KOP
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS SELOMERTO 1
NOMOR : 800/ /2013
TENTANG
HAK DAN KEWAJIBAN SASARAN PROGRAM
KEPALA
UPTD PUSKESMAS SELOMERTO I
Menimbang Mengingat Menetapkan Pertama Kedua Ketiga Keempat Kelima |
: : : : : : : : |
a. b. a. b. c. |
Bahwa untuk mendukung kelancaran pelayanan kepada sasaran program,
pimpinan puskesmas dan petugas harus mengetahui dan mengerti hak dan
kewajiban sasaran program. Bahwa untuk mendukung kelancaran pelayanan kepada sasaran program, sasaran program perlu mendapatkan sosialisasi tentang
hak dan kewajiban sasaran program UUD 1945 yang telah diamandemen, pasal 28. UU No.
36 tahun 2009 tentang Kesehatan. UU No.
44 tahun 2009 tentang Puskesmas MEMUTUSKAN Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Selomerto I tentang Hak
dan Kewajiban Sasaran Program Hak sasaran program yaitu : 1.
Mengenal petugas yang
memberikan pelayanan 2.
Mendapatkan pelayanan
dengan baik sesuai dengan harapan sasaran program 3.
Memproleh informasi
tentang kesehatan dengan benar, lengkap dan tepat 4.
Mendapatkan rujukan bila
sasaran program memerlukan penanganan lebih lanjut Kewajiban sasaran
program 1.
Mentaati serta mematuhi
peraturan yang berlaku di UPTD Puskesmas Selomerto I 2.
Saling menghargai dan
memperhatikan kepentingan sesama sasaran program 3.
Memberikan informasi
yang benar berkaitan dengan penyakit atau masalahnya kepada petugas bila
diperlukan 4.
Mentaati
petunjuk/nasehat petugas pemberi pelayanan Pelaksanaan sosialisasi hak dan kewajiban sasaran program
harus sesuai dengan prosedur yang ada Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan, dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam ketetapan
ini akan diperbaiki sesuai ketentuan.
Ditetapkan di : Selomerto Pada tanggal : 2013 KEPALA UPTD PUSKESMAS SELOMERTO I
dr. SUMANTO NIP. 19640909 200212 1 001 |
No comments:
Post a Comment