872A SOP PENILAIAN KINERJA PETUGAS PEMBERI PELAYANAN KLINIS

 

 

 

 

PENILAIAN KINERJA PETUGAS PEMBERI PELAYANAN KLINIS

 

SOP

No. Dokumen

: 860/313

No. Revisi

: 0

TanggalTerbit

: 2 Januari 2019

Halaman

: 1/2

 

PUSKESMAS KRETEK

 

Drg.Yuni Astuti 197606162006042036

1.   Pengertian

 

Penilaian kinerja petugas pemberi pelayanan klinis adalah suatu upaya untuk melakukan penilaian hasil kerja atau prestasi

2.   Tujuan

 

Sebagai acuan untuk menilai atau mengetahui apakah tenaga medis yang bekerja di tempat sesuai dengan kewenangannya.

3.   Kebijakan

 

Surat Keputusan Kepala Puskesmas Kretek No. 446/314/KAPUS/I/2017 tahun 2019 tentang Kewajiban Klinis Dalam Meningkatkan Mutu Klinis dan Keselamatan Pasien

4.   Referensi

1.

 

2.

Permenkes no 1691 tahun 2011 tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit

Permenkes nomor 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat

5.   Alat dan Bahan

 

 

6.    Prosedur/ Langkah-langkah

1.

 

2.

 

 

3.

 

4.

 

5.

 

6.

7.

8.

Tim Mutu menetapkan indikator petugas dalam memberikan pelayanan klinis

Tim mutu menilai kinerja petugas pemberi pelayanan klinis melalui form penilaian kinerja petugas pemberi pelayanan klinis yang dibagikan kepada seluruh petugas pemberi pelayanan klinis

Petugas pemberi pelayanan klinis mengisi penilaian untuk setiap karyawan

Petugas pemberi pelayanan klinis mengumpulkan form yang sudah dinilai kepada Tim Mutu

Tim Mutu merekap hasil penilaian kinerja pemberi pelayanan klinis dan melakukan analisa

Tim Mutu menyampaikan hasil penilaian kepada kepala puskesmas

Tim Mutu menyampaikan hasil penilaian dalam petemuan puskesmas

Kepala Puskesmas memberikan tindak lanjut hasil penilaian

7.    BaganAlir

 (Jikaada)

-

 

8.    Hal-hal yang perludiperhatikan

-

 

9.    Unit Terkait

 

 

10. DokumenTerkait

 

Instrumen penilaian kualifikasi tenaga dan kewenangan medis

11. Rekaman Historik Perubahan

 

No

Yang Diubah

Isi Perubahan

Tanggal mulai diberlakukan

 

 

 

 

 

 

 

No comments:

Post a Comment