1122 SK PEMBERLAKUAN STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL CARA MENDAPATKAN UMPAN BALIK, PEMBAHASAN DAN TINDAK LANJUT TERHADAP UMPAN BALIK MASYARAKAT TENTANG MUTU DAN KEPUASAN

 

P E M E R I N T A H   K A B U P A T E N   T E G A L

DINAS KESEHATAN

UPTD PUSKESMAS ADIWERNA

  Alamat : Jln. Raya Selatan Banjaran Adiwerna No.Telp (0283) 443022

 

 

 

 

 

 

 

 

 


                                                                    

 

KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS ADIWERNA

NOMOR :   A / I / SK / 9/ 15/ 003

 

 

TENTANG

PEMBERLAKUAN STANDAR PROSEDUR  OPERASIONAL CARA MENDAPATKAN UMPAN BALIK, PEMBAHASAN DAN TINDAK LANJUT TERHADAP UMPAN BALIK MASYARAKAT TENTANG MUTU DAN KEPUASAN

Menimbang    : a.   bahwa dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik yang sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat, perlu adanya tentang cara mendapatkan umpan balik, pembahasan dan tindak lanjut terhadap umpan balik masyarakat tentang mutu dan kepuasan;

b.   bahwa untuk cara mendapatkan umpan balik, pembahasan dan tindak lanjut terhadap umpan balik masyarakat tentang mutu dan kepuasan sebagamana dimakksud pada huruf a  perlu diberlakukan prosedur mendapatkan umpan balik, pembahasan dan tindak lanjut terhadap umpan balik masyarakat tentang mutu dan kepuasan dengan Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Adiwerna;

Mengingat     : 1.   Undang-undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;

2.   Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;

3.   Undang-undang No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-undang No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;

4.   Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Publik;

5.   Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 544/Menkes/SK/VI/2008 tentang Standar Prosedur Operasional Pelaayanan Publik di Lingkungan Departemen Kesehatan;

6.    

MEMUTUSKAN :

Menetapkan       :

KESATU             : MEMBERLAKUAN  CARA MENDAPATKAN UMPAN BALIK, PEMBAHASAN DAN TINDAK LANJUT TERHADAP UMPAN BALIK MASYARAKAT TENTANG MUTU DAN KEPUASAN DI DALAM PELAKSANAAN PELAYANAN DI PUSKESMAS ADIWERNA.

KEDUA             : Posedur crara mendapatkan umpan balik, pembahasan, dan tindak lanjut terhadap umpan balik masyarakat tentang mutu dan kepuasan sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu  adalah sebagaimana pada SPO

KETIGA            : Keputusan ini berlaku mulai tanggal 05 Januari 2014, dengan ketentuan bila ada kekeliruan akan dilakukan perubahan sebagaimana mestinya.

 

          Adiwerna, 05 Januari 2015

      Kepala Puskesmas Adiwerna

                

 

 

MELIANSYORI

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

No comments:

Post a Comment