|
PENANGANAN OBAT RUSAK DAN KADALUARSA |
|
|||||||||
SOP |
No. Dokumen : 440/173/SOP/C/PKM-TMM/II/2019 |
||||||||||
No. Revisi : 00 |
|||||||||||
Tanggal Terbit : 24/02/2019 |
|||||||||||
Halaman :1/3 |
|||||||||||
Puskesmas
Tamamaung |
|
dr. Irma Kusuma Azis NIP:19800918
200901 2 006 |
|||||||||
1.
Pengertian
|
Pengelolaan
obat rusakdankadaluarsa adalah pengelolaan obat yang mendekati kadaluarsa
dan obat yang sudah kadaluarsa atau obat yang rusak. Pengembalian obat
dilakukan oleh petugas/pengurus barang obat di Puskesmas Tamamaung ke UPTD
Pengelola Obat Dinas Kesehatan Kota Makassar. |
||||||||||
2.
Tujuan |
Sebagaiacuandalampengelolaanobatrusakdankadaluarsa
di PuskesmasTamamaung. |
||||||||||
3.
Kebijakan |
Surat Keputusan Kepala Puskesmas No.440/082/SK/C/PKM-TMM/II/2017tentangPenangananObatKadaluarsa |
||||||||||
4.
Referensi |
Permenkes
No. 30 Tahun 2014 tentangStandarPelayananKefarmasian di Puskesmas |
||||||||||
5.
Langkah
- langkah |
a.
Petugas
menetapkan 1)
Spesifikasi
obat khususnya mengenai kadaluarsa obat, yaitu minimal 2 tahun sebelum obat
tersebut kadaluarsa. 2)
Jumlah obat yang akan dipesan dengan melihat stok
obat/kekosongan obat, perkembangan pola kunjungan, pemakaian obat dll b.
Petugas
mengecek obat yang diterima minimal 2 tahun sebelum kadaluarsa (Jika
tidak terpenuhi, obat dikembalikan). c.
Petugas obat unit setiap kali penerimaan obat dari
gudang obat terlebih dahulu mengecek: · Apakah
obat sudah kadaluarsa/belum. · Apakah
obat mendekati kadaluarsa. · Apakah
kondisi obat baik/rusak. · Jumlah obat yang diterima. d.
Jika obat yang diterima tidak sesuai, maka obat
dikembalikan ke gudang obat Dinas Kesehatan Kota Makassar, dan diteruskan
ke pengadaan obat untuk disesuaikan. e.
Petugas
memberikan label pada tiap jenis obat sesuai tahun kadaluarsanya. f.
Petugas gudang obat puskesmas melakukan stock opname
setiap akhir bulan untuk menghitung stok obat dan sekaligus mengecek
obat-obat yang mendekati kadaluarsa/sudah kadaluarsa/rusak. g.
Apabila ditemukan obat mendekati kadaluarsa minimal 3
bulan akan kadaluarsa atau obat rusak, kembalikan ke gudang obat
Kabupaten/Kota Makassar. 1)
Untuk
obat-obat yang mendekati ED yang mempunyai
indikasi ,
obat bisa didistribusikan sesuai indikasi obat. 2)
Untuk
obat-obat yang mendekati ED tetapi tidak ada indikasi, obat di karantina dan
diberi label obat mendekati ED. 3)
Sistem FIFO dan FEFO
diutamakan. 4)
Puskesmas segera
mengembalikan obat kadaluarsa yang tidak mungkin didistribusikan ke unit,
karena tidak ada indikasi segera kembalikan ke Gudang Obat minimal 3 bulan
sebelum kadaluarsa, dengan membuat laporan penyerahan obat kadaluarsa. h.
Petugas gudang obat puskesmas membuat laporan obat-obat
yang rusak/kadaluarsa ke atasan langsung, dst. i.
Petugas
membuat Berita Acara Penyerahan obat ke UPTD Pengelola Obat Dinas Kesehatan kabupaten/Kota. j. Petugas mengarsipkan
surat berita acara penyerahan obat/Alat Kesehatan Kadaluarsa. |
||||||||||
6.
Bagan alir |
|
||||||||||
7.
Unit
terkait |
1.
Gudang
obat Puskesmas 2.
Kamar
obat |
||||||||||
8.
Rekaman
Historis Perubahan |
|
No comments:
Post a Comment