|
KOP SURAT |
KEPUTUSAN
KEPALA
PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT ABC II
Nomor : .................................
TENTANG
ATURAN PERILAKU DALAM
PELAYANAN
KEPALA
PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
Menimbang |
: |
a.
bahwa dalam rangka melaksanakan program dan kegiatan
Puskesmas diperlukan adanya aturan ( code of conduct ) yang jelas untuk
mengatur perilaku Pimpinan Puskesmas, Penanggungjawab Upaya Puskesmas dan Pelaksana; b.
bahwa aturan tersebut harus mencerminkan tata nilai,visi,
misi dan tujuan
Puskesmas serta tujuan program; c.
bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut point a dan b, perlu
ditetapkan Keputusan Kepala Pusat
Kesehatan Masyarakat ABC II; |
Mengingat |
: |
1.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008; 2.
Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 / 2008 tentang Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah, pasal 5 huruf a 4.
Peraturan Pemerintah Nomor 42 / 2004 tentang Pembinaan
Jiwa korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil , pasal 13 5.
Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 6.
Peraturan Daerah Kabupaten DEF Nomor 12 Tahun 2011
Tentang Perubahan Atas Peraturan Derah Kabupaten DEF Nomor 9 Tahun 2009
tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten DEF; 7.
Peraturan Bupati DEF Nomor 31 Tahun 2009 tentang
Struktur Organisasi, penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi, serta Tata Kerja
Dinas Kesehatan; 8.
Keputusan Kepala Dinas Kesehatan nomor 188/ 060 / DKS /
20011 tentang Aturan Perilaku Pegawai |
|
|
MEMUTUSKAN |
Menetapkan |
: |
|
Kesatu |
: |
Menentukan
aturan perilaku ( code of conduct ) yang berlaku di Pusat Kesehatan
Masyarakat ABC II
sebagaimana terlampir dalam keputusan ini; |
Kedua |
: |
Aturan perilaku atau code of conduct
yang berlaku di Puskesmas ABC II mengacu pada Keputusan Kepala Dinas
Kesehatan Nomor 188 / 060 / DKS / 2011 tentang Aturan Perilaku Pegawai Dinas
Kesehatan Kabupaten DEF 1.
Budaya Kerja Puskesmas ABC II : Jujur Profesionalisme Integritas Tanggung jawab 2.
Nilai – Nilai Perilaku Utama : Meningkatkan kompetensi dan senantiasa memberikan hasil
terbaik Jujur, konsisten dan bertanggung jawab Memberikan layanan terbaik melalui kemitraan yang
sinergis Senantiasa melakukan perbaikan Kreatif dan inovatif |
Kedua |
: |
Segala
biaya yang dikeluarkan sebagai akibat pelaksanaan surat keputusan ini
dibebankan pada anggaran UPT Pusat Kesehatan Masyarakat ABC II |
Ketiga |
: |
Surat
keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan dan apabila |
|
|
dikemudian hari ternyata terdapat
kekeliruan dalam penetapan surat keputusan ini, akan
ditinjau dan diadakan perubahan sebagaimana mestinya |
|
|
|
Ditetapkan di :
|
DEF |
Pada tanggal : |
Januari 2015 |
|
|
Kepala UPT Pusat Kesehatan Masyarakat ABC II |
|
|
|
No comments:
Post a Comment