242a SK ATURAN PERILAKU DALAM PELAYANAN

 

 

 

 

 

KOP SURAT

                       

 

KEPUTUSAN

KEPALA  PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT ABC II

 

Nomor : .................................

 

TENTANG

 

ATURAN PERILAKU DALAM PELAYANAN

 

 

KEPALA  PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT

 

 

Menimbang

:

a.      bahwa dalam rangka melaksanakan program dan kegiatan Puskesmas diperlukan adanya aturan ( code of conduct ) yang jelas untuk mengatur perilaku Pimpinan Puskesmas, Penanggungjawab Upaya  Puskesmas dan Pelaksana;

b.      bahwa aturan tersebut harus mencerminkan tata nilai,visi, misi dan tujuan Puskesmas serta tujuan program;

c.      bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut point a dan b, perlu ditetapkan Keputusan Kepala  Pusat Kesehatan Masyarakat ABC II;

 

Mengingat

:

 1.     Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;

 2.     Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;

 3.     Peraturan Pemerintah Nomor 60 / 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, pasal 5 huruf a

 4.     Peraturan Pemerintah Nomor 42 / 2004 tentang Pembinaan Jiwa korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil , pasal 13

 5.     Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;

 6.     Peraturan Daerah Kabupaten DEF Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Derah Kabupaten DEF Nomor 9 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten DEF;

 7.     Peraturan Bupati DEF Nomor 31 Tahun 2009 tentang Struktur Organisasi, penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Kesehatan;

 8.     Keputusan Kepala Dinas Kesehatan nomor 188/ 060 / DKS / 20011 tentang Aturan Perilaku Pegawai

 


 

 

MEMUTUSKAN

 

 

Menetapkan

:

 

Kesatu

:

Menentukan aturan perilaku ( code of conduct ) yang berlaku di Pusat Kesehatan Masyarakat ABC II sebagaimana terlampir dalam keputusan ini;

Kedua

:

Aturan perilaku atau code of conduct yang berlaku di Puskesmas ABC II mengacu pada Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Nomor 188 / 060 / DKS / 2011 tentang Aturan Perilaku Pegawai Dinas Kesehatan Kabupaten DEF 

1.    Budaya Kerja Puskesmas ABC II :

Jujur

Profesionalisme

Integritas

Tanggung jawab

2.    Nilai – Nilai Perilaku Utama :

Meningkatkan kompetensi dan senantiasa memberikan hasil terbaik

Jujur, konsisten dan bertanggung jawab

Memberikan layanan terbaik melalui kemitraan yang sinergis

Senantiasa melakukan perbaikan

Kreatif dan inovatif

Kedua

:

Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat pelaksanaan surat keputusan ini dibebankan pada anggaran UPT Pusat Kesehatan Masyarakat ABC II

Ketiga

:

Surat keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan dan apabila

 

 

dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam  penetapan  surat keputusan ini, akan ditinjau dan diadakan perubahan sebagaimana mestinya

 

 

 

                                                                                 

Ditetapkan di :      

DEF

Pada tanggal :

 Januari 2015

 

 

                                                                                 

 

Kepala UPT Pusat Kesehatan Masyarakat ABC II

 

 

 

 

 

 

 

 

No comments:

Post a Comment