HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN
(Undang-undang RI Nomor 36
tahun 2009)
1.
HAK PASIEN
v Mempunyai hak yang sama dalam
memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan.
v Memperoleh pelayanan kesehatan
yang aman, bermutu, dan terjangkau.
v Menentukan sendiri pelayanan
kesehatan yang diperlukan bagi dirinya secara mandiri dan bertanggung jawab.
v Mendapatkan lingkungan yang
sehat bagi pencapaian derajat kesehatan.
v Mendapatkan informasi dan
pendidikan tentang kesehatan yang seimbang dan bertanggung jawab.
v Memperoleh informasi tentang
data kesehatan dirinya termasuk tindakan dan pengobatan yang telah maupun yang
akan diterimanya dari tenaga kesehatan.
2.
KEWAJIBAN PASIEN
v Ikut mewujudkan,
mempertahankan, dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang
setinggi-tingginya.
v Menghormati hak orang lain
dalam upaya memperoleh lingkungan yang sehat, baik fisik, biologi, maupun
sosial.
v Berperilaku hidup sehat untuk
mewujudkan, mempertahankan, dan memajukan kesehatan yang setinggi-tingginya.
v Menjaga dan meningkatkan
derajat kesehatan bagi orang lain yang menjadi tanggung jawabnya.
v Turut serta dalam program
jaminan kesehatan sosial.
No comments:
Post a Comment