313a Uraian Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Wakil Manajemen Mutu

 


 

Uraian Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Wakil Manajemen Mutu

 

 

Nama Jabatan                          : Wakil Manajemen Mutu
Bertanggung jawab kepada    : Kepala Puskesmas

                 Tanggung jawab    : Merumuskan, melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan penjamin mutu dalam proses diklat berdasarkan standar manajemen  mutu.

                 Wewenang             :

1.     Menyusun dan mengembangkan dokumen.

2.     Mengelola dan memelihara dokumen/rekaman.

3.     Melakukan penjaminan mutu proses dan hasil.

4.     Membantu Kepala Puskesmas dalam mengendalikan proses pelayanan kesehatan.

                 Tugas                      :

1. Menyusun program kerja tahunan.

2. Melaksanakan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan sistem manajemen mutu.

3. Melakukan koordinasi penyusunan dokumen sistem manajemen mutu.

4. Mengkoordinasi pemeliharaan dokumen / rekaman

5. Melaksanakan dan mengkoordinasikan administrasi sistem manajemen mutu.

6. Mengkoordinasikan pelaksanaan audit internal/eksternal.

7. Melaporkan hasil pelaksanaan audit.

8. Mengkoordinir kegiatan tinjauan manajemen.

9. Melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala Puskesmas yang berkaitan dengan penjaminan mutu pelayanan puskesmas.

 

 

No comments:

Post a Comment