PUSKESMAS ADIWERNAI |
TATA TERTIB ADMINISTRATIF, PENGEMBENGAN
TEKNOLOGI, UNTUK MEMPERCEPAT PROSES PELAYANAN |
||
SPO |
No.
Kode : A/I/SPO/9/15/018 |
Ditetapkan Oleh Kepala
Puskesmas Adiwerna dr. Meliansyori NIP: 19740523
200604 1 005 |
|
Terbitan : 01 |
|||
No. Revisi : 0 |
|||
Tgl.
Mulai Berlaku : ... Januari 2015 |
|||
Halaman : 1/1 |
1. DEFINISI |
Pemberdayaan Masyarakat
adalah suatu tindakan mengumpulkan pelanggan guna di berikan penyuluhan yang
berkaitan dengan penderitaannya, sehingga pelanggan akan merasa bertanggung
jawab terhadap kewajiban yang harus dipenuhi. |
2. TUJUAN |
Diharapkan masyarakat
termotivasi berkaitan dengan keberadaannya, sehingga pelanggan mempunyai
tanggung jawab terhadap kewajibannya. |
3. KEBIJAKAN |
Langkah-langkah pemberdayaan
masyarakat dalam perncanaan maupun pelaksanaan program puskesmas wajib
sesuaidengan langkah-langkah SPO ini. |
4.
PROSEDUR |
1. Petugas mendapatkan
SK penanggungjawab program dan pelayanan. 2. Petugas menyusun
rencana kegiatan program dan pelayanan. 3. Petugas membutuhkan
masukan dari masyarakat guna penyusunan program dan pelayanan. 4. Petugas menyampaikan
kepada Ketua Admen kebutuhan masukan dari masyarakat. 5. Ketua Admen
mengundang penanggungjawab program dan pelayanan untuk koordinasi kebutuhan
masukan masyarakat. 6. Ketua Admen mengundang
penanggungjawab program dan pelayanan untuk membahas pemberdayaan masyarakat
. 7. Ketua Admen bersama
penanggungjawab program dan pelayanan membahas kegiatan yang berkaitan dengan
pemberdayaan masyarakat. 8. Petugas membuat
rencana pemberdayaan masyarakat guna perencanaan dan pelaksanaan program 9. Petugas melaksanakan
pemberdayaan masyarakat guna mendapatkan masukan dari masyarakat. 10. Petugas merekap
masukan dari masyarakat 11. Petugas membuat
rencana tindak lanjut masukan dari masyarakat. 12. Petugas mengarsipkan
rencana tindak lanjut masukan dari masyarakat. |
7.
DOKUMEN TERKAIT |
· Data
kinerja / pencapaian program · Diagram
/ grafik · Form
Kuesioner |
8.
DISTRIBUSI |
Ø Semua
seksi / program |
No comments:
Post a Comment