|
TINDAKAN
KOREKTIF |
|
|||||||||
SOP |
No.Dokumen : SOP /III/ADM/05/2019 |
||||||||||
No.Revisi : |
|||||||||||
Tanggal
Terbit : 1 Maret
2019 |
|||||||||||
Halaman : 1 |
|||||||||||
Puskesmas Kalibagor |
|
dr.Fajar
Windiyasari DW,MM NIP.19751126
200701 2 006 |
|||||||||
1.
PENGERTIAN |
Identifikasi dan tatacara dalam melakukan tindakan korektif dalam
rangka perbaikan kejadian yang tidak di inginkan baik dalam kegiatan
UKP, UKM, dan kegiatan proses
manajemen |
||||||||||
2.
TUJUAN |
Sebagai pedoman dalam melakukan tindakan korektif dalam rangka perbaikan kejadian yang tidak di
inginkan baik dalam kegiatan UKP, UKM,
dan kegiatan proses manajemen |
||||||||||
3. KEBIJAKAN |
SK Kepala Puskesmas Kalibagor Nomor :
800/II.07/SK/I/2019 tentang Komunikasi Internal di Puskesmas Kalibagor |
||||||||||
4. REFERENSI |
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Akreditasi Puskesmas |
||||||||||
5.
PROSEDUR |
Perencanaan Kegiatan. 1.
Penanggung jawab program maupun koordinator
pelayanan membuat rencana tindakan
yang korektif terhadap
kejadian yang tidak di inginkan yang berasal
dari masyarakat, petugas
pelaksanan dan manjemen (dirapatkan bersama-sama
dengan Kepala Puskesmas, Koordinator UKP, Koordinator UKM, Kepala Tata Usaha,
Penanggung jawab program, Penanggung Jawab Mutu) 2.
Perencanaan tindakan yang
bersifat korektif, ditulis dan dibicarakan dalam bentuk a.
RCD, SPMKK, jaga mutu, MTP, dan
audit pelayanan klinis untuk kegiatan UKP. b.
Monev dalam UKM dan Manajemen
Puskesmas sekaligus dibuat RTL |
||||||||||
6. DIAGRAM ALIR (Bila Perlu) |
|
||||||||||
7.
UNIT TERKAIT |
|
||||||||||
8. REKAMAN HISTORIS PERUBAHAN |
|
FORMAT ANALISA
No comments:
Post a Comment