LOGO PEMDA |
SOSIALISASI HAK DAN KEWAJIBAN SASARAN
UPAYA KIA-KB |
|
||
SOP |
No. Dokumen |
: SOP/UKM/RJ/01 |
||
No. Revisi |
: 00 |
|||
Tanggal Terbit |
: 24/11/2019 |
|||
Halaman |
: 1/2 |
|||
Nama Puskesmas |
₯ |
Nama Ka Puskesmas NIP |
1. Definisi |
v Sosialisasi
Hak dan Kewajiban Sasaran Upaya KIA-KB
adalah: Suatu upaya memasyarakatan
tentang Hak (sesuatu yang diterima) dan Kewajiban (sesuatu yang
seharusnya dilakukan) kepada sasaran, pelaksana Upaya, lintas Upaya dan lintas
sector terkait. v
Sosialisasi Hak dan Kewajiban Sasaran Upaya KIA-KB dilakukan
melalui pertemuan-pertemuan dengan sasaran upaya, forum minilokarya, pertemuan
koordinasi di kecamatan, maupun forum yang lain v
Sosialisasi Hak dan Kewajiban Sasaran
Upaya KIA-KB
dilaksanakan oleh PenanggungJawab
Upaya KIA-KB. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. Tujuan |
v Sebagai
pedoman dalam pelaksanaan Sosialisasi Hak dan Kewajiban
Sasaran Upaya KIA-KB v Pelaksanaan
Sosialisasi
Hak dan Kewajiban Sasaran Upaya KIA-KB
harus mengikuti
langkah - langkah yang tertuang dalam SPO v Sebagai pertimbangan dalam pengelolaan dan
pelaksanaan program, sehingga terwujud proses pemberdayaan masyarakat sesuai dengan
tujuan puskesmas |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. Kebijakan |
SK Kepala
Puskesmas No................ tentang Pelayanan UKM |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. Referensi |
Kesepakatan bersama |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5. Prosedur |
a. Penanggungjawab Upaya KIA-KB menyiapkan bahan/materi yang akan disampaikan dalam pertemuan-pertemuan dengan
sasaran upaya, forum minilokarya, pertemuan koordinasi di kecamatan, maupun
forum yang lain, b. Penanggungjawab Upaya KIA-KB mengikuti pertemuan-pertemuan dengan
sasaran upaya, forum minilokarya, pertemuan koordinasi di kecamatan, maupun
forum yang lain c. Penanggungjawab Upaya KIA-KB menyampaikan maksud dan tujuan kepada peserta pertemuan/forum d. Penanggungjawab Upaya KIA-KB menyampaikan hak dan kewajiban
sasaran upaya KIA-KB e. Penanggungjawab Upaya KIA-KB memberikan kesempatan kepada peserta untuk bertanya f. Penanggungjawab Upaya KIA-KB menjawab pertanyaan dari peserta g. Penanggungjawab Upaya KIA-KB memberikan kesempatan kepada peserta menyampaikan pendapat atau masukan h. Penanggungjawab Upaya KIA-KB dan peserta mendiskusikan apa yang disampaikan oleh peserta i. Penanggungjawab Upaya KIA-KB merangkum hasil diskusi, j. Penanggungjawab Upaya KIA-KB membacakan hasil diskusi, k.
Penanggungjawab Upaya KIA-KB mendokumentasikan semua
kegiatan. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
6. Diagram Alir |
Mengikuti
pertemuan / forum
Menjawab
pertanyaan Memberi
kesempatan bertanya
Diskusi |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
7. Dokumen Terkait |
Daftar hak dan kewajiban
sasaran upaya |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
8. Distribusi |
PenanggungJawab Upaya dan Pelaksana
Upaya |
9. Rekaman Historis Perubahan
NO. |
YANG
DIRUBAH |
ISI
PERUBAHAN |
Tgl mulai
diberlakukan |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
UPTD
DINKES PUSKESMAS SELOMERTO
1 |
SOSIALISASI HAK DAN KEWAJIBAN SASARAN UPAYA
KIA-KB |
|||
DAFTAR TILIK |
No. Kode |
: |
|
|
Terbitan |
: |
|
||
No.
Revisi |
: |
|
||
Tgl.
Mulai berlaku |
: |
|
||
Halaman |
: |
|
NO |
KEGIATAN |
YA |
TIDAK |
TIDAK BERLAKU |
1. |
Apakah
Penanggungjawab Upaya KIA-KB menyiapkan bahan/materi yang
akan disampaikan dalam pertemuan-pertemuan
dengan sasaran upaya, forum minilokarya, pertemuan koordinasi di
kecamatan, maupun forum yang lain? |
|
|
|
2. |
Apakah
Penanggungjawab Upaya KIA-KB mengikuti pertemuan-pertemuan dengan
sasaran upaya, forum minilokarya, pertemuan koordinasi di kecamatan, maupun
forum yang lain? |
|
|
|
3. |
Apakah
Penanggungjawab Upaya KIA-KB menyampaikan menyampaikan
maksud dan tujuan kepada peserta pertemuan/forum? |
|
|
|
4. |
Apakah
Penanggungjawab Upaya KIA-KB menyampaikan hak dan kewajiban sasaran upaya KIA-KB? |
|
|
|
5. |
Apakah
Penanggungjawab Upaya KIA-KB memberikan kesempatan kepada peserta untuk bertanya? |
|
|
|
6. |
Apakah
Penanggungjawab Upaya KIA-KB menjawab pertanyaan dari peserta? |
|
|
|
7. |
Apakah
Penanggungjawab Upaya KIA-KB memberikan kesempatan kepada
peserta menyampaikan pendapat atau
masukan? |
|
|
|
8. |
Apakah
Penanggungjawab Upaya KIA-KB dan peserta mendiskusikan apa yang disampaikan oleh peserta? |
|
|
|
9. |
Apakah
Penanggungjawab Upaya KIA-KB merangkum hasil diskusi? |
|
|
|
10. |
Apakah
Penanggungjawab Upaya KIA-KB membacakan hasil diskusi? |
|
|
|
11. |
Apakah
Penanggungjawab Upaya KIA-KB mendokumentasikan semua kegiatan? |
|
|
|
CR =
………………………...
Selomerto, -
- 2013
PELAKSANA
/ AUDITOR
---------------------------------------
No comments:
Post a Comment