|
PEMERINTAH KABUPATEN ......................... DINAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS ....................................... Alamat :
.......................................................... |
|
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS ..................
KABUPATEN TEGAL
NOMOR : .........................................
T E N T A N G
PERATURAN INTERNAL DALAM PELAKSANAAN PROGRAM
DAN PELAYANAN DI PUSKESMAS................
KEPALA PUSKESMAS ..................
Menimbang |
: |
a.
bahwa dalam
penyelenggaraan program kegiatan Puskesmas harus mencerminkan visi, misi,
tujuan dan tata nilai puskesmas serta tujuan program/ kegiatan; b.
bahwa agar pelaksanaan program dan pelayanan di
Puskesmas sesuai dengan visi,
misi, tujuan dan tata nilai puskesmas serta tujuan program/ kegiatan
maka perlu ada peraturan internal puskesmas; c.
bahwa sehubungan dengan hal dimaksud pada huruf a dan
huruf b perlu menetapkan Peraturan Internal Dalam Pelaksanaan Program dan
Pelayanan di Puskesmas.......... dengan Keputusan Kepala Puskesmas..........
. |
Mengingat |
: |
1.
Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi jawa Tengah; 2.
Undang-undang
Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; 3.
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah
Daerah; 4.
Undang-undang
Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 5.
Undang-undang
Nomor 25
Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 6.
Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi
dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota; 7.
Peraturan Pemerintah Nomor
41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah; 8.
Peraturan
Menteri
Kesehatan
Nomor 741/MENKES/PER/VII/
2008 Tentang
Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten / kota; 9.
Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar
Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan; 10.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang
Pelayanan Kesehatan pada Era Jaminan Kesehatan Nasional; 11.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang
Pusat Kesehatan Masyarakat; 12.
Peraturan Daerah Kabupaten ................ Nomor ...
Tahun ...... tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan
Pemerintah Kabupaten ................; 13.
Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten ...........
Nomor ........ tentang Penetapan Pelaksanaan Akreditasi Puskesmas di
Kabupaten............ |
|
|
M E M U T U S K A N |
Menetapkan |
: |
|
|
|
|
KESATU |
: |
Peraturan
Internal Dalam Pelaksanaan Program dan Pelayanan di
Puskesmas.................... . |
KEDUA |
|
Peraturan
Internal Dalam Pelaksanaan Program dan Pelayanan di Puskesmas sebagaimana
dimaksud pada DIKTUM KESATU tercantum pada lampiran keputusan ini. |
KETIGA |
: |
Semua pegawai
Puskesmas........... agar mematuhi peraturan internal ini dalam upaya
mewujudkan visi,
misi, tujuan dan tata nilai puskesmas serta tujuan program/ kegiatan. |
KEEMPAT |
: |
Segala
biaya yang timbul akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah dan Anggaran Operasional
Puskesmas................... |
KELIMA |
: |
Keputusan
ini berlaku pada tanggal ditetapkan. |
Ditetapkan di : .................. Pada tanggal : KEPALA
PUSKESMAS ..................
..................................... |
Lampiran:
Keputusan Kepala Puskesmas...
Nomor :
Tanggal:
PERATURAN
INTERNAL DALAM PELAKSANAAN PROGRAM
DAN
PELAYANAN DI PUSKESMAS .................
1.
Apel pagi pukul 7.30 WIB wajib dikuti seluruh pegawai
Puskesmas;
2.
Apabila tidak masuk kantor harus ijin tertulis dan ada
keterangan dokter jika sakit;
3.
Melaksanaan kegiatan sesuai tugas pokok dan fungsi dan
sesuai jadual yang telah ditetapkan dan disepakati bersama;
4.
Apabila meninggalkan tugas harus ijin kepada pimpinan
puskesmas diserta alasan yang jelas;
5.
Berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang berkualitas
dan bermutu;
6.
Konsisten dalam mewujudkan pelayanan yang berkualitas dan
bermutu melalui akreditasi puskesmas;
7.
Melaksanakan proses penerapan akreditasi puskesmas
melalui hari mutu yang telah disepakati bersama:
a.
Kelompok Kerja Administrasi dan Manajemen: Selasa Pukul
13.00-15.00 WIB;
b.
Kelompok Kerja Upaya Kesehatan Masyarakat: Rabu Pukul
13.00-15.00 WIB;
c.
Kelompok Kerja Pelayanan Klinis: Kamis Pukul 13.00-15.00
WIB;
8.
Apel siang pukul 14.00 WIB wajib diikuti seluruh pegawai
Puskesmas.
KEPALA
PUSKESMAS ..................
.....................................
No comments:
Post a Comment