|
|
KEPUTUSAN
KEPALA
UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT RAWALO
Nomor : ……………………
TENTANG
TENAGA KESEHATAN YANG
MEMPUNYAI KEWENANGAN MELAKUKAN ANASTESI LOKAL
DI UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT RAWALO
KEPALA
UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT RAWALO
Menimbang |
: |
a.
bahwa dalam rangka memberikan pelayanan
anastesi lokal di pusat kesehatan masyarakat maka perlu dilakukan oleh tenaga
kesehatan yang kompeten; b.
bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut point a, perlu
ditetapkan Keputusan Kepala UPT Pusat Kesehatan Masyarakat RAWALO; |
Mengingat |
: |
1.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara
); 2.
Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara ); 3.
Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga
Kesehatan (Lembaran Negara ); 4.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang
Pusat Kesehatan Masyarakat; 5.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2011
Tentang Perubahan Atas Peraturan Derah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2009
tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Banyumas; 6.
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 52 Tahun 2009 Tentang
Pembentukan Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Daerah Kabupaten Banyumas
Tahun 2009 Nomor 34 Seri D); |
|
|
MEMUTUSKAN |
Menetapkan |
: |
|
Kesatu |
: |
Keputusan Kepala UPT Pusat Kesehatan
Masyarakat RAWALO Tentang Tenaga Kesehatan Yang Mempunyai Kewenangan
Melakukan anastesi lokal; |
Kedua |
: |
Tenaga Kesehatan Yang Mempunyai
Kewenangan Melakukan anastesi yang
dimaksud diktum kesatu yaitu : 1. Dokter/ Dokter Gigi; 2. Perawat/Bidan/Perawat Gigi yang
mendapatkan delegasi wewenang dari Dokter/Dokter Gigi; |
Ketiga |
: |
Segala
biaya yang dikeluarkan sebagai akibat pelaksanaan surat keputusan ini
dibebankan pada anggaran Pusat Kesehatan Masyarakat RAWALO; |
Keempat |
: |
Surat
keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan; |
Kelima |
: |
Apabila
dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan surat keputusan ini, akan
ditinjau dan diadakan perubahan seperlunya,. |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di :
|
RAWALO |
Pada tanggal : |
01 Juni 2015 |
|
|
Kepala UPT Pusat Kesehatan Masyarakat RAWALO |
|
|
|
No comments:
Post a Comment