Thursday, June 19, 2025

713c SOP PENYAMPAIAN HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN

 

 

 

 

LOGO PEMDA

PENYAMPAIAN HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN

 

 

 

SOP

No. Dokumen

: SOP/UKP/RJ/01

No. Revisi

: 00

Tanggal Terbit

: 24/11/2019

Halaman

: 1/2

Nama Puskesmas

Nama Ka Puskesmas

NIP

Pengertian

Prosedur penyampaian hak dan kewajiban pasien adalah cara penyampaian hak dan kewajiban pasien

Tujuan

Sebagai pedoman dalam penyampaian hak dan kewajiban pasien

Kebijakan

SK Kepala Puskesmas no 188.4/ADMIN/II/JAN/2015/11 tentang Hak dan Kewajiban Pelanggan

Referensi

Undang-undang tentang Kesehatan No 23 tahun 1992

Prosedur

 

 

 

 

 

Petugas memberitahu pasien hak dan kewajibannya, yang meliputi :

Hak-hak pasien:

  1. Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi;
  2. Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional;
  3. Memperoleh pelayanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi;
  4. Memilih Dokter dan Dokter Gigi serta kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Puskesmas;

e.    Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada Dokter dan Dokter Gigi lain yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar Puskesmas

  1. Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya;

g.    Mendapatkan informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternative tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis   terhadap tindakan yang dilakukan sertya perkiraan biaya pengobatan;

  1. Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh Tenaga Kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya;
  2. Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis;

j.      Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal tersebut tidak mengganggu pasien lainnya

 

Unit Terkait

Pendaftaran

Dokumen terkait

1.       Rekam Medis

2.       Catatan tindakan

Rekaman historis perubahan

No

Yang diubah

Isi Perubahan

Tanggal mulai diberlakukan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

No comments:

Post a Comment