BAB V
KEPEMIMPINAN DAN MANAJEMEN
UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT
KRITERIA
5.5.2
ELEMEN PENILAIAN |
DOKUMEN TERKAIT |
KETERANGAN |
EP.
1 |
SK Kepala Puskesmas tentang monitoring pengelolaan dan
pelaksanaan UKM Puskesmas |
|
EP.
2 |
Hasil
monitoring pengelolaan dan pelaksanaan program |
|
EP.
3 |
SOP monitoring,
jadwal dan pelaksanaan monitoring |
|
EP.
4 |
Penanggungjawab Upaya Puskesmas memahami kebijakan dan prosedur
monitoring |
|
EP.
5 |
Hasil
monitoring |
|
EP.
6 |
Hasil evaluasi terhadap kebijakan dan prosedur monitoring |
|
KEPUTUSAN
KEPALA UPTD PUSKESMAS YOSOMULYO
NOMOR : 800/ V /D-2.U.2
/SK/I/20160
TENTANG
MONITORING PENGELOLAAN DAN PELAKSANAAN
UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT
KEPALA UPTD PUSKESMAS
YOSOMULYO,
Menimbang : a.
bahwa upaya mencapai sasaran dan tujuan
yang dietapkan maka penanggung jawab dan pelaksana upaya kesehatan
masyarakat perlu melakukan monitoring terhadap pengelolaan dan pelaksanaan
upaya;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a perlu menetapkan keputusan Kepala Puskesmas Yosomulyo
tentang monitoring pengelolaan dan pelaksanaan upaya kesehatan masyarakat.
Mengingat : 1. Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
2. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;
3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 Tentang
Pusat Kesehatan Masyarakat;
4. Peraturan Menteri Kesehatan 741/Menkes/PER/VII/2008
tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota;
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Yosomulyo tentang pengelolaan
dan pelaksanaan upaya kesehatan masyarakat;
Kedua : Penanggungjawab dan pelaksanaan upaya kesehatan masyarakat dalam
melaksanakan kegiatan harus sesuai dengan kerangka acuan rencana kegiatan upaya
dan prosedur pelaksanaan kegiatan upaya;
Ketiga : Monitoring pengelolaan dan pelaksanaan upaya kesehatan masyarakat
dilakukan oleh penanggung jawab upaya kesehatan masyarakat;
Keempat : Penanggung jawab upaya kesehatan
masyarakat melaporkan hasil monitoring kepada Kepala
Puskesmas;
Kelima : Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak
tanggal ditetapkan, dan apabila terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini
akan diadakan perbaikan seperlunya.
Ditetapkan di :
Yosomulyo
Pada Tanggal :
2016
KEPALA UPTD PUSKESMAS YOSOMULYO,
Hendarto, SKM. M.Kes
NIP.
19770114 199602 1 001
DINAS KESEHATAN
KOTA METRO
UPTD
PUSKESMAS YOSOMULYO
Jalan Letjen
Basuki Rahmat No. 16 Yosomulyo Telp. (021) 42815 Kota Metro
HASIL MONITORING PENGELOLAAN DAN
PELAKSANAAN KEGIATAN UPAYA KIA
No |
Tanggal |
Kegiatan |
Tempat |
Pelaksana |
Hasil Monitoring |
Keterangan |
1. |
28/1/2016 |
Evaluasi kinerja program kesehatan
masyarakat cakupan tahun 2015 |
Sekretariat UKM |
-
Penanggungjawab UKM -
Pelaksanaan upaya kesehatan masyarakat |
- Cakupan komplikasi kebidanan ditangani belum
tercapai - Cakupan neonatus resiko tinggi ditangani
belum tercapai - Ada kematian bayi 10 orang dan kematian
balita 1 orang |
|
|
|
|
|
|
|
|
Mengetahui, Kepala UPTD Puskesmas Yosomulyo Hendarto, SKM. M.Kes NIP. 19770114 199602 1 001 |
Penanggung jawab Upaya kesehatan masyarakat Siti Nurjanah, S.ST NIP. 19720615 199211 2 001 |
Dinas Kesehatan Kota Metro |
MONITORING JADWAL DAN PELAKSANAAN MONITORING |
UPTD Puskesmas
Yosomulyo |
|
No.
Dokumen : 800/ /D-2.U.2/SOP/UKM/ I/ 2016 |
|||
SOP UKM |
Tanggal
Terbit
: |
Disetujui oleh, Kepala UPTD Puskesmas Yosomulyo |
|
No. Revisi : |
|||
|
Halaman : 1/2 |
Hendarto, SKM, M.Kes NIP.197701141996021001 |
|
A. Pengertian
|
1. Monitoring jadwal dan pelaksanaan monitoing adalah suatu kegiatan
untuk mengetahui apakah jadwal kegiatan yang direncanakan berjalan dengan
baik sebagaimana mestinya sesuai dengan yang direncanakan 2. Monitoring yang juga untuk mengetahui adakah hambatan yang
terjadi dan bagaimana penanggung jawab dan pelaksana upaya kesehatan masyarakat mengatasi hambatan tersebut |
||
B. Tujuan |
Agar upaya kesehatan masyarakat mencapai sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan |
||
C. Kebijakan
|
Surat Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Yosomulyo No: 800/ /D-2.U.2/SK/I/2016 tentang pengelolaan dan pelaksanaan
upaya kesehatan masyarakat |
||
D. Referensi
|
- |
||
E. Alat
dan Bahan |
- |
||
F. Prosedur |
1.
Kepala
puskesmas dan penanggung jawab upaya kesehatan masyarakat menentukan sasaran
monitoring 2.
Kepala
puskesmas dan penanggung jawab upaya kesehatan masyarakat menentukan tanggal
monitoring 3.
Penanggung
jawab upaya kesehatan masyarakat memberi tahu kepada pelaksana upaya kesehatan
masyarakat yang akan dilakukan monitoring 4.
Kepala
puskesmas dan penanggung jawab upaya kesehatan masyarakat melihat/memantau
proses pelaksanaan upaya kesehatan masyarakat sudah sesuai dengan kerangka
acuan 5.
Kepala
puskesmas dan penanggung jawab upaya kesehatan masyarakat melakukan evaluasi
apakah pelaksanaan upaya kesehatan masyarakat sudah sesuai dengan kerangka
acuan 6.
Kepala
puskesmas dan penanggung jawab upaya kesehatan masyarakat melakukan evaluasi
apakah pelaksanaan upaya kesehatan masyarakat sudah sesuai dengan rencana
kegiatan 7.
Kepala
puskesmas dan penanggung jawab upaya kesehatan masyarakat melakukan evaluasi
apakah pelaksanaan upaya kesehatan masyarakat sudah sesuai dengan prosedur 8.
Kepala
puskesmas dan penanggung jawab upaya kesehatan masyarakat mencatat hasil
monitoring |
||
Dinas Kesehatan Kota Metro |
MONITORING JADWAL DAN PELAKSANAAN MONITORING |
UPTD Puskesmas Yosomulyo |
|
No.
Dokumen : 800/ /D-2.U.2/SOP/UKM/ I/ 2016 |
|||
SOP UKM |
Tanggal Terbit : |
Disetujui oleh, Kepala UPTD Puskesmas Yosomulyo |
|
No. Revisi : |
|||
|
Halaman
: 2/2 |
Hendarto, SKM, M.Kes NIP. 197701141996021001 |
|
|
9.
Kepala
puskesmas memberitahu kepada pelaksana upaya kesehatan masyarakat tentang
hasil monitoring 10.
Kepala
puskesmas dan penanggung jawab upaya kesehatan masyarakat bersama dengan
pelaksana upaya kesehatan masyarakat melakukan analisa hasil monitoring 11.
Pelaskana
dan penanggung jawab upaya kesehatan masyarakat membuat rencana tindak lanjut
berdasarkan hasil analisa monitoring dan evaluasi untuk perbaikan pelaksanaan
upaya kesehatan masyarakat |
||
G. Hal-hal yang diperhatikan |
- |
||
H. Unit terkait |
1. Penanggung
jawab Upaya kesehatan
masyarakat 2. Pelaksana
Upaya kesehatan
masyarakat |
||
I.
Dokumen terkait |
1. Notulen monitoring 2.
Rencana Kegiatan Upaya kesehatan masyarakat |
||
J. Rekaman histori
No. |
Halaman |
Yang
diubah |
Isi
perubahan |
Diberlakukan
Tgl. |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
No comments:
Post a Comment