721a SK PENGKAJIAN AWAL KLINIS

 

PEMERINTAH KABUPATEN TEGAL

DINAS KESEHATAN

PUSKESMAS ADIWERNA

Jl. Raya Selatan Banjaran - Adiwerna Telp. (0283) 443022

 

KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS ADIWERNA

NOMOR :  C/VII/SK/08/14/002

 

 

TENTANG

PENGKAJIAN AWAL KLINIS

 

 

KEPALA PUSKESMAS ADIWERNA

 

 

Menimbang

:

a.   bahwa salah satu bentuk pelayanan kesehatan yang dilaksanakan di Puskesmas adalah upaya kesehatan perorangan atau upaya kuratif;

b.   bahwa     upaya kuratif seperti yang tersebut pada diktum a diberikan kepada pasien, dengan pelaksanaan asuhan klinis secara komprehensif dimulai dari proses pengkajian sampai dengan evaluasi hasil;

c.    bahwa guna tercapainya pelaksanaan asuhan seperti tersebut dalam diktum b di atas, maka ditetapkan kebijakan tentang pengkajian awal klinis melalui surat keputusan Kepala Puskesmas Adiwerna.

 

Mengingat

:

1.   Undang-undang No 8 tahun 1999 tentang  Perlindungan Konsumen;

2.   Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi;

3.   Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;

4.   Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Publik;

5.   Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 544/Menkes/SK/VI/2008 tentang Standar Prosedur Operasional Pelayanan Publik di Lingkungan Departemen Kesehatan;

6.   Permenkes Nomor 5 tahun 2014 tentang panduan praktek klinis bagi dokter di fasilitas pelayanan kesehatan primer;

7.   Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 tahun 2014 tentang Puskesmas;

8.   Standar Akreditasi Puskesmas, Dinas Kesehatan Propinsi Jawa Tengah tahun 2014.

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan

:

KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS ADIWERNA TENTANG PENGKAJIAN AWAL KLINIS

KESATU

:

Pengkajian awal klinis meliputi kegiatan : anamnesis, yang terdiri dari alloanamnesis dan autoanamnesis; Pemeriksaan fisik dilaksanakan sesuai kebutuhan; dan Pemeriksaan penunjang apabila diperlukan;

 

KEDUA           

:

Proses kajian dilakukan oleh tenaga yang berkompeten untuk melakukan kajian, terdiri dari : Dokter, Dokter gigi, Perawat, Perawat gigi, dan Bidan;

KETIGA

:

Pemeriksaan dan diagnosis mengacu pada : Standar profesi pelayanan medis, Permenkes RI Nomor 5 tahun 2014, dan Standar asuhan keperawatan;

KEEMPAT

:

Prosedur Pengkajian yang dilakukan harus menjamin tidak terjadi pengulangan yang tidak perlu;

KELIMA

:

Standar Prosedur Operasional, atau disingkat  SPO Pengkajian Awal Klinis tercantum pada lampiran Surat Keputusan ini;

KEENAM

:

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bila ada kekeliruan akan dilakukan perubahan sebagaimana mestinya.

 

 

 

Ditetapkan di         :  Adiwerna

Pada tanggal         :

 

      Kepala Puskesmas Adiwerna

 

 

 

 

 MELIANSYORI

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Lampiran 1

:

Keputusan Kepala Puskesmas Adiwerna Kabupaten Tegal

Nomor

:

 

Tanggal

:

 

 

STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO) PENGKAJIAN AWAL KLINIS

MELIPUTI :

 

 

 

1.   SPO Pengkajian awal klinis

2.   SPO Anamnesa

3.   SPO Pemeriksaan fisik

4.   SPO Pemeriksaan penunjang laboratorium

 

 

 

 

 

 

                                                            Kepala Puskesmas Adiwerna

 

 

 

                                                                        MELIANSYORI

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

No comments:

Post a Comment