|
PEMERINTAH KABUPATEN WONOSOBO
DINAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS SELOMERTO I KECAMATAN SELOMERTO W
O N O S O B O |
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS
SELOMERTO I
NOMOR :
/……. / / 2013
TENTANG
KEWAJIBAN MEMENUHI HAK DAN KEWAJIBAN PENGGUNA PUSKESMAS
KEPALA UPTD SELOMERTO I
Menimbang Mengingat |
: : |
a. Bahwa dalam pelaksanaan
program Puskesmas Selomerto I akan berhasil bila memperhatikan hak dan
kewajiban pengguna puskesmas sebagai fokus pelayanan. b. Bahwa pelaksanaan program
dan pelayanan baik didalam gedung dan luar gedung puskesmas tetap memenuhi hak
dan kewajiban tiap pengguna Puskesmas Selomerto I. c. Bahwa sehubungan dengan yang
dimaksud pada huruf a dan b di atas, diperlukan adanya pelayanan yang
berkesinambungan sesuai peraturan yang berlaku. a. Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor : 951 / Menkes / SK / VI / 2000 tentang Upaya Kesehatan Dasar di
Puskesmas; b. Undang-undang Nomor 25 Tahun
2004. Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional c.
Perataturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 Tentang Pedoman Pembinaan
Dan Pengawasan Penyelengaraan Pemerintah Daerah. d. Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor : 128 / Menkes / SK / II / 2004 tanggal 10 Februari 2004 tentang
Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat. e. Keputusan Mentri Kesehatan RI
Nomor 128/MENKES/SK/II/2004 Tentang Kebijakan dasar Puskesmas. f.
Peraturan Mentri Kesehatan RI Nomor 741/MENKES/PER/VII/2008 Tentang
Standar pelayanan Minimal Bidang Kesehatan . g. Keputusan Mentri Kesehatan RI
Nomor 828/MENKES/SK/IX/2008 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang
Kesehatan. h. Peraturan Derah Kabupaten
Wonosobo Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. i. Peraturan Bupati Wonosobo Nomor
30 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Publik. j. Undang-undang
Praktik Kedokteran no. 29 tahun 2004 pasal 50 dan 51 tentang hak dan
kewajiban pasien. |
MEMUTUSKAN
Menetapkan PERTAMA KEDUA KETIGA |
: : : : |
Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Selomerto I
tentang Kewajiban Memenuhi Hak dan Kewajiban Pengguna
Puskesmas Selomerto I. Kewajiban memenuhi hak dan kewajiban
pengguna puskesmas menjadi fokus layanan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan di Puskesmas Selomerto
I. Pimpinan
dan seluruh karyawan Puskesmas Selomerto I dalam penyelenggaraan program dan pelayanan wajib memenuhi hak dan kewajiban pengguna puskesmas. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan, dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam ketetapan
ini akan diperbaiki sesuai ketentuan
|
No comments:
Post a Comment