MOHON MAAF APABILA SUSUNANYA ADA YANG BERANTAKAN , KARENA HASIL COPY PASTE DARI FILE WORD/EXEL KE POSTINGAN BLOG

Wednesday, January 8, 2025

1236 SK AKSES MASYARAKAT, SASARAN PROGRAM, PASIEN UNTUK BERKOMUNIKASI DENGAN KEPALA PUSKESMAS, PENANGGUNG JAWAB PROGAM DAN PELAKSANA

 

 


KOP SURAT

 

 

 

 

SURAT KEPUTUSAN

KEPALA UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT ABC II

 

Nomor : ....................................

TENTANG

AKSES MASYARAKAT, SASARAN PROGRAM, PASIEN UNTUK BERKOMUNIKASI DENGAN KEPALA PUSKESMAS, PENANGGUNG JAWAB PROGAM DAN PELAKSANA

 

KEPALA UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT ABC II 

 

Menimbang

:

a.     bahwa dalam rangka melaksanakan program dan kegiatan Puskesmas perlu adanya komunikasi antara masyarakat dengan kepala puskesmas dan pemegang program;

b.     bahwa untuk memperlancar komunikasi memerlukan media komunikasi;

c.     bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut point a dan b, perlu ditetapkan Keputusan Kepala UPT Pusat Kesehatan Masyarakat ABC II;

 

Mengingat

:

1.     Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;

2.     Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;

3.     Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor ............. tentang Pedoman Pelayanan Publik

4.     Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 128/Kep.Menkes/II/2004 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;

5.     Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten DEFPeraturan Daerah Kabupaten DEF Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten DEF Nomor 9 Tahun 2009 tentang Organisasi

6.     Peraturan Bupati DEF Nomor 31 Tahun 2009 tentang Struktur Organisasi, penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Kesehatan;

 


 

 

                        MEMUTUSKAN

Menetapkan

:

 

Kesatu

:

KEPUTUSAN KEPALA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT ABC II TENTANG AKSES MASYARAKAT, SASARAN PROGRAM, PASIEN UNTUK BERKOMUNIKASI DENGAN KEPALA PUSKESMAS, PENANGGUNG JAWAB PROGAM DAN PELAKSANA

 

Kedua

:

Media komunikasi yang tersedia meliputi :

1.   SMS

2.   Kotak saran

3.   Telepon

4.   Papan pengumuman

 

Ketiga

:

Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat pelaksanaan surat keputusan ini dibebankan pada anggaran UPT Pusat Kesehatan Masyarakat ABC II;

Keempat

:

Surat keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan;

Kelima

:

Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam  penetapan surat keputusan ini, akan ditinjau dan diadakan perubahan seperlunya,.

 

 

 

                                                                       

Ditetapkan di :      

DEF

Pada tanggal  :

   Januari 2015

 

Kepala UPT Pusat Kesehatan Masyarakat ABC II

 

 

 

 

 

 

 

 

 

No comments:

Post a Comment