PANDUAN
TERTIB ADMINSTRASI
I.
PENGERTIAN:
Tertib administrasi ialah:…..
II.
RUANG LINGKUP TERTIB
ADMINSTRASI:
Ruang lingkup
tertib administrasi di puskesmas adalah:
Tertib administrasi surat menyurat
Tertib administrasi kepegawaian
Tertib administradi keuangan
Tertib administrasi logistic
III.
TATA LAKSANA:
A.
Tata tertib administrasi surat
menyurat:
1.
Surat masuk:
-
surat masuk harus diagendakan
paling lambat 1 x 24 jam sejak surat diterima
-
surat masuk diajukan ke kepalat
puskesmas untuk mendapat disposisi
-
Disposisi harus sudah
dilakukan……
2.
Surat keluar:….dst
B.
Administrasi kepegawaian:
1.
Usulan kenaikan pangkat:
-
kepala tata usaha tiap akhir
tahun mengidentifikasi pegawai yang akan naik pangkat pada tahun berikut
-
kepala tata usaha membuat usulan
kenaikan pangkat …….dst
2.
Usulan kenaikan gaji berkala:
3.
Usulan penangkatan pegawai:
C.
Administrai keuangan:
1.
Pencatatan keuangan:
……
2.
Pelaporan keuangan:
…….
D.
Administrasi logistic;
1.
Inventarisasi sarana dan
prasarana:
2.
Inventarisasi barang:
3.
Pengadaan barang:
4.
Penerimaan barang:
5.
Pemusnahan barang:
IV.
DOKUMENTASI:
A.
SOP Penanganan surat masuk dan
surat keluar
B.
SOP Pengurusan kenaikan pangkat
C.
….dst
D.
Rekam bukti pelaksanaan tertib
administrasi surat menyurat
E.
Rekam bukti pelaksanaan tertib
administrasi kepegawaian
F.
…..dst
No comments:
Post a Comment