853b SK PENANGGUNG JAWAB PENGELOLAAN KEAMANAN LINGKUNGAN FISIK PUSKESMAS

 

 

KOP

 

SURAT KEPUTUSAN

KEPALA PUSKESMAS LAMBANDIA

NOMOR :

 

TENTANG

 

PENANGGUNG JAWAB PENGELOLAAN KEAMANAN

LINGKUNGAN FISIK PUSKESMAS

 

 

Menimbang

:

a.     Bahwa dalam rangka menjamin keamanan lingkungan fisik di puskesmas wajib dikoordinir oleh penanggung jawab yang berkompeten

b.     Bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud pada huruf a dipandang perlu untuk ditetapkan dalam suatu Surat Keputusan Kepala Puskesmas Lambandia

 

Mengingat

:

1.   Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

2.   Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas

 

 

MEMUTUSKAN

Menetapkan

:

KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS LAMBANDIA TENTANG PENANGGUNG JAWAB PENGELOLAAN KEAMANAN LINGKUNGAN FISIK PUSKESMAS

 

Pertama

:

Menetapkan nama terlampir sebagai penanggung jawab pengelolaan keamanan lingkungan fisik beserta uraian tugas pokoknya

Kedua

:

Apabila dipandang perlu, maka evaluasi penanggung jawab pengelolaan keamanan lingkungan fisik Puskesmas dapat dilakukan sewaktu-waktu

Ketiga

:

Keputusan ini mulai berlaku surut sejak tanggal ditetapkan

 

Ditetapkan di         :  Lambandia

Pada tanggal :                  2016

Kepala Puskesmas Lambandia

 

 

 

 

GUNAWAN,SKM

               NIP.19790808 200003 2 001

 

 


Lampiran

:

Surat Keputusan Kepala Puskesmas Lambandia

No.

:

 

Tentang

:

Penanggung Jawab Pengelolaan Keamanan Lingkungan Fisik

 

 

 

PENANGGUNG JAWAB PENGELOLAAN KEAMANAN LINGKUNGAN FISIK PUSKESMAS :

 

 

 

 

 

URAIAN TUGAS :

  1. Merencanakan dan mengkoordinasikan program untuk menjamin lingkungan fisik yang aman di Puskesmas
  2. Mengendalikan bahan berbahaya, yang  meliputi penanganan, penyimpanan dan penggunaan bahan berbahaya lainnya
  3. Melakukan manajemen emergensi, yaitu tanggapan terhadap wabah, bencana dan keadaan emergensi lainnya
  4. Melakukan perencanaan penanganan kebakaran
  5. Melakukan pengamanan peralatan medis
  6. Melakukan pengamanan sistem utilitas, yang meliputi : listrik, air dan sistem lainnya
  7. Melakukan monitoring, evaluasi dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan program tersebut

 

Mengetahui,

Kepala Puskesmas Lambandia

 

 

 

 

 

GUNAWAN,SKM

NIP.19790808 200003 1 003

 

No comments:

Post a Comment