NOTULEN SOSIALISASI
HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN
Nama
pertemuan : Sosialisasi Tentang Hak dan
Kewajiban Pasien
Tanggal :
Waktu : 09.00 WIB s/d selesai
Tempat : ruang tunggu Puskesmas
Tanjung Pati
Susunan
acara : 1. Pembukaan
2. penyampaian tentang
hak dan kewajiban pasien
3. umpan balik
pasien
4. penutup
Hasil
pertemuan :
HAK PASIEN
1.
Memperoleh
informasi tentang hak dan kewajiban pasien
2. Pasien berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib
dan peraturan yang berlaku di puskesmas.
3.
Memperoleh
pelayanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan Standar Prosedur pelayanan .
4. Mengajukan pengaduan atas
kualitas pelayanan yang di dapatkan
5. Memilih petugas sesuai
keinginannnya dalam pemberian pelayanan di Puskesmas
6. Hak atas informasi yang jelas
dan benar tentang penyakit dan tindakan medis yang akan dilakukan medis
7.
Hak
atas rahasia kedokteran / data penyakit, status, diagnosis dll
8.
Hak
untuk memberi persetujuan / menolak atas tindakan medis yang akan dilakukan
pada pasien.
9. Hak atas isi rekaman medis /
data medis.
10. Hak untuk memeriksa dan
menerima penjelasan tentang biaya yang dikenakan / dokumen pembayaran / bon
/bill.
11. Mengajukan usul, saran,
perbaikan atas Pelayanan yang diberikan
KEWAJIBAN PASIEN
- Memberi keterangan yang jujur tentang penyakit dan
perjalanan penyakit kepada petugas kesehatan.
- Mematuhi nasihat dokter
dan perawat
- Harus ikut menjaga
kesehatan dirinya.
- Memenuhi pembayaran
sesuai dengan Perda
- Mentaati tata tertib dan
peraturan yang berlaku di Puskesmas
Umpan balik pasien
-
Semua pasien memahami informasi tentang hak- hak pasien.
- Semua
pasien bersedia untuk menjalankan kewajiban nya.
Penutup
Mengetahui,
Kepala Puskesmas Pujer
dr. AGOES SOETANTO
NIP.
19670822 200604 1 003
No comments:
Post a Comment