SOP KERAHASIAAN REKAM MEDIS ELEKTRONIK

1. Pengertian Menjaga kerahasiaan rekam medis adalah menjaga catatan medis yang berisikan identitas pasien, hasil pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.

2. Tujuan Sebagai acuan dalam hal menjaga kerahasiaan rekam medis pasien.

3. Kebijakan Kebijakan Kepala Puskesmas Plantungan Nomor 173 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Rekam Medis Elektonik  Puskesmas Plantungan

4. Referensi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis 

5. Langkah-langkah 1. Petugas menyimpan rekam medis pada SIMPUS

2. Petugas rekam medis menjaga kerahasiaan username dan password SIMPUS

6. Diagram Alir

7. Unit Terkait 1. Pemeriksaan Umum

2. KIA/KB

3. MTBS

4. Pemeriksaan Gigi dan Mulut

5. Laborat

6. Lansia

7. TB Paru

8. Ruang Tindakan


 

No comments:

Post a Comment