853a PANDUAN PROGRAM KEAMANAN LINGKUNGAN FISIK

 

PANDUAN PROGRAM KEAMANAN LINGKUNGAN FISIK

PUSKESMAS .............

 

Latar Belakang

:

Puskesmas merupakan salah satu tempat layanan publik  bidang kesehatan yang banyak di  kunjungi masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan pertama di masyarakat. Oleh karena itu lingkungan  Puskesmas sangat rentan terhadap bahaya baik bahaya penularan penyakit maupun bahaya dari bahan dan limbah medis yang dihasilkan. Berkaitan dengan hal tersebut maka keamanan lingkungan harus menjadi perhatian khusus demi keamanan baik bagi petugas maupun pasien yang berkunjung ke Puskesmas.

 

Tujuan

:

Agar keamanan dan keselamatan  pasien dan petugas dapat dijaga sehingga meminimalkan resiko yang tidak diharapkan.

 

Rencana Kegiatan

:

1.       Melakukan pemantauan terhadap keamanan pada umumnya di lingkungan Puskesmas

2.       Melakukan pemantauan terhadap pengelolaan bahan berbahaya.

3.       Melakukan pemantauan terhadap pembuangan limbah berbahaya.

4.       Melakukan pemantauan terhadap instalasi listrik, air, ventilasi ,gas dan sistem lain secara berkala.

5.       Merumuskan Managemen emergensi terhadap wabah, bencana dan keadaan emergensi lainnya.

6.       Melakukan sistem pengelolaan peralatan medis

7.       Melakukan pengamanan terhadap kebakaran

 

Pelaksanaan

:

1.         Membuat jadwal kegiatan

2.         Melaksanakan kegiatan pemantauan sesuai dengan rencana

3.         Melaporkan jika ada kerusakan

4.         Membuat rencana tindak lanjut

5.         Melakukan perbaikan

6.         Melakukan evaluasi setelah perbaikan

7.         Melakukan kegiatan pemantauan secara berkala secara rutin/apabila ada kejadian insidentil.

 

Pendidikan dan pelatihan petugas

:

1.         Pelatihan petugas jika terjadi kebakaran dan proses evakuasi

2.         Pelatihan petugas managemen emergensi terhadap wabah, bencana dan keadaan emergensi lainnya.

3.         Pendidikan terhadap petugas terhadap pengelolaan dan pembuangan bahan berbahaya.

4.         Pendidikan terhadap petugas terhadap pengelolaan dan pembuangan limbah berbahaya.

 

Evaluasi

:

Evaluasi terhadap kegiatan dilakukan secara berkala tiap 3 bulan

 

No comments:

Post a Comment