Thursday, June 19, 2025

767a SK HAK PASIEN UNTUK MENOLAK ATAU TIDAK MELANJUTKAN PENGOBATAN

 

KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS SELOMERTO 1

NOMOR :........./............/........./2013

 

TENTANG

HAK PASIEN UNTUK MENOLAK ATAU TIDAK MELANJUTKAN PENGOBATAN

KEPALA UPTD PUSKESMAS SELOMERTO 1

 

Menimbang

:

a.     Bahwa untuk memenuhi kebutuhan pasien dalam hal pelayanan klinis, petugas kesehatan berkewajiban untuk menyampaikan hak dan kewajiban pasien.

b.     Bahwa dalam proses pelayanan klinis, pasien berhak untuk menolak atau tidak melanjutkan pengobatan setelah adanya penjelasan dari petugas kesehatan tentang penyakit yang diderita dan alternatif pengobatan.

c.     Bahwaberdasarkanpertimbanganpadahuruf a dan b, perlumenetapkanKeputusanKepala UPTD Puskesmas Selomerto 1tentang Hak Pasien untuk Menolak atau tidak Melanjutkan Pengobatan.

Mengingat

:

a.     UU Nomor 29 tahun 2009, tentang Praktik Kedokteran;

b.     UU Nomor36Tahun 2009, tentangKesehatan;

c.     Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 128/Men.Kes/SK/II/ 2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas;

d.     Peraturan Menteri Kesehatan No.290/MENKES/PER/III/2008 Tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran;

e.      Peraturan Menteri Kesehatan No.1691/MENKES/PER/VIII/2011 Tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit;

 

 

 

MEMUTUSKAN

 

MENETAPKAN

 

 

 

Pertama

 

 

 

 

Kedua

 

 

 

 

 

Ketiga

 

 

 

:

 

 

 

:

 

 

 

 

:

 

 

 

 

 

:

 

KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS SELOMERTO 1TENTANG HAK PASIEN UNTUK MENOLAK ATAU TIDAK MELANJUTKAN PENGOBATAN

 

Menentukan hak pasien untuk menolak atau tidak melanjutkan pengobatan dengan ketentuan petugas kesehatan telah memberikan informasi yang sejelas – jelasnya tentang penyakit dan alternatif pengobatan.

 

Petugas kesehatan yang telah memberikan informasi tentang penyakit harus menuliskan kesepakatan penolakan pasien pada lembar informed consent yang disediakan Puskesmas yang dapat digunakan sebagai dasar hukum ketika terjadi perselisihan yang timbul akibat penolakan pasien tersebut.

 

Keputusaniniberlakusejaktanggalditetapkandanapabiladikemudianhariterdapatkekeliruandalampenetapannya, makaakandiadakanpembetulansebagaimanamestinya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kepala UPTD PuskesmasSelomerto 1

 

 

 

Dr.Sumanto

NIP.196409092002121001

 

No comments:

Post a Comment