238B PANDUAN FASILITASI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMBANGUNAN BERWAWASAN KESEHATAN

 

PANDUAN

FASILITASI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMBANGUNAN BERWAWASAN KESEHATAN

 

 

I.                    PENGERTIAN:

Pemberdayaan masyarakat adalah………….

 

Pembangunan berwawasan kesehatan adalah…….

 

Fasilitasi pemberdayaan masyarakat dan pembangunan berwawasan kesehatana dalah kegiatan fasilitasi yang dilakukan oleh Kepala Puskesmas/Penanggungjawab/pelaksanauntukmemfasilitasikegiatanpemberdayaanmasyarakatdanpembangunanberwawasankesehatan

 

II.                 RUANG LINGKUP:

Fasilitasipemberdayaandanpembangunanberwawasankesehatanmeliputi:

a.       memfasilitasikegiatan SMD

b.      memfasilitasikegiatanMMD

c.       memfasilitasipembentukanUpayaKesehatanBersumberMasyarakat (UKBM)mulaidariperencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi

a.       memberikankonsultasiketikamasyarakatmembutuhkankonsultasikesehatanjikamelakukankegiatanpembangunanfisik.

 

III.               TATA LAKSANA:

a.       Tata laksanamemfasilitasiSMD:……. (uraikan)

b.      Tata laksanamemfasilitasiMMD:……(uraikan)

c.       Tata laksanamemfasilitasipembentukanUKBM:…….(uraikan)

d.      Tata laksanamemberikankonsultasikesehatan:…….(uraikan)

 

IV.               DOKUMENTASI:

a.       SOP-SOP fasilitasipemberdayaanmasyarakatdanpembangunanberwawasankesehatan

b.      Bukti-buktipelaksanaanfasilitasipemberdayaanmasyarakatdanpembangunanberwawasankesehatan

 

No comments:

Post a Comment