.
KEPUTUSAN
KEPALA UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT NGEMPLAK II
Nomor : 188.4/UKP/VIII/JAN/2015/20
TENTANG
PENANGANAN OBAT KADALUWARSA / RUSAK
DI UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT NGEMPLAK II
KEPALA UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT NGEMPLAK II
Menimbang |
: |
a.
bahwa dalam rangka
penyediaan dan penggunaan obat, perlu ditetapkan penanganan obat kedaluwarsa/rusak di UPT
Pusat Kesehatan Masyarakat Ngemplak II; b.
bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut point a, perlu
ditetapkan Keputusan Kepala UPT Pusat Kesehatan Masyarakat Ngemplak II; |
Mengingat |
: |
1.
Undang-undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara ); 2.
Undang-undang Nomor 36 Tahun
2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara
); 3.
Undang-undang Nomor 36 Tahun
2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara ); 4.
Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 5.
Peraturan Daerah Kabupaten
Sleman Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Derah Kabupaten
Sleman Nomor 9 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah
Kabupaten Sleman; 6.
Peraturan Bupati Sleman
Nomor 52 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita
Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2009 Nomor 34 Seri D); |
|
|
|
MEMUTUSKAN |
|
Menetapkan |
: |
|
|
Kesatu |
: |
Keputusan Kepala UPT Pusat Kesehatan Masyarakat
Ngemplak II tentang Penanganan Obat Kadaluwarsa / Rusak di UPT Pusat Kesehatan Masyarakat Ngemplak II. |
|
Kedua |
: |
Penanganan obat kadaluwarsa / rusak oleh petugas
farmasi sebagaimana dimaksud diktum Kesatu meliputi : 1.
Identifikasi nama obat dan
waktu kadaluwarsa dalam kartu stok 2.
Pemberian tanda khusus pada
obat yang berada dalam masa 3 bulan sebelum kadaluwarsa 3.
Penggunaan obat berdasar
FEFO DAN FIFO |
|
Ketiga |
: |
Segala biaya yang
dikeluarkan sebagai akibat pelaksanaan surat keputusan ini dibebankan pada
anggaran UPT Pusat Kesehatan Masyarakat Ngemplak II |
|
Keempat |
: |
Surat keputusan ini berlaku
mulai tanggal ditetapkan; |
|
Kelima |
: |
Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan
dalam penetapan surat keputusan ini, akan ditinjau dan diadakan
perubahan seperlunya,. |
Ditetapkan di : |
Sleman |
Pada tanggal : |
03 Januari 2015 |
|
|
KEPALA UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT NGEMPLAK II |
|
|
ISAH LISTIYANI |
|
|
|
||
|
|
NOMOR |
: |
|
|
|
TANGGAL |
: |
02 Januari 2015 |
|
|
|
||
|
|
|
|
|
No comments:
Post a Comment