KEPUTUSAN
KEPALA UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
NGEMPLAK II
Nomor : 188.4/UKP/VIII/JAN/2015/30
TENTANG
PEMANTAUAN, PEMELIHARAAN DAN PERBAIKAN SARANA DAN PERALATAN PUSKESMAS
UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT NGEMPLAK II
Menimbang |
: |
a.
bahwa dalam rangkamenjamin keamanan pasien/keluarga yang
berkunjung ke Puskesmas dan petugas yang bekerjadi UPT Pusat Kesehatan Masyarakat Ngemplak IIKabupaten Sleman, memerlukan pemantauan, pemeliharaan dan perbaikan
sarana dan peralatan puskesmasolehpetugas yang kompeten; b.
bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut point a, perlu
ditetapkan Keputusan Kepala UPT Pusat Kesehatan MasyarakatNgemplak IIKabupaten Sleman; |
Mengingat |
: |
1.
Undang-undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 ( Lembaran Negara ); 2.
Undang-undang Nomor 36 Tahun
2009 tentang Kesehatan ( Lembaran Negara ); 3.
Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor 128/Kep.Menkes/II/2004 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 4.
Peraturan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan
Tenaga Sanitarian; 5.
Peraturan Daerah Kabupaten
Sleman Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Derah Kabupaten
Sleman Nomor 9 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah
Kabupaten Sleman; 6.
Peraturan Bupati Sleman
Nomor52 Tahun 2009 tentang pembentukan UPT Pusat
Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Sleman; |
|
|
MEMUTUSKAN |
Menetapkan |
: |
|
Kesatu |
|
Keputusan Kepala UPT
Pusat Kesehatan Masyarakat Ngemplak II tentang pemantauan,
pemeliharaan, perbaikan sarana dan peralatan UPT Pusat Kesehatan Masyarakat Ngemplak II Kabupaten Sleman; |
Kedua |
: |
Menentukan kebijakan pemantauan,
pemeliharaan, perbaikan sarana dan peralatan di UPT Pusat Kesehatan Masyarakat Ngemplak II Kabupaten Sleman; |
Ketiga |
: |
Menunjuk petugas sanitarian dan petugas pengadaan barang sebagai penanggung jawab pemantauan,
pemeliharaan, perbaikan sarana dan peralatan di UPT Pusat Kesehatan Masyarakat Ngemplak II Kabupaten Sleman; |
Keempat |
: |
Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat
pelaksanaan surat keputusan ini dibebankan pada anggaran UPT Pusat Kesehatan
Masyarakat Ngemplak
II Kabupaten Sleman; |
Kelima |
: |
Surat keputusan ini berlaku mulai tanggal
ditetapkan; |
Keenam |
: |
Apabila dikemudian hari
ternyata terdapat kekeliruan dalam
penetapan surat keputusan ini, akan ditinjau dan diadakan perubahan seperlunya. |
|
|
|
Ditetapkan di : |
Sleman |
Pada tanggal: |
2 Januari 2015 |
|
|
KEPALA UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT NGEMPLAK II |
|
|
ISAH LISTIYANI |
No comments:
Post a Comment