2316e Uraian Tugas Auditor Keuangan Puskesmas

 

Uraian Tugas Auditor Keuangan Puskesmas


 

No

Nama

Jabatan

Uraian Tugas

Wewenang

Keterangan

1.

Dr.R.M Martanto B

Ketua Tim

  • Melaksanakan pemeriksaan terhadap kegiatan keuangan Puskesmas
  • Melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan  keuangan Puskesmas
  • Melakukan evaluasi minimal 3 bulan sekali melakukan audit penerimaan dan pengeluaran keuangan Puskesmas
  • Melaporkan setiap temuan hasil pemeriksaan kepada kepala Puskesmas
  • Bertanggung jawab kepada kepala Puskesmas selaku atasan langsung

Melakukan pemeriksaan dan pengawasan rutin terhadap pengelolaan keuangan Puskesmas

2.

Drg. Linda Herliantina

 

 

 

 

 

 

 

 

Anggota

  • Melaksanakan pemeriksaan terhadap kegiatan keuangan Puskesmas
  • Melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan  keuangan Puskesmas
  • Melakukan evaluasi minimal 3 bulan sekali melakukan audit penerimaan dan pengeluaran keuangan Puskesmas
  • Melaporkan setiap temuan hasil pemeriksaan kepada kepala Puskesmas
  • Bertanggung jawab kepada kepala Puskesmas selaku atasan langsung

 

Melakukan pemeriksaan dan pengawasan rutin terhadap pengelolaan keuangan Puskesmas

 

 

3.

 

 

Aping Sukarti

Anggota

  • Melaksanakan pemeriksaan terhadap kegiatan keuangan Puskesmas
  • Melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan  keuangan Puskesmas
  • Melakukan evaluasi minimal 3 bulan sekali melakukan audit penerimaan dan pengeluaran keuangan Puskesmas
  • Melaporkan setiap temuan hasil pemeriksaan kepada kepala Puskesmas
  • Bertanggung jawab kepada kepala Puskesmas selaku atasan langsung
  •  

Melakukan pemeriksaan dan pengawasan rutin terhadap pengelolaan keuangan Puskesmas

 

4.

 

 

Sakiran, Amd

Anggota

  • Melaksanakan pemeriksaan terhadap kegiatan keuangan Puskesmas
  • Melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan  keuangan Puskesmas
  • Melakukan evaluasi minimal 3 bulan sekali melakukan audit penerimaan dan pengeluaran keuangan Puskesmas
  • Melaporkan setiap temuan hasil pemeriksaan kepada kepala Puskesmas
  • Bertanggung jawab kepada kepala Puskesmas selaku atasan langsung

 

Melakukan pemeriksaan dan pengawasan rutin terhadap pengelolaan keuangan Puskesmas

 

5.

 

 

 

Sih Mulat W, Amd

Anggota

  • Melaksanakan pemeriksaan terhadap kegiatan keuangan Puskesmas
  • Melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan  keuangan Puskesmas
  • Melakukan evaluasi minimal 3 bulan sekali melakukan audit penerimaan dan pengeluaran keuangan Puskesmas
  • Melaporkan setiap temuan hasil pemeriksaan kepada kepala Puskesmas
  • Bertanggung jawab kepada kepala Puskesmas selaku atasan langsung
  •  

Melakukan pemeriksaan dan pengawasan rutin terhadap pengelolaan keuangan Puskesmas

 

No comments:

Post a Comment