|
Uraian Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Wakil
Manajemen Mutu
Nama Jabatan : Wakil Manajemen Mutu
Bertanggung jawab kepada : Kepala
Puskesmas
Tanggung jawab : Merumuskan, melaksanakan dan
mengkoordinasikan kegiatan penjamin mutu dalam proses diklat berdasarkan
standar manajemen mutu.
Wewenang :
1.
Menyusun dan mengembangkan
dokumen.
2.
Mengelola dan memelihara
dokumen/rekaman.
3.
Melakukan penjaminan mutu proses
dan hasil.
4.
Membantu Kepala Puskesmas dalam
mengendalikan proses pelayanan kesehatan.
Tugas :
1. Menyusun program kerja
tahunan.
2. Melaksanakan pembinaan
dan koordinasi pelaksanaan sistem manajemen mutu.
3. Melakukan koordinasi
penyusunan dokumen sistem manajemen mutu.
4. Mengkoordinasi
pemeliharaan dokumen / rekaman
5. Melaksanakan dan
mengkoordinasikan administrasi sistem manajemen mutu.
6. Mengkoordinasikan pelaksanaan
audit internal/eksternal.
7. Melaporkan hasil
pelaksanaan audit.
8. Mengkoordinir kegiatan
tinjauan manajemen.
9. Melaksanakan tugas lain
yang ditetapkan oleh Kepala Puskesmas yang berkaitan dengan penjaminan mutu
pelayanan puskesmas.
No comments:
Post a Comment