1258 sk PEMBERLAKUAN STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL KONSULTASI ANTARA PELAKSANA DENGAN PENANGGUNGJAWAB DAN DENGAN KEPALA PUSKESMAS

 

                                                                  

 

KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS ADIWERNA

NOMOR : A/ I / SK /9 /13 / 019

 

 

TENTANG

 

PEMBERLAKUAN STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL KONSULTASI ANTARA PELAKSANA DENGAN PENANGGUNGJAWAB DAN DENGAN KEPALA PUSKESMAS

Menimbang    : a.  bahwa dalam pertemuan  antara pelaksana, penanggung jawab dan dengan kepala puskesmas baik perorangan maupun secara bersama-sama untuk mendapatkan solusi permasalahan dalam pelaksanaan program dan pelyanan perlu adanya konsultasi antara pelaksana dengan penanggungjawab program dan dengan kepala puskesmas perlu adanya prosedur konsultasi antara pelaksana dengan penanggungjawab dan dengan kepala puskesmas;

b.   bahwa agar terlaksananya konsultasi antara pelaksana dengan penanggungjawab dan dengan kepala puskesmas sebagaimana dimaksud dalam huruf  a  perlu ditetapkan prosedur konsultasi antara pelaksana dengan penanggungjawab dan dengan kepala puskesmasdengan  Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Adiwerna i;

Mengingat     :  1.   Undang-undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;

2.   Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;

3.   Undang-undang No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-undang No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;

4.   Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Publik;

5.   Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 544/Menkes/SK/VI/2008 tentang Standar Prosedur Operasional Pelaayanan Publik di Lingkungan Departemen Kesehatan;

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan       :

KESATU             : memberlakukan spo KONSULTASI ANTARA PELAKSANA DENGAN PENANGGUNGJAWAB DAN DENGAN KEPALA PUSKESMAS DI DALAM PELAKSANAAN PELAYANAN DI PUSKESMAS ADIWERNA.

KEDUA                     : Prosedur konsultasi antara pelaksana dengan penanggungjawab dan dengan kepala puskesmas sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu  adalah sebagaimana pada SPO.

KETIGA              : Keputusan ini berlaku mulai tanggal 05 Januari 2015, dengan ketentuan bila ada kekeliruan akan dilakukan perubahan sebagaimana mestinya.

 

        Adiwerna, 05 Januari 2015

  Kepala Puskesmas Adiwerna

                

 

 

MELIANSYORI

 

 

No comments:

Post a Comment