|
|
HAK PASIEN UNTUK MENOLAK ATAU TIDAK
MELANJUTKAN PENGOBATAN |
|
||||||||||||||
|
SOP |
No.
Dokumen |
: |
SOP / UKP /7.6.7 / EP1 |
|||||||||||||
|
No.
Revisi |
: |
00 |
||||||||||||||
|
Tanggal
Terbit |
: |
06
Februari 2019 |
||||||||||||||
|
Halaman |
: |
1 / 3 |
||||||||||||||
|
UPTD PUSKESMAS KESAMBEN |
|
Peni Dwi Sulistyani, SKM
NIP.197404242000032002 |
||||||||||||||
|
1.
Pengertian |
Prosedur
yang mengatur hak pasien untuk menolak tindakan yang hendak dilakukan
terhadap dirinya dan mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggung
jawab sendiri sesudah memperoleh informasi yang jelas dari petugas tentang
penyakitnya. |
|||||||||||||||
|
2.
Tujuan |
1. Menjamin hak pasien dalam memutuskan pengobatan yang akan
dilakukan terhadap dirinya, 2.
Pasien
menerima segala resiko dari pengobatannya sehingga tidak terjadi penuntutan
di kemudian hari. |
|||||||||||||||
|
3.
Kebijakan |
1.
SK Kepala
Puskesmas Nomor 188/82.1/415.25/27/2019 tentang jenis-jenis pelayanan Puskesmas Kesamben 2. SK Kepala Puskesmas Nomor 188/52.29/415.25/27/2019 hak dan kewajiban penguna Puskesmas. |
|||||||||||||||
|
4.
Referensi |
Permenkes nomor 75 tahun 2014 tentang Puskesmas |
|||||||||||||||
|
5.
Alat
dan Bahan |
ATK |
|||||||||||||||
|
6.
Langkah – langkah |
1.
Pemeriksaan pasien, 2.
Tentukan permasalahan pasien, 3.
Beritahukan kepada pasien tentang tindakan atau pengobatan yang
akan dilakukan, 4.
Beritahukan pasien atau keluarga
tentang hak untuk menolak atau tidak melanjutkan pengobatan, 5.
Siapkan lembar persetujuan ataupun penolakan
terhadap tindakan atau
pengobatan yang
akan dilakukan, 6.
Jelaskan isi dari lembar persetujuan
ataupun penolakan terhadap tindakan atau pengobatan yang akan dilakukan, 7.
Pastikan bahwa pasien atau keluarga paham dengan
penjelasan tersebut, 8.
Berikan kesempatan pada pasien atau
keluarga untuk mengambil keputusan berkenaan dengan kelanjutan pengobatan
pasien, 9.
Beritahukan pasien dan keluarga tentang
tanggung jawabnya berkaitan dengan keputusan tersebut, 10.
Suruh pasien untuk menandatangani lembar persetujuan
ataupun penolakan terhadap tindakan atau pengobatan yang akan dilakukan, 11.
Petugas membubuhkan
tanda tangan pada Siapkan
lembar persetujuan ataupun penolakan terhadap tindakan atau pengobatan
yang akan dilakukan yang
telah ditandatangani pasien dan saksi,. |
|||||||||||||||
|
7.
Bagan alir |
Pemeriksaan pasien Tentukan
permasalahan pasien Beritahukan kepada pasien pasien tentang tindakan atau pengobatan
yang akan dilakukan Beritahukan pasien
atau keluarga tentang hak untuk menolak atau tidak melanjutkan pengobatan Siapkan lembar
persetujuan ataupun penolakan terhadap tindakan medik yang akan
dilakukan Berikan kesempatan
pada pasien atau keluarga untuk mengambil keputusan berkenaan dengan
kelanjutan pengobatan pasien Beritahukan pasien
dan keluarga tentang tanggung jawabnya berkaitan dengan keputusan
tersebut Suruh
pasien untuk menandatangani informed consent Petugas
membubuhkan tanda tangan pada informed consent yang telah ditandatangani
pasien dan saksi Jelaskan isi dari informed consent Pastikan bahwa
pasien atau keluarga paham dengan penjelasan petugas |
|||||||||||||||
8.
Hal-hal yang perlu diperhatikan |
Penjelasan
disesuaikan dengan bahasa yang di mengerti oleh pasien dan keluarga |
|||||||||||||||
|
9.
Unit terkait |
Semua unit pelayanan |
|||||||||||||||
|
10.
Dokumen terkait |
1. Rekam Medis 2. Informed
Concent |
|||||||||||||||
|
11.
Rekaman historis perubahan |
|
|||||||||||||||
No comments:
Post a Comment