1211 BUKTI-BUKTI BAHWA PENGGUNA MENGETAHUI JENIS-JENIS PELAYANAN YANG DISEDIAKAN DI PUSKESMAS

 

BUKTI-BUKTI BAHWA PENGGUNA MENGETAHUI JENIS-JENIS PELAYANAN YANG DISEDIAKAN DI PUSKESMAS

 

1.      LENGKAPI LEAFLET-BROSUR TTG JENIS PELAYANAN BAIK UKM maupun UKP

2.      LENGKAPI BUKTI-BUKTI PERTEMUAN SOSIALISASI TENTANG jenis-jenis pelayanan: misalnya penyuluhan ttg jenis pelayanan di ruang tunggu puskesmas

3.      LENGKAPI BUKTI-BUKTI PENYAMPAIAN LEAFLET KE CAMAT, LINTAS SEKTOR, DAN KEPALA DESA/LURAH dan kader

4.      LENGKAPI HASIL SURVEI KEBUTUHAN MASYARAKAT, yang salah satu pertanyaannya menanyakan apakah masyarakat paham terhadap jenis-jenis pelayanan yang disediakan, kapan terakhir berobat ke puskesmas, apakah jika sakit akan memanfaatkan puskesmas

1154 SOP MEKANISME REVISI PROGRAM / KEGIATAN

 

MEKANISME REVISI PROGRAM / KEGIATAN

SOP

Nomor Dokumen

:

No. Revisi

:

Tanggal terbit

:

Halaman

:

PUSKESMAS BOBOTSARI

Tanda Tangan Ka. Puskesmas :

Dr.BUDIARSA,M.Kes.

NIP 196006041988031013

 

1.    Pengertian

Mekanisme Revisi adalah Tata cara

2.    Tujuan

Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk melakukan monitoring / evaluasi

3.   Kebijakan

Surat Keputusan Kepala Puskesmas Nomor :     tahun 2015 tentang

4.    Referensi

1.   Permenkes Nomor 75 tahun 2014 tentang Puskesmas

2.   Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 tahun 2014 tentang Pedoman Survey Kepuasan masyarakat Terhadap penyelenggaraan Pelayanan Pubblik.

5.  Prosedur / Langkah - Langkah

Bagan Alir

a.      Petugas masing-masing bab menyiapkan bahan/dokumen eksternal (UU, PP dan referensi yang lain) terkait dokumen yang akan dibuat.

b.      Penanggungjawab bab membuat draf dokumen (kebijakan, pedoman/panduan, SPO, instruksi kerja, kerangka acuan kerja, dll) sesuai standar penyusunan dokumen yang berlaku.

c.      Draf dokumen diajukan rapat pokja masing-masing bab untuk dilakukan pembahasan, kemudian sekretaris pokja mengisi buku dokumen master.

d.      Draf dokumen tersebut apabila ada revisi maka dikembalikaan ke penanggungjawab program untuk diperbaiki dan apabila tidaka ada revisi diserahkan ke sekretaris tim akreditasi untuk dilakukan verifikasi oleh ketua tim akreditasi kemudian diberi penomoran sesuai aturan yang berlaku.

e.      Sekretaris Tim akreditasi mengajukan draf dokumen ke Kepala Puskesmas, apabila perlu revisi maka dikembalikan ke penanggungjawab bab dan apabila tidak akan disahkan / ditandatangani.

f.       Dokumen yang sudah disahkan akan digandakan dan didistribusikan ke unit pelayanan terkait dengan mengisi buku ekspedisi dokumen.

g.      Master dokumen disimpan di Sekretaris Tim akreditasi dan masing-masing bab menyimpan dokumen dengan urutan sesuai elemen penilaian.

h.     Sosialisasi dokumen dilakukan pada apel pagi atau jika ada pertemuan tingkat Puskesmas.

 

Membuat draf dokumen

Diajukan ke rapat pokja dan sekteraris pokja mengisi buku dokumen master

Revisi

Ya

Menyiapkan bahan

 

 

 

 

 

 

 

 


                                                                                                

Draf dokumen diserahkan Tim akreditasi untuk diverifikasi dan diberi penomoran

Draf dokumen diajukan ke Kepala Puskesmas

Tidak

 

 

 

 

 

 

 

 


Perbaikan

Ya

Tidak

 

 


                                                 

Disahkan / ditandatangani

Digandakan dan didistribusikan

 

 

 

 

 


Master dokumen disimpan disekretariat Tim dan tiap bab menyimpan foto copy dokumen

Disosialisasikan

6.    Unit Terkait

1.      Sekretariat Tim Akreditasi

2.      Ketua, Sekretaris dan anggota Pokja Akreditasi

3.      Unit Pelayanan / Penanggungjawab program

 

 

 

 

 

 

PUSKESMAS BOBOTSARI

IDENTIFIKASI KEBUTUHAN MASYARAKAT

Dr.BUDIARSA,M.Kes.

SPO

Nomor Dokumen

:

No. Revisi

:

Tanggal terbit

:

Halaman

:

 

 

Rekaman Historis

 

No

Halaman

Yang Dirubah

Hasil Perubahan

Diberlakukan tanggal

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

1154 SK REVISI JADWAL MONITORING PELAKSANAAN KEGIATAN

 

PEMERINTAH KABUPATEN SANGGAU

DINAS KESEHATAN

PUSKESMAS BATANG TARANG

Jalan Angkasapuri nomor 41, Dusun Melaban Desa Hilir Kecamatan Balai (78563)

Halo Puskesmas : 085349531202 Email : Puskesmasbatara@gmail.com

 

 

 


KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG

NOMOR :  SK/PKM-BATANG TARANG/ ... /2018

 

TENTANG

 

REVISI JADWAL MONITORING PELAKSANAAN KEGIATAN

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

KEPALA PUSKESMAS BATANG TARANG

 

Menimbang

:

a.   bahwa dalam rangka memelihara mutu dan kinerja  pelayanan di  Puskesmas Batang Tarang, perlu ditetapkan indikator prioritas untuk monitoring dan menilai kinerja di  Puskesmas Batang Tarang;

b.   bahwa untuk melaksanakan maksud point a, perlu ditetapkan Keputusan Kepala Puskesmas Batang Tarang.

Mengingat

:

1.   Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;

2.   Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;

3.   Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012;

4.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;

5.   Peraturan Menteri Pemberdayaan dan Aparatur Negara Nomor 13 tahun 2009 tentang Pedoman Peningkatan Pelayanan Publik dengan Partisipasi Masyarakat;

6.   Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan masyarakat;

7.   Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 741 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Kabupaten/Kota;

 

 

 


 

 

MEMUTUSKAN :

 

 

 

Menetapkan

:

KEPUTUSAN KEPALA  PUSKESMAS BATANG TARANG TENTANG REVISI JADWAL MONITORING PELAKSANAAN KEGIATAN DI  PUSKESMAS BATANG TARANG;

KESATU

:

Revisi Jadwal Monitoring pelaksanaan kegiatan sebagai mana dimaksud pada diktum kesatu adalah upaya pemantauan yang dilaksanakan oleh pimpinan puskesmas dan penanggung jawab program terkait untuk menjamin terlaksananya kegiatan sesuai dengan rencana yang sudah dijadwalkan;


KEDUA

:

Segala biaya yang di keluarkan sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan dibebankan pada Rencana Bisnis Anggaran (RBA)  Puskesmas Batang Tarang;

KETIGA

 

Surat keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan dalam  keputusan ini, akan dilakukan perubahan sebagaimana mestinya.

 

 

 

 

 

         

 

Ditetapkan di Batang Tarang

Pada tanggal 1 Maret 2018

 

Kepala  Puskesmas Batang Tarang

 

 

 

 

HELENA

 

 

 


 

 

LAMPIRAN I

:

KEPUTUSAN KEPALA  PUSKESMAS BATANG TARANG

NOMOR

:

SK/PKM-BATANG TARANG/ ... /2018

TENTANG

:

 REVISI JADWAL MONITORING PELAKSANAAN KEGIATAN DI  PUSKESMAS BATANG TARANG

 

 

JADWAL REVISI MONITORING PELAKSANAAN KEGIATAN

 PUSKESMAS BATANG TARANG

TAHUN 2018

 

NO

WAKTU

ACARA/UPAYA

KET

1

Minggu II tiap Bulan

Minilokakarya Bulanan

1.     Jadwal sewaktu – waktu dapat berubah.

2.     Masing – masing Koordinator Upaya agar dapat berkoordinasi secara berjenjang.

3.     Agar perhatikan pencatatan dan pelaporan masing masing upaya.

 

2

Minggu I  tiap Bulan

Upaya Kesehatan Perorangan

3

Minggu II tiap Bulan

Upaya Kesehatan Masyarakat

4

Minggu III tiap Bulan

Administrasi dan Manajemen

 

 

         

 

Ditetapkan di Batang Tarang

Pada tanggal 1 Maret 2018

 

Kepala  Puskesmas Batang Tarang

 

 

 

 

HELENA