PANDUAN
FASILITASI
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMBANGUNAN BERWAWASAN KESEHATAN
I.
PENGERTIAN:
Pemberdayaan masyarakat adalah………….
Pembangunan berwawasan kesehatan adalah…….
Fasilitasi pemberdayaan masyarakat dan pembangunan berwawasan kesehatana dalah kegiatan fasilitasi
yang dilakukan oleh Kepala Puskesmas/Penanggungjawab/pelaksanauntukmemfasilitasikegiatanpemberdayaanmasyarakatdanpembangunanberwawasankesehatan
II.
RUANG LINGKUP:
Fasilitasipemberdayaandanpembangunanberwawasankesehatanmeliputi:
a.
memfasilitasikegiatan SMD
b.
memfasilitasikegiatanMMD
c.
memfasilitasipembentukanUpayaKesehatanBersumberMasyarakat
(UKBM)mulaidariperencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi
a.
memberikankonsultasiketikamasyarakatmembutuhkankonsultasikesehatanjikamelakukankegiatanpembangunanfisik.
III.
TATA LAKSANA:
a.
Tata
laksanamemfasilitasiSMD:……. (uraikan)
b.
Tata
laksanamemfasilitasiMMD:……(uraikan)
c.
Tata
laksanamemfasilitasipembentukanUKBM:…….(uraikan)
d.
Tata laksanamemberikankonsultasikesehatan:…….(uraikan)
IV.
DOKUMENTASI:
a.
SOP-SOP
fasilitasipemberdayaanmasyarakatdanpembangunanberwawasankesehatan
b.
Bukti-buktipelaksanaanfasilitasipemberdayaanmasyarakatdanpembangunanberwawasankesehatan
No comments:
Post a Comment