851d SK PEMANTAUAN, PEMELIHARAAN DAN PERBAIKAN SARANA DAN PERALATAN PUSKESMAS

 


 


KEPUTUSAN

KEPALA UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT NGEMPLAK II

 

Nomor : 188.4/UKP/VIII/JAN/2015/30

 

TENTANG

 

PEMANTAUAN, PEMELIHARAAN DAN PERBAIKAN SARANA DAN PERALATAN PUSKESMAS

UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT NGEMPLAK II

 

 

Menimbang

:

a.    bahwa dalam rangkamenjamin keamanan pasien/keluarga yang berkunjung ke Puskesmas dan petugas yang bekerjadi UPT Pusat Kesehatan Masyarakat Ngemplak IIKabupaten Sleman, memerlukan pemantauan, pemeliharaan dan perbaikan sarana dan peralatan puskesmasolehpetugas yang kompeten;

b.    bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut point a, perlu ditetapkan Keputusan Kepala UPT Pusat Kesehatan MasyarakatNgemplak IIKabupaten Sleman;

 

Mengingat

:

 1.    Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 ( Lembaran Negara );

 2.    Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ( Lembaran Negara );

 3.    Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 128/Kep.Menkes/II/2004 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;

 4.    Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Tenaga Sanitarian;

 5.    Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Derah Kabupaten Sleman Nomor 9 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman;

 6.    Peraturan Bupati Sleman Nomor52 Tahun 2009 tentang pembentukan UPT Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Sleman;


 

 

MEMUTUSKAN

 

 

Menetapkan

:

 

Kesatu

 

Keputusan Kepala UPT Pusat Kesehatan Masyarakat Ngemplak II tentang pemantauan, pemeliharaan,  perbaikan sarana dan peralatan UPT Pusat Kesehatan Masyarakat Ngemplak II Kabupaten Sleman;

Kedua

:

Menentukan kebijakan pemantauan, pemeliharaan, perbaikan sarana dan peralatan di UPT Pusat Kesehatan Masyarakat Ngemplak II Kabupaten Sleman;

Ketiga

:

Menunjuk petugas sanitarian dan petugas pengadaan barang sebagai penanggung jawab pemantauan, pemeliharaan, perbaikan sarana dan peralatan di UPT Pusat Kesehatan Masyarakat Ngemplak II Kabupaten Sleman;

Keempat

:

Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat pelaksanaan surat keputusan ini dibebankan pada anggaran UPT Pusat Kesehatan Masyarakat Ngemplak II Kabupaten Sleman;

Kelima

:

Surat keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan;

Keenam

:

Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam  penetapan surat keputusan ini, akan ditinjau dan diadakan perubahan seperlunya.

 

 

 

                                                                       

                                                              

Ditetapkan di :      

Sleman

Pada tanggal:

2 Januari 2015

 

 

                                                              

KEPALA UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT NGEMPLAK II

 

 

 

 

 

 ISAH LISTIYANI

 

        

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

No comments:

Post a Comment