UPTD PUSKESMAS SELOMERTO 1 |
PEMANTAUAN, PEMELIHARAAN, DAN PERBAIKAN SARANA DAN
PERALATAN |
Disahkan oleh Kepala UPTD Puskesmas
Selomerto I Dr. Sumanto NIP.19640909 200212 1 001 |
||
SPO |
No. Kode : |
|
||
Terbitan : |
|
|||
No. Revisi : |
|
|||
Tgl.
MulaiBerlaku : |
|
|||
Halaman : |
|
1. Definisi |
Pemantauan, pemeliharaan, dan perbaikan sarana dan
peralatan puskesmas merupakan inspeksi terhadap sarana dan peralatan puskesmas
dalam rangka pemantauan, pemeliharaan, dan perbaikan sarana dan peralatan
yang dilakukan sesuai dengan prosedur dan jadwal yang ditetapkan. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. Tujuan |
Menjamin keamanan
pasien/keluarga yang berkunjung ke puskesmas perlu dilakukan monitoring
secara rutin, pemeliharaan, dan perbaikan bila terjadi kerusakan terhadap
sarana dan peralatan puskesmas |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. Kebijakan |
Sk kepalapuskesmasselomerto no
440/a/sk/i/189/04/2019 tentang pemantauan pemeliharaandanperbaikansaranadanperalatan |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. Referensi |
Kesepakatan Bersama,
Housekeeping manual, Policy and Prosedure |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5. Prosedur |
1. Petugas membuat ceklist pemantauan, pemeliharaan, dan
perbaikan sarana dan peralatan puskesmas 2. Petugas membuat jadwal inspeksi atau pemantauan,
pemeliharaan, dan perbaikan terhadap
sarana dan peralatan puskesmas 3. Petugas membuat prosedur perbaikan sarana dan
peralatan bila terjadi kerusakan 4. Petugas memulai pemantauan sarana dan peralatan
puskesmas di semua ruang yang ada di puskesmas 5. Petugas mencatat kondisi sarana dan peralatan yang rusak unruk diperbaiki 6. Petugas mengidentifikasi sarana dan peralatan yang memerlukan pemeliharaan dan perbaikan 7. Petugas melaporkan perbaikan barang dan rencana pemeliharaan 8. Petugas menjadwalkan perbaikan 9. Petugas melaksanakan perbaikan 10. Petugas mengevaluasi hasil perbaikan 11. Petugas melakukan pencatata hasil perbaikan |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
6. Diagram
Alir |
Mengidentifikasi
sarana dan prasarana yang memerlukan perpemeliharaan dan perbaikan Mencatat kondisi
sarana prasarana yang rusak sesuai dengan check list yang ada Melakukan evaluasi terhadap
perbaikan sarana dan prasarana |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
8. Dokumen Terkait |
Check List, Jadwal Kegiatan, Laporan Hasil |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
9. Distribusi |
Program Kesehatan Lingkungan |
No comments:
Post a Comment