Uraian Tugas Auditor Keuangan Puskesmas
|
No
|
Nama
|
Jabatan
|
Uraian Tugas
|
Wewenang
|
Keterangan
|
|
1.
|
Dr.R.M Martanto B
|
Ketua Tim
|
- Melaksanakan
pemeriksaan terhadap kegiatan keuangan Puskesmas
- Melaksanakan
pengawasan terhadap kegiatan
keuangan Puskesmas
- Melakukan evaluasi minimal 3
bulan sekali melakukan audit penerimaan dan pengeluaran keuangan
Puskesmas
- Melaporkan setiap temuan hasil
pemeriksaan kepada kepala Puskesmas
- Bertanggung jawab kepada kepala
Puskesmas selaku atasan langsung
|
Melakukan
pemeriksaan dan pengawasan rutin terhadap pengelolaan keuangan Puskesmas
|
|
|
2.
|
Drg. Linda Herliantina
|
Anggota
|
- Melaksanakan
pemeriksaan terhadap kegiatan keuangan Puskesmas
- Melaksanakan
pengawasan terhadap kegiatan
keuangan Puskesmas
- Melakukan evaluasi minimal 3
bulan sekali melakukan audit penerimaan dan pengeluaran keuangan
Puskesmas
- Melaporkan setiap temuan hasil
pemeriksaan kepada kepala Puskesmas
- Bertanggung jawab kepada kepala
Puskesmas selaku atasan langsung
|
Melakukan
pemeriksaan dan pengawasan rutin terhadap pengelolaan keuangan Puskesmas
|
|
|
3.
|
Aping Sukarti
|
Anggota
|
- Melaksanakan
pemeriksaan terhadap kegiatan keuangan Puskesmas
- Melaksanakan
pengawasan terhadap kegiatan
keuangan Puskesmas
- Melakukan evaluasi minimal 3
bulan sekali melakukan audit penerimaan dan pengeluaran keuangan
Puskesmas
- Melaporkan setiap temuan hasil
pemeriksaan kepada kepala Puskesmas
- Bertanggung jawab kepada kepala
Puskesmas selaku atasan langsung
-
|
Melakukan
pemeriksaan dan pengawasan rutin terhadap pengelolaan keuangan Puskesmas
|
|
|
4.
|
Sakiran, Amd
|
Anggota
|
- Melaksanakan
pemeriksaan terhadap kegiatan keuangan Puskesmas
- Melaksanakan
pengawasan terhadap kegiatan
keuangan Puskesmas
- Melakukan evaluasi minimal 3
bulan sekali melakukan audit penerimaan dan pengeluaran keuangan
Puskesmas
- Melaporkan setiap temuan hasil
pemeriksaan kepada kepala Puskesmas
- Bertanggung jawab kepada kepala
Puskesmas selaku atasan langsung
|
Melakukan
pemeriksaan dan pengawasan rutin terhadap pengelolaan keuangan Puskesmas
|
|
|
5.
|
Sih Mulat W, Amd
|
Anggota
|
- Melaksanakan
pemeriksaan terhadap kegiatan keuangan Puskesmas
- Melaksanakan
pengawasan terhadap kegiatan
keuangan Puskesmas
- Melakukan evaluasi minimal 3
bulan sekali melakukan audit penerimaan dan pengeluaran keuangan
Puskesmas
- Melaporkan setiap temuan hasil
pemeriksaan kepada kepala Puskesmas
- Bertanggung jawab kepada kepala
Puskesmas selaku atasan langsung
-
|
Melakukan
pemeriksaan dan pengawasan rutin terhadap pengelolaan keuangan Puskesmas
|
|
No comments:
Post a Comment