DINAS
KESEHATAN KABUPATEN DOMPU
UPTD PUSKESMAS
DOMPU KOTA
Jl. Sonokling No. 1 Telp. / Fax :
(0373) 2723242 Dompu – NTB
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS DOMPU KOTA
Nomor : 812/ / / 2015
TENTANG
CARA MENDAPATKAN
UMPAN BALIK
Menimbang Mengingat |
: : |
|
a. bahwa masyarakat berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang bermutu; b. bahwa untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang bermutu perlu komunikasi timbale balik yang memadai; c. bahwa sehubungan dengan butir a dan butir b diatas perlu ditetapkan
kebijakan Cara mendapatkan Umpan Balik di UPTD Puskesmas Dompu
Kota; 1. Undang-Undang Republik Indonesia No 8 Tahun
1999 tentang Perlindungan Konsumen; 2. Undang-Undang Republik Indonesia No 14 Tahun
2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 4. Permenkes No 65/MENKES/2013 tentang
Pedoman Pelaksanaan dan pembinaan pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan; 5. Permenkes Nomor
75 Tahun 2014 tentang Puskesmas; 6. Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: Tahun….tentang Akreditasi
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama 7. Keputusan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1457/MENKES/SK/X/2003 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di
Kabupaten/Kota; |
MEMUTUSKAN
Menetapkan PERTAMA KEDUA |
: : : |
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TENTANG CARA MENDAPATKAN UMPAN BALIK DI UPTD PUSKESMAS DOMPU KOTA; Tata laksana cara mendapatkan umpan balik tertuang
dalam SPO yang dibuat terpisah; Keputusan
ini berlaku terhitung mulai pada tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian
hari terdapat kekurangan dan/atau kekeliruan dalam Surat Keputusan ini maka
akan diadakan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya. |
Ditetapkan Di : Dompu
Pada Tanggal :
Kepala UPTD Puskesmas Dompu Kota
Nasrullah,SKM
Penata Tk. I (III/d)
NIP : 19791020 2005011009
Tembusan : Disampaikan kepada yth.;
1. Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten Dompu
2. Yang Bersangkutan Untuk Diketahui
3. Arsip
No comments:
Post a Comment