242a SK PERATURAN INTERNAL DALAM PELAKSANAAN PROGRAM DAN PELAYANAN DI PUSKESMAS

 

 

PEMERINTAH KABUPATEN .........................

DINAS KESEHATAN

 

UPTD PUSKESMAS .......................................

Alamat : ..........................................................

 

 

KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS ..................

KABUPATEN TEGAL

NOMOR : .........................................  

 

T E N T A N G

 

PERATURAN INTERNAL DALAM PELAKSANAAN PROGRAM

DAN PELAYANAN DI PUSKESMAS................

 

KEPALA PUSKESMAS ..................  

 

Menimbang

:

a.   bahwa dalam penyelenggaraan program kegiatan Puskesmas harus mencerminkan visi, misi, tujuan dan tata nilai puskesmas serta tujuan program/ kegiatan;

b.   bahwa agar pelaksanaan program dan pelayanan di Puskesmas sesuai dengan visi, misi, tujuan dan tata nilai puskesmas serta tujuan program/ kegiatan maka perlu ada peraturan internal puskesmas;

c.    bahwa sehubungan dengan hal dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Internal Dalam Pelaksanaan Program dan Pelayanan di Puskesmas.......... dengan Keputusan Kepala Puskesmas.......... .  

Mengingat

:

1.      Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi jawa  Tengah;

2.      Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;

3.      Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah;

4.      Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;

5.      Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

6.      Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi  dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota;

7.      Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;

8.      Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 741/MENKES/PER/VII/ 2008 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten / kota;

9.      Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan;

 

10.   Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Era Jaminan Kesehatan Nasional;

11.   Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;

12.   Peraturan Daerah Kabupaten ................ Nomor ... Tahun ...... tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten ................;

13.   Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten ........... Nomor ........ tentang Penetapan Pelaksanaan Akreditasi Puskesmas di Kabupaten............

 

 

 

M E M U T U S K A N

 

Menetapkan

:

 

 

 

KESATU

:

Peraturan Internal Dalam Pelaksanaan Program dan Pelayanan di Puskesmas.................... .

 

KEDUA

 

Peraturan Internal Dalam Pelaksanaan Program dan Pelayanan di Puskesmas sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KESATU tercantum pada lampiran keputusan ini.

 

KETIGA

:

Semua pegawai Puskesmas........... agar mematuhi peraturan internal ini dalam upaya mewujudkan visi, misi, tujuan dan tata nilai puskesmas serta tujuan program/ kegiatan.

 

KEEMPAT

:

Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dan Anggaran Operasional Puskesmas...................

 

KELIMA

:

Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Ditetapkan di     :  ..................

Pada tanggal      : 

 

KEPALA PUSKESMAS ..................

                                                                                                      

 

 

 

        .....................................

 


Lampiran: Keputusan Kepala Puskesmas...

Nomor  :

Tanggal:

 

 

 

 

PERATURAN INTERNAL DALAM PELAKSANAAN PROGRAM

DAN PELAYANAN DI PUSKESMAS .................

 

 

 

 

 

1.   Apel pagi pukul 7.30 WIB wajib dikuti seluruh pegawai Puskesmas;

2.   Apabila tidak masuk kantor harus ijin tertulis dan ada keterangan dokter jika sakit;

3.   Melaksanaan kegiatan sesuai tugas pokok dan fungsi dan sesuai jadual yang telah ditetapkan dan disepakati bersama;

4.   Apabila meninggalkan tugas harus ijin kepada pimpinan puskesmas diserta alasan yang jelas;

5.   Berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang berkualitas dan bermutu;

6.   Konsisten dalam mewujudkan pelayanan yang berkualitas dan bermutu melalui akreditasi puskesmas;

7.   Melaksanakan proses penerapan akreditasi puskesmas melalui hari mutu yang telah disepakati bersama:

a.   Kelompok Kerja Administrasi dan Manajemen: Selasa Pukul 13.00-15.00 WIB;

b.   Kelompok Kerja Upaya Kesehatan Masyarakat: Rabu Pukul 13.00-15.00 WIB;

c.    Kelompok Kerja Pelayanan Klinis: Kamis Pukul 13.00-15.00 WIB;

8.   Apel siang pukul 14.00 WIB wajib diikuti seluruh pegawai Puskesmas.

 

 

KEPALA PUSKESMAS ..................

                                                                                                      

 

 

 

        .....................................

 

No comments:

Post a Comment