313c NOTULEN PERTEMUAN LOKAKARYA MINI TENTANG PENGGALANGAN KOMITMEN PUSKESMAS DENGAN LINSEK

 

 

NOTULEN

PERTEMUAN LOKAKARYA MINI TENTANG PENGGALANGAN KOMITMEN PUSKESMAS DENGAN LINSEK

 

NOTULEN PERTEMUAN

Nama Pertemuan : Lokakarya Mini

Tanggal : 30 Maret 2016

Pukul : 12.30

Susunan acara

1.   Registrasi

2.   Pembukaan

3.   Sambutan Kepala Puskesmas Kalibagor

4.   Diskusi menentukan penanggung jawab program,tugas,kompetensi ,evaluasi dan RTL yang di pimpin oleh kepala Puskesmas kalibagor

5.   Kesimpulan

6.   Doa

7.   Penutup

 

Notulen Sebelumnya

Senin,15 februari 2016

Acara      : Rakor Puskesmas

Peserta   : semua karyawan Puskesmas

Hasil      : 1.  membahas kegiatan dan evaluasi program  yang  dilaksnakan bulan januari

2. Merencanakan lokakarya mini di bulan maret untuk menentukan kompetensi dan penanggung jawab program

 

Pembahasan

1.   menentukan kompetensi penanggung jawab program

2.   menentukan penanggung jawab program dan manajemen mutu, serta uraian tugas

3.   komitmen bersama untuk meningkatkan mutu dan kinerja serta perbaikan mutu

4.   menentukan tugas penanggung jwab program

5.   membuat RTL dan evaluasi untuk kompetensi dan penanggung jawab program

6.   Membuat SK untuk penanggung jawab program dan SK persyaratan Kompetensi

7.   Menentukan jenis pelayanan Puskesmas

8.   Menjalin komunikasi dan informasi kepada Masyarakat

9.   Evaluasi tentang RUK dan RPK

10.          Penetapan indikator prioritas kinerja

11.          Pencatatan kegiatan dan rekaman kegiatan

12.          Penerapan manajemen risiko

13.          Menentukan program orientasi pegawai baru

14.          Hak dan kewajiban pasien

15.          Pemantauan instalasi listrik, gas, air

16.          Kewajiban klinis dalam meningkatkan Mutu klinis dan keselamatan pasien

17.          Pemantauan pelaksanaan kegiatan

18.          Tata nilai dan pelaksanaan kegiatan

 

Kesimpulan

 

 

 

 

 

 

 

1.   Ada 6 penanggung jawab program di UPT Puskesmas kalibagor yaitu : Penanggung jawab upaya kesehatan masyarakat, Pengelola KIA-Kespro, Pengelola Gizi, Pengelola Penyehatan lingkungan, Pengelola Promosi kesehatan, Pengelola P2M-Epidemiolog

2.   Syarat kompetensi dan pendidikan yang disyaratkan sudah sesuai dengan PERMENKES 75 tahun 2014 yaitu minimal D3

3.   Untuk RTL peningkatan kompetensi bisa dilakukan dengan mengikuti pelatihan,diklat dan study lanjut.

 

Rekomendasi

Hasil dari pertemuan Lokakarya mini tgl 1 Maret 2016 Rekomendasi kepada penanggung jawab UKM dan penanggung jawab pogram untuk dapat melaksanakan tugas sesuai visi.misi,tata nilai Puskesmas kalibgor,dan sesuai tupoksi dan wewenangnya

 

No comments:

Post a Comment