PEMERINTAH
KABUPATEN SLEMAN
DINAS KESEHATAN
PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT NGEMPLAK II
Alamat: Jetis, Widodomartani, Ngemplak, Sleman, Yogyakarta
Email: pusk.ngemplak2@gmail.com, Telp/Fax.
(0274) 4461277
KEPUTUSAN
KEPALA UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT NGEMPLAK II
Nomor : 188.4/UKP/VIII/JAN/2015/03
TENTANG
PEMERIKSAAN LABORATORIUM
YANG BERESIKO TINGGI
DI PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT NGEMPLAK II
KEPALA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT NGEMPLAK II
Menimbang |
: |
a.
bahwa dalam rangka melindungi petugas laboratorium dari
bahaya bekerja di dalam laboratorium. b.
bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut point a, perlu
ditetapkan Kebijakan Kepala UPT Pusat Kesehatan Masyarakat Ngemplak II; |
Mengingat |
: |
1.
Undang-undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
(Lembaran Negara ); 2.
Undang-undang Nomor 36 Tahun
2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara
); 3.
Undang-undang Nomor 36 Tahun
2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara ); 4.
Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 37 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Laboratorium
Pusat Kesehatan Masyarakat 5.
Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 6.
Peraturan Daerah Kabupaten
Sleman Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Derah Kabupaten
Sleman Nomor 9 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah
Kabupaten Sleman; Peraturan Bupati Sleman
Nomor 52 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita
Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2009 Nomor 34 Seri D); |
|
|
MEMUTUSKAN |
Menetapkan |
: |
|
Kesatu |
: |
Kebijakan Kepala UPT Pusat Kesehatan
Masyarakat Ngemplak II tentang pemeriksaan
yang beresiko tinggi |
Kedua |
: |
Pemeriksaan yang beresiko tinggi yang dimaksud dalam diktum Kesatu adalah
pemeriksaan darah ,Sputum,Urin,dahak,Feses,dan
cairan tubuh. Petugas laboratorium membuat langkah langkah (prosedur) untuk melindungi diri dari bahaya
tersebut |
Ketiga |
: |
Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat pelaksanaan kebijakan ini
dibebankan kepada anggaran UPT Pusat Kesehatan Masyarakat Ngemplak II |
Keempat |
: |
Kebijakan
ini berlaku mulai tanggal ditetapkan |
Kelima |
: |
Apabila dikemudian hari
ternyata terdapat kekeliruan dalam
penetapan surat keputusan ini, akan ditinjau dan diadakan perubahan seperlunya. |
|
|
|
Ditetapkan di : |
Sleman |
Pada tanggal : |
02 Januari 2015 |
|
|
KEPALA UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT NGEMPLAK II |
|
|
|
|
|
ISAH LISTIYANI |
No comments:
Post a Comment