|
KOP |
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA PUSKESMAS LAMBANDIA
NOMOR :
TENTANG
PENANGGUNG JAWAB PENGELOLAAN KEAMANAN
LINGKUNGAN
FISIK PUSKESMAS
Menimbang |
: |
a. Bahwa dalam rangka menjamin keamanan lingkungan fisik di puskesmas wajib dikoordinir oleh penanggung jawab yang berkompeten b. Bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud pada huruf a dipandang perlu untuk ditetapkan dalam suatu Surat Keputusan Kepala Puskesmas Lambandia |
Mengingat |
: |
1. Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas |
MEMUTUSKAN
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS
LAMBANDIA TENTANG
PENANGGUNG JAWAB PENGELOLAAN KEAMANAN
LINGKUNGAN FISIK
PUSKESMAS |
Pertama |
: |
Menetapkan nama terlampir sebagai penanggung jawab pengelolaan
keamanan lingkungan fisik beserta uraian tugas pokoknya |
Kedua |
: |
Apabila dipandang perlu, maka evaluasi penanggung jawab pengelolaan keamanan lingkungan fisik Puskesmas dapat dilakukan sewaktu-waktu |
Ketiga |
: |
Keputusan ini mulai berlaku surut sejak tanggal ditetapkan |
Ditetapkan
di : Lambandia
Pada tanggal : 2016
Kepala Puskesmas Lambandia
GUNAWAN,SKM
NIP.19790808 200003 2 001
Lampiran |
: |
Surat Keputusan Kepala Puskesmas Lambandia |
No. |
: |
|
Tentang |
: |
Penanggung Jawab Pengelolaan Keamanan Lingkungan Fisik |
PENANGGUNG JAWAB PENGELOLAAN KEAMANAN LINGKUNGAN FISIK
PUSKESMAS :
|
|
URAIAN TUGAS :
- Merencanakan dan mengkoordinasikan program untuk menjamin lingkungan fisik yang aman di
Puskesmas
- Mengendalikan bahan berbahaya, yang meliputi penanganan,
penyimpanan dan penggunaan bahan berbahaya lainnya
- Melakukan manajemen emergensi, yaitu tanggapan terhadap wabah, bencana dan keadaan emergensi lainnya
- Melakukan perencanaan penanganan kebakaran
- Melakukan pengamanan peralatan medis
- Melakukan pengamanan sistem utilitas, yang meliputi
: listrik, air dan sistem lainnya
- Melakukan
monitoring, evaluasi dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan program
tersebut
Mengetahui,
Kepala
Puskesmas Lambandia
GUNAWAN,SKM
NIP.19790808
200003 1 003
No comments:
Post a Comment