KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS SELOMERTO 1
KABUPATEN WONOSOBO
NOMOR
: / / 2013
T E N T A N G
BUDAYA
MUTU KESELAMATAN PASIEN DALAM PELAYANAN KLINIS DI PUSKESMAS SELOMERTO 1
Menimbang |
: |
a.
Bahwa
dalam upaya peningkatan mutu pelayanan klinis tidak hanya ditentukan oleh
system pelayanan yang ada, tetapi juga perilaku pemberi pelayanan yang
mencerminkan budaya mutu dan keselamatan pasien. b.
Bahwa sehubungan dengan
butir a tersebut diatas ditetapkan budaya mutu keselamatan pasien. |
Mengingat |
: |
1.
Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1691/MENKES/VIII/2011 tentang
Keselamatan Pasien Rumah Sakit. 2.
Undang-undang no 36
tahun 2009 tentang kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063 . 3.
Undang-undang Nomor 29
Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 116,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4431); 4.
Undang-Undang
Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5072); 5.
Peraturan Pemerintah
Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1996
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara 3637); 6.
Keputusan
Menteri Kesehatan Nomor 1333/Menkes/SK/XII/1999 tentang Standar Pelayanan
Rumah Sakit; 7.
Keputusan
Menteri Kesehatan Nomor 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan
Minimal Rumah Sakit; 8.
Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 269/Menkes/Per/III/2008 tentang Rekam Medis; 9.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
290/Menkes/Per/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran; 10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
1144/MENKES/PER/VIII/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Kesehatan; |
MEMUTUSKAN
Menetapkan |
|
|
Kesatu |
: |
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS MOJOTENGAH TENTANG BUDAYA
MUTU KESELAMATAN PASIEN DALAM PELAYANAN KLINIS DI PUSKESMAS SELOMERTO
1 |
Kedua |
: |
Budaya mutu keselamatan pasien seperti yang tertera
dalam lampiran surat keputusan ini |
Ketiga |
: |
Surat
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan catatan apabila
dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, akan
diadakan pembetulan sebagaimana mestinya. |
Ditetapkan
di : Selomerto 1 April 2013
Kepala
UPTD Puskesmas Selomerto
1
Kab. Wonosobo
Dr. S U M A N T O
NIP. 19640909 200212 1 001
LAMPIRAN
: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS SELOMERTO 1
NOMOR :
/ / 2013
TANGGAL : 2013
BUDAYA MUTU KESELAMATAN PASIEN
1.
Kesadaran
( Awareness)
Seluruh staf Puskesmas harus sadar untuk bekerja
dengan berhati-hati. Seluruh staf Puskesmas mampu mengenali kesalahan dan
belajar dari kesalahan tersebut, serta mengambil tindakan untuk memperbaikinya.
2.
Terbuka
dan Adil
Bagian yang fundamental dari organisasi dengan budaya
keselamatan adalah menjamin adanya keterbukaan dan adil, berbagi informasi
secara “terbuka dan bebas”, perlakuan yang adil terhadap staf waktu terjadi
insiden.
Adapun konsekuensi
menjadi “terbuka dan adil” adalah :
a.
Staf
harus terbuka tentang insiden yang melibatkan mereka
b.
Staf
dan Puskesmas harus akuntabel terhadap tindakan mereka
c.
Staf
merasa mampu berbicara kepada kolega dan atasannya tentang insiden yang terjadi
d.
Puskesmas
terbuka dg pasien,masyarakat dan staf
e.
Staf
diperlakukan adil dan didukung bila terjadi insiden
3.
Pendekatan
Sistem
Memiliki budaya keselamatan akan mendorong terciptanya
lingkungan yang mempertimbangkan semua komponen sebagai faktor yang ikut
berkontribusi terhadap insiden yang terjadi. Hal ini menghindari kecenderungan
untuk menyalahkan individu dan lebih melihat kepada sistem dimana individu
tersebut bekerja. Inilah yang disebut pendekatan system (systems approach).
No comments:
Post a Comment