KEPUTUSAN
KEPALA UPTD PUSKESMAS SELOMERTO 1
NOMOR
:........./............/........./2013
TENTANG
HAK PASIEN UNTUK MENOLAK ATAU TIDAK
MELANJUTKAN PENGOBATAN
KEPALA UPTD
PUSKESMAS SELOMERTO 1
|
Menimbang |
: |
a.
Bahwa untuk memenuhi kebutuhan
pasien dalam hal pelayanan klinis, petugas kesehatan berkewajiban untuk
menyampaikan hak dan kewajiban pasien. b.
Bahwa dalam proses
pelayanan klinis, pasien berhak untuk menolak atau tidak melanjutkan
pengobatan setelah adanya penjelasan dari petugas kesehatan tentang penyakit
yang diderita dan alternatif pengobatan. c.
Bahwaberdasarkanpertimbanganpadahuruf
a dan b, perlumenetapkanKeputusanKepala UPTD Puskesmas Selomerto 1tentang Hak
Pasien untuk Menolak atau tidak Melanjutkan Pengobatan. |
|
Mengingat |
: |
a.
UU Nomor 29 tahun 2009,
tentang Praktik Kedokteran; b.
UU
Nomor36Tahun 2009, tentangKesehatan; c.
Keputusan
Menteri Kesehatan RI No. 128/Men.Kes/SK/II/ 2004 tentang Kebijakan Dasar
Puskesmas; d.
Peraturan Menteri
Kesehatan No.290/MENKES/PER/III/2008 Tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran; e. Peraturan
Menteri Kesehatan No.1691/MENKES/PER/VIII/2011 Tentang Keselamatan Pasien
Rumah Sakit; |
|
|
|
MEMUTUSKAN |
|
MENETAPKAN Pertama Kedua Ketiga |
: : : : |
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS SELOMERTO 1TENTANG HAK PASIEN UNTUK MENOLAK ATAU TIDAK
MELANJUTKAN PENGOBATAN Menentukan hak
pasien untuk menolak atau tidak melanjutkan pengobatan dengan ketentuan
petugas kesehatan telah memberikan informasi yang sejelas – jelasnya tentang
penyakit dan alternatif pengobatan. Petugas
kesehatan yang telah memberikan informasi tentang penyakit harus menuliskan
kesepakatan penolakan pasien pada lembar informed
consent yang disediakan Puskesmas yang dapat digunakan sebagai dasar
hukum ketika terjadi perselisihan yang timbul akibat penolakan pasien
tersebut. Keputusaniniberlakusejaktanggalditetapkandanapabiladikemudianhariterdapatkekeliruandalampenetapannya,
makaakandiadakanpembetulansebagaimanamestinya. |
Kepala UPTD PuskesmasSelomerto 1
Dr.Sumanto
NIP.196409092002121001
No comments:
Post a Comment