KEPUTUSAN KEPALA UPTD
PUSKESMAS ADIWERNA
NOMOR : A / I /SK /9 /15 /024
TENTANG
PEMBERLAKUAN STANDAR PROSEDUR
OPERASIONAL
KOORDINASI
DALAM PELAKSANAAN PROGRAM
Menimbang : a. bahwa dalam pertemuan yang
dihadiri oleh seluruh penanggungjawab dan anggota program yang ada di Puskesmas
serta dipimpin oleh Kepala Puskesmas perlu adanya koordinasi dalam pelaksanaan program
perlu adanya prosedur koordinasi dalam pelaksanaan program;
b.
bahwa untuk melaksanakan koordinasi
dalam pelaksanaan program sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu
ditetapkan prosedur koordinasi dalam pelaksanaan program dengan Keputusan
Kepala UPTD Puskesmas Adiwerna;
Mengingat
: 1. Undang-undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen;
2. Undang-undang
No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme;
3.
Undang-undang No 32 tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-undang
No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
4.
Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Pelayanan Publik;
5.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 544/Menkes/SK/VI/2008 tentang Standar Prosedur Operasional
Pelaayanan Publik di Lingkungan Departemen Kesehatan;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:
KESATU : memberlakukan spo KOORDINASI
DALAM PELAKSANAAN PROGRAM DI DALAM PELAKSANAAN PELAYANAN DI PUSKESMAS ADIWERNA.
KEDUA : Prosedur Koordinasi dalam
pelaksanaan program sebagaimana
dimaksud pada diktum kesatu adalah
sebagaimana pada SPO.
KETIGA :
Keputusan ini berlaku mulai tanggal 05 Januari 2015, dengan ketentuan bila ada
kekeliruan akan dilakukan perubahan sebagaimana mestinya.
Adiwerna,
05 Januari 2015
Kepala Puskesmas Adiwerna
MELIANSYORI
No comments:
Post a Comment