KEPUTUSAN KEPALA UPTD
PUSKESMAS ADIWERNA
NOMOR : A/ I /
SK /9 /13 / 019
TENTANG
PEMBERLAKUAN STANDAR PROSEDUR
OPERASIONAL
KONSULTASI
ANTARA PELAKSANA DENGAN PENANGGUNGJAWAB DAN DENGAN KEPALA PUSKESMAS
Menimbang : a. bahwa dalam pertemuan antara pelaksana, penanggung jawab dan dengan
kepala puskesmas baik perorangan maupun secara bersama-sama untuk mendapatkan
solusi permasalahan dalam pelaksanaan program dan pelyanan perlu adanya
konsultasi antara pelaksana dengan penanggungjawab program dan dengan kepala
puskesmas perlu adanya prosedur konsultasi antara pelaksana dengan
penanggungjawab dan dengan kepala puskesmas;
b.
bahwa agar terlaksananya konsultasi
antara pelaksana dengan penanggungjawab dan dengan kepala puskesmas
sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu ditetapkan prosedur konsultasi
antara pelaksana dengan penanggungjawab dan dengan kepala puskesmasdengan Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Adiwerna
i;
Mengingat
: 1. Undang-undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen;
2. Undang-undang
No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme;
3.
Undang-undang No 32 tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-undang
No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
4.
Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Pelayanan Publik;
5.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 544/Menkes/SK/VI/2008 tentang Standar Prosedur Operasional
Pelaayanan Publik di Lingkungan Departemen Kesehatan;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:
KESATU : memberlakukan spo KONSULTASI ANTARA
PELAKSANA DENGAN PENANGGUNGJAWAB DAN DENGAN KEPALA PUSKESMAS DI DALAM PELAKSANAAN PELAYANAN DI PUSKESMAS ADIWERNA.
KEDUA
: Prosedur konsultasi
antara pelaksana dengan penanggungjawab dan dengan kepala puskesmas
sebagaimana dimaksud pada
diktum kesatu adalah sebagaimana pada SPO.
KETIGA : Keputusan ini berlaku mulai tanggal 05
Januari 2015, dengan ketentuan bila ada kekeliruan akan dilakukan perubahan
sebagaimana mestinya.
Adiwerna, 05 Januari 2015
Kepala Puskesmas Adiwerna
MELIANSYORI
No comments:
Post a Comment