|
|
PEMERINTAH KABUPATEN PURBALINGGA DINAS
KESEHATAN PUSKESMAS BOBOTSARI
Alamat : Jl.
Yosomiharjo No.16Telp.(0281) 758678
|
|
![]()
KEPUTUSAN
KEPALA
PUSKESMAS BOBOTSARI
NOMOR
:
........./............/........./2015
TENTANG
PENYAMPAIAN HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN PUSKESMAS BOBOTSARI
KEPALA PUSKESMAS BOBOTSARI
|
Menimbang |
: |
a. b. c. |
bahwa untuk menjamin tercapainya hasil mutu pelayanan yang
sesuai harapan pasien, diperlukan pemahaman akan hak dan kewajiban pasien
baik oleh petugas pemberi layanan klinis maupun oleh pasien dan keluarga. bahwa untuk
menjamin pemahaman akan hak dan kewajiban pasien, diperlukan penyampaian hak
dan kewajiban pasien baik kepada petugas pemberi layanan klinis maupun kepada
pasien dan keluarga. bahwa sehubungan dengan pada huruf a dan b
tersebut diatas perlu menetapkan Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Dalu tentang
Penyampaian Hak dan
Keajiban Pasien. |
|
||||||
|
Mengingat |
: |
a. b. c. d. e. |
UU Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan; UU Nomor 44 Tahun 2009, tentang Rumah
Sakit; Keputusan
Menteri Kesehatan RI No. 128/Men.Kes/SK/II/ 2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas; Peraturan
Menteri Kesehatan No.290/MENKES/PER/III/2008 Tentang Persetujuan Tindakan
Kedokteran; Peraturan
Menteri Kesehatan No. 75 Tahun 2014 Tentang Puskesmas. |
|
||||||
|
|
|
|
|
|
||||||
|
MEMUTUSKAN |
||||||||||
|
MENETAPKAN Kesatu Kedua Ketiga |
|
: : : : |
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BOBOTSARI TENTANG PENYAMPAIAN HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN. Menentukan hak
dan kewajiban pasien dan dokter sebagaimana terlampir dalam keputusan ini. Mewajibkan
petugas pemberi layanan klinis maupun karyawan Puskesmas Bobortsari untuk menyampaikan hak dan
kewajiban pasien kepada pasien dan keluarganya. Keputusan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya,
maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya. Kepala Puskesmas Bobotsari Dr. BUDIARSA, M.Kes. NIP.19600604
198803 1013 |
|||||||
|
|
|
|
|
|
Lampiran : Surat Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Dalu Nomer :
/ / / 2015 Tanggal : 30 September 2015
HAK PASIEN
Pasien, dalam menerima pelayanan pada praktik
kedokteran, mempunyai hak:
1.
Mendapatkan
penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis sehubungan
dengan :
a.
Penyakit yang diderita;
b.
Tindakan medis yang akan
dilakukan;
c.
Alternatif tindakan lain
dan risikonya;
d.
Resiko dan komplikasi
yang mungkin terjadi;
e.
Prognosis terhadap
tindakan yang dilakukan.
2.
Meminta
pendapat dokter atau dokter gigi lain;
3.
Mendapatkan
pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis;
4.
Menolak
tindakan medis; dan
5.
Mendapatkan
isi rekam medis.
6.
Mengajukan usul, kritik
dan saran untuk perbaikan Puskesmas Dalu dalam pemberian pelayanan.
KEWAJIBAN PASIEN
Pasien,
dalam menerima pelayanan pada praktik kedokteran, mempunyai kewajiban :
1.
Memberikan
informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya;
2.
Mematuhi
nasihat dan petunjuk dokter atau dokter gigi;
3.
Mematuhi
ketentuan yang berlaku di sarana pelayanan kesehatan; dan
4.
Memberikan
imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.
HAK
DOKTER
1.
Memperoleh perlindungan
hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai standar profesi dan standar
operasional prosedur.
2.
Menolak keinginan pasien
yang bertentangan dengan peraturan perundang – undangan profesi dan etika.
3.
Memperoleh informasi
dengan jujur dan lengkap dari pasien atau keluarganya mengenai penyakit yang
dideritanya.
4.
Memperoleh imbalan jasa.
KEWAJIBAN DOKTER
1.
Memberikan pelayanan
medis sesuai standar profesi dan standar prosedur operasional serta kebutuhan
medis pasien.
2.
Merujuk pasien ke sarana
kesehatan lain yang mempunyai kemampuan lebih baik apabila terjadi keterbatasan
dalam memberikan pelayanan baik dalam peralatan maupun kemampuan.
3.
Merahasiakan segala
sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, bahkan setelah pasien meninggal
dunia.
4.
Melakukan pertolongan
darurat atas dasar kemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang mampu
melakukannya.
5.
Mengikuti perkembangan
ilmu kedokteran.
Kepala Puskesmas Bobotsari
Dr. BUDIARSA, M.Kes.
NIP.19600604 198803
1013
|
|
|
No comments:
Post a Comment