1259 SK Koordinasi dan integrasi penyelenggaraan program puskesmas


 


                                                                    

 

KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS ADIWERNA

NOMOR :   A / I /SK /9 /15 /024

 

TENTANG

 

PEMBERLAKUAN STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL KOORDINASI DALAM PELAKSANAAN PROGRAM

Menimbang    : a.  bahwa dalam pertemuan yang dihadiri oleh seluruh penanggungjawab dan anggota program yang ada di Puskesmas serta dipimpin oleh Kepala Puskesmas perlu adanya koordinasi dalam pelaksanaan program perlu adanya prosedur koordinasi dalam pelaksanaan program;

b.   bahwa untuk melaksanakan koordinasi dalam pelaksanaan program sebagaimana dimaksud dalam huruf  a  perlu ditetapkan prosedur koordinasi dalam pelaksanaan program dengan Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Adiwerna;

Mengingat     :  1.   Undang-undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;

2.   Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;

3.   Undang-undang No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-undang No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;

4.   Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Publik;

5.   Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 544/Menkes/SK/VI/2008 tentang Standar Prosedur Operasional Pelaayanan Publik di Lingkungan Departemen Kesehatan;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan       :

KESATU       : memberlakukan spo KOORDINASI DALAM PELAKSANAAN PROGRAM DI DALAM PELAKSANAAN PELAYANAN DI PUSKESMAS ADIWERNA.

KEDUA            : Prosedur Koordinasi dalam pelaksanaan program sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu  adalah sebagaimana pada SPO.

KETIGA         : Keputusan ini berlaku mulai tanggal 05 Januari 2015, dengan ketentuan bila ada kekeliruan akan dilakukan perubahan sebagaimana mestinya.

 

        Adiwerna, 05 Januari 2015

  Kepala Puskesmas Adiwerna

                

 

 

 

 

 

 

MELIANSYORI

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


No comments:

Post a Comment