Thursday, June 19, 2025

713b NOTULEN SOSIALISASI HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN

 

NOTULEN SOSIALISASI HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN

 

Nama pertemuan    : Sosialisasi Tentang Hak dan Kewajiban Pasien

Tanggal                  :

Waktu                     : 09.00 WIB s/d selesai

Tempat                   : ruang tunggu Puskesmas Tanjung Pati

Susunan acara       : 1. Pembukaan

                                2. penyampaian tentang hak dan kewajiban pasien

                                3. umpan balik pasien

                                4. penutup

 

Hasil pertemuan      :

HAK PASIEN

1.   Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien

2.   Pasien berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di puskesmas.

3.   Memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan Standar Prosedur pelayanan .

4.   Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang di dapatkan

5.   Memilih petugas sesuai keinginannnya dalam pemberian pelayanan di Puskesmas

6.   Hak atas informasi yang jelas dan benar tentang penyakit dan tindakan medis yang akan dilakukan medis

7.   Hak atas rahasia kedokteran / data penyakit, status, diagnosis dll

8.   Hak untuk memberi persetujuan / menolak atas tindakan medis yang akan dilakukan pada pasien.

9.   Hak atas isi rekaman medis / data medis.

10.  Hak untuk memeriksa dan menerima penjelasan tentang biaya yang dikenakan / dokumen pembayaran / bon /bill.

11.  Mengajukan usul, saran, perbaikan atas Pelayanan yang diberikan

 

KEWAJIBAN PASIEN

  1. Memberi keterangan yang jujur tentang penyakit dan perjalanan penyakit kepada petugas kesehatan.
  2. Mematuhi nasihat dokter dan perawat
  3. Harus ikut menjaga kesehatan dirinya.
  4. Memenuhi pembayaran sesuai dengan Perda
  5. Mentaati tata tertib dan peraturan yang berlaku di Puskesmas

 

Umpan balik pasien

-       Semua pasien memahami informasi tentang hak- hak  pasien.

-       Semua pasien bersedia untuk menjalankan kewajiban nya.

 

Penutup

 

Mengetahui,

Kepala Puskesmas Pujer

 

 

dr. AGOES SOETANTO

NIP. 19670822 200604 1 003

 

No comments:

Post a Comment