|
TINDAKAN
PREVENTIF |
|
|||||||||
SOP |
No.Dokumen : SOP/ III/ADM/06/2016 |
||||||||||
No.Revisi : 00 |
|||||||||||
Tanggal
Terbit : 1 Maret 2016 |
|||||||||||
Halaman : 1 |
|||||||||||
Puskesmas Kalibagor |
|
dr.Fajar
Windiyasari DW,MM NIP.19751126
200701 2 006 |
|||||||||
1.
PENGERTIAN |
Tata cara dalam melakukan tindakan preventif dalam rangka pencegahan
kejadian yang tidak di inginkan baik dalam kegiatan UKP, UKM, dan kegiatan proses manajemen, dengan mengidentifikasi kebutuhan dan tindakan yang diperlukan. |
||||||||||
2.
TUJUAN |
Sebagai pedoman dalam melakukan tindakan korektif dan preventif dalam
rangka pencegahan kejadian yang tidak di inginkan baik dalam kegiatan UKP, UKM, dan kegiatan proses manajemen |
||||||||||
3. KEBIJAKAN |
1.
SK Kepala Puskesmas Kalibagor Nomor :
800/I.02/SK/I/2016 tentang Menjalin Komunikasi dengan Masyarakat di Puskesmas
Kalibagor. 2.
SK Kepala
Puskesmas Kalibagor Nomor : 800/I.05/SK/I/2016 tentang Pemberian Informasi
Kepada Masyarakat, Lintas Sektoral, Lintas Program tentang Tujuan, Sasaran,
Tupoksi, dan Kegiatan Puskesmas. |
||||||||||
4. REFERENSI |
lokakarya mini lintas program setiap 3 bulan sekali |
||||||||||
5.
PROSEDUR |
Perencanaan Kegiatan. 1.
Penanggung jawab program maupun koordinator
pelayanan membuat rencana tindakan
yang bersifat preventif kurun waktu 3 bulan sekali 2.
Perencanaan tindakan yang bersifat preventif dalam
kurun waktu 3 bulan ditulis dan di bicarakan dalam bentuk a. Evaluasi
protap dan Kejadian yang tidak diinginkan dengan RCD, MTP, JAGA MUTU dan
Audit Pelayanan, MONEV b. Kegiatan
pencegahan di tulis dan di buat SOP baru /
RTL |
||||||||||
6. DIAGRAM ALIR (Bila Perlu) |
|
||||||||||
7. UNIT TERKAIT |
-
Kepala Puskesmas -
Koordinator UKP -
Koordinator UKM -
Kepala Tata Usaha -
Penanggung jawab Program -
Koordinator mutu |
||||||||||
8. REKAMAN HISTORIS PERUBAHAN |
|
FORMAT ANALISA
No comments:
Post a Comment