urut ( sesuai kode )
b.
Petugas Loket Pendaftaran
menata kembali Kartu Rekam medis ( Individu Folder ) pada Family Folder sesuai
dengan kode yang tertera
BAB
IV
DOKUMENTASI
1. Nomer
urut antrian
- Warna
putih untuk poli BP/Umum
- Warna
Kuning untuk poli KIA/KB
- Warna
Merah untuk Poli Gigi
- Warna
Hijau untuk pasien khusus
2. Kartu
rekam medis
3. Kartu
pengenal pasien
4. Buku
Pencatatan Keluhan / Komplin Pasien
5. Buku
Tindak Lanjut Komplin / Keluhan pasien / Pencatatan Penyampaian Informasi
6. Buku
Pencatatan Akses Keluar Kartu Rekam Medis
7. Buku
Pencatatan Kelengkapan Isi Rekam Medis
8. Buku
Pencatatan Waktu Pengambilan Rekam Medis
9. Register
Kunjungan
10. Format
laporan
LAMPIRAN
(
Foto / Dokumentasi )
1.
Nomer urut antrian
2.
Kartu rekam medis
3.
Kartu pengenal pasien
4.
Buku Pencatatan
5.
Register Kunjungan
6.
Format laporan
No comments:
Post a Comment