KEPUTUSAN KEPALA UPTD
PUSKESMAS SELOMERTO 1
KABUPATEN WONOSOBO
NOMOR
: 440/ /SLMT/2013
T E N T A N G
PELAYANAN LABORATORIUM
DILUAR JAM KERJA
Menimbang |
: |
|
Bahwa dalam
rangka memenuhi kebutuhanpelayanan laboratorium di pusksmas selomerto 1 yang
sesuai harapan maka perlu menetapkan pelayanan laboratoium diluar jam kerja. |
||
Mengingat |
|
|
1. Undang
Undang RI No.36 Tahun 2009 Tentang
Kesehatan 2. Permenkes
Nomor 1575/Menkes/Per/XI/2005 Tentang Pelayanan Penunjang Klinik 3. Permenkes
RI Nomor 411/Menkes/Per/II/2010 Tentang Laboratorium Klinik |
||
|
|
|
MEMUTUSKAN |
||
MENETAPKAN |
: |
|
1. Pemeriksaan diluar jam kerja dilakukan setelah
pelayanan regular selesai 2. Untuk pemerikasaan yang di layani adalah pelayanan
yang urgen atau gawat darurat. (hb sahli, gula darah stik, protein urin) 3. Petugas yang melakukan adalah petugas yang telah di
beri kewenangan oleh petugas yang seharusnya. 4. Surat
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan catatan apabila
dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, akan
diadakan perubahan sebagaimana mestinya. |
||
Selomerto ,
April 2013
Kepala
Uptd Puskesmas Selomerto 1 dr.
SUMANTO NIP. 196409092002121001 |
No comments:
Post a Comment