|
PENILAIAN KINERJA PETUGAS
PEMBERI PELAYANAN KLINIS |
|
|||||||||||
SOP |
No. Dokumen |
:
860/313 |
|||||||||||
No. Revisi |
:
0 |
||||||||||||
TanggalTerbit |
:
2 Januari 2019 |
||||||||||||
Halaman |
: 1/2 |
||||||||||||
PUSKESMAS KRETEK |
|
Drg.Yuni
Astuti 197606162006042036 |
|||||||||||
1.
Pengertian |
|
Penilaian kinerja petugas pemberi pelayanan klinis adalah suatu
upaya untuk melakukan penilaian hasil kerja atau prestasi |
|||||||||||
2.
Tujuan |
|
Sebagai acuan
untuk menilai atau mengetahui apakah tenaga medis yang bekerja di tempat
sesuai dengan kewenangannya. |
|||||||||||
3.
Kebijakan |
|
Surat Keputusan Kepala Puskesmas Kretek No. 446/314/KAPUS/I/2017
tahun 2019 tentang Kewajiban Klinis Dalam Meningkatkan Mutu Klinis dan
Keselamatan Pasien |
|||||||||||
4.
Referensi |
1. 2. |
Permenkes no 1691 tahun 2011 tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit Permenkes nomor 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat |
|||||||||||
5.
Alat dan Bahan |
|
|
|||||||||||
6.
Prosedur/ Langkah-langkah |
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. |
Tim Mutu menetapkan indikator petugas dalam
memberikan pelayanan klinis Tim mutu menilai kinerja petugas pemberi
pelayanan klinis melalui form penilaian kinerja petugas pemberi pelayanan
klinis yang dibagikan kepada seluruh petugas pemberi pelayanan klinis Petugas pemberi pelayanan klinis mengisi
penilaian untuk setiap karyawan Petugas pemberi pelayanan klinis mengumpulkan
form yang sudah dinilai kepada Tim Mutu Tim Mutu merekap hasil penilaian kinerja
pemberi pelayanan klinis dan melakukan analisa Tim Mutu menyampaikan hasil penilaian kepada
kepala puskesmas Tim Mutu menyampaikan hasil penilaian dalam
petemuan puskesmas Kepala Puskesmas memberikan tindak lanjut
hasil penilaian |
|||||||||||
7.
BaganAlir (Jikaada) |
- |
|
|||||||||||
8. Hal-hal yang perludiperhatikan |
- |
|
|||||||||||
9.
Unit Terkait |
|
|
|||||||||||
10.
DokumenTerkait |
|
Instrumen penilaian kualifikasi tenaga dan kewenangan
medis |
|||||||||||
11. Rekaman
Historik Perubahan |
|
|
|||||||||||
No comments:
Post a Comment