PEMERINTAH KABUPATEN TEGAL
DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS ADIWERNA
Jl. Raya Selatan
Banjaran - Adiwerna Telp. (0283) 443022
KEPUTUSAN
KEPALA PUSKESMAS ADIWERNA
NOMOR
: C/VII/SK/08/14/002
TENTANG
PENGKAJIAN AWAL KLINIS
KEPALA PUSKESMAS ADIWERNA
Menimbang |
: |
a. bahwa salah satu bentuk
pelayanan kesehatan yang dilaksanakan di Puskesmas adalah upaya kesehatan
perorangan atau upaya kuratif; b. bahwa upaya kuratif seperti yang tersebut pada diktum
a diberikan kepada pasien, dengan pelaksanaan asuhan klinis secara
komprehensif dimulai dari proses pengkajian sampai dengan evaluasi hasil; c. bahwa
guna tercapainya pelaksanaan asuhan seperti
tersebut
dalam diktum b di atas, maka ditetapkan kebijakan tentang pengkajian awal klinis melalui surat
keputusan Kepala Puskesmas Adiwerna. |
Mengingat |
: |
1.
Undang-undang No 8 tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen; 2.
Undang-undang Nomor 14 tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi; 3.
Undang-undang Nomor 36 tahun 2009
tentang Kesehatan; 4. Keputusan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003
tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Publik; 5.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 544/Menkes/SK/VI/2008 tentang Standar Prosedur Operasional
Pelayanan Publik di Lingkungan Departemen Kesehatan; 6.
Permenkes Nomor 5
tahun 2014 tentang panduan praktek klinis bagi dokter di fasilitas pelayanan
kesehatan primer; 7.
Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 75 tahun 2014 tentang Puskesmas; 8.
Standar
Akreditasi Puskesmas, Dinas Kesehatan Propinsi Jawa Tengah tahun 2014. |
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN
KEPALA PUSKESMAS ADIWERNA TENTANG PENGKAJIAN AWAL
KLINIS |
KESATU |
: |
Pengkajian awal klinis meliputi kegiatan : anamnesis,
yang terdiri dari alloanamnesis dan autoanamnesis; Pemeriksaan fisik
dilaksanakan sesuai kebutuhan; dan Pemeriksaan penunjang apabila diperlukan; |
KEDUA |
: |
Proses kajian dilakukan oleh tenaga yang berkompeten
untuk melakukan kajian, terdiri dari : Dokter, Dokter gigi, Perawat, Perawat
gigi, dan Bidan; |
KETIGA |
: |
Pemeriksaan dan diagnosis mengacu pada : Standar
profesi pelayanan medis, Permenkes RI Nomor 5 tahun 2014, dan Standar asuhan
keperawatan; |
KEEMPAT |
: |
Prosedur Pengkajian yang dilakukan harus menjamin tidak
terjadi pengulangan yang tidak perlu; |
KELIMA |
: |
Standar Prosedur Operasional, atau disingkat SPO Pengkajian
Awal Klinis tercantum
pada lampiran Surat Keputusan ini; |
KEENAM |
: |
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bila ada kekeliruan
akan dilakukan perubahan sebagaimana mestinya. |
Ditetapkan di : Adiwerna
Pada
tanggal :
Kepala
Puskesmas Adiwerna
MELIANSYORI
Lampiran
1 |
: |
Keputusan
Kepala Puskesmas Adiwerna Kabupaten Tegal |
Nomor |
: |
|
Tanggal |
: |
|
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO) PENGKAJIAN AWAL KLINIS
MELIPUTI :
1.
SPO
Pengkajian awal klinis
2.
SPO
Anamnesa
3.
SPO
Pemeriksaan fisik
4.
SPO
Pemeriksaan penunjang laboratorium
Kepala
Puskesmas Adiwerna
MELIANSYORI
No comments:
Post a Comment