812f SK PEMERIKSAAN LABORATORIUM YANG BERESIKO TINGGI

 

PEMERINTAH KABUPATEN SLEMAN

DINAS KESEHATAN

PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT NGEMPLAK II

Alamat: Jetis, Widodomartani, Ngemplak, Sleman, Yogyakarta

Email: pusk.ngemplak2@gmail.com, Telp/Fax. (0274) 4461277

 

 


KEPUTUSAN

KEPALA UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT NGEMPLAK II

 

Nomor : 188.4/UKP/VIII/JAN/2015/03   

 

TENTANG

 

PEMERIKSAAN LABORATORIUM YANG BERESIKO TINGGI

DI PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT NGEMPLAK II

 

KEPALA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT NGEMPLAK II

 

 

Menimbang

:

a.    bahwa dalam rangka melindungi petugas laboratorium dari bahaya bekerja di dalam laboratorium.

b.    bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut point a, perlu ditetapkan Kebijakan Kepala UPT Pusat Kesehatan Masyarakat Ngemplak II;

 

Mengingat

:

1.      Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara  );

2.      Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara  );

3.      Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara  );

4.      Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2012 tentang

Penyelenggaraan Laboratorium Pusat Kesehatan Masyarakat

5.      Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;

6.      Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Derah Kabupaten Sleman Nomor 9 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman;

Peraturan Bupati Sleman Nomor 52 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2009 Nomor 34 Seri D);


 

 

 

MEMUTUSKAN

 

Menetapkan

:

 

Kesatu

:

Kebijakan Kepala UPT Pusat Kesehatan Masyarakat Ngemplak II tentang pemeriksaan yang beresiko tinggi

Kedua

:

Pemeriksaan yang beresiko tinggi yang dimaksud dalam diktum Kesatu adalah pemeriksaan darah ,Sputum,Urin,dahak,Feses,dan cairan tubuh. Petugas laboratorium membuat langkah langkah (prosedur) untuk melindungi diri dari bahaya tersebut

Ketiga

:

Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat pelaksanaan kebijakan ini dibebankan kepada anggaran UPT Pusat Kesehatan Masyarakat Ngemplak II

Keempat

:

Kebijakan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan

Kelima

:

Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam  penetapan surat keputusan ini, akan ditinjau dan diadakan perubahan seperlunya.

 

 

 

 

                                                                       

Ditetapkan di :      

Sleman

Pada tanggal :

02 Januari 2015

 

 

KEPALA UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT NGEMPLAK II

 

 

 

 

ISAH LISTIYANI

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


 

 

No comments:

Post a Comment