222a SK PENGELOLAAN SDM

 

 

 

 

KOP SURAT

                       

KEPUTUSAN

KEPALA UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT ABC II

 

Nomor : ……………………   

 

TENTANG

 

PENGELOLAAN SUMBER DAYA MANUSIA (SDM)

DI UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT ABC II

 

KEPALA UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT ABC II

 

 

Menimbang

:

a.      bahwa dalam rangka mencapai kinerja yang optimal harus tersedia sumber daya manusia yang sesuai standar kompetensi;

b.      bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut point a, perlu ditetapkan Keputusan Kepala UPT Pusat Kesehatan Masyarakat ABC II;

 

Mengingat

:

1.        Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara  );

2.        Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara  );

3.        Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara  );

4.        Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;

5.        Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012;

6.        Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;

7.        Peraturan Daerah Kabupaten DEF Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Derah Kabupaten DEF Nomor 9 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten DEF;

8.        Peraturan Bupati DEF Nomor 52 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Daerah Kabupaten DEF Tahun 2009 Nomor 34 Seri D);


 

 

 

MEMUTUSKAN

 

Menetapkan

:

 

Kesatu

:

Keputusan Kepala UPT Pusat Kesehatan Masyarakat ABC II tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) di Pusat Kesehatan Masyarakat ABC II

Kedua

:

Pengelolaan sumber daya manusia yang dimaksud diktum Kesatu meliputi; Pola Pemetaan Kompetensi dan Rencana Pengembangan, dan Kewajiban Orientasi bagi Karyawan baru di Pusat Kesehatan Masyakat ABC II;

 

 

 

Ketiga

:

Pemetaan kompetensi dan rencana pengembangan SDM sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua, dilakukan melalui evaluasi standar kompetensi yang dilaksanakan setiap tahun;

Kelima

:

Kewajiban orientasi sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua adalah bagi setiap karyawan baru di Pusat Kesehatan Masyarakat ABC II;

Keenam

:

Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat pelaksanaan surat keputusan ini dibebankan pada anggaran Pusat Kesehatan Masyarakat ABC II;

Ketujuh

:

Surat keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan;

Kedelapan

:

Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam  penetapan surat keputusan ini, akan ditinjau dan diadakan perubahan seperlunya,.

 

 

 

                                                                                 

Ditetapkan di :      

DEF

Pada tanggal :

02 Januari 2015

 

 

                                                                                 

 

Kepala UPT Pusat Kesehatan Masyarakat ABC II

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

INI CONTOH SK : MENIMBANG JIKA ADA PERATURAN LAIN YANG MENDUKUNG SILAHKAN DITAMBAHKAN

 

LAMPIRAN

:

KEPUTUSAN KEPALA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT ABC II

 

 

NOMOR

:

 

 

 

TANGGAL

:

 02 Januari 2015

 

 

PENGELOLAAN  SUMBER DAYA MANUSIA

DI  PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT ABC II

                                               

(SEPERTI SK KAPUS MASING2 PUSK)

 

NO

Nama

tugas pokok

tugas integrasi

1

 

 

 

2

 

 

 

3

 

 

 

4

 

 

 

5

 

 

 

6

 

 

 

7

 

 

 

8

 

 

 

9

 

 

 

10

 

 

 

11

 

 

 

12

 

 

 

13

 

 

 

14

 

 

 

15

 

 

 

16

 

 

 

17

 

 

 

18

 

 

 

19

 

 

 

20

 

 

 

21

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KEPALA UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT ABC II

 

 

 

 

 

 

 

No comments:

Post a Comment