PANDUAN PRAKTIK KLINIS PUSKESMAS ALERGI MAKANAN

ALERGI MAKANAN 

1. Pengertian (Definisi) Alergi makanan adalah reaksi alergi makanan terjadi bila alergen makanan menembus sawar gastro intestinal yang memacu reaksi IgE.


2. Anamnesis Pasien biasanya memiliki keluhan 

1. Pada kulit: eksim dan urtikaria. 

2. Pada saluran pernapasan: rinitis dan asma. 

3. Keluhan pada saluran pencernaan: gejala gastrointestinal non spesifik dan berkisar dari edema, pruritus bibir, mukosa pipi, mukosa faring, muntah, kram, distensi,dan diare. 

4. Diare kronis dan malabsorbsi terjadi akibat reaksi hipersensitivitas lambat non Ig-E-mediated seperti pada enteropati protein makanan dan penyakit seliak 

5. Hipersensitivitas susu sapi pada bayi menyebabkan occult bleeding atau frank colitis 


3. Pemeriksaan Fisik Pemeriksaan fisik pada kulit dan mukosa serta paru. Pada pemeriksaan fisik biasanya ditemukan eksim dan urtikaria


4. Kriteria Diagnosis Diagnosis ditegakkan berdasar anamnesis dan pemeriksaan fisik


5. Diagnosis Kerja Alergi makanan


6. Diagnosis Banding Intoksikasi makanan 


7. Pemeriksaan Penunjang Tidak ada pemeriksaan penunjang khusus untuk pemeriksaan ini. 


8. Penatalaksanaan Riwayat reaksi alergi berat atau anafilaksis: 

1. Hindari makanan penyebab 

2. Jangan lakukan uji kulit atau uji provokasi makanan.

3. Pemberian antihistamin  sedatif, seperti cetrizine, 1x10 mg maupun antihistamin non sedatif seperti loratadine tablet, 1x10 mg, atau 2 x 5 mg/hari. 


9. Edukasi Rencana Tindak Lanjut 

1. Edukasi pasien untuk kepatuhan diet pasien 

2. Menghindari makanan yang bersifat alergen secara sengaja mapun tidak sengaja (perlu konsultasi dengan ahli gizi) 

3. Perhatikan label makanan 

4. Menyusui bayi sampai usia 6 bulan menimbulkan efek protektif terhadap alergi makanan


10. Kriteria Rujukan Pasien dirujuk apabila pemeriksaan uji kulit, uji provokasi dan eliminasi makanan terjadi reaksi anafilaksis.

11. Prognosis Umumnya prognosis adalah dubia ad bonam bila medikamentosa disertai dengan perubahan gaya hidup.


12. Referensi Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/MENKES/514/2015 tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama.


No comments:

Post a Comment