Thursday, June 19, 2025

713a HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN

 

HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN

(Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009)

 

1.                  HAK PASIEN

v Mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan.

v Memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau.

v Menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya secara mandiri dan bertanggung jawab.

v Mendapatkan lingkungan yang sehat bagi pencapaian derajat kesehatan.

v Mendapatkan informasi dan pendidikan tentang kesehatan yang seimbang dan bertanggung jawab.

v Memperoleh informasi tentang data kesehatan dirinya termasuk tindakan dan pengobatan yang telah maupun yang akan diterimanya dari tenaga kesehatan.

 

2.                KEWAJIBAN PASIEN

v Ikut mewujudkan, mempertahankan, dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.

v Menghormati hak orang lain dalam upaya memperoleh lingkungan yang sehat, baik fisik, biologi, maupun sosial.

v Berperilaku hidup sehat untuk mewujudkan, mempertahankan, dan memajukan kesehatan yang setinggi-tingginya.

v Menjaga dan meningkatkan derajat kesehatan bagi orang lain yang menjadi tanggung jawabnya.

v Turut serta dalam program jaminan kesehatan sosial.

 

           

 

 

 

                                                                                                             

                       

 

           

No comments:

Post a Comment