PERATURAN
INTERNAL DALAM PELAKSANAAN PROGRAM
DAN
PELAYANAN DI PUSKESMAS .................
1.
Apel pagi pukul 7.30 WIB wajib dikuti seluruh pegawai
Puskesmas;
2.
Apabila tidak masuk kantor harus ijin tertulis dan ada
keterangan dokter jika sakit;
3.
Melaksanaan kegiatan sesuai tugas pokok dan fungsi dan
sesuai jadual yang telah ditetapkan dan disepakati bersama;
4.
Apabila meninggalkan tugas harus ijin kepada pimpinan
puskesmas diserta alasan yang jelas;
5.
Berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang berkualitas
dan bermutu;
6.
Konsisten dalam mewujudkan pelayanan yang berkualitas dan
bermutu melalui akreditasi puskesmas;
7.
Melaksanakan proses penerapan akreditasi puskesmas
melalui hari mutu yang telah disepakati bersama:
a.
Kelompok Kerja Administrasi dan Manajemen: Selasa Pukul
13.00-15.00 WIB;
b.
Kelompok Kerja Upaya Kesehatan Masyarakat: Rabu Pukul
13.00-15.00 WIB;
c.
Kelompok Kerja Pelayanan Klinis: Kamis Pukul 13.00-15.00
WIB;
8.
Apel siang pukul 13.00 WIB wajib diikuti seluruh pegawai
Puskesmas.
KEPALA
PUSKESMAS ..................
.....................................
No comments:
Post a Comment