1145 Renstra Dinas Kesehatan BAB 1

 

BAB I

PENDAHULUAN

I.1.       Latar  Belakang

 

Pembangunan kesehatan diarahkan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dapat terwujud.  Pembangunan kesehatan diselenggarakan dengan berdasarkan pada perikemanusiaan, pemberdayaan dan kemandirian, adil dan merata, serta pengutamaan dan manfaat dengan perhatian khusus pada penduduk rentan, antara lain ibu, bayi, anak,  lanjut usia (lansia), dan keluarga miskin.

Pembangunan kesehatan dilaksanakan melalui: 1) Meningkatkan akses dan mutu upaya kesehatan yang berkelanjutan, 2) Meningkatkan efektifitas dan efisiensi manajemen informasi dan regulasi kesehatan, 3) Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan kesehatan, 4) Meningkatkan pemenuhan SDM kesehatan, 5) Meningkatkan ketersediaan farmasi, alat kesehatan dan makanan yang bermutu dan tepat guna bagi masyarakat, 6) Meningkatkan penelitian dan pengembangan bidang kesehatan, 7) Meningkatkan efektifitas dan efisiensi pembiayaan kesehatan. 

Rencana Strategi (Renstra) untuk jangka waktu 5 (lima) tahun merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala SKPD  yang penyusunannya berpedoman kepada, Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Sistem  Kesehatan  Nasional  sesuai  Perpres. No. 72 Tahun 2012, RPJM Daerah 

sesuai Perda No. 1 Tahun 2014, dan Indikator pada MDG,s memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, dan program satuan kerja perangkat daerah, lintas satuan kerja perangkat daerah, dan program kewilayahan disertai dengan rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.

Renstra Tahun 2013-2018 merupakan kesinambungan dari pembangunan lima tahun sebelumnya dengan lebih mendorong sumber daya yang mampu meningkatkan dan mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mengeliminir kendala dan tantangan pembangunan sesuai hasil analis lingkungan strategis internal dan eksternal.

I.2.       Landasan Hukum  :

Landasan Hukum Renstra Puskesmas Ba’a Kabupaten Rote Ndao tahun 2013 – 2018 adalah sebagai berikut :

         Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);

         Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;

         Undang-Undang Nomor : 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; (Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437);

         Undang-Undang Nomor : 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah; (Lembaran Negara RI No. 126 tahun 2004 Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4438);

         Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025;

         Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);

         Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);

         Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);

         Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi;

         Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan;

         Peraturan Pemerintah Nomor  65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);

         Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);

         Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);

         Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663);

         Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional;

         Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2006 Pengelolaan Keuangan Daerah;

         Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat;

         Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);

         Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);

         Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Evaluasi Kinerja Pemerintahan Otonomi Daerah;

         Peraturan Pemerintah No.7 tahun 2008 tentang Dana Dekon dan Tugas Pembantuan;

         Peraturan Pemerintah Nomor  8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan  Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);

         Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);

         Peraturan Presiden Nomor 5 tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010 – 2014;

         Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi  Nusa Tenggara Timur Tahun 2005 – 2025;

         Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 10 Tahun 2008 tentang susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas di Provinsi NTT;

         Peraturan Daerah  Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi  NTT Tahun 2013 – 2018;

         Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;

         Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;

         Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 741/MENKES/PER/VII/2008 Tahun 2008 tentang SPM Bidang Kesehatan

         Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Rote Ndao Nomor Dinkes.Sekt 43/050/1/2014 tentang Rencana Strategis (RENSTRA) Dinas Kesehatan Kabupaten Rote Ndao Tahun  2013 – 2018.

I.3.    Maksud dan Tujuan :

Maksud penyusunan Renstra Puskesmas Ba’a Kecamatan Lobalain Kabupaten Rote Ndao adalah tersedianya dokumen perencanaan kesehatan lima tahunan. Tujuan penyusunan Renstra Puskesmas Ba’a Kecamatan Lobalain Kabupaten Rote Ndao ini adalah tersedianya suatu dokumen perencanaan strategic dan komperhensif yang menjamin adanya konsistensi perumusan masalah daerah, perencanaan arah kebijakan dan strategi, hingga pemilihan program strategis yang sesuai dengan kebutuhan daerah di bidang kesehatan.

Dokumen ini dapat dijadikan acuan dan pegangan Puskesmas Ba’a Kecamatan Lobalain Kabupaten Rote Ndao serta penyelenggara Pemerintah Daerah dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan.

 

 

I.4.       Sistematika Penulisan :

Sistematika Penulisan Renstra ini terdiri dari :

     Bab I           : Pendahuluan

     Bab II         : Gambaran Pelayanan Puskesmas Ba’a

     Bab III        : Isu-isu Strategis berdasarkanTugas dan Fungsi

     Bab IV        : Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran, Strategi dan Kebijakan

     Bab V         :    Rencana Program Program dan Kegiatan, Indikator Kinerja, Kelompok Sasaran, dan Pendanaan Indikatif

     Bab VI       :    Indikator Kinerja SKPD Yang Mengacu Pada Tujuan Sasaran RPJMD

No comments:

Post a Comment