PERATURAN MENTERI
KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2024
TENTANG
PENYELENGGARAAN PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 807
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Kesehatan tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat;
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3. Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2024 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6952);
4. Peraturan
Presiden Nomor 161 Tahun 2024 tentang Kementerian Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 357);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG
PENYELENGGARAAN PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Fasilitas
Pelayanan Kesehatan adalah tempat dan/atau alat yang digunakan untuk
menyelenggarakan pelayanan kesehatan kepada perseorangan ataupun masyarakat
dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau
paliatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau
masyarakat.
2. Pusat
Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah Fasilitas
Pelayanan Kesehatan tingkat pertama yang menyelenggarakan dan mengoordinasikan
pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau
paliatif di wilayah kerjanya.
3. Upaya
Kesehatan adalah segala bentuk kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang
dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan
derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk promotif, preventif, kuratif,
rehabilitatif, dan/atau paliatif oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah,
dan/atau masyarakat.
4. Pelayanan
Kesehatan adalah segala bentuk kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan
yang diberikan secara langsung kepada perseorangan atau masyarakat untuk
memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk promotif,
preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif.
5. Tenaga
Medis adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta
memiliki sikap profesional, pengetahuan dan keterampilan melalui pendidikan
profesi kedokteran atau kedokteran gigi yang memerlukan kewenangan untuk
melakukan Upaya Kesehatan.
6. Tenaga
Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan
serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan melalui
pendidikan tinggi yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk
melakukan Upaya Kesehatan.
7. Tenaga
Pendukung atau Penunjang Kesehatan adalah setiap orang yang bukan Tenaga Medis
atau Tenaga Kesehatan yang bekerja untuk mendukung atau menunjang
penyelenggaraan Upaya Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau
institusi lain bidang kesehatan.
8. Registrasi
Puskesmas adalah pencatatan resmi Puskesmas yang telah memiliki perizinan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Sistem
Rujukan adalah penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan yang dilakukan melalui
pelimpahan tugas dan tanggung jawab secara timbal balik.
10. Pos
Pelayanan Terpadu yang selanjutnya disebut Posyandu adalah bagian dari lembaga
kemasyarakatan desa/kemasyarakatan kelurahan sebagai wadah partisipasi
masyarakat yang merupakan mitra pemerintah desa/kelurahan dalam perencanaan,
pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan serta meningkatkan pelayanan desa.
11. Sediaan
Farmasi adalah obat, bahan obat, obat bahan alam, termasuk bahan obat bahan
alam, kosmetik, suplemen kesehatan, dan obat kuasi.
12. Alat
Kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin, peralatan, implan, reagen dan
kalibrator in vitro, perangkat lunak, serta material atau sejenisnya yang
digunakan pada manusia untuk tujuan medis dan tidak mencapai kerja utama
melalui proses farmakologi, imunologi, atau metabolisme.
13. Sistem
Informasi Kesehatan adalah sistem yang mengintegrasikan berbagai tahapan
pemrosesan, pelaporan, dan penggunaan informasi yang diperlukan untuk
meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan kesehatan serta
mengarahkan tindakan atau keputusan yang berguna dalam mendukung pembangunan
kesehatan.
14. Sistem
Informasi Kesehatan Nasional adalah Sistem Informasi Kesehatan yang dikelola
oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan
yang mengintegrasikan dan menstandardisasi seluruh Sistem Informasi Kesehatan
dalam mendukung pembangunan kesehatan.
15. Telekesehatan
adalah pemberian dan fasilitasi layanan kesehatan, termasuk kesehatan
masyarakat, layanan informasi kesehatan, dan layanan mandiri, melalui
telekomunikasi dan teknologi komunikasi digital.
16. Telemedisin
adalah pemberian dan fasilitasi layanan klinis melalui telekomunikasi dan
teknologi komunikasi digital.
17. Pemerintah
Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan
negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
18. Menteri
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
19. Pemerintah
Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah
yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
otonom.
20. Pemerintah
Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat
desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
Pasal 2
(1) Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggungjawab merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina,
dan mengawasi penyelenggaraan
Upaya Kesehatan yang bermutu, aman, efisien, merata, dan terjangkau oleh
masyarakat.
(2) Upaya
Kesehatan dalam bentuk Pelayanan Kesehatan primer di wilayah kecamatan dan
desa/kelurahan secara terkoordinasi dilaksanakan oleh Puskesmas dan
jejaringnya.
BAB II
TUGAS, FUNGSI, DAN WEWENANG PUSKESMAS
Pasal 3
(1) Puskesmas
mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengoordinasikan Pelayanan Kesehatan
promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif dengan
mengutamakan promotif dan preventif di wilayah kerjanya.
(2) Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Puskesmas memiliki
fungsi penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan primer di wilayah kerjanya.
(3) Pelayanan
Kesehatan primer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Pelayanan
Kesehatan yang terdekat dengan masyarakat sebagai kontak pertama Pelayanan
Kesehatan.
(4) Pelayanan
Kesehatan primer sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diselenggarakan secara
terintegrasi dengan tujuan:
a. pemenuhan
kebutuhan kesehatan dalam setiap fase kehidupan;
b. perbaikan
determinan kesehatan atau faktor yang mempengaruhi kesehatan yang terdiri atas
determinan sosial, ekonomi, komersial, dan lingkungan; dan
c. penguatan
kesehatan perseorangan, keluarga, dan masyarakat.
(5) Pemenuhan
kebutuhan kesehatan dalam setiap fase kehidupan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a meliputi pemenuhan kebutuhan pada ibu, bayi dan anak, remaja,
dewasa, dan lanjut usia.
(6) Perbaikan
determinan kesehatan atau faktor yang mempengaruhi kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf b melibatkan pihak terkait melalui penyusunan
kebijakan dan tindakan lintas sektor untuk mengurangi risiko dari faktor yang
berpengaruh terhadap kesehatan.
(7) Perbaikan
determinan kesehatan atau faktor yang mempengaruhi kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf b dilakukan dengan dukungan dan komitmen
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.
(8) Penguatan
kesehatan perseorangan, keluarga, dan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf c dilaksanakan untuk mengoptimalkan status kesehatan dengan membangun
kemandirian hidup sehat serta menguatkan
peran sebagai mitra
pembangunan kesehatan dan pemberi asuhan untuk diri sendiri dan untuk
orang lain.
(9) Penguatan
kesehatan perseorangan, keluarga, dan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) dilakukan untuk memberikan layanan yang berpusat pada perseorangan,
berfokus pada keluarga, dan berorientasi pada masyarakat yang sesuai dengan
latar belakang sosial budaya.
Pasal 4
Selain melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 ayat (2), Puskesmas dapat dimanfaatkan sebagai tempat atau wahana pendidikan
bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, wahana program internsip, serta tempat
penelitian dan pengembangan di bidang kesehatan yang dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
(1) Dalam
melaksanakan fungsi, Puskesmas berperan mewujudkan wilayah kerja yang sehat
dengan masyarakat yang:
a. berperilaku
hidup sehat;
b. mudah
mengakses Pelayanan Kesehatan bermutu;
c. hidup
dalam lingkungan sehat; dan
d. memiliki
derajat kesehatan yang setinggi-tingginya, baik individu, keluarga, kelompok,
maupun masyarakat.
(2) Perilaku
hidup sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui
pembudayaan gerakan masyarakat hidup sehat.
(3) Pembudayaan
gerakan masyarakat hidup sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk
penggerakan komunitas gaya hidup sehat.
(4) Kemudahan
mengakses Pelayanan Kesehatan bermutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b dilaksanakan melalui penyediaan jaminan kesehatan, Fasilitas Pelayanan
Kesehatan, dan infrastruktur pendukung lainnya hingga tingkat desa/kelurahan,
serta kemudahan dalam mendapatkan Pelayanan Kesehatan.
(5) Penyediaan
jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan melalui:
a. kerja sama
dengan badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan dalam memberikan pelayanan
bagi peserta program jaminan kesehatan; dan
b. mendorong
masyarakat di wilayah kerjanya agar terdaftar sebagai peserta program jaminan
kesehatan.
(6) Hidup dalam
lingkungan sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan hidup
dalam kondisi kualitas lingkungan yang sehat baik dari aspek fisik, kimia,
biologi, maupun sosial.
(7) Memiliki
derajat kesehatan yang setinggi-tingginya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d mencakup keadaan kesehatan fisik, jiwa, ataupun sosial yang lebih baik
dari sebelumnya yang dapat dicapai sesuai dengan kemampuan maksimal dari setiap
orang atau masyarakat.
Pasal 6
(1) Selain
peran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Puskesmas juga berperan
mewujudkan masyarakat yang waspada terhadap kejadian luar biasa dan kejadian
penyakit menular yang berpotensi menimbulkan wabah.
(2) Waspada
terhadap kejadian luar biasa dan kejadian penyakit menular yang berpotensi
menimbulkan wabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui
surveilans sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
(1) Dalam
menyelenggarakan tugas dan fungsinya, Puskesmas menyelenggarakan Upaya
Kesehatan perseorangan dan Upaya Kesehatan masyarakat.
(2) Dalam
menyelenggarakan Upaya Kesehatan perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Puskesmas memiliki wewenang:
a. menyelenggarakan
Pelayanan Kesehatan dasar secara komprehensif, berkesinambungan, dan bermutu
yang mengintegrasikan faktor biologis, psikologis, sosial, dan budaya dengan
membina hubungan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dengan pasien/klien yang
erat dan setara;
b. menyelenggarakan
Pelayanan Kesehatan yang mengutamakan kesehatan, keamanan, keselamatan pasien,
petugas, pengunjung, dan lingkungan kerja dalam upaya promotif, preventif,
kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif;
c. melaksanakan
pembinaan dan pengawasan terhadap unit Pelayanan Kesehatan di tingkat
desa/kelurahan yang berada di wilayah kerjanya, termasuk penyelenggaraan
kesehatan tradisional;
d. melakukan
komunikasi, informasi, dan edukasi kepada individu dalam rangka mengatasi
faktor risiko perilaku;
e. menyelenggarakan
Pelayanan Kesehatan dengan prinsip koordinatif dan kerja sama antarprofesi;
f. membentuk
jejaring dukungan sosial dengan sektor lain dalam rangka mengatasi faktor
risiko sosial yang memengaruhi kondisi kesehatan perseorangan;
g. menyelenggarakan
rekam medis;
h. melaksanakan
penapisan rujukan sesuai dengan indikasi medis;
i. melaksanakan
rujukan dan rujuk balik untuk menjamin kesinambungan pelayanan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
j. menerima
rujukan horizontal dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama ataupun
sektor lain.
(3) Dalam
menyelenggarakan Upaya Kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Puskesmas memiliki wewenang:
a. melakukan
pemantauan wilayah setempat dan analisis masalah kesehatan masyarakat;
b. menyusun
perencanaan kegiatan berdasarkan hasil analisis masalah kesehatan masyarakat;
c. menerapkan
sistem kewaspadaan dini dan respons penanggulangan penyakit;
d. melaksanakan
kegiatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif yang
ditujukan kepada masyarakat;
e. melaksanakan
pembinaan dan pengawasan terhadap unit Pelayanan Kesehatan di tingkat
desa/kelurahan dan Posyandu yang berada di wilayah kerjanya, termasuk
penyelenggaraan kesehatan tradisional;
f. melakukan
komunikasi, informasi, dan edukasi dalam bidang kesehatan;
g. melakukan
pemberdayaan masyarakat dalam bidang kesehatan;
h. menciptakan
komunitas gaya hidup sehat;
i. mengoordinasikan
organisasi kemasyarakatan dan mitra pembangunan yang menjalankan program
kesehatan, swasta, Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama lain, dan
jejaring di wilayah kerjanya dalam rangka mencapai wilayah kerja yang sehat;
j. menggerakkan
masyarakat untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah kesehatan yang
bekerja sama dengan pimpinan wilayah dan sektor lainnya terkait perbaikan
determinan kesehatan, termasuk determinan sosial, ekonomi, komersial, dan
lingkungan;
k. memberikan
rekomendasi terkait masalah kesehatan masyarakat dan melaksanakan advokasi dan
sosialisasi kebijakan kesehatan, serta advokasi pembangunan berwawasan
kesehatan; dan
l. memberikan
Pelayanan Kesehatan yang berorientasi pada keluarga, kelompok, dan masyarakat
melalui pendekatan siklus hidup dengan mempertimbangkan faktor biologis,
psikologis, sosial, budaya, dan spiritual.
(4) Pembinaan
dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan ayat (3) huruf e
dilaksanakan melalui:
a. koordinasi dengan pemangku kebijakan lainnya dalam sinergi perencanaan di wilayah kerjanya;
b. pertemuan
rutin bulanan untuk monitoring dan evaluasi;
c. supervisi
fasilitatif;
d. peningkatan
kapasitas sumber daya manusia; dan
e. analisis
hasil pemantauan wilayah setempat.
BAB III
PERSYARATAN, PERIZINAN, DAN REGISTRASI
Bagian Kesatu Persyaratan
Pasal 8
Penyelenggaraan Puskesmas harus memenuhi persyaratan:
a. lokasi;
b. bangunan;
c. prasarana;
d. laboratorium;
e. perbekalan
kesehatan; dan
f. sumber
daya manusia kesehatan.
Pasal 9
Persyaratan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf
a memperhatikan faktor:
a. geografis;
b. aksesibilitas
jalur transportasi;
c. kontur
tanah;
d. ketersediaan
parkir;
e. keamanan;
f. ketersediaan
utilitas publik;
g. persetujuan
lingkungan; dan
h. tidak
didirikan di area sekitar saluran udara tegangan tinggi dan saluran udara
tegangan ekstra tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
(1) Puskesmas
harus didirikan minimal di setiap kecamatan.
(2) Selain
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, lokasi pendirian
Puskesmas harus mempertimbangkan rasio penduduk dan/atau aksesibilitas.
(3) Rasio
penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk setiap Puskesmas sebesar
1:30.000 (satu berbanding tiga puluh ribu) penduduk.
(4) Aksesibilitas
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi aspek waktu tempuh yang dibutuhkan
masyarakat untuk mencapai Puskesmas.
(5) Aspek waktu
tempuh untuk setiap Puskesmas maksimal:
a. 60 (enam
puluh) menit dari desa/kelurahan terjauh ke Puskesmas kawasan tidak terpencil;
dan
b. 120
(seratus dua puluh) menit dari desa/kelurahan terjauh ke Puskesmas kawasan
terpencil dan sangat terpencil,
dengan menggunakan moda transportasi yang banyak digunakan
di daerah tersebut.
Pasal 11
Persyaratan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
huruf b meliputi:
a. persyaratan
administratif, persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja, serta persyaratan
teknis bangunan;
b. bangunan
terdiri atas ruang kantor, ruang pelayanan, dan ruang pendukung;
c. bangunan
bersifat permanen dan terpisah dengan bangunan lain; dan
d. bangunan
didirikan dengan memperhatikan fungsi, keamanan, kenyamanan, pelindungan
keselamatan dan kesehatan, serta kemudahan dalam memberi pelayanan bagi semua
orang termasuk penyandang disabilitas, anak, dan lanjut usia.
Pasal 12
(1) Selain
memiliki bangunan yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11, setiap Puskesmas memiliki bangunan rumah dinas Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan, dan bangunan lainnya sesuai dengan kebutuhan.
(2) Bangunan
rumah dinas Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) didirikan dengan mempertimbangkan aksesibilitas Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan dalam memberikan Pelayanan Kesehatan.
(3) Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dalam hal terdapat keterbatasan
lahan dan/atau hasil analisis dinas kesehatan daerah kabupaten/kota bahwa
Puskesmas tidak membutuhkan bangunan rumah dinas Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan.
Pasal 13
(1) Persyaratan prasarana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 huruf c paling sedikit terdiri atas:
a. sistem
penghawaan;
b. sistem
pencahayaan;
c. sistem
pengelolaan air bersih, sanitasi, dan higiene;
d. sistem
kelistrikan;
e. infrastruktur teknologi komunikasi dan sistem
informasi;
f. sistem
gas medik;
g. sistem
proteksi petir;
h. sistem
proteksi kebakaran;
i. sistem
evakuasi;
j. sistem
pengendalian kebisingan;
k. sistem pengelolaan limbah padat domestik dan limbah medis/infeksius;
l. sistem
pengolahan air limbah;
m. ambulans;
dan
n. kendaraan
operasional.
(2) Standar
infrastruktur teknologi komunikasi dan sistem informasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf e ditetapkan oleh Menteri.
(3) Ambulans
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m berupa ambulans darat atau ambulans
air sesuai dengan kebutuhan pelayanan.
(4) Selain
ambulans sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m, Puskesmas dapat
menyediakan mobil jenazah.
(5) Kendaraan
operasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf n
berupa kendaraan roda dua, kendaraan roda empat, atau kendaraan air yang
digunakan untuk menunjang kunjungan rumah dan/atau kegiatan lapangan lainnya.
Pasal 14
Bangunan dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11 sampai dengan Pasal 13 harus dilakukan pemeliharaan,
perawatan, dan pemeriksaan secara berkala agar tetap laik fungsi.
Pasal 15
Persyaratan laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8 huruf d mengikuti standar laboratorium kesehatan
masyarakat tingkat 1 (satu) sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 16
Persyaratan perbekalan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 huruf e meliputi Sediaan Farmasi termasuk vaksin, Alat Kesehatan
termasuk reagen, dan bahan/alat pendukung lain yang diperlukan.
Pasal 17
(1) Persyaratan
Sediaan Farmasi termasuk vaksin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 memiliki
izin edar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sediaan
Farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan melalui fasilitas
pelayanan kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
(1) Persyaratan
Alat Kesehatan termasuk reagen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 meliputi:
a. memiliki
izin edar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. diuji dan
dikalibrasi secara berkala oleh institusi penguji dan pengkalibrasi yang
berwenang.
(2) Jenis dan
jumlah Alat Kesehatan termasuk reagen mengacu pada standar peralatan di
Puskesmas yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Jenis dan
jumlah Alat Kesehatan termasuk reagen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
berubah sesuai kebutuhan Pelayanan Kesehatan atau menyesuaikan dengan alat lain
yang memiliki fungsi yang sama.
Pasal 19
Persyaratan sumber daya manusia kesehatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 huruf f, meliputi:
a. Tenaga
Medis;
b. Tenaga
Kesehatan; dan
c. Tenaga
Pendukung atau Penunjang Kesehatan.
Pasal 20
Tenaga Medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a
terdiri atas:
a. dokter
yang memiliki kompetensi di bidang kedokteran keluarga layanan primer;
b. dokter;
dan
c. dokter
gigi.
Pasal 21
(1) Tenaga
Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b paling sedikit terdiri
atas:
a. perawat
vokasi dan/atau ners;
b. bidan
vokasi dan/atau bidan profesi;
c. tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku dan/atau Tenaga Kesehatan
masyarakat;
d. epidemiolog
kesehatan dan/atau Tenaga Kesehatan masyarakat;
e. tenaga sanitasi lingkungan dan/atau Tenaga
Kesehatan masyarakat;
f. nutrisionis;
g. apoteker;
h. tenaga
teknologi laboratorium medik;
i. psikolog
klinis;
j. fisioterapis;
dan
k. terapis
gigi dan mulut.
(2) Tenaga
Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Tenaga Kesehatan yang
memiliki kompetensi di bidang kesehatan komunitas.
(3) Puskesmas
dapat menambah Tenaga Kesehatan lainnya meliputi:
a. terapis
wicara;
b. entomolog
kesehatan;
c. perekam
medis;
d. refraksionis
optisien;
e. terapis
okupasional;
f. terapis
akupunktur;
g. Tenaga
Kesehatan tradisional;
h. tenaga
administratif dan kebijakan kesehatan;
i. tenaga
pembimbing kesehatan kerja; atau
j. Tenaga
Kesehatan lainnya sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 22
(1) Tenaga
Pendukung atau Penunjang Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c
paling sedikit terdiri atas:
a. tenaga
keuangan; dan
b. tenaga
teknologi informasi.
(2) Tenaga
Pendukung atau Penunjang Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
melaksanakan kegiatan ketatausahaan, administrasi keuangan, sistem informasi,
dan/atau kegiatan operasional lainnya.
Pasal 23
(1) Tenaga
Medis dan Tenaga Kesehatan yang memberikan Pelayanan Kesehatan di Puskesmas
harus bekerja sesuai
dengan standar profesi, standar pelayanan, standar prosedur
operasional, dan etika profesi.
(2) Tenaga
Medis dan Tenaga Kesehatan, serta Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan
harus menghormati hak pasien, serta mengutamakan kepentingan dan keselamatan
pasien dengan memperhatikan keselamatan dan kesehatan diri dalam bekerja.
Pasal 24
(1) Tenaga
Medis dan Tenaga Kesehatan yang memberikan pelayanan klinis harus memiliki
kewenangan klinis untuk menjaga mutu Pelayanan Kesehatan.
(2) Kewenangan
klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Tenaga Medis atau
Tenaga Kesehatan setelah melalui kredensial.
(3) Kewenangan
klinis yang diberikan kepada Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat
(2) dievaluasi
secara berkala dan dapat diperbarui apabila Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan
mendapatkan kewenangan tambahan maupun pelimpahan kewenangan.
(4) Kewenangan
klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kepala Puskesmas.
(5) Pedoman
teknis pemberian kewenangan klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan oleh pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan kesehatan primer dan
komunitas.
Pasal 25
(1) Tenaga
Medis dan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a dan
huruf b harus memiliki surat tanda registrasi dan surat izin praktik sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tenaga
Pendukung atau Penunjang Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c
harus memiliki kompetensi sesuai dengan tugasnya.
Pasal 26
Rincian persyaratan Puskesmas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 sampai dengan Pasal 25 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Kedua
Perizinan dan Registrasi Puskesmas
Pasal 27
Setiap Puskesmas harus memiliki perizinan dan melakukan
Registrasi Puskesmas.
Pasal 28
(1) Perizinan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 diberikan oleh Pemerintah Daerah
kabupaten/kota melalui pelayanan terpadu satu pintu setelah Puskesmas memenuhi
persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, laboratorium, perbekalan kesehatan,
dan sumber daya manusia kesehatan.
(2) Perizinan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun
dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan.
(3) Perpanjangan
perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan dengan mengajukan permohonan perpanjangan
paling lama 6 (enam) bulan sebelum habis masa berlakunya perizinan.
(4) Format
perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 29
(1) Dikecualikan
dari ketentuan persyaratan sumber daya manusia kesehatan dan perbekalan
kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), bagi Puskesmas yang
baru didirikan untuk memperoleh perizinan dapat memenuhi persyaratan paling
sedikit:
a. sumber
daya manusia kesehatan:
1) dokter
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b;
2) 75% (tujuh
puluh lima persen) dari jenis Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
21 ayat (1); dan
3) Tenaga
Pendukung atau Penunjang Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22,
dan
b. perbekalan
kesehatan:
1) 40 (empat puluh) jenis obat esensial sebagaimana dimaksud dalam Pasal
17; dan
2) 60% (enam puluh persen) Alat Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18.
(2) Dalam hal
Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) didirikan
di kawasan terpencil dan sangat terpencil, persyaratan sumber daya manusia
kesehatan berupa:
a. dokter
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b;
b. 50% (lima
puluh persen) dari jenis Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
ayat (1); dan
c. Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.
(3) Puskesmas
yang baru didirikan di kawasan tidak terpencil yang telah memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan perizinan sementara yang berlaku
selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali setelah mendapat
evaluasi gubernur dan pertimbangan Menteri.
(4) Puskesmas
yang baru didirikan di kawasan terpencil dan sangat terpencil
yang telah memenuhi
persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan perizinan
sementara yang berlaku selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang setelah
mendapat evaluasi gubernur dan pertimbangan Menteri.
(5) Perizinan
sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) memiliki kekuatan
hukum yang sama dengan perizinan Puskesmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28.
Pasal 30
(1) Dalam hal
Puskesmas belum memenuhi ketersedian Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a dan huruf b, pemenuhan sumber daya
manusia kesehatan dilakukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota dengan:
a. pemindahtugasan
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan antarkabupaten/kota atau antarkecamatan;
b. pelatihan
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan untuk kompetensi tambahan tertentu; atau
c. pelimpahan
wewenang untuk melakukan Pelayanan Kesehatan kepada Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan baik secara mandat maupun delegatif.
(2) Selain
melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Daerah
kabupaten/kota juga harus melakukan rekrutmen Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 31
(1) Untuk
memperoleh perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, kepala dinas
kesehatan daerah kabupaten/kota mengajukan permohonan tertulis kepada
bupati/wali kota melalui instansi pemberi izin pada Pemerintah Daerah
kabupaten/kota dengan melampirkan dokumen:
a. fotokopi
sertifikat tanah atau bukti lain kepemilikan tanah yang sah;
b. kajian
kelayakan untuk Puskesmas baru, direlokasi, atau perubahan kategori berdasarkan
kemampuan pelayanan;
c. dokumen
pengelolaan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. fotokopi
surat keputusan dari bupati/wali kota terkait kategori Puskesmas untuk
Puskesmas yang mengajukan permohonan perpanjangan perizinan;
e. profil
Puskesmas yang meliputi aspek lokasi, bangunan, prasarana, laboratorium,
perbekalan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, organisasi, dan tata
kelola Pelayanan Kesehatan primer untuk Puskesmas yang mengajukan permohonan
perpanjangan perizinan;
f. fotokopi
penilaian kinerja Puskesmas tahun terakhir untuk Puskesmas yang mengajukan
permohonan perpanjangan perizinan; dan
g. persyaratan
lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam
jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja sejak berkas permohonan diterima,
instansi pemberi izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menerbitkan
bukti penerimaan berkas permohonan yang telah lengkap atau memberikan informasi
apabila berkas permohonan belum lengkap kepada kepala dinas kesehatan daerah
kabupaten/kota sebagai pemohon.
(3) Dalam
jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah bukti penerimaan berkas diterbitkan,
instansi pemberi izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melakukan
penilaian dokumen dan peninjauan lapangan.
Pasal 32
(1) Untuk
melakukan penilaian dokumen dan peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31 ayat (3), instansi pemberi izin membentuk tim yang terdiri atas dinas
kesehatan provinsi, instansi pemberi izin, dan dinas kesehatan kabupaten/kota.
(2) Tim
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melakukan verifikasi dan validasi
dokumen pemenuhan persyaratan.
(3) Verifikasi
dan validasi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan instrumen
yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
(4) Instrumen
diisi oleh Puskesmas sebagai bentuk penilaian mandiri (self-assessment) dan
diverifikasi oleh tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Instansi
pemberi izin harus menetapkan pemberian perizinan atau penolakan permohonan
perizinan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah dilakukan penilaian dokumen
dan peninjauan lapangan.
(6) Surat
perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit mencantumkan nama,
alamat, dan kategori Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan
kemampuan pelayanan serta masa berlaku perizinan.
(7) Dalam hal
terdapat masalah yang tidak dapat diselesaikan dalam kurun waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), instansi pemberi izin dapat memperpanjang jangka waktu
pemrosesan perizinan paling lama 14 (empat belas) hari kerja dengan
menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemohon.
(8) Dalam hal
berkas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) belum lengkap,
kepala dinas kesehatan daerah kabupaten/kota sebagai pemohon harus mengajukan
permohonan ulang.
(9) Dalam hal
permohonan perizinan ditolak, instansi pemberi izin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31 ayat (3) harus memberikan alasan penolakan yang disampaikan secara
tertulis kepada pemohon.
(10) Apabila
instansi pemberi izin tidak menerbitkan perizinan atau tidak menolak permohonan
hingga berakhirnya batas
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), permohonan
perizinan dianggap diterima.
Pasal 33
Dalam hal Puskesmas berubah nama, alamat, dan kategori
Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah, kepala dinas kesehatan daerah
kabupaten/kota harus mengajukan perubahan perizinan dengan memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dengan mencantumkan informasi perubahan.
Pasal 34
Dalam hal Puskesmas tidak berfungsi lagi sebagai Puskesmas,
bupati/wali kota melalui instansi pemberi izin harus mencabut perizinan
Puskesmas.
Pasal 35
(1) Registrasi
Puskesmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan untuk memperoleh nomor
identitas Fasilitas Pelayanan Kesehatan berupa kode Puskesmas.
(2) Kode
Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan identitas khusus dan
spesifik yang tercatat dalam Sistem Informasi Kesehatan Nasional.
(3) Registrasi
Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan
paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak perizinan dikeluarkan.
(4) Dalam hal
Puskesmas berubah nama, alamat, kategori Puskesmas berdasarkan karakteristik
wilayah, dan tidak berfungsi lagi sebagai Puskesmas, kepala dinas kesehatan
daerah kabupaten/kota harus melaporkan kepada Menteri dengan melampirkan
dokumen pendukung untuk pemutakhiran data.
Pasal 36
(1) Untuk
melakukan Registrasi Puskesmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, kepala
dinas kesehatan daerah kabupaten/kota harus mengajukan surat permohonan
Registrasi Puskesmas kepada Menteri dengan melampirkan perizinan Puskesmas.
(2) Puskesmas
yang baru didirikan dan belum memiliki perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat mengajukan surat permohonan Registrasi Puskesmas untuk mendapatkan
kode Puskesmas sementara yang berlaku selama 2 (dua) tahun dan dapat
diperpanjang 1 (satu) kali.
Pasal 37
(1) Menteri
menetapkan kode Puskesmas paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak berkas
permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) diterima secara
lengkap.
(2) Kode
Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diinformasikan kepada kepala dinas
kesehatan daerah kabupaten/kota dan kepala dinas kesehatan daerah provinsi.
Pasal 38
(1) Puskesmas
dapat dijadikan rumah sakit milik Pemerintah Daerah sepanjang memenuhi
persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal
Puskesmas dijadikan rumah sakit milik Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pemerintah Daerah harus mendirikan Puskesmas baru sebagai
pengganti di wilayah tersebut.
(3) Dinas
kesehatan daerah kabupaten/kota menjamin terselenggaranya Pelayanan Kesehatan
di wilayah kerja Puskesmas yang dijadikan rumah sakit selama proses pendirian
Puskesmas baru.
Pasal 39
(1) Kepala
dinas kesehatan daerah kabupaten/kota harus melaporkan Puskesmas yang tidak
lagi menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Puskesmas kepada Menteri dengan
melampirkan surat keputusan pencabutan perizinan Puskesmas.
(2) Berdasarkan
pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan pencabutan kode
Puskesmas.
BAB IV
TATA KELOLA PELAYANAN KESEHATAN
Pasal 40
(1) Tata kelola
Pelayanan Kesehatan primer di Puskesmas diselenggarakan secara terintegrasi
melalui sistem klaster.
(2) Sistem
klaster sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. klaster
yang menyelenggarakan pelayanan manajemen;
b. klaster
yang menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan ibu dan anak;
c. klaster
yang menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan dewasa dan lanjut usia;
d. klaster
yang menyelenggarakan pelayanan penanggulangan penyakit menular dan kesehatan
lingkungan; dan
e. klaster
yang menyelenggarakan dukungan pelayanan lintas klaster.
(3) Pelaksanaan
pelayanan pada klaster dilaksanakan secara inklusif agar dapat diakses oleh
semua kelompok secara mandiri, termasuk kelompok disabilitas dan lanjut usia.
Pasal 41
(1) Klaster
yang menyelenggarakan pelayanan manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40
ayat (2) huruf a bertugas memastikan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi
kegiatan berjalan dengan baik, sumber daya yang dimiliki Puskesmas direncanakan
dan dipenuhi sesuai dengan standar untuk mendukung Pelayanan Kesehatan berjalan
sesuai dengan standar mutu.
(2) Klaster
yang menyelenggarakan pelayanan manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menyelenggarakan:
a. manajemen
inti Puskesmas;
b. manajemen
arsip;
c. manajemen
sumber daya manusia;
d. manajemen sarana, prasarana, dan perbekalan
kesehatan;
e. manajemen
mutu pelayanan;
f. manajemen
keuangan dan aset atau barang milik daerah;
g. manajemen
sistem informasi digital;
h. manajemen
jejaring; dan
i. manajemen
pemberdayaan masyarakat.
(3) Manajemen
inti Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. penyusunan
rencana usulan kegiatan dan rencana pelaksanaan kegiatan klaster;
b. penggerakan
dan pelaksanaan melalui rapat koordinasi dan lokakarya mini bulanan ataupun
triwulanan; dan
c. pengendalian,
pengawasan, dan penilaian kinerja.
(4) Manajemen
arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi pengelolaan arsip
termasuk arsip keuangan.
(5) Manajemen
sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi
perencanaan kebutuhan, pemenuhan, peningkatan kompetensi, dan pengelolaan
kinerja sumber daya manusia.
(6) Manajemen
sarana, prasarana, dan perbekalan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf d meliputi perencanaan kebutuhan, pemenuhan, pemeliharaan serta
pencatatan sarana, prasarana, dan perbekalan kesehatan.
(7) Manajemen
mutu pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e meliputi pengelolaan
mutu Pelayanan Kesehatan yang diberikan sesuai dengan standar, penjaminan
keamanan bagi petugas ataupun pasien, serta penilaian mutu secara berkala.
(8) Manajemen
keuangan dan aset atau barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf f meliputi pengelolaan berbagai sumber keuangan dan pencatatan barang
milik daerah secara akuntabel.
(9) Manajemen
sistem informasi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g meliputi
pengelolaan sistem informasi, pencatatan dan pelaporan secara tepat waktu, dan
analisis data untuk digunakan sebagai perencanaan kegiatan dan intervensi.
(10) Manajemen
jejaring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h meliputi koordinasi dan
kolaborasi penyelenggaraan sistem jejaring pelayanan kesehatan primer di
wilayah kerjanya.
(11) Manajemen
pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i meliputi
pengorganisasian, penggerakan, dan edukasi masyarakat, dukungan komitmen
pemangku kepentingan, serta partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Upaya
Kesehatan.
Pasal 42
(1) Klaster
yang menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan ibu dan anak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 40 ayat (2) huruf b dan klaster yang menyelenggarakan Pelayanan
Kesehatan dewasa dan lanjut usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2)
huruf c bertugas mewujudkan derajat kesehatan yang setingi-tingginya pada semua
kelompok sasaran.
(2) Klaster
yang menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan ibu dan anak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) memiliki sasaran:
a. ibu hamil,
bersalin, atau nifas;
b. bayi dan
anak balita;
c. anak pra
sekolah;
d. anak usia
sekolah; dan
e. remaja.
(3) Klaster yang menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan
dewasa dan lanjut usia sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memiliki
sasaran:
a. dewasa;
dan
b. lanjut
usia.
(4) Klaster
yang menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan ibu dan anak, dan klaster yang
menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan dewasa dan lanjut usia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan:
a. Upaya
Kesehatan masyarakat dan Upaya Kesehatan perseorangan secara komprehensif untuk
memenuhi kebutuhan kesehatan sesuai dengan siklus hidup;
b. pemantauan
situasi kesehatan wilayah kerja yang meliputi mortalitas, morbiditas, serta
cakupan pelayanan sesuai dengan siklus hidup sampai tingkat desa/kelurahan, dan
dusun atau rukun tetangga/rukun warga; dan
c. pembinaan
teknis jejaring Puskesmas sesuai dengan kelompok sasaran.
Pasal 43
(1) Klaster
yang menyelenggarakan pelayanan penanggulangan penyakit menular dan kesehatan
lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat
(2) huruf d
bertugas mencegah dan mengendalikan penularan penyakit menular pada masyarakat
serta menyelenggarakan Upaya Kesehatan lingkungan.
(2) Klaster
yang menyelenggarakan pelayanan penanggulangan penyakit menular dan kesehatan
lingkungan menyelenggarakan:
a. surveilans
dan respons penyakit menular, termasuk surveilans kewaspadaan dini dan
penanggulangan kejadian luar biasa/wabah; dan
b. surveilans
dan respons kesehatan lingkungan, termasuk vektor dan binatang pembawa
penyakit.
Pasal 44
(1) Klaster
yang menyelenggarakan dukungan pelayanan lintas klaster sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 40 ayat
(2) huruf e
bertugas memberikan Pelayanan Kesehatan yang mendukung pemberian Pelayanan
Kesehatan pada klaster yang menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan kesehatan ibu
dan anak, klaster yang menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan dewasa dan lanjut
usia, serta klaster yang menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan penanggulangan
penyakit menular dan kesehatan lingkungan.
(2) Klaster
yang menyelenggarakan dukungan pelayanan lintas klaster sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berupa:
a. Pelayanan
Kesehatan gigi dan mulut;
b. pelayanan
gawat darurat;
c. pelayanan
kefarmasian;
d. pelayanan
laboratorium kesehatan masyarakat;
e. pelayanan
rawat inap;
f. penanggulangan
krisis kesehatan; dan
g. pelayanan
rehabilitasi medik dasar.
Pasal 45
(1) Dalam
rangka penanggulangan krisis kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat
(2) huruf f, Puskesmas harus memiliki sistem kewaspadaan atau kesiapsiagaan dan
penanganan krisis kesehatan akibat bencana, kejadian luar biasa, atau wabah.
(2) Dalam hal
terjadi bencana, kejadian luar biasa, atau wabah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Puskesmas melakukan penyesuaian manajemen dan pelayanan agar seluruh tugas
yang diemban dapat dilaksanakan dengan baik.
(3) Penyesuaian
manajemen mencakup pengaturan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dari
sumber daya yang mendukung Pelayanan Kesehatan.
(4) Penyesuaian
pelayanan mencakup pemberian Pelayanan Kesehatan sesuai dengan kondisi yang
terjadi dan prioritas sesuai dengan sumber daya yang dimiliki.
(5) Uraian
penyesuaian manajemen dan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 46
(1) Dalam
menyelenggarakan tata kelola Pelayanan Kesehatan primer, Puskesmas dapat
melaksanakan Telekesehatan dan Telemedisin dengan memanfaatkan teknologi
informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan
Nasional.
(2) Puskesmas
yang melaksanakan Telekesehatan dan Telemedisin harus menjalankan standar
keamanan data dan sistem elektronik serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 47
Pedoman teknis penyelenggaraan sistem klaster sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 40 sampai dengan Pasal 46 ditetapkan oleh Menteri.
BAB V
PENINGKATAN MUTU PELAYANAN KESEHATAN
Pasal 48
(1) Setiap
Puskesmas wajib melaksanakan peningkatan mutu Pelayanan Kesehatan secara
internal dan eksternal secara terus menerus dan berkesinambungan.
(2) Peningkatan
mutu Pelayanan Kesehatan secara internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui:
a. pengukuran
dan pelaporan indikator mutu;
b. pelaporan
insiden keselamatan pasien; dan
c. manajemen
risiko.
(3) Peningkatan
mutu Pelayanan Kesehatan secara internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Peningkatan
mutu Pelayanan Kesehatan secara eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan melalui:
a. perizinan;
b. registrasi;
dan
c. akreditasi.
(5) Akreditasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
BAB VI
ORGANISASI DAN TATA HUBUNGAN KERJA
Bagian Kesatu Umum
Pasal 49
(1) Puskesmas
merupakan unit organisasi bersifat fungsional dan unit layanan yang bekerja
secara profesional.
(2) Puskesmas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan sebagai unit pelaksana teknis
yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala dinas kesehatan daerah
kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua Organisasi
Pasal 50
Setiap Puskesmas harus memiliki organisasi yang efektif,
efisien, dan akuntabel.
Pasal 51
(1) Puskesmas
dipimpin oleh kepala Puskesmas.
(2) Kepala
Puskesmas merupakan jabatan fungsional bidang kesehatan yang mendapatkan tugas
tambahan memimpin penyelenggaraan Puskesmas.
Pasal 52
(1) Susunan
organisasi Puskesmas terdiri atas:
a. kepala;
dan
b. klaster.
(2) Bagan
susunan organisasi Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini.
Pasal 53
(1) Kepala
Puskesmas bertugas memimpin penyelenggaraan Puskesmas.
(2) Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala Puskesmas
menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan
rencana, program, dan anggaran;
b. pengelolaan
klaster;
c. koordinasi
jejaring Pelayanan Kesehatan primer di wilayah kerja Puskesmas;
d. pengelolaan
data dan sistem informasi;
e. pemantauan,
evaluasi, dan pelaporan Puskesmas; dan
f. pelaksanaan
urusan administrasi Puskesmas.
Pasal 54
(1) Klaster
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. klaster
manajemen;
b. klaster
kesehatan ibu dan anak;
c. klaster
kesehatan dewasa dan lanjut usia;
d. klaster penanggulangan penyakit menular dan kesehatan lingkungan; dan
e. lintas
klaster.
(2) Klaster
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh penanggung jawab klaster.
(3) Penanggung
jawab klaster sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pejabat fungsional
bidang kesehatan.
(4) Penanggung
jawab klaster memiliki tugas memberikan pelayanan secara komprehensif sesuai
ruang lingkup klaster.
(5) Dalam
melaksanakan tugas, penanggung jawab klaster menyelenggarakan fungsi:
a. menyusun
rencana kegiatan klaster;
b. melakukan pembagian tugas pelaksana upaya/kegiatan klaster;
c. melakukan
koordinasi pelayanan pada klaster;
d. melakukan
penjaminan mutu pelayanan klaster;
e. melakukan
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas klaster;
f. menyusun
laporan secara rutin; dan
g. menyampaikan
laporan kepada kepala Puskesmas secara berkala.
Pasal 55
(1) Kepala
Puskesmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf a diangkat dan
diberhentikan oleh bupati/wali kota.
(2) Untuk dapat
diangkat sebagai kepala Puskesmas, harus memenuhi persyaratan:
a. berstatus
sebagai aparatur sipil negara;
b. memiliki
pendidikan di bidang kesehatan paling rendah sarjana s-1 (strata satu) atau d-4
(diploma empat);
c. pernah
paling rendah menduduki jabatan fungsional di bidang kesehatan jenjang ahli
pertama paling sedikit 2 (dua) tahun;
d. masa kerja
di Puskesmas paling sedikit 2 (dua) tahun;
e. memiliki
kemampuan manajemen di bidang kesehatan masyarakat; dan
f. telah
mengikuti pelatihan manajemen Puskesmas.
(3) Dalam hal
tidak tersedia tenaga yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b dan huruf c di Puskesmas kawasan terpencil dan sangat terpencil,
kepala Puskesmas dapat dijabat oleh pejabat fungsional bidang kesehatan dengan
tingkat pendidikan paling rendah d-3 (diploma tiga).
(4) Kepala
Puskesmas dapat dilakukan penggantian berdasarkan penilaian kinerja dan/atau
kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 56
(1) Pelatihan
manajemen Puskesmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf f
ditujukan untuk meningkatkan kemampuan manajerial dalam mengoordinasikan sumber
daya kesehatan dan jejaring Pelayanan Kesehatan primer di wilayah kerja
Puskesmas.
(2) Kemampuan
manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling
sedikit terdiri atas:
a. kerja
sama;
b. komunikasi;
c. pelayanan
publik; dan
d. pengambilan
keputusan.
Pasal 57
Kepala Puskesmas diberikan hak keuangan dan hak lain yang
melekat pada jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 58
(1) Untuk
meningkatkan mutu pelayanan Puskesmas, kepala dinas kesehatan daerah
kabupaten/kota secara berjenjang melakukan evaluasi kinerja terhadap kepala
Puskesmas dan sumber daya manusia kesehatan Puskesmas.
(2) Hasil
evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dijadikan pertimbangan untuk mobilitas talenta dan
promosi terhadap kepala Puskesmas dan sumber daya
manusia kesehatan Puskesmas yang dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga Tata Hubungan Kerja
Pasal 59
(1) Hubungan
kerja antara dinas kesehatan daerah kabupaten/kota dan Puskesmas bersifat
pembinaan dalam rangka pencapaian tujuan pembangunan kesehatan daerah.
(2) Dinas
kesehatan daerah kabupaten/kota membentuk tim pembina Puskesmas untuk melakukan
pembinaan secara terintegrasi dan berkesinambungan.
(3) Pembinaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan mengacu pada laporan kinerja
Puskesmas yang disampaikan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3
(tiga) bulan.
(4) Laporan
kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat data dan
informasi tentang pencapaian pelaksanaan Pelayanan Kesehatan dan manajemen
Puskesmas.
(5) Kepala
dinas kesehatan daerah kabupaten/kota melakukan evaluasi kinerja Puskesmas dan
memberikan umpan balik terhadap laporan kinerja Puskesmas paling sedikit 1
(satu) kali dalam 3 (tiga) bulan dalam rangka peningkatan kinerja Puskesmas.
BAB VII
SISTEM JEJARING PELAYANAN KESEHATAN
Bagian Kesatu Umum
Pasal 60
(1) Pelayanan
Kesehatan primer diselenggarakan melalui suatu sistem jejaring Pelayanan
Kesehatan yang saling berkoordinasi dan bekerja sama.
(2) Puskesmas
mengoordinasikan sistem jejaring Pelayanan Kesehatan primer di wilayah
kerjanya.
(3) Koordinasi
jejaring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dalam lingkup
pembinaan Pelayanan Kesehatan, pencatatan pelaporan, suplai logistik, dan/atau
rujukan.
(4) Sistem
jejaring Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirancang untuk
menjangkau seluruh masyarakat, dan terdiri atas:
a. struktur
jejaring berbasis wilayah administratif;
b. struktur
jejaring berbasis satuan pendidikan;
c. struktur
jejaring berbasis tempat kerja;
d. struktur
jejaring Sistem Rujukan; dan
e. struktur
jejaring lintas sektor.
Bagian Kedua
Struktur Jejaring Berbasis Wilayah Administratif
Paragraf 1 Umum
Pasal 61
(1) Struktur
jejaring berbasis wilayah administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60
ayat (4) huruf a, memastikan tersedianya Pelayanan Kesehatan untuk seluruh
masyarakat dengan menjamin tersedianya Pelayanan Kesehatan yang bermutu hingga
tingkat desa/kelurahan yang meliputi:
a. Fasilitas
Pelayanan Kesehatan tingkat pertama dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan penunjang
baik milik pemerintah maupun swasta;
b. unit
Pelayanan Kesehatan di tingkat desa/kelurahan; dan
c. Upaya
Kesehatan bersumber daya masyarakat, di dalam wilayah kerja Puskesmas.
(2) Fasilitas
Pelayanan Kesehatan tingkat pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
mencakup klinik pratama dan tempat praktik mandiri Tenaga Medis atau Tenaga
Kesehatan.
(3) Fasilitas
Pelayanan Kesehatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
mencakup laboratorium kesehatan, optik, dan apotek.
(4) Unit
Pelayanan Kesehatan di tingkat desa/kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dapat berupa Puskesmas pembantu atau bentuk lainnya.
(5) Unit
Pelayanan Kesehatan di tingkat desa/kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b mengoordinasikan urusan kesehatan di desa/kelurahan, termasuk
pemberian Pelayanan Kesehatan primer dan peningkatan partisipasi masyarakat
pada tingkat desa/kelurahan.
(6) Upaya
Kesehatan bersumber daya masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
dapat berupa Posyandu.
(7) Bentuk
koordinasi Puskesmas dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama lain
di wilayah kerjanya berupa:
a. dukungan
kebutuhan suplai logistik program kepada Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat
pertama lain;
b. pencatatan
dan pelaporan data secara terintegrasi dan rutin dari Fasilitas Pelayanan
Kesehatan tingkat pertama lain ke Puskesmas; dan
c. pertemuan
koordinasi rutin melalui forum lokakarya mini bulanan atau pertemuan lainnya
yang diperlukan.
(8) Bentuk
koordinasi Puskesmas dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan penunjang di wilayah
kerjanya berupa:
a. penyediaan
obat program rujuk balik yang tidak tersedia di Puskesmas;
b. rujukan
resep;
c. rujukan
pemeriksaan laboratorium;
d. pembuatan
kaca mata; dan
e. pertemuan
koordinasi rutin melalui forum lokakarya mini bulanan atau pertemuan lainnya
yang diperlukan.
(9) Bentuk
koordinasi Puskesmas dengan unit Pelayanan Kesehatan di tingkat desa/kelurahan
berupa:
a. pembinaan
penyelenggaraan program kesehatan;
b. rujukan
pasien;
c. pencatatan
dan pelaporan data secara terintegrasi dan rutin dari unit Pelayanan Kesehatan
di tingkat desa/kelurahan disampaikan kepada Puskesmas; dan
d. pertemuan
koordinasi secara rutin melalui forum lokakarya mini bulanan atau pertemuan
lainnya yang diperlukan.
(10) Bentuk
koordinasi Puskesmas dengan Upaya Kesehatan bersumber daya masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa:
a. pemberian
dan pendampingan Pelayanan Kesehatan di Posyandu;
b. rujukan
pasien;
c. pencatatan
dan pelaporan data secara terintegrasi dan rutin dari Posyandu ke unit
Pelayanan Kesehatan di tingkat desa/kelurahan dan Puskesmas; dan
d. pertemuan
koordinasi rutin melalui forum lokakarya mini bulanan atau pertemuan lainnya
yang diperlukan.
(11) Sistem
jejaring Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib melaporkan kegiatan
dan hasil kegiatan Pelayanan Kesehatan kepada Puskesmas di wilayah kerjanya
sewaktu-waktu dan/atau secara berkala setiap bulan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(12) Dalam hal
laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) merupakan penemuan kasus terhadap
pasien yang berdomisili di luar wilayah kerjanya, Puskesmas wajib melaporkan
kepada Puskesmas domisili asal pasien atau dinas kesehatan daerah
kabupaten/kota.
(13) Fasilitas
Pelayanan Kesehatan yang merupakan jejaring Puskesmas yang tidak melaporkan
hasil penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan kepada Puskesmas di wilayah kerjanya
sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dikenai sanksi administratif oleh pejabat
yang berwenang berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian kegiatan
sementara, dan/atau pencabutan perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Paragraf 2
Unit Pelayanan Kesehatan di Tingkat Desa/Kelurahan
Pasal 62
(1) Unit
Pelayanan Kesehatan di tingkat desa/kelurahan merupakan jaringan
atau jejaring Puskesmas
yang
menyelenggarakan tata kelola Pelayanan Kesehatan sesuai
dengan tata kelola Pelayanan Kesehatan di Puskesmas.
(2) Tata kelola
Pelayanan Kesehatan yang dilaksanakan di unit Pelayanan Kesehatan di tingkat
desa/kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
kompetensi dan kewenangan Tenaga Kesehatan yang tersedia.
Pasal 63
Penyelenggaraan unit Pelayanan Kesehatan di tingkat
desa/kelurahan harus memenuhi persyaratan:
a. lokasi;
b. bangunan;
c. prasarana;
d. perbekalan
kesehatan; dan
e. sumber
daya manusia kesehatan.
Pasal 64
Persyaratan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf
a memperhatikan faktor:
a. geografis;
b. aksesibilitas
jalur transportasi;
c. kontur
tanah;
d. ketersediaan
parkir;
e. keamanan;
f. ketersediaan
utilitas publik;
g. persetujuan
lingkungan; dan
h. tidak
didirikan di area sekitar saluran udara tegangan tinggi dan saluran udara
tegangan ekstra tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 65
Persyaratan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63
huruf b meliputi:
a. persyaratan
administratif, persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja, serta persyaratan
teknis bangunan;
b. bangunan
yang terdiri atas ruang pelayanan dan ruang yang dapat difungsikan sebagai
kantor dan ruangan pendukung;
c. bangunan
bersifat permanen dan terpisah dengan bangunan lain; dan
d. bangunan
didirikan dengan memperhatikan fungsi, keamanan, kenyamanan, perlindungan
keselamatan dan kesehatan, serta kemudahan dalam memberikan pelayanan bagi
semua orang termasuk penyandang disabilitas, anak, dan lanjut usia.
Pasal 66
(1) Selain
memiliki bangunan yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
65, setiap unit Pelayanan Kesehatan di tingkat desa/kelurahan dapat memiliki
bangunan rumah dinas Tenaga Kesehatan dan bangunan lainnya sesuai dengan
kebutuhan.
(2) Bangunan
rumah dinas Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didirikan
dengan mempertimbangkan aksesibilitas Tenaga Kesehatan dalam memberikan
pelayanan.
(3) Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dalam hal terdapat keterbatasan
lahan dan/atau hasil analisis dinas kesehatan daerah kabupaten/kota, unit
Pelayanan Kesehatan di tingkat desa/kelurahan tidak membutuhkan bangunan rumah
dinas Tenaga Kesehatan.
Pasal 67
(1) Persyaratan prasarana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 63 huruf c paling sedikit terdiri atas:
a. sistem
penghawaan;
b. sistem
pencahayaan;
c. sistem
pengelolaan air bersih, sanitasi, dan higiene;
d. sistem
kelistrikan;
e. infrastruktur teknologi komunikasi dan sistem
informasi;
f. sistem
proteksi kebakaran;
g. sistem
evakuasi;
h. sistem pengelolaan limbah padat domestik dan limbah medis/infeksius; dan
i. sistem
pengolahan air limbah.
(2) Standar
infrastruktur teknologi komunikasi dan sistem informasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf e ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 68
Bangunan dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal
65 sampai dengan Pasal 67 harus dilakukan pemeliharaan,
perawatan, dan pemeriksaan secara berkala agar tetap laik fungsi.
Pasal 69
Persyaratan perbekalan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 63 huruf d meliputi Sedian Farmasi termasuk vaksin, dan Alat Kesehatan
termasuk alat diagnostik sederhana dan bahan/alat pendukung lain yang
diperlukan.
Pasal 70
(1) Persyaratan
Alat Kesehatan termasuk alat diagnostik sederhana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 69 meliputi:
a. memiliki
izin edar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. diuji dan
dikalibrasi secara berkala oleh institusi penguji dan pengkalibrasi yang
berwenang.
(2) Jenis dan
jumlah Alat Kesehatan termasuk alat diagnostik sederhana mengacu pada standar
peralatan unit Pelayanan Kesehatan di tingkat desa/kelurahan yang ditetapkan
oleh Menteri.
(3) Jenis dan
jumlah Alat Kesehatan termasuk alat diagnostik sederhana sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dapat
berubah sesuai kebutuhan Pelayanan Kesehatan atau
menyesuaikan dengan alat lain yang memiliki fungsi yang sama.
Pasal 71
Persyaratan Sediaan Farmasi termasuk vaksin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 69 memiliki izin edar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 72
(1) Persyaratan
sumber daya manusia kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf e
terdiri atas Tenaga Kesehatan dan kader kesehatan.
(2) Tenaga
Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit terdiri atas:
a. perawat
vokasi dan/atau ners; dan
b. bidan
vokasi dan/atau bidan profesi.
(3) Selain
Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), unit Pelayanan Kesehatan
di tingkat desa/kelurahan dapat menambah Tenaga Kesehatan lainnya sesuai dengan
kebutuhan.
(4) Kader
kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling sedikit 2 (dua)
orang yang ditugaskan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota atau desa.
(5) Penugasan
kader kesehatan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota atau desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan melalui surat keputusan yang ditetapkan
oleh kepala daerah/kepala desa atau pejabat yang diberikan delegasi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 73
Pedoman teknis penyelenggaraan unit Pelayanan Kesehatan di
tingkat desa/kelurahan ditetapkan oleh Menteri.
Paragraf 3 Posyandu
Pasal 74
(1) Posyandu
memiliki tugas membantu kepala desa/lurah melakukan pemberdayaan masyarakat,
ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, dan meningkatkan
Pelayanan Kesehatan masyarakat di desa/kelurahan.
(2) Peningkatan
Pelayanan Kesehatan masyarakat desa/kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal di bidang kesehatan.
(3) Posyandu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh kader dan/atau masyarakat.
(4) Penyelenggaraan
Posyandu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Struktur Jejaring Berbasis Satuan Pendidikan
Pasal 75
(1) Struktur
jejaring berbasis satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat
(4) huruf b mencakup semua satuan pendidikan di dalam wilayah kerja Puskesmas.
(2) Puskesmas
sebagai koordinator struktur jejaring berbasis satuan pendidikan,
mengoordinasikan penyelenggaraan Upaya Kesehatan di satuan pendidikan meliputi:
a. pemberian pendidikan kesehatan, Pelayanan
Kesehatan dan pembinaan lingkungan sekolah sehat;
b. pembinaan
penyelenggaraan program Kesehatan;
c. rujukan
pasien;
d. pencatatan
dan pelaporan data secara terintegrasi dan rutin dari sekolah, madrasah, dan
pesantren ke Puskesmas; dan
e. pertemuan
koordinasi secara rutin melalui forum lokakarya mini triwulanan atau pertemuan
lain yang diperlukan.
Bagian Keempat
Struktur Jejaring Berbasis Tempat Kerja
Pasal 76
(1) Struktur
jejaring berbasis tempat kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (4)
huruf c terdiri atas tempat kerja pada sektor formal, informal, dan Fasilitas
Pelayanan Kesehatan, serta lingkungan matra.
(2) Puskesmas
sebagai koordinator struktur jejaring berbasis tempat kerja, mengoordinasikan
penyelenggaraan Upaya Kesehatan di tempat kerja melalui:
a. surveilans
penyakit akibat kerja dan kecelakaan akibat kerja;
b. pembinaan penyelenggaraan program kesehatan
kerja;
c. rujukan
pasien;
d. pencatatan
dan pelaporan data secara terintegrasi dan rutin dari tempat kerja ke
Puskesmas;
e. pertemuan
koordinasi secara rutin melalui forum lokakarya mini triwulanan atau pertemuan
lainnya yang diperlukan;
f. dukungan
kebutuhan program kesehatan kepada Fasilitas Pelayanan Kesehatan di tempat
kerja sektor formal; dan
g. pendampingan
dan/atau pemberian Pelayanan Kesehatan khusus di tempat kerja sektor informal.
Bagian Kelima
Struktur Jejaring Berbasis Sistem Rujukan
Pasal 77
(1) Struktur
jejaring berbasis Sistem Rujukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (4)
huruf d terdiri atas
Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk rujukan vertikal,
horizontal, dan rujuk balik.
(2) Puskesmas
sebagai koordinator struktur jejaring Sistem Rujukan, mengoordinasikan
penyelenggaraan Sistem Rujukan melalui:
a. pelaporan
rujukan pasien;
b. penerimaan
pelaporan rujuk balik;
c. pencatatan
dan pelaporan data secara terintegrasi; dan
d. pertemuan
koordinasi secara berkala setiap 3 (tiga) bulan sekali atau sesuai dengan
kebutuhan.
(3) Sistem
Rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Keenam Struktur Jejaring Lintas Sektor
Pasal 78
(1) Struktur
jejaring lintas sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (4) huruf e
mencakup jejaring pemerintah di tingkat kecamatan, desa/kelurahan, dusun, rukun
warga, rukun tetangga, dan jejaring mitra kesehatan untuk mengatasi determinan
kesehatan.
(2) Puskesmas
sebagai koordinator struktur jejaring lintas sektor, mengoordinasikan
penyelenggaraan Upaya Kesehatan dengan jejaring di tingkat kecamatan,
desa/kelurahan, dusun, rukun warga, rukun tetangga melalui:
a. sinkronisasi
perencanaan Puskesmas dengan perencanaan daerah;
b. pelibatan
jejaring pemerintah kecamatan, kelurahan, desa, dusun, rukun tetangga, serta
rukun warga dalam kegiatan Puskesmas; dan
c. pertemuan
koordinasi rutin melalui forum lokakarya mini triwulanan.
(3) Jejaring
mitra kesehatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dapat berupa lembaga
swadaya masyarakat ataupun swasta.
(4) Puskesmas
sebagai koordinator struktur jejaring lintas sektor, mengoordinasikan
penyelenggaraan Upaya Kesehatan dengan jejaring mitra kesehatan melalui:
a. sinkronisasi
perencanaan Puskesmas dengan kegiatan mitra;
b. pembinaan
penyelenggaraan program kesehatan;
c. pencatatan
dan pelaporan data secara terintegrasi dan rutin dari jejaring mitra kesehatan
ke Puskesmas; dan
d. pertemuan
koordinasi rutin melalui forum lokakarya mini triwulanan.
BAB VIII KATEGORI
Pasal 79
Dalam rangka pemenuhan Pelayanan Kesehatan yang didasarkan
pada kebutuhan dan kondisi masyarakat, Puskesmas dikategorikan berdasarkan:
a. karakteristik
wilayah kerja; dan
b. kemampuan
pelayanan.
Pasal 80
(1) Berdasarkan
karakteristik wilayah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf a,
Puskesmas dikategorikan menjadi:
a. Puskesmas
kawasan tidak terpencil;
b. Puskesmas
kawasan terpencil; dan
c. Puskesmas
kawasan sangat terpencil.
(2) Kategori
Puskesmas kawasan tidak terpencil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
terdiri atas Puskesmas kawasan perkotaan dan Puskesmas kawasan perdesaan.
(3) Kategori
Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh bupati/wali kota
kecuali pada daerah khusus.
(4) Pada daerah
khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kategori Puskesmas ditetapkan oleh
kepala daerah khusus.
Pasal 81
(1) Berdasarkan
kemampuan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf b, Puskesmas
dikategorikan menjadi:
a. Puskesmas
nonrawat inap; dan
b. Puskesmas
rawat inap.
(2) Kategori
Puskesmas nonrawat inap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan
Puskesmas yang menyelenggarakan pelayanan rawat jalan, perawatan di rumah,
pelayanan persalinan normal, dan pelayanan gawat darurat.
(3) Selain
menyelenggarakan persalinan normal sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Puskesmas nonrawat inap dapat memberikan pelayanan obstetrik neonatal emergency
dasar.
(4) Kategori
Puskesmas rawat inap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan
Puskesmas yang diberi tambahan sumber daya kesehatan untuk menyelenggarakan
rawat inap pada pelayanan persalinan normal termasuk pelayanan obstetrik
neonatal emergency dasar, dan pelayanan rawat inap lainnya.
(5) Pelayanan
persalinan normal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) dilaksanakan
sesuai standar pelayanan persalinan di Puskesmas dan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(6) Pelayanan
rawat inap lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikecualikan bagi
Puskesmas kawasan perkotaan.
(7) Dalam hal
diperlukan untuk meningkatkan akses Pelayanan Kesehatan kepada masyarakat,
Puskesmas kawasan perkotaan dapat menyelenggarakan pelayanan rawat inap lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) atas persetujuan pimpinan tinggi madya yang
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
pengelolaan kesehatan primer dan komunitas.
(8) Puskesmas
yang memiliki kemampuan pelayanan obstetrik neonatal emergency dasar
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh kepala dinas kesehatan
kabupaten/kota.
Pasal 82
Uraian kategori Puskesmas tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB IX PENCATATAN DAN PELAPORAN
Pasal 83
(1) Puskesmas,
unit Pelayanan Kesehatan di tingkat desa/kelurahan, dan Posyandu wajib
melakukan pencatatan dan pelaporan penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan primer
melalui Sistem Informasi Kesehatan yang terintegrasi dengan Sistem Informasi
Kesehatan Nasional.
(2) Pencatatan
dan pelaporan melalui Sistem Informasi Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB X
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 84
(1) Menteri,
gubernur, dan bupati/wali kota melakukan pembinaan dan pengawasan
penyelenggaraan Puskesmas dan unit Pelayanan Kesehatan di tingkat
desa/kelurahan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
(2) Pembinaan
dan pengawasan penyelenggaraan Puskesmas dan unit Pelayanan Kesehatan di
tingkat desa/kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
terhadap:
a. penyelenggaraan
Pelayanan Kesehatan primer; dan
b. pengelolaan
sumber daya kesehatan.
(3) Pembinaan
dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan secara
terkoordinasi dan berkesinambungan.
(4) Pembinaan
dan pengawasan dapat dilakukan secara berkala atau sewaktu-waktu dibutuhkan.
(5) Koordinasi
pelaksanaan pembinaan dan pengawasan dapat diselenggarakan melalui pertemuan
rutin.
Pasal 85
(1) Pembinaan
penyelenggaraan Puskesmas dan unit Pelayanan Kesehatan di tingkat
desa/kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ditujukan untuk:
a. meningkatkan
akses dan memenuhi kebutuhan Pelayanan Kesehatan individu, kelompok, dan
masyarakat; dan
b. meningkatkan
mutu Pelayanan Kesehatan primer.
(2) Pengawasan
penyelenggaraan Puskesmas dan unit Pelayanan Kesehatan di tingkat
desa/kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ditujukan untuk:
a. mengendalikan
penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan primer dan pengelolaan sumber daya
kesehatan agar berjalan efektif dan efisien; dan
b. memastikan
penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan primer dan pengelolaan sumber daya
kesehatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 86
Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Puskesmas dan unit
Pelayanan Kesehatan di tingkat desa/kelurahan dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 87
(1) Menteri,
gubernur, bupati/wali kota, camat, dan kepala desa/lurah melakukan pembinaan
dan pengawasan terhadap Posyandu secara berjenjang sesuai dengan tugas, fungsi,
dan kewenangan masing-masing.
(2) Pembinaan
dan pengawasan terhadap Posyandu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB XI PENDANAAN
Pasal 88
Sumber pendanaan Puskesmas berasal dari anggaran pendapatan
belanja negara, anggaran pendapatan belanja daerah, dan sumber lain yang sah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 89
Puskesmas dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan badan
layanan umum daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XII KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 90
Puskesmas yang telah memberikan Pelayanan Kesehatan dan
belum memiliki perizinan, harus diberikan perizinan sementara oleh instansi
pemberi izin setelah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29.
Pasal 91
Izin Puskesmas yang telah diterbitkan berdasarkan ketentuan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha
dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor
Kesehatan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk
pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan, tetap
berlaku sampai dengan masa berlaku perizinannya habis.
BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 92
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Puskesmas
yang telah memberikan Pelayanan Kesehatan harus menyesuaikan dengan Peraturan
Menteri ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini
diundangkan; dan
b. dikecualikan
dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, lokasi Puskesmas yang telah
ada sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini dinyatakan telah memenuhi
persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 93
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1423);
b. Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1335); dan
c. Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk
pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 316) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun
2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun
2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2024 Nomor 839) sepanjang mengatur persyaratan dan perizinan Puskesmas,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 94
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Desember 2024
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
BUDI G. SADIKIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK
INDONESIA,
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN PUSAT KESEHATAN
MASYARAKAT
PENYELANGGARAAN PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
I. PENDAHULUAN
Pelayanan Kesehatan primer merupakan salah satu pilar
transformasi kesehatan yang difokuskan pada pemenuhan kebutuhan kesehatan
berdasarkan siklus hidup yang mudah diakses dan terjangkau pada tingkat
individu, keluarga, dan masyarakat. Penerapan Pelayanan Kesehatan primer
diselenggarakan secara terintegrasi di Puskesmas, jaringan atau jejaring
Puskesmas untuk memenuhi kebutuhan Pelayanan Kesehatan pada setiap fase
kehidupan berdasarkan siklus hidup bagi perseorangan, keluarga dan masyarakat.
Integrasi Pelayanan Kesehatan primer menitikberatkan pada:
a. penguatan
promotif dan preventif melalui pendekatan pada setiap fase kehidupan dengan
tetap menyelenggarakan kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif;
b. pendekatan
Pelayanan Kesehatan melalui sistem jejaring Pelayanan Kesehatan primer mulai
dari tingkat kecamatan, desa/kelurahan, dusun, rukun warga, serta rukun
tetangga; dan
c. penguatan
Pemantauan Wilayah Setempat (PWS) melalui digitalisasi dan pemantauan dengan
dashboard situasi kesehatan pada tiap desa/kelurahan, serta kunjungan
keluarga/kunjungan rumah.
Implementasi integrasi Pelayanan Kesehatan primer didukung
oleh restrukturisasi Pelayanan Kesehatan primer yang meliputi rumah sakit pada
tingkat kabupaten sebagai rujukan serta Puskesmas, unit Pelayanan Kesehatan di
tingkat desa/kelurahan, Posyandu, serta kunjungan rumah oleh kader sebagai
Pelayanan Kesehatan primer.
Restrukturisasi Pelayanan Kesehatan primer membutuhkan
pendekatan baru yang berorientasi pada kebutuhan layanan dalam setiap siklus
kehidupan yang diberikan secara komprehensif dan terintegrasi berdasarkan
klaster. Restrukturisasi Pelayanan Kesehatan primer ditujukan untuk mewujudkan
wilayah kerja Puskesmas yang sehat dengan salah satu aspek masyarakat yang
memiliki kemudahan dalam mengakses Pelayanan Kesehatan bermutu.
Kemudahan mengakses Pelayanan Kesehatan bermutu memiliki
lingkup pemberian pelayanan kepada seluruh masyarakat tanpa memperhatikan
wilayah kependudukan atau batas wilayah, penyediaan jaminan kesehatan nasional
bagi seluruh lapisan masyarakat dengan kemudahan administrasi, agar masyarakat
berobat tanpa khawatir akan biaya yang harus ditanggung, termasuk ketika
masyarakat harus dirujuk ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang lebih tinggi.
Seiring dengan perkembangan zaman, proses digitalisasi dapat
dimanfaatkan untuk menyederhanakan proses birokrasi administrasi layanan
kesehatan di Puskesmas. Pendaftaran dengan memanfaatkan sistem informasi yang
dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sehingga
mengurangi waktu tunggu. Proses merujuk pasien juga dapat
dipermudah dengan Sistem Rujukan yang terintegrasi secara digital.
II. PERSYARATAN
LOKASI
1. Geografis
Puskesmas tidak didirikan di lokasi berbahaya, antara lain:
a. tidak di
tepi lereng;
b. tidak
dekat kaki gunung yang rawan terhadap tanah longsor;
c. tidak
dekat anak sungai, sungai atau badan air yang dapat mengikis pondasi; dan
d. tidak di
daerah rawan banjir.
2. Aksesibilitas
Jalur Transportasi
a. Puskesmas
didirikan di lokasi yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dapat diakses
dengan mudah menggunakan transportasi umum; dan
b. Jarak
tempuh untuk setiap Puskesmas maksimal:
1) 60 (enam
puluh) menit dari desa/kelurahan terjauh ke Puskesmas kawasan tidak terpencil;
dan
2) 120
(seratus dua puluh) menit dari desa/kelurahan terjauh ke Puskesmas kawasan
terpencil dan sangat terpencil,
dengan menggunakan moda transportasi yang banyak digunakan
di daerah tersebut.
3) Kontur
Tanah
Puskesmas didirikan dengan struktur bangunan menyesuaikan
kontur tanah. Kontur tanah mempunyai pengaruh penting pada perencanaan
struktur, dan harus dipilih sebelum perencanaan awal dapat dimulai. Selain itu,
kontur tanah berpengaruh terhadap perencanaan sistem drainase, dan kondisi
jalan terhadap tapak bangunan.
4) Ketersediaan
Parkir
Lokasi Puskesmas harus memiliki ketersediaan parkir yang
memadai, menyesuaikan dengan kondisi lokasi, sosial dan ekonomi daerah
setempat.
5) Keamanan
Lokasi Puskesmas berada di daerah yang aman dengan fasilitas
keamanan minimal menggunakan pagar serta fasilitas lain sesuai dengan
kebutuhan.
6) Ketersediaan
Utilitas Publik
Puskesmas sebagai salah satu Fasilitas Pelayanan Kesehatan
membutuhkan air bersih, pembuangan air kotor/limbah, listrik, jalur telepon,
jaringan internet yang mendukung pelaksanaan Pelayanan Kesehatan.
7) Persetujuan
Lingkungan
Puskesmas harus melakukan pengelolaan dan pemantauan
lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8) Puskesmas
tidak didirikan di area sekitar Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan
Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
III. PERSYARATAN
BANGUNAN
A. Persyaratan
administratif, Persyaratan keselamatan, dan kesehatan kerja, dan Persyaratan
teknis bangunan
Persyaratan administratif dapat berupa kesesuaian dengan
tata ruang wilayah, memiliki IMB/ Persetujuan Bangunan Gesung (PBG), ijin
lingkungan, Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan lain-lain sesuai dengan peraturan
di bidang pembangunan bangunan gedung negara. Persyaratan keselamatan dan
kesehatan kerja dapat berupa dalam tahap perencanaan dan/atau proses pembangunan
memperhatikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja.
Persyaratan
teknis bangunan dapat
berupa tata bangunan, desain, persyaratan komponen bangunan dan material
(keandalan bangunan), dan struktur bangunan.
1. Tata
Bangunan
a. rancangan
tata bangunan harus memperhatikan fungsi sebagai Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
dan
b. bangunan
harus dibuat sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam rencana tata
ruang wilayah (RTRW) kabupaten/kota dan rencana tata bangunan dan lingkungan
(RTBL) yang bersangkutan.
2. Desain
a. Desain
bangunan mengikuti pedoman pembangunan dan pengembangan bangunan Puskesmas;
b. Tata letak
ruang pelayanan pada bangunan Puskesmas harus diatur dengan memperhatikan zona
Puskesmas sebagai bangunan Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
c. Tata letak
ruang diatur dan dikelompokkan dengan memperhatikan zona infeksius dan
noninfeksius;
d. Zona
berdasarkan privasi kegiatan:
1) area
publik, yaitu area yang mempunyai akses langsung dengan lingkungan luar
Puskesmas, misalnya ruang pendaftaran;
2) area semi
publik, yaitu area yang tidak berhubungan langsung dengan lingkungan luar
Puskesmas, umumnya merupakan area yang menerima beban kerja dari area publik,
misalnya laboratorium, ruang rapat atau diskusi; dan
3) area
privat, yaitu area yang dibatasi bagi pengunjung Puskesmas, misalnya ruang
sterilisasi, ruang rawat inap, serta ruang persalinan dan pasca persalinan.
e. Zona
Berdasarkan Pelayanan:
Tata letak ruang diatur dengan memperhatikan kemudahan
pencapaian antar ruang yang saling memiliki hubungan fungsi, misalnya:
1) Ruang
rawat inap pasien letaknya mudah terjangkau dari ruang jaga petugas; dan
2) Perawatan
pasca persalinan antara ibu dan bayi dilakukan dengan sistem rawat gabung.
f. Zona
untuk Kejadian Emergensi
1) Puskesmas
harus menyediakan jalur evakuasi dan titik kumpul yang merupakan suatu denah
evakuasi yang menunjukkan kemana harus berkumpul bila terjadi kondisi darurat;
2) Puskesmas
harus menyediakan tanda/arah/petunjuk evakuasi yang jelas ke arah titik kumpul
jika terjadi keadaan emergensi;
3) Zona/area/jalur
evakuasi harus bebas dari barang-barang, koridor, tangga licin, dan bebas
hambatan. Rute evakuasi diberi penerangan yang cukup dan tidak tergantung dari
sumber utama. Arah pintu keluar (EXIT) harus dipasang petunjuk yang jelas.
Pintu keluar emergensi harus diberi tanda; dan
4) Tanda/arah/petunjuk
evakuasi harus terpasang dengan jelas dan mudah dilihat dan dibaca jika terjadi
keadaan emergensi.
g. Pencahayaan
dan penghawaan yang nyaman dan aman untuk semua bagian bangunan.
h. Harus
disediakan fasilitas pendingin untuk penyimpanan Sediaan Farmasi dengan suplai
listrik yang tidak boleh terputus.
i. Lebar
koridor disarankan 2,40 m dengan tinggi langit-langit minimal 2,80 m. Koridor
sebaiknya lurus. Apabila terdapat perbedaan ketinggian permukaan pijakan, dapat
digunakan ram dengan kemiringan tidak melebihi 7°.
3. Persyaratan
Komponen Bangunan dan Material
a. Atap
1) atap harus
kuat terhadap kemungkinan bencana (angin puting beliung, gempa, dan lain-lain),
tidak bocor, tahan lama, dan tidak menjadi tempat perindukan vektor dan
binatang penyebar penyakit; dan
2) material
atap tidak korosif dan tidak mudah terbakar.
b. Langit-langit
1) langit-langit
harus kuat, berwarna terang, dan mudah dibersihkan, tanpa profil, dan terlihat
tanpa sambungan (seamless).
2) ketinggian
langit-langit dari lantai minimal 2,8 m.
c. Dinding
1) material
dinding harus keras, rata, tidak berpori, tidak menyebabkan silau, kedap air,
mudah dibersihkan, dan tidak ada sambungan agar mudah dibersihkan. Material
dapat disesuaikan dengan kondisi di daerah setempat;
2) dinding
kamar mandi/wc harus kedap air, dan dilapisi keramik setinggi 150 cm; dan
3) dinding
laboratorium harus tahan bahan kimia, mudah dibersihkan, dan tidak berpori.
d. Lantai
Material lantai harus kuat, kedap air, permukaan rata, tidak
licin, warna terang, mudah dibersihkan, dan sambungan seminimal mungkin.
e. Pintu dan
Jendela
1) lebar
bukaan pintu utama dan ruang gawat darurat minimal 120 cm atau dapat dilalui
brankar dan pintu yang bukan akses brankar memiliki lebar bukaan minimal 90 cm.
Pintu harus terbuka ke arah luar;
2) pintu
untuk kamar mandi/wc, harus terbuka ke arah luar dan lebar daun pintu minimal
90 cm; dan
3) material
pintu untuk kamar mandi/wc harus kedap air.
f. Kamar
Mandi/WC
1) setiap
Puskesmas harus memiliki kamar mandi/WC yang memenuhi syarat kesehatan;
2) kamar
mandi dan wc harus terpisah antara laki-laki dan perempuan;
3) tersedia
cukup air bersih dan sabun;
4) selalu
terpelihara dan dalam keadaan bersih;
5) ada himbauan, slogan, atau peringatan untuk memelihara kebersihan;
6) kamar
mandi/WC tidak menjadi tempat perindukan vektor dan binatang penyebar penyakit;
7) lantai
terbuat dari bahan yang tidak licin dan air buangan tidak boleh tergenang;
8) pintu
harus mudah dibuka dan ditutup;
9) kunci-kunci
dipilih sedemikian rupa sehingga bisa dibuka dari luar jika terjadi kondisi
darurat;
10) pemilihan
tipe kloset disesuaikan dengan kebutuhan dan kebiasaan pengguna pada daerah
setempat.
g. Aksesibilitas
Penyandang Disabilitas dan Lansia
1) Umum
Setiap bangunan Puskesmas harus menyediakan fasilitas dan
aksesibilitas untuk menjamin terwujudnya kemudahan, keamanan, dan kenyamanan.
2) Persyaratan
Teknis
a) Fasilitas
dan aksesibilitas meliputi kamar mandi/wc, tempat parkir, telepon umum, jalur
pemandu, rambu dan marka, tangga, pintu, dan ram.
(1) Toilet
penyandang disabilitas:
(a) menggunakan
jenis kloset duduk;
(b) toilet
dilengkapi dengan penanda yang jelas dan informatif;
(c) luas ruang
dalam toilet penyandang disabilitas paling sedikit memiliki ukuran 152,5 cm x
227,5 cm dengan mempertimbangkan ruang gerak pengguna kursi roda;
(d) lebar
bersih pintu toilet paling sedikit 90 cm;
(e) daun pintu
membuka ke arah luar toilet dan memiliki ruang bebas sekurang-kurangnya 152,5
cm antara pintu dan permukaan terluar kloset, jika penyandang disabilitas
membuka ke arah dalam toilet, daun pintu toilet harus memberikan ruang bebas
yang cukup untuk pengguna kursi roda melakukan manuver berputar
180 dan
membuka/menutup daun pintu, atau menggunakan pintu geser;
(f) tersedia
plat tendang di bagian bawah pintu jika daun pintu terbuat dari kaca untuk
pengguna kursi roda dan penyandang disabilitas netra;
(g) dilengkapi
dengan engsel yang dapat menutup sendiri;
(h) pada bagian
atas luar pintu toilet disediakan lampu alarm (panic lamp) yang akan diaktifkan
oleh pengguna toilet dengan menekan tombol bunyi darurat (emergency sound
button) atau menarik tuas yang tersedia di dalam toilet penyandang disabilitas
ketika terjadi keadaan darurat;
(i) tuas di
dalam toilet penyandang disabilitas harus diletakkan pada tempat yang mudah
dijangkau oleh penyandang disabilitas; dan
(j) pegangan
rambat untuk memudahkan pengguna kursi roda berpindah posisi dari kursi roda ke
atas kloset ataupun sebaliknya.
Gambar 2. Denah Toilet Penyandang Disabilitas dan Lansia
(2) Tempat
parkir penyandang disabilitas.
(a) harus
diletakkan pada jalur terdekat dengan bangunan gedung/fasilitas yang dituju
dengan jarak paling jauh 60 m dari pintu masuk;
(b) harus
memiliki ruang bebas yang cukup bagi pengguna kursi roda keluar/masuk
kendaraannya;
(c) diberi
simbol tanda parkir penyandang disabilitas dengan warna yang kontras dan rambu
untuk membedakannya dengan tempat parkir umum;
(d) memiliki
lebar 370 cm untuk parkir tunggal dan 620 cm untuk parkir ganda serta terhubung
dengan ram atau jalan menuju bangunan gedung atau fasilitas lainnya;
(e) diletakkan
pada permukaan datar dengan kelandaian paling besar 20;
(f) tempat
parkir penyandang disabilitas disediakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(3) Rambu dan
marka penyandang disabilitas adalah sebagai berikut.
(a) rambu dan
marka penanda bagi penyandang disabilitas, antara lain, berupa:
1) rambu arah
dan tujuan pada jalur pedestrian;
2) rambu pada
kamar mandi/wc;
3) rambu pada
telepon umum;
4) rambu parkir penyandang
disabilitas; dan
5) rambu huruf timbul/braille bagi penyandang disabilitas.
(b) Persyaratan
rambu yang digunakan:
1) rambu
huruf timbul/braille dapat dibaca oleh penyandang disabilitas netra dan
penyandang disabilitas lain dengan jarak minimal dari huruf latin ke huruf
braille yaitu 1 cm;
2) rambu yang
berupa gambar dan simbol sebaiknya dibuat sistem cetak timbul, sehingga mudah
dan cepat ditafsirkan artinya;
3) rambu yang
berupa tanda dan simbol internasional;
4) rambu yang
menerapkan metode khusus (misalnya pembedaan perkerasan tanah dan/atau, warna
kontras);
5) karakter
dan latar belakang rambu harus dibuat dari bahan yang tidak silau;
6) karakter
dan simbol harus kontras dengan latar belakang, apakah karakter terang di atas
gelap, atau sebaliknya;
7) proporsi
huruf atau karakter pada rambu harus mempunyai rasio lebar
dan tinggi antara 3:5 dan 1:1, serta ketebalan huruf antara
1:5 dan 1:10;
8) tinggi
karakter huruf dan angka pada rambu harus diukur sesuai dengan jarak pandang
dari tempat rambu itu dibaca;
9) jenis-jenis
rambu dan marka;
10) alarm lampu
darurat penyandang disabilitas rungu dan/atau wicara yang diletakkan pada
dinding di atas pintu dan lift;
11) audio untuk
penyandang disabilitas netra yang diletakkan di dinding
utara-barat-timur-selatan pada ruangan;
12) fasilitas teks berjalan (teletext/running text) penyandang disabilitas rungu
dan/atau wicara diletakkan/digantung pada pusat informasi di ruang publik;
13) papan
informasi dengan lampu indikator (Light Sign) diletakkan di atas loket/pusat
informasi pada ruang publik, dan ruang loket/pusat informasi;
14) fasilitas tv
text bagi penyandang disabilitas rungu dan/atau wicara seperti pengumuman nomor
antrean dan media edukasi diletakkan/digantung di atas
loket/informasi pada ruang lobi, atau pada sepanjang koridor yang dilewati
pengunjung; dan
15) fasilitas
bahasa isyarat (sign language) diletakkan di loket/informasi, pos satuan pengaman
yang menyediakan komunikasi menggunakan bahasa isyarat.
(4) Perlengkapan
dan peralatan kontrol:
(a) jarak
antara tempat tidur dan dinding paling sedikit adalah 110 cm untuk memudahkan
sirkulasi dan manuver kursi roda; dan
(b) tinggi
tempat tidur yang disarankan agar terjangkau oleh pengguna kursi roda maksimal
50 cm.
(5) Ruang
tunggu penyandang disabilitas.
Ruang tunggu pada sarana perhubungan perlu menyediakan
paling sedikit 1 area tunggu khusus bagi pengguna kursi roda dengan ukuran
paling sedikit 90 cm x 130 cm.
b) Penyediaan
fasilitas dan aksesibilitas disesuaikan dengan fungsi, luas, dan ketinggian
bangunan Puskesmas.
4. Struktur
Bangunan
a. Struktur
bangunan Puskesmas harus direncanakan kuat/kokoh, dan stabil dalam menahan
beban/kombinasi beban, baik beban muatan tetap maupun beban muatan sementara
yang timbul, antara lain beban gempa dan beban angin, dan memenuhi aspek
pelayanan (service ability) selama umur layanan yang direncanakan dengan
mempertimbangkan fungsi bangunan.
b. Ketentuan
mengenai pembebanan, ketahanan terhadap gempa dan/atau angin, dan perhitungan
strukturnya mengacu pada pedoman dan standar teknis sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bangunan bersifat permanen dan terpisah dengan bangunan
lain. Bangunan bersifat permanen adalah bangunan Gedung yang rencana
penggunaannya lebih dari 5 (lima) tahun.
Bangunan didirikan dengan memperhatikan fungsi, keamanan,
kenyamanan, pelindungan keselamatan dan kesehatan, serta kemudahan dalam
memberi pelayanan bagi semua orang termasuk penyandang disabilitas, anak, dan
lanjut usia.
B. Persyaratan
Ruangan
Bangunan terdiri atas ruang kantor, ruang pelayanan, dan
ruang pendukung.
Jumlah dan jenis ruang di Puskesmas dan Unit Pelayanan
Kesehatan di tingkat Desa/Kelurahan ditentukan melalui analisis kebutuhan ruang
berdasarkan pelayanan yang diselenggarakan dan ketersediaan sumber daya
kesehatan. Tabel di bawah ini menunjukkan fungsi Ruang minimal di Puskesmas dan
Unit Pelayanan Kesehatan di tingkat Desa/Kelurahan, sebagai berikut berikut:
1. Puskesmas
Nonrawat Inap
Ruang kantor
1 Ruang
administrasi kantor
2 Ruang
Kepala Puskesmas
3 Ruang
rapat/diskusi
4 Ruang MOOC
5 Ruang KIE
Ruang Pelayanan
4 Ruang
pendaftaran dan rekam medis
5 Ruang
klaster kesehatan ibu dan anak
a. Ruang Pelayanan Kesehatan ibu
b. Ruang Pelayanan Kesehatan anak dan
remaja
6 Ruang
klaster kesehatan dewasa dan lanjut usia
a. Ruang skrining
b. Ruang pemeriksaan
7 Ruang
klaster penanggulangan penyakit menular dan kesehatan lingkungan
8 Ruang
infeksius
9 Ruang
tindakan
10 Ruang gawat
darurat
11 Ruang
Pelayanan Kesehatan gigi dan mulut
12 Ruang
persalinan
13 Ruang rawat
pasca persalinan
14 Ruang
Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE)
15 Ruang
farmasi
16 Ruang
laboratorium
a. Ruang laboratorium medis
b. Ruang laboratorium lingkungan
17 Ruang
Fisioterapi*
18 Ruang
Pelayanan Kesehatan tradisional**
19 Ruang
laktasi
Ruang Penunjang
20 Ruang
tunggu
21 Ruang cuci
linen
22 Ruang
sterilisasi dan dekontaminasi
23 Ruang
penyelenggaraan makanan (dapur/pantri)
24 Ruang jaga
dokter/perawat
25 Gudang umum
26 Gudang obat
27 Kamar
mandi/toilet (laki-laki dan perempuan terpisah)
28 Rumah dinas
Tenaga Kesehatan
29 Parkir
kendaraan roda 2 dan 4 serta garasi untuk ambulans, Kendaraan operasional, dan
mobil jenazah
Tabel 1. Jenis Ruang di Puskesmas Nonrawat Inap catatan:
*ruang fisioterapi dapat digunakan untuk keterapian fisik, okupasi dan wicara
**jika tersedia Tenaga Kesehatan yang sesuai
2. Puskesmas
Rawat Inap
Ruang kantor
1 Ruang
administrasi kantor
2 Ruang
Kepala Puskesmas
3 Ruang
rapat/diskusi
Ruang Pelayanan
4 Ruang
pendaftaran dan rekam medis
5 Ruang
klaster kesehatan ibu dan anak
a. Ruang Pelayanan Kesehatan ibu
b. Ruang Pelayanan Kesehatan anak dan
remaja
6 Ruang
klaster kesehatan dewasa dan lanjut usia
a. Ruang skrining
b. Ruang pemeriksaan
7 Ruang
klaster penanggulangan penyakit menular dan kesehatan lingkungan
8 Ruang
infeksius
9 Ruang
tindakan
10 Ruang gawat
darurat
11 Ruang
kesehatan gigi dan mulut
12 Ruang
persalinan
13 Ruang rawat
pasca persalinan
14 Ruang
Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE)
15 Ruang
farmasi
16 Ruang
laboratorium
a. Ruang laboratorium medis
b. Ruang laboratorium lingkungan
17 Ruang
Fisioterapi*
18 Ruang
Pelayanan Kesehatan tradisional**
19 Ruang rawat
inap
20 Ruang
laktasi
Penunjang
21 Ruang
tunggu
22 Ruang cuci
linen
23 Ruang
sterilisasi dan dekontaminasi
24 Ruang
penyelenggaraan makanan (dapur/pantri)
25 Ruang jaga
petugas rawat inap/nurse station
26 Ruang
dokter/perawat
27 Gudang umum
28 Gudang obat
29 Kamar
mandi/toilet (laki-laki dan perempuan terpisah)
30 Rumah dinas
Tenaga Kesehatan
31 Parkir
kendaraan roda 2 dan 4 serta garasi untuk ambulans, Kendaraan operasional, dan
mobil jenazah
Tabel 2. Jenis Ruang di Puskesmas Rawat Inap
catatan:
*ruang fisioterapi dapat digunakan untuk terapi fisik,
okupasi dan wicara
**jika tersedia Tenaga Kesehatan yang sesuai
3. Unit
Pelayanan Kesehatan di tingkat Desa/Kelurahan
Ruang kantor
1 Ruang
administrasi, pendaftaran, dan rekam medis
2 Ruang
sekretariat/pertemuan kader
Ruang pelayanan
3 Ruang
klaster kesehatan ibu dan anak:
4 Ruang
klaster kesehatan dewasa dan lanjut usia
Ruang penunjang
5 Ruang
tunggu
6 Ruang
penyimpanan obat
7 Ruang
perbekalan kesehatan
8 Kamar
mandi/toilet
9 Rumah
dinas Tenaga Kesehatan
10 Parkir
Tabel 3. Jenis Ruang di Unit Pelayanan Kesehatan di Tingkat
Desa/Kelurahan
IV. PERSYARATAN
PRASARANA
A. Sistem
Penghawaan
1. Sistem
penghawaan Ruang pada bangunan Puskesmas, dapat berupa penghawaan alami
dan/atau penghawaan mekanis. Jumlah bukaan penghawaan alami tidak kurang dari
15% terhadap luas lantai ruang yang membutuhkan penghawaan sedangkan sistem
penghawaan mekanis diberikan jika penghawaan alami yang memenuhi syarat tidak
memadai.
2. Besarnya
pertukaran udara yang disarankan untuk berbagai fungsi ruang pada bangunan
Puskesmas minimal 12 (dua belas) kali pertukaran udara per jam dan untuk kamar
mandi/wc 10 (sepuluh) kali pertukaran udara per jam.
3. Penghawaan
dalam ruang perlu memperhatikan 3 (tiga) elemen dasar sebagai berikut:
a. jumlah
udara luar berkualitas baik yang masuk dalam ruang pada waktu tertentu;
b. arah umum
aliran udara dalam gedung yang seharusnya dari area bersih ke area
terkontaminasi serta distribusi udara luar ke setiap bagian dari ruang dengan
cara yang efisien dan kontaminan airborne yang ada dalam ruang dialirkan ke
luar dengan cara yang efisien; dan
c. setiap
ruang diupayakan proses udara di dalam ruang bergerak dan terjadi pertukaran
antara udara didalam ruang dan udara dari luar.
4. Pemilihan
sistem penghawaan yang alami, mekanik atau campuran, perlu memperhatikan
kondisi lokal, seperti struktur bangunan, cuaca, biaya, dan kualitas udara
luar.
B. Sistem
Pencahayaan
1. Bangunan
Puskesmas harus mempunyai pencahayaan alami dan/atau pencahayaan buatan.
2. Pencahayaan
harus terdistribusikan rata dalam Ruang.
3. Lampu-lampu
yang digunakan diusahakan dari jenis hemat energi.
FUNGSI RUANG TINGKAT
PENCAHAYAAN (LUX)
Ruang kantor, Ruang rapat, Ruang Kepala Puskesmas, Ruang
pendaftaran dan rekam medik, Ruang klaster kesehatan ibu dan anak, Ruang
klaster kesehatan dewasa dan lanjut usia, Ruang klaster penanggulangan penyakit
menular dan kesehatan lingkungan, Ruang infeksius, Ruang kesehatan gigi dan
mulut, Ruang KIE, Ruang laktasi, Ruang farmasi, Ruang fisioterapi, Ruang
Pelayanan Kesehatan tradisional, Ruang rawat
inap, Ruang rawat
pasca
persalinan 200
(dua ratus)
Ruang laboratorium, Ruang tindakan, Ruang gawat darurat,
Ruang persalinan 300 (tiga ratus)
(penerangan umum), jika
untuk tindakan khusus
ditambah
penerangan lokal
Dapur, Ruang tunggu, Gudang umum, KM/WC, Ruang sterilisasi,
Ruang cuci linen, koridor 100
(seratus)
Tabel 4. Tingkat Pencahataan rata-Rata yang direkomendasikan
C. Sistem
Pengelolaan Air Bersih, Sanitasi, dan Higiene
Sistem pengelolaan air bersih, sanitasi, dan higiene
Puskesmas terdiri atas sistem pengelolaan air bersih, sistem pengelolaan limbah
cair, baik medis atau nonmedis, sistem pengelolaan limbah padat baik medis atau
nonmedis, sistem penyaluran air hujan, dan higiene Puskesmas.
1. Sistem
pengelolaan air bersih
a. air harus
terdistribusi dengan baik pada setiap ruangan yang membutuhkan air;
b. tersedianya
kuantitas air dalam jumlah yang cukup dan terjamin kontinuitasnya; dan
c. air bersih
untuk keperluan Puskesmas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
2. Sistem
Penyaluran Air Hujan
Saluran air hujan pada bangunan harus tersambung dengan
sistem drainase luar gedung yang terhubung dengan drainase wilayah.
3. Sistem
Higiene Puskesmas
Tersedianya fasilitas Hand Hygiene pada setiap ruangan
pelayanan yang dapat berupa wastafel dan/atau handrubs.
D. Sistem
Kelistrikan
1. Umum
a. sistem
kelistrikan dan penempatannya harus mudah dioperasikan, diamati, dan
dipelihara, serta tidak membahayakan, tidak mengganggu lingkungan, dan tidak
mengganggu bagian bangunan atau instalasi lain; dan
b. perancangan
dan pelaksanaannya harus memenuhi standar nasional Indonesia tentang
persyaratan umum instalasi listrik.
2. Sumber
Daya Listrik
a. sumber
daya listrik yang dibutuhkan, terdiri atas:
1) sumber
daya listrik normal dengan daya paling rendah
10.000 VA; dan
2) sumber
daya listrik darurat 75% dari sumber daya listrik normal.
b. sumber
daya listrik normal, diperoleh dari:
1) sumber
daya listrik berlangganan; dan
2) sumber
daya listrik dari pembangkit listrik sendiri, diperoleh dari:
a) generator
listrik dengan bahan bakar cair atau gas elpiji
b) sumber
listrik tenaga surya;
c) sumber
listrik tenaga angin;
d) sumber
listrik tenaga mikro hidro; dan
e) sumber
listrik tenaga air.
c. sumber
daya listrik cadangan, diperoleh dari:
1) generator
listrik; dan/atau
2) uninterruptible
power supply (UPS).
3. Sistem
Distribusi
Sistem distribusi terdiri atas:
a. panel-panel
listrik;
b. instalasi
pengkabelan; dan
c. instalasi
kotak kontak dan sakelar.
4. Sistem
Pembumian
Setiap instalasi listrik pada bangunan atau gedung harus
mempunyai sistem pembumian (grounding) yang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
E. Infrastruktur
Teknologi, Komunikasi dan Sistem Informasi Infrastruktur Teknologi, Komunikasi dan Sistem Informasi
diperlukan untuk hubungan/komunikasi di lingkup dan keluar
Puskesmas, dalam upaya mendukung pelayanan di Puskesmas. Pemanfaatan sistem
komunikasi menggunakan alat komunikasi dapat berupa telepon kabel, seluler,
radio komunikasi, ataupun alat komunikasi lainnya.
F. Sistem Gas
Medik
Gas medik yang digunakan di Puskesmas adalah oksigen (O2).
Sistem gas medik harus direncanakan dan diletakkan dengan mempertimbangkan
tingkat keselamatan bagi penggunanya.
Persyaratan teknis system gas medik:
1. pengolahan,
penggunaan, penyimpanan dan pemeliharaan gas medik harus sesuai dengan
ketentuan berlaku;
2. tabung/silinder
yang digunakan harus yang telah dibuat, diuji, dan dipelihara sesuai dengan
spesifikasi dan ketentuan dari pihak yang berwenang;
3. tabung/silinder
oksigen (O2) harus di cat warna putih untuk membedakan dengan tabung/silinder
gas medik lainnya sesuai dengan ketentuan;
4. tabung/silinder
oksigen (O2) pada saat digunakan, diletakkan di samping tempat tidur pasien,
dan harus menggunakan alat pengaman, seperti troli tabung atau dirantai;
5. tutup
pelindung katup harus dipasang erat pada tempatnya apabila tabung/silinder
sedang tidak digunakan;
6. apabila
diperlukan, disediakan ruang khusus penyimpanan silinder gas medik;
7. tabung/silinder
dipasang/diikat erat dengan pengaman/rantai;
8. hanya
tabung/silinder gas medik dan perlengkapannya yang boleh disimpan dalam Ruang
penyimpanan gas medik;
9. tidak
boleh menyimpan bahan mudah terbakar berdekatan dengan ruang penyimpanan gas
medik; dan
10. dilarang
melakukan pengisian ulang tabung/silinder oksigen (O2) dari tabung/silinder gas
medik besar ke tabung/silinder gas medik kecil.
G. Sistem
Proteksi Petir
Sistem proteksi petir harus dapat melindungi semua bagian
bangunan Puskesmas, termasuk manusia yang ada di dalamnya, instalasi, serta
peralatan lainnya terhadap kemungkinan bahaya sambaran petir.
H. Sistem
Proteksi Kebakaran
1. Bangunan
Puskesmas harus menyiapkan alat pemadam kebakaran untuk memproteksi kemungkinan
terjadinya kebakaran.
2. Alat
pemadam api ringan (APAR) berukuran minimal 2 kg sesuai dengan klasifikasi isi
ruang. Penempatan alat pemadam api ringan (APAR) antara satu dan lainnya atau
kelompok satu dengan lainnya tidak boleh melebihi 15 meter, kecuali ditetapkan
lain oleh pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja.
3. Alat
pemadam api ringan (APAR) dipasang sedemikian rupa sehingga bagian paling atas
berada pada ketinggian maksimum
120 cm dari permukaan lantai, kecuali untuk jenis CO2 dan
bubuk kimia kering (dry powder), penempatannya minimum 15 cm dari permukaan
lantai.
4. Apabila
bangunan Puskesmas menggunakan generator sebagai sumber daya listrik utama,
pada ruang generator harus dipasang Alat Pemadam Kebakaran jenis CO2.
5. Bangunan
Puskesmas dengan luas tingkat bangunan gedung seluas 600 m2 atau lebih, yang
bagian atas tingkat tersebut tingginya 7,5 m di atas level akses, harus
dilengkapi dengan saf untuk tangga pemadam kebakaran yang tidak perlu
dilengkapi dengan lift pemadam kebakaran.
6. Bangunan
Puskesmas harus dapat menjamin bahwa jumlah pintu keluar cukup, dan pintu
keluar memiliki konfigurasi untuk memberikan pelindungan terhadap bahaya
kebakaran.
7. Bukaan
(dalam hal ini pintu dan jendela) pada dinding tahan api 120 (serays dua puluh)
menit harus dari material dengan Tingkat Ketahanan Api (TKA) 90 (sembilan
puluh) menit.
8. Akses
jalur evakuasi dari pintu keluar harus dirancang dan ditata untuk mudah
dikenali dengan jelas, serta dilengkapi tanda/arah/petunjuk yang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Akses
keluar, baik vertikal maupun horizontal harus bebas.
10. Ketentuan
lebih lanjut tentang sistem proteksi kebakaran sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
I. Sistem
Evakuasi
Puskesmas harus menyediakan sistem evakuasi sebagai jalan
keluar untuk penyelamatan jiwa manusia dan aset dari dalam bangunan. Sistem
evakuasi merupakan salah satu usaha yang dilakukan untuk memberikan jaminan
keamanan dan keselamatan terhadap bahaya atau menurunkan tingkat-tingkat
kerugian materi dan korban jiwa. Sistem evakuasi baik horizontal maupun
vertikal dapat berupa pintu darurat, tangga darurat, ruang penyelamatan
sementara, jalan/jalur penyelamatan darurat, dan/atau kombinasi dari sarana
tersebut.
Kelayakan sistem evakuasi terdiri atas:
1. kemudahan
dan kejelasan sistem evakuasi pada saat terjadi peristiwa darurat, seperti daya
tarik visual dan sisi/letak sistem evakuasi;
2. kemudahan
akses/pencapaian ke arah sistem evakuasi seperti tidak adanya barang/benda yang
dapat menghalangi kumpulan orang ke arah sistem evakuasi, dan penyebaran sistem
evakuasi yang merata pada setiap sisi dalam bangunan;
3. Sistem
evakuasi harus dapat digunakan oleh setiap orang;
4. Sistem
evakuasi harus dari bahan tahan panas dan api serta harus dapat menjamin
keamanan dari bahaya asap;
5. Sistem
evakuasi harus dalam keadaan nyaman, seperti keleluasaan bergerak (tidak sempit
dan tidak rendah) serta permukaan lantai harus bersih dan tidak licin; dan
6. jumlah dan
kapasistas sistem evakuasi harus disesuaikan dengan kapasitas pengguna bangunan
dan fungsinya untuk dapat mengevakuasi setiap orang ke tempat yang aman secara
cepat.
J. Sistem
Pengendalian Kebisingan
1. Intensitas
kebisingan di dalam bangunan Puskesmas 55-65 dBA, di luar bangunan Puskesmas
65-75 dBA.
2. Pengendalian
sumber kebisingan disesuaikan dengan sifat sumber.
3. Sumber
suara genset dikendalikan dengan meredam dan membuat sekat yang memadai dan
sumber suara dari lalu lintas dikurangi dengan cara penanaman pohon ataupun
cara lainnya.
K. Sistem
pengelolaan limbah padat domestik dan limbah medis/infeksius
1. sistem
pengelolaan limbah padat, baik medis dan nonmedis harus direncanakan dan
dipasang dengan mempertimbangkan fasilitas pewadahan, pengangkutan, tempat
penampungan sementara (TPS), dan pengolahannya, pengangkutan dan pengolahan
limbah bekerja sama dengan pihak ketiga atau dapat diolah sendiri oleh
Puskesmas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. pertimbangan
jenis pewadahan dan pengolahan limbah padat, baik medis maupun nonmedis
diwujudkan dalam bentuk penempatan pewadahan dan/atau pengolahan yang tidak
mengganggu kesehatan penghuni, masyarakat, dan lingkungannya serta tidak
mengundang datangnya vektor dan binatang penyebar penyakit;
3. Pertimbangan
fasilitas tempat penampungan sementara (TPS) diwujudkan dalam bentuk penyediaan
TPS limbah padat, baik medis maupun nonmedis yang terpisah, serta
diperhitungkan berdasarkan fungsi bangunan, jumlah penghuni, dan volume limbah,
pada saat limbah medis disimpan dengan jangka waktu melebihi 2 x 24 jam,
Puskesmas harus menempatkan limbah tersebut dalam alat pendingin (freezer)
dengan suhu ≤ 0°C.
4. ketentuan
lebih lanjut mengenai tatacara dan persyaratan teknis pengelolaan limbah medis
dan nonmedis yang meliputi perencanaan, pembangunan, perizinan, dan pengolahan
fasilitas pembuangan limbah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
5. Pencatatan
dan pelaporan limbah medis dan nonmedis dilakukan secara berkala dengan logbook
limbah dan untuk limbah medis dilakukan melalui layanan internet pada instansi
terkait.
L. Sistem
pengelolaan air limbah
1. tersedia
sistem pengolahan air limbah yang memenuhi persyaratan kesehatan;
2. saluran
air limbah harus kedap air, bersih dari sampah, dan dilengkapi penutup dengan
bak kontrol untuk menjaga kemiringan saluran minimal 1%;
3. di dalam
sistem penyaluran air kotor dan/atau air limbah dari ruang penyelenggaraan
makanan disediakan penangkap lemak untuk memisahkan dan/atau menyaring
kotoran/lemak;
4. sistem
penyaluran air kotor dan/atau air limbah dari pengelolaan sterilisasi termasuk
linen harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan; dan
5. ketentuan
mengenai pengelolaan limbah cair mengacu pada peraturan perundang-undangan
mengenai pengelolaan limbah.
M. Ambulans
ambulans yang difungsikan untuk pelayanan transportasi
rujukan dan gawat darurat
N. Mobil
Jenazah
Mobil jenazah yang difungsikan untuk pelayanan transportasi
jenazah
O. Kendaraan
operasional di Puskesmas terdiri atas:
1. kendaraan
roda 2 (dua);
2. kendaraan
roda 4 (empat) baik single gardan maupun double gardan; dan
3. kendaraan
air.
Kendaraan operasional dapat digunakan untuk kegiatan
pelayanan luar gedung antara lain: kegiatan Puskesmas keliling dan penjaringan
sekolah.
Selain memenuhi persyaratan prasarana di atas, Puskesmas
juga harus:
1. menyediakan
sarana hubungan vertikal yang memadai antar lantai untuk Puskesmas yang
bertingkat, berupa tersedianya tangga atau lainnya; dan
2. memasang
papan nama Puskesmas.
Sarana hubungan vertikal
1. Tangga
a. Umum
Tangga merupakan fasilitas bagi pergerakan vertikal yang
dirancang dengan mempertimbangkan ukuran dan kemiringan pijakan dan tanjakan
dengan lebar yang memadai.
b. Persyaratan
tangga
1) dimensi
pijakan dan tanjakan yang berukuran seragam, dengan tinggi masing-masing
pijakan/tanjakan adalah 15-17 cm;
2) kemiringan
tangga kurang dari 60;
3) lebar
tangga minimal 120 cm untuk mempermudah evakuasi dalam kondisi gawat darurat;
4) tidak terdapat tanjakan yang berlubang yang dapat membahayakan pengguna tangga;
5) harus
dilengkapi dengan rel pegangan tangan (handrail)
6) rel
pegangan tangan harus mudah dipegang dengan ketinggian 65-80 cm dari lantai,
bebas dari elemen konstruksi yang mengganggu, dan bagian ujungnya harus bulat
atau dibelokkan dengan baik ke arah lantai, dinding, atau tiang;
7) rel
pegangan tangan harus ditambah panjangnya pada bagian ujung-ujungnya (puncak
dan bagian bawah) sepanjang 30 cm;
2. Ram
8) untuk
tangga yang terletak di luar bangunan, harus dirancang sehingga tidak ada air
hujan yang menggenang pada lantai; dan
9) batas anak
tangga diberi warna kontras dengan warna lantai sebagai penanda beda
ketinggian.
a. Umum
Ram adalah jalur sirkulasi yang menghubungkan bidang yang
memiliki ketinggian berbeda pada lantai yang sama.
b. Persyaratan
ram
1) kemiringan
suatu ram di dalam bangunan tidak boleh melebihi 7, perhitungan kemiringan
tersebut tidak termasuk awalan dan akhiran ram (curb ramps/landing);
2) panjang
mendatar dari satu ram (dengan kemiringan 7) tidak boleh lebih dari 9 m;
3) lebar
minimum dari ram adalah 120 cm dengan tepi pengaman;
4) muka datar
(bordes) pada awalan atau akhiran dari suatu ram harus bebas dan datar sehingga
memungkinkan sekurang-kurangnya untuk memutar kursi roda dan stretcher, dengan
ukuran minimum 180 cm; dan
5) tidak
licin.
Papan Nama
Papan nama Puskesmas berisi lambang Puskesmas, informasi
nama dan alamat Puskesmas, dan kode Puskesmas.
Papan nama Puskesmas dapat dipasang di dinding bangunan atau
terpisah yang mudah terlihat dari jarak jauh oleh masyarakat.
Lambang Puskesmas:
Gambar 1. Lambang Puskesmas
Arti lambang Puskesmas tersebut adalah sebagai berikut:
a. Bentuk
segi enam (hexagonal), melambangkan
1) keterpaduan
dan kesinambungan yang terintegrasi dari 6 (enam) prinsip yang melandasi
penyelenggaraan Puskesmas yaitu paradigma sehat, pertanggungjawaban wilayah,
kemandirian masyarakat, ketersediaan akses pelayanan kesehatan, teknologi tepat
guna, dan keterpaduan dan kesinambungan; dan
2) makna
pemerataan Pelayanan Kesehatan yang mudah di akses masyarakat.
b. Pergerakan
dan pertanggung jawaban Puskesmas di wilayah kerjanya berupa Irisan dua buah
bentuk lingkaran yang melambangkan dua unsur Upaya Kesehatan, yaitu:
1) Upaya
Kesehatan masyarakat (UKM) untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta
mencegah dan menanggulangi timbulnya masalah kesehatan masyarakat; dan
2) Upaya
Kesehatan perseorangan (UKP) untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta
mencegah dan menanggulangi timbulnya masalah kesehatan perseorangan.
c. Stilasi
bentuk sebuah bangunan, melambangkan Puskesmas sebagai tempat atau wadah
diberlakukannya semua prinsip dan upaya dalam penyelenggaraan kesehatan.
d. Bidang
segitiga mewakili 3 (tiga) faktor di luar Pelayanan Kesehatan yang mempengaruhi
status derajat kesehatan masyarakat yaitu genetik, lingkungan, dan perilaku.
e. Bentuk
palang hijau di dalam bentuk segi enam melambangkan Pelayanan Kesehatan yang
mengutamakan promotif preventif.
f. Warna
hijau melambangkan tujuan pembangunan kesehatan yang diselenggarakan Puskesmas,
dalam rangka mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
g. Warna
putih melambangkan pengabdian luhur Puskesmas.
Ketentuan teknis mengenai prototipe bangunan dan prasarana
Puskesmas dan unit pelayanan Kesehatan di tingkat desa/kelurahan mengacu kepada
pedoman pembangunan dan peningkatan fungsi bangunan Puskesmas yang ditetapkan
oleh Menteri.
V. PERSYARATAN
SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN
Persyaratan sumber daya manusia kesehatan meliputi Tenaga
Medis, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan.
Tenaga Medis terdiri atas dokter yang memiliki kompetensi di
bidang kedokteran keluarga layanan primer, dokter, dan dokter gigi.
Tenaga Kesehatan termasuk Tenaga Kesehatan yang memiliki
kompetensi di bidang Kesehatan komunitas yang merupakan Tenaga Kesehatan yang
memiliki kompetensi yang didapatkan dari pendidikan, pelatihan, dan/atau
rekognisi pembelajaran lampau di bidang kesehatan komunitas.
No Sumber Daya
Manusia Kesehatan Tidak Terpencil Terpencil Sangat Terpencil
Nonrawat
Inap Rawat
inap Nonrawat
Inap Rawat
Inap Nonrawat
Inap Rawat
Inap
Tenaga
medis
1 a. dokter
yang memiliki kompetensi di bidang kedokteran keluarga
layanan primer 1 1 1* 1* 1* 1*
b. Dokter 3-4 3-4 2 2 1 1
2 Dokter
gigi** 1-2 1-2 1 1 1 1
Tenaga
kesehatan
3 Perawat
vokasi dan/atau
ners 7-9 8-10 5-7 6-8 3-4 4-5
4 Bidan vokasi dan/atau
bidan profesi 6-8 7-8 5-6 5-6 3-4 3-4
No Sumber Daya
Manusia Kesehatan Tidak Terpencil Terpencil Sangat Terpencil
Nonrawat
Inap Rawat
inap Nonrawat
Inap Rawat
Inap Nonrawat
Inap Rawat
Inap
5 Tenaga
promosi kesehatan dan ilmu perilaku dan/atau tenaga
Kesehatan masyarakat 2 2 1-2 1-2 1-2 1-2
6 Epidemiolog kesehatan
dan/atau tenaga Kesehatan masyarakat 2 2 1 1 1 1
7 Tenaga sanitasi
lingkungan dan/atau
tenaga kesehatan
masyarakat 1 1 1 1 1 1
8 Nutrisionis 2 2 1-2 1-2 1 1
9 Apoteker** 2 2 1-2 1-2 1 1
10 Tenaga teknologi
laboratorium medik 2-3 2-3 2 2 1-2 1-2
11 Psikolog
klinis 1 1 1 1 1 1
12 Fisioterapis 1 1 1 1 1 1
13 Terapis
gigi dan mulut 1 1 1 1 1 1
Tenaga
pendukung atau penunjang
14 Tenaga
sistem Informasi kesehatan 1 1 1 1 1 1
15 Tenaga administrasi
keuangan 1 1 1 1 1 1
16 Tenaga ketatausahaan
(kepegawaian, barang,
registrasi) 3 3 3 3 3 3
17 Pekarya (tenaga
kebersihan, tenaga
keamanan, sopir) 3 3 3 3 3 3
Jumlah 40-47 42-48 31-37 32-38 25-29 26-30
Tabel 5. Standar Jumlah Ketenagaan Sumber Daya Manusia
Kesehatan Puskesmas
catatan:
* dokter yang memiliki kompetensi di bidang kedokteran
keluarga layanan primer, psikolog klinis dan fisioterapis dapat dipenuhi secara
bertahap sesuai kemampuan daerah.
**jika Puskesmas belum memiliki dokter gigi dan apoteker,
maka dapat dilakukan pemberian wewenang dan supervisi dari dokter gigi kepada
terapis gigi dan mulut maupun dari apoteker kepada tenaga vokasi farmasi.
Perhitungan standar jumlah SDM di atas dilakukan
berdasarkan:
1. Rentang
standar jumlah SDM Puskesmas mengacu pada penambahan jam kerja pada Puskesmas
yang buka layanan pada sore hari untuk mengakomodasi permintaan dari masyarakat
kelompok pekerja ataupun remaja yang dapat mengakses Puskesmas setelah jam
kerja/sekolah dengan asumsi penambahan jam pelayanan 30% dari jam pelayanan
biasa.
2. Jumlah
maksimal sumber daya manusia kesehatan Puskesmas dihitung berdasarkan analisis
beban kerja (ABK).
VI. BAGAN
ORGANISASI PUSKESMAS
Susunan organisasi Puskesmas terdiri atas kepala Puskesmas
dan klaster. Klaster dipimpin oleh penanggung jawab yang dibantu oleh pelaksana
upaya/kegiatan yang merupakan jabatan fungsional dan/atau jabatan pelaksana.
Penanggung jawab klaster merangkap sebagai pelaksana kegiatan klaster.
Kepala Puskesmas menetapkan penanggung jawab klaster serta
uraian tugas dan tanggung jawabnya di Puskesmas.
VII. KATEGORI
PUSKESMAS
A. Berdasarkan
Karakteristik Wilayah Kerja
Untuk mengategorikan Puskesmas berdasarkan karakteristik
wilayah kerja, digunakan perhitungan skor variabel di bawah ini:
NO Variabel Skor
1 Berada di
daerah pedalaman, pegunungan, atau pesisir 1
2 Berada di
pulau kecil atau gugus pulau. 2
3 Berada di
wilayah rawan bencana alam baik gempa, tanah longsor, maupun gunung api 1
4 Akses
transportasi umum rutin (darat/air/udara) dari ibukota kabupaten 1 (satu) kali
dalam 1 (satu)
minggu 2
5 Jarak
tempuh pulang pergi dari ibukota kabupaten dengan menggunakan transportasi umum rutin
(darat/air) memerlukan waktu lebih dari 6 jam 2
6 Transportasi yang ada sewaktu-waktu dapat terhalang iklim atau cuaca 1
7 Kesulitan
pemenuhan bahan pokok 1
NO Variabel Skor
8 kondisi
keamanan yang tidak stabil 2
TOTAL
SKOR 12
PERSENTASE
HASIL
KATEGORI PUSKESMAS
Tabel 6. Tabel Variabel Penilaian Penetuan Kategori
Puskesmas Berdasarkan Karakteristik Wilayah Kerja
Perhitungan kategori Puskesmas berdasarkan karakteristik
wilayah kerja menggunakan formula:
Hasil Penilaian = Jumlah nilai yang diperoleh dari hasil
perhitungan X 100%
Jumlah nilai seluruh kriteria
Hasil penilaian:
1. Puskesmas
dengan kategori tidak terpencil memiliki skor <25%.
2. Puskesmas
dengan kategori terpencil memiliki skor 25%-50%.
3. Puskesmas
dengan kategori sangat terpencil memiliki skor >50%.
Puskesmas dengan kategori tidak terpencil mencakup Puskesmas
kawasan perkotaan dan Puskesmas kawasan perdesaan.
1. Puskesmas kawasan
perkotaan merupakan Puskesmas yang wilayah kerjanya meliputi
kawasan yang memenuhi paling sedikit 3 (tiga) dari 4 (empat) kriteria kawasan
perkotaan berikut:
a. Aktivitas
penduduknya lebih dari 50% (lima puluh per seratus) pada sektor non agraris,
terutama industri, perdagangan, dan jasa;
b. memiliki
fasilitas perkotaan, antara lain, sekolah radius 2,5 km, pasar radius 2 km;
memiliki rumah sakit radius kurang dari 5 km; atau memiliki hotel;
c. memiliki
kepadatan penduduk lebih dari 1.250 per km2; dan
d. terdapat
akses jalan raya dan transportasi menuju fasilitas sebagaimana dimaksud pada
huruf b.
2. Puskesmas
kawasan perdesaan merupakan Puskesmas
yang wilayah kerjanya meliputi kawasan yang memenuhi paling sedikit 3 (tiga)
dari 4 (empat) kriteria kawasan perdesaan berikut:
a. aktivitas
penduduknya lebih dari 50% (lima puluh per seratus) pada sektor agraris atau
maritim;
b. memiliki
fasilitas antara lain sekolah radius lebih dari 2,5 km; dan pasar radius lebih
dari 2 km; rumah sakit radius lebih dari 5 km; dan tidak memiliki fasilitas
berupa hotel;
c. memiliki
kepadatan penduduk kurang dari 1.250 per km2; dan
d. terdapat
akses jalan dan transportasi menuju fasilitas sebagaimana dimaksud pada huruf
b.
B. Berdasarkan
Kemampuan Pelayanan
1. Puskesmas
Nonrawat Inap
a. terletak
di kawasan tidak terpencil mencakup Puskesmas kawasan perkotaan, kawasan
terpencil, dan kawasan sangat terpencil;
b. Puskesmas
nonrawat inap dapat menyelenggarakan rawat inap pada pelayanan persalinan
normal apabila memenuhi
persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
c. pelayanan
kegawatdaruratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. jam
operasional ditetapkan oleh bupati/wali kota, dengan tetap memperhatikan
kepentingan pelayanan publik, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
2. Puskesmas
Rawat Inap
a. Ketentuan
umum:
1) Puskesmas
dengan kategori tidak terpencil pada Puskesmas kawasan perdesaan, kawasan
terpencil, dan kawasan sangat terpencil dengan jarak lebih dari 5 km dari rumah
sakit dan/atau waktu tempuh lebih dari 120 menit;
2) peningkatan
Puskesmas menjadi Puskesmas rawat inap, dilakukan secara bertahap mulai dari
Puskesmas nonrawat inap, kecuali kategori terpencil dan kategori sangat
terpencil;
3) berlokasi
pada daerah strategis dan mudah dijangkau dari Puskesmas nonrawat inap dan
Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama di sekitarnya;
4) rawat inap
di Puskesmas hanya diperuntukkan dalam kasus-kasus yang lama perawatnya, yaitu
paling lama 5 hari, sedangkan pasien yang memerlukan perawatan lebih lanjut
atau belum ada perbaikan kondisi harus dirujuk ke rumah sakit, secara
terencana;
5) harus
dilengkapi dengan sumber daya untuk mendukung pelayanan rawat inap, sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
6) memiliki
jumlah tempat tidur paling banyak 10 (sepuluh) tempat tidur untuk pelayanan
persalinan normal termasuk pelayanan obstetrik neonatal emergency dasar dan
pelayanan rawat inap lainnya, serta memberikan pelayanan rawat inap 24 jam
dalam sehari dan 7 hari dalam satu minggu untuk pelayanan rawat inapnya;
7) pelayanan
kegawatdaruratan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
8) jam
operasional ditetapkan oleh bupati/wali kota, dengan tetap memperhatikan
kepentingan pelayanan publik, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
b. Fungsi
Sebagai fasilitas kesehatan yang memberikan pelayanan rawat
inap setingkat kewenangan fasilitas kesehatan tingkat pertama serta kewenangan
tambahan yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Kegiatan:
1) merawat
penderita yang memerlukan rawat inap secara tuntas sesuai dengan standar
prosedur operasional dan standar pelayanan;
2) merawat
penderita gawat darurat secara tuntas ataupun merawat sementara dalam rangka
menstabilkan kondisi sebelum dirujuk ke Fasilitas
Pelayanan Kesehatan tingkat lanjut, sesuai standar prosedur
operasional dan standar pelayanan;
3) observasi
penderita dalam rangka diagnostik;
4) melayani
persalinan normal dan atau persalinan dengan kesulitan tertentu, sesuai dengan
pedoman atau ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
5) dapat
memberikan kewenangan tambahan sesuai dengan pedoman atau ketentuan peraturan
perundang-undangan Puskesmas pada kawasan perdesaan, terpencil dan sangat
terpencil yang jauh dari rujukan.
6) Puskesmas
pada kawasan perdesaan, terpencil dan sangat terpencil yang jauh dari rujukan,
dapat diberikan kewenangan tambahan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
d. Langkah-Langkah
persiapan peningkatan Puskesmas nonrawat inap menjadi Puskesmas rawat inap.
1) Perencanaan
Perencanaan pengembangan Puskesmas rawat inap tidak bisa
terpisah dari mekanisme perencanaan kesehatan yang dilakukan melalui 2 (dua)
tahap, yaitu
(1) tahap persiapan dan (2) tahap analisis situasi.
a) lokasi
Puskesmas yang akan dikembangkan menjadi Puskesmas rawat inap
mempertimbangkan:
(1) penyebaran
penduduk;
(2) akses
penduduk terhadap Puskesmas;
(3) sumber daya
Kesehatan Puskesmas yang ada; dan
(4) jarak
dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama di sekitarnya dan
fasilitas kesehatan tingkat lanjut.
b) kebijakan:
(1) penyelenggaraan
Sistem Rujukan;
(2) penempatan
tenaga; dan
(3) perlindungan
hukum.
Tahap analisis situasi, dimaksudkan untuk memperoleh
informasi mengenai keadaan dan permasalahan yang dihadapi kabupaten/kota
melalui proses analisis terhadap data yang dikumpulkan.
2) Sosialisasi
dan advokasi
Sasaran utama kegiatan ini adalah para pengambil keputusan
atau pengambil kebijakan pada setiap tingkat administrasi pemerintah untuk
mendapat dukungan dalam pengembangan Puskesmas rawat inap. Pihak-pihak yang
harus dilibatkan secara aktif adalah pemerintah daerah, rumah sakit
kabupaten/kota, organisasi profesi, lembaga swadaya masyarakat, lintas sektor,
dan lintas program terkait serta perwakilan dari masyarakat. Hal yang perlu
diadvokasikan, antara lain, adalah penyebab kematian ibu dan bayi baru lahir berdasarkan
hasil analisis data Puskesmas, konsep penanganan komplikasi dan Sistem Rujukan,
kebutuhan bagi pengembangan Puskesmas rawat inap dan bagaimana pemenuhannya,
serta bentuk dukungan lintas sektor dan lintas program yang
diperlukan dalam pengembangan Puskesmas rawat inap.
3) Diseminasi
Diseminasi dimaksudkan agar semua pihak yang terkait dengan
Puskesmas rawat inap mempunyai persepsi yang sama dalam melaksanakan
kegiatan-kegiatan dalam pengembangan rawat inap. Diseminasi juga dimaksudkan
untuk menggalang komitmen lintas program melalui pertemuan-pertemuan yang
melibatkan Pemerintah Daerah kabupaten/kota, rumah sakit, serta lintas sektor
terkait. Jenis diseminasi yang harus dilakukan, antara lain, adalah upaya yang
mendorong masyarakat agar memanfaatkan Pelayanan Kesehatan ibu, baik di bidan
desa maupun di Puskesmas, serta upaya pemberdayaan masyarakat untuk mengenali
tanda bahaya/risiko tinggi penyakit. Selain itu, perlu dibangun kesepakatan dan
komitmen dari lintas program dan lintas sektor.
4) Penyiapan
sumber daya kesehatan
Langkah selanjutnya adalah penyiapan sumber daya kesehatan
yang dibutuhkan untuk meningkatkan Puskesmas menjadi Puskesmas rawat inap.
e. Ketentuan
teknis mengenai penyelenggaraan Puskesmas rawat inap mengacu pada Pedoman
Penyelenggaraan Puskesmas Rawat Inap yang ditetapkan oleh Menteri.
VIII. FORMAT
PERIZINAN
KOP PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA
KEPUTUSAN BUPATI/WALIKOTA…
NOMOR... TENTANG
PERIZINAN PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT…
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI/WALIKOTA…,
Menimbang:
a. bahwa
dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan primer kepada masyarakat,
dibutuhkan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang mampu menyelenggarakan pelayanan
kesehatan yang berkualitas; dan
b. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta untuk
melaksanakan Pasal .... Peraturan Menteri Kesehatan Nomor ... Tahun ... tentang
Pusat Kesehatan Masyarakat, perlu menetapkan Keputusan Bupati/Wali Kota ...
tentang Izin Pusat Kesehatan Masyarakat;
Mengingat:
1. Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
2. Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887);
3. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor … Tahun … tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun ... Nomor …); dan
4. Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor ... Tahun ... tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun ... Nomor …);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN BUPATI/WALIKOTA ... TENTANG PERIZINAN
PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT….
KESATU : Memberikan
Izin Pusat Kesehatan Masyarakat ..., ... yang
beralamat di ….
KEDUA : Kategori Pusat
Kesehatan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu adalah Puskesmas
... (rawat inap/non rawat inap) di kawasan …
(perkotaan/perdesaan/terpencil/sangat terpencil).
KETIGA : Izin Pusat
Kesehatan Masyarakat sebagaimana dimaksud
dalam Diktum Kesatu berlaku selama …(...) tahun terhitung
sejak tanggal ditetapkan dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan.
KEEMPAT :
Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat harus selalu mematuhi ketentuan
peraturan perundang-undangan.
KELIMA :
Keputusan Bupati/Walikota ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di … pada tanggal …
BUPATI/WALIKOTA …
(NAMA)
IX. INSTRUMEN
PENILAIAN KESESUAIAN PUSKESMAS
a. IDENTITAS
PENGISI
1. Nama
Kepala Puskesmas/
Yang Melakukan pengisian Instrumen
……………………………………………….
2. Nomor
telepon seluler
……………………………………………….
3. Tanggal
Pengisian
……………………………………………….
b. IDENTITAS
PUSKESMAS
1. Nama
Puskesmas ………………………………………………………………
………………
2. Nomor
Registrasi - -
3. Tanggal
Pendirian - -
4. Alamat ………………………………………………………………
………………
5. Kecamatan
6. Kabupaten/Kota
7. Provinsi
8. Nomor
Telepon Puskesmas dan Nomor Telepon Whatsapp
9. Alamat
e-mail dan website
c. DATA UMUM
III.A ORGANISASI
MANAJEMEN
1. Nomor
Sertifikat Standar
2. Tanggal
terbit Sertifikat Standar
3. Kategori
Puskesmas Berdasarkan karakteristik
wilayah kerja:
1. Puskesmas
Kawasaan Tidak Terpencil
a. Puskesmas
Kawasan Perdesaan
b. Puskesmas
Kawasan Perkotaan
2. Puskesmas
Kawasan Terpencil
3. Puskesmas
Kawasan Sangat Terpencil
Berdasarkan
kemampuan pelayanan:
1. Puskesmas
Non Rawat Inap
2. Puskesmas
Rawat Inap
III.B LOKASI
PUSKESMAS
1. Puskesmas
mempunyai sertifikat tanah 1. Ya 2. Tidak
2. Puskesmas
mempunyai Sertifikat Laik
Fungsi (SLF) 1. Ya 2. Tidak
3. Puskesmas
tidak di tepi lereng 1. Ya 2. Tidak
4. Puskesmas
tidak dekat kaki gunung yang
rawan terhadap tanah longsor 1.
Ya 2. Tidak
5. Puskesmas
tidak dekat anak sungai,
sungai atau badan air yang dapat mengikis pondasi
1. Ya
2.
Tidak
6. Puskesmas
tidak di atas atau dekat
dengan jalur patahan aktif 1.
Ya 2. Tidak
7. Puskesmas
tidak di daerah rawan
tsunami 1.
Ya 2. Tidak
8. Puskesmas
tidak di daerah rawan banjir 1. Ya 2. Tidak
9. Puskesmas
tidak dalam zona topan 1. Ya 2. Tidak
10. Puskesmas
tidak di daerah rawan badai 1. Ya 2. Tidak
11. Puskesmas
mudah dijangkau oleh
masyarakat 1. Ya 2. Tidak
12. Puskesmas
memiliki akses transportasi 1.
Ya 2. Tidak
13. Tersedia
jalur yang aksesibel untuk
penyandang disabilitas yang rapi dan bersih
1. Ya
2.
Tidak
14. Fasilitas
parkir Puskesmas memadai,
rapi dan bersih 1.
Ya 2. Tidak
15. Tersedia
pagar keliling untuk
pengamanan Puskesmas dalam kondisi baik, rapi dan bersih
1. Ya
2.
Tidak
16. Puskesmas
tidak berdiri di area sekitar Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan Saluran
Udara Tegangan Ekstra
Tinggi (SUTET)
1. Ya
2.
Tidak
III.C BANGUNAN
PUSKESMAS
1. Koefisien
Dasar Bangunan (KDB) Puskesmas maksimal
60% 1. Ya 2. Tidak
2. Koefisien
Lantai bangunan (KLB) Puskesmas maksimal
1,8 1. Ya 2. Tidak
3. Koefisien
Daerah Hijau (KDH) Puskesmas minimal 15% 1.
Ya 2. Tidak
4. Tata letak
ruang pelayanan pada bangunan Puskesmas diatur berdasarkan zona privasi
kegiatan dan zona
infeksius atau zona non infeksius serta zona pelayanan
1. Ya
2.
Tidak
5. Pencahayaan
dan penghawaan Puskesmas nyaman dan
aman di semua bagian 1.
Ya 2. Tidak
6. Lebar
koridor Puskesmas minimal 2,4 meter, rapi dan
bersih 1. Ya 2. Tidak
7. Tinggi
langit-langit Puskesmas minimal 2,8 meter, rapi
dan bersih 1. Ya 2. Tidak
8. Bila antar
bangunan/ruangan di dalam Puskesmas
menggunakan RAM, kemiringan tidak melebihi 7o 1. Ya 2. Tidak
9. Bangunan
Puskesmas permanen, rapi, bersih, tidak
pengap dan tidak berbau 1.
Ya 2. Tidak
10. Lambang
Puskesmas sesuai dengan Permenkes yang
mengatur penyelenggaraan Puskesmas dalam kondisi baik, rapi
dan bersih
1. Ya
2.
Tidak
11. Lambang
Puskesmas diletakkan di depan bangunan
yang mudah terlihat dari jarak jauh 1. Ya 2. Tidak
12. Papan nama
Puskesmas dalam kondisi baik, rapi dan
bersih 1. Ya 2. Tidak
13. Posisi
bangunan terpisah dari bangunan lain 1. Ya 2. Tidak
14. Atap
Puskesmas kuat, tidak bocor, tahan lama, dalam
kondisi baik, rapi dan bersih 1. Ya 2. Tidak
15. Langit-langit
Puskesmas kuat, berwarna terang, dan
dalam kondisi baik, rapi dan bersih 1. Ya 2. Tidak
16. Material
dinding Puskesmas keras, rata, tidak berpori,
tidak menyebabkan silau, kedap air, dan dalam kondisi baik,
rapi dan bersih.
1. Ya
2.
Tidak
17. Dinding
KM/WC Puskesmas kedap air, dilapisi keramik
minimal setinggi 150 cm dan dalam kondisi baik, rapi dan
bersih
1. Ya
2.
Tidak
18. Dinding
laboratorium Puskesmas tahan bahan kimia,
tidak berpori, dan dalam kondisi baik, rapi dan bersih 1. Ya 2. Tidak
19. Material
lantai Puskesmas kuat, kedap air, permukaan
rata, tidak licin, bewarna terang, dan dalam kondisi baik,
rapi dan bersih.
1. Ya
2.
Tidak
20. Lantai KM/WC
Puskesmas dari bahan yang tidak licin, air
buangan tidak menggenang, dan dalam kondisi baik, rapi dan
bersih
1. Ya
2.
Tidak
21. Lebar bukaan
pintu utama Puskesmas minimal 120 cm
dan dalam kondisi baik, rapi dan bersih 1. Ya 2. Tidak
III.C BANGUNAN
PUSKESMAS
22. Lebar bukaan
pintu ruang gawat darurat Puskesmas
minimal 120 cm dan dalam kondisi baik, rapi dan bersih 1. Ya 2.
Tidak
23. Pintu KM/WC
pasien terbuka keluar dan lebar daun
pintu minimal 90 cm serta mudah untuk di buka dan ditutup
serta dalam kondisi baik, rapi, bersih
1. Ya 2. Tidak
24. Material
pintu untuk KM/WC kedap air 1.
Ya 2. Tidak
25. Mempunyai
KM/WC untuk penyandang disabilitas dilengkapi dengan handrail yang memiliki
posisi dan
ketinggian disesuaikan dengan pengguna kursi roda dan
penyandang disabilitas lain dan simbol penyandang
disabilitas dalam kondisi baik, rapi dan bersih.
1. Ya 2. Tidak
26. Halaman
Puskesmas tidak banjir/tergenang air saat
hujan, dalam kondisi baik, rapi dan bersih 1. Ya 2.
Tidak
27. Tersedia
drainase yang baik sehingga tidak membuat
banjir saat hujan turun. 1.
Ya 2. Tidak
28. Kursi ruang
tunggu cukup/memadai untuk jumlah
pasien yang datang, tidak sempit dan tidak menganggu alur
pelayanan/koridor serta rapi dan bersih
1. Ya 2. Tidak
29. Meubelair
Puskesmas dalam kondisi baik, rapi dan
bersih 1. Ya 2. Tidak
30. Terdapat
tempat poster penyuluhan yang tertata rapi
dan bersih di bangunan Puskesmas 1. Ya 2. Tidak
31. Terdapat
tempat khusus pemasangan spanduk edukasi
kesehatan yang rapi dan di halaman Puskesmas 1. Ya 2.
Tidak
32. Terdapat
taman obat yang tertata rapi di area
Puskesmas 1. Ya 2. Tidak
33. Puskesmas
bebas dari asap rokok 1. Ya 2. Tidak
34. Semua ruang
Puskesmas bebas dari tanda keberadaan
kecoa 1. Ya 2. Tidak
35. Semua ruang
Puskesmas bebas dari tanda keberadaan
tikus 1. Ya 2. Tidak
36. Semua ruang
Puskesmas bebas dari kucing 1. Ya 2. Tidak
37. Angka Bebas
Jentik 100% 1. Ya 2. Tidak
38. Angka
rata-rata populasi lalat < 2 ekor 1.
Ya 2. Tidak
39. Terdapat
Kartu Inventaris Ruangan (KIR) pada setiap
ruangan Puskesmas yang telah diisi lengkap 1. Ya 2.
Tidak
40. Ketersediaan
ruang kantor
a. Ruang
Administrasi Kantor 1. Ada 2. Tidak Ada
b. Ruang
Kepala Puskesmas 1. Ada 2. Tidak Ada
c. Ruang
Rapat/Diskusi 1. Ada 2. Tidak Ada
d. Ruang
MOOC 1. Ada 2. Tidak Ada
d. Ruang KIE
1. Ada 2. Tidak Ada
III.C BANGUNAN
PUSKESMAS
41 Ketersediaan
ruang pelayanan
a. Ruang
Pendaftaran dan Rekam Medis 1. Ada 2. Tidak Ada
b. Ruang
Klaster Kesehatan Ibu dan Anak
1) Ruang
Pelayanan Kesehatan Ibu
2) Ruang
Pelayanan Kesehatan Anak dan Remaja 1.
Ada 2. Tidak Ada
1. Ada 2. Tidak Ada
1. Ada 2. Tidak Ada
c. Ruang
Klaster Kesehatan Dewasa dan Lanjut Usia
1) Ruang
Skrining
2) Ruang
Pemeriksaan 1. Ada 2. Tidak Ada
1. Ada 2. Tidak Ada
1. Ada 2. Tidak Ada
d. Ruang
Klaster Penanggulangan Penyakit Menular dan
Kesehatan Lingkungan 1.
Ada 2. Tidak Ada
e. Ruang
Infeksius 1. Ada 2. Tidak Ada
f. Ruang
tindakan 1. Ada 2. Tidak Ada
g. Ruang
gawat darurat 1. Ada 2. Tidak Ada
h. Ruang
Pelayanan Kesehatan gigi dan mulut 1.
Ada 2. Tidak Ada
i. Ruang
persalinan 1. Ada 2. Tidak Ada
j. Ruang
rawat pasca persalinan 1. Ada 2. Tidak Ada
k. Ruang
Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) 1.
Ada 2. Tidak Ada
l. Ruang
farmasi 1. Ada 2. Tidak Ada
m. Ruang
Laboratorium 1. Ada 2. Tidak Ada
1) Ruang Laboratorium Medis
2) Ruang
Laboratorium Lingkungan 1. Ada 2. Tidak Ada
1. Ada 2. Tidak Ada
n. Ruang
Fisioterapi 1. Ada 2. Tidak Ada
o. Ruang
Pelayanan Kesehatan Tradisional 1. Ada 2. Tidak Ada
p. Ruang
Rawat Inap* 1. Ada 2. Tidak Ada
q. Ruang
Laktasi 1. Ada 2. Tidak Ada
42 Ketersediaan
Ruang Penunjang
a. Ruang
Tunggu 1. Ada 2. Tidak Ada
b. Ruang
Cuci Linen 1. Ada 2. Tidak Ada
c. Ruang
Sterilisasi dan Dekontaminasi 1.
Ada 2. Tidak Ada
d. Ruang
Penyelenggaraan makanan
(dapur/pantry) 1.
Ada 2. Tidak Ada
e. Ruang
Jaga Petugas Rawat Inap/Nurse Station* 1.
Ada 2. Tidak Ada
f. Ruang
Jaga Dokter/Perawat* 1.
Ada 2. Tidak Ada
g. Gudang
Umum 1. Ada 2. Tidak Ada
h. Gudang
Obat 1. Ada 2. Tidak Ada
III.C BANGUNAN
PUSKESMAS
i. Kamar
mandi/Toilet (laki-laki dan perempuan
terpisah) 1.
Ada 2. Tidak Ada
j. Rumah
dinas tenaga kesehatan 1. Ada 2. Tidak Ada
III.D PRASARANA
PUSKESMAS
1. SISTEM
PENGHAWAAN (VENTILASI)
Bila
menggunakan ventilasi alami pada ruangan,
minimal 15 % dari luas lantai ruangan tersebut 1. Ya 2.
Tidak
Terdapat
pendingin ruangan/AC pada ruang farmasi
yang terawat dan bersih 1.
Ya 2. Tidak
Terdapat
pendingin ruangan/AC pada ruang tindakan
yang terawat dan bersih 1.
Ya 2. Tidak
Terdapat
pendingin ruangan/AC pada ruang persalinan
yang terawat dan bersih 1.
Ya 2. Tidak
Terdapat
pendingin ruangan/AC pada ruang
laboratorium yang terawat dan bersih 1. Ya 2. Tidak
Di
Laboratorium dan ruang pemeriksaan, penempatan kipas angin/AC membuat arah
aliran udara bergerak
dari petugas kesehatan ke arah pasien
1. Ya 2. Tidak
Ventilasi
ruang tunggu dan pemeriksaan membuat
nyaman dan aman pasien dan petugas Puskesmas serta dalam
kondisi baik, rapi dan bersih
1. Ya 2. Tidak
Udara di
dalam Puskesmas tidak pengap/terasa nyaman 1.
Ya 2. Tidak
Udara di
dalam Puskesmas tidak berbau 1. Ya 2. Tidak
Kelembapan
berkisar 40-70% RH 1. Ya 2. Tidak
Laju
ventilasi udara 0,15 – 0,50 meter/detik 1.
Ya 2. Tidak
2. SISTEM
PENCAHAYAAN
Pencahayaan
dalam ruangan Puskesmas terdistribusi
merata 1. Ya 2. Tidak
Ruang
kantor, Ruang rapat, Ruang Kepala Puskesmas, Ruang pendaftaran dan rekam medik,
Ruang klaster kesehatan ibu dan anak, Ruang klaster kesehatan
dewasa dan lanjut usia, Ruang klaster penanggulangan
penyakit menular dan kesehatan lingkungan, Ruang infeksius, Ruang kesehatan
gigi dan mulut, Ruang KIE, Ruang laktasi, Ruang farmasi, Ruang fisioterapi,
Ruang Pelayanan Kesehatan tradisional, Ruang rawat inap,
Ruang rawat pasca persalinan; mempunyai tingkat
pencahayaan rata-rata 200 Lux
1. Ya 2. Tidak
Ruang
laboratorium, Ruang tindakan, Ruang gawat darurat, Ruang persalinan; mempunyai
tingkat
pencahayaan rata-rata 300 Lux
1. Ya 2. Tidak
III.D PRASARANA
PUSKESMAS
Dapur,
Ruang tunggu, Gudang umum, KM/WC, Ruang sterilisasi, Ruang cuci linen, koridor;
mempunyai tingkat
pencahayaan rata-rata 100 Lux
1. Ya 2. Tidak
3. SISTEM
PENGELOLAAN AIR BERSIH, SANITASI DAN
HIGIENE
Ketersediaan
air untuk hygiene dan sanitasi di
Puskesmas dalam keadaan baik dan bersih serta mengalir 24
jam
1. Ya 2. Tidak
Ketersediaan
air untuk keperluan hygiene dan sanitasi
untuk pasien rawat jalan 15-20 liter/orang/hari 1. Ya 2.
Tidak
Ketersediaan
air untuk keperluan hygiene dan sanitasi
untuk pasien rawat inap 40-60 liter/orang/hari 1. Ya 2.
Tidak
Ketersediaan
air untuk keperluan hygiene dan sanitasi
untuk ruang bersalin 100 liter/orang/hari 1. Ya 2.
Tidak
Sumber
Air Bersih
(dapat diisi lebih dari 1 pilihan) 1. Perusahaan
Air Minum
2. Sumber Air
Tanah
3. Lainnya………………………
Saluran
air limbah kedap air, bersih dari sampah dan
dilengkapi penutup dengan bak kontrol untuk menjaga,
kemiringan saluran minimal 1%
1. Ya 2. Tidak
Terdapat
IPAL Puskesmas 1. Ya 2. Tidak
Tersedia
tempat sampah minimal 2 buah per ruangan 1.
Ya 2. Tidak
Puskesmas
melakukan pemilahan sampah infeksius,
benda tajam, dan sampah non infeksius 1. Ya 2. Tidak
Terdapat
tempat penampungan sementara (TPS) limbah B3 Puskesmas dengan kapasitas yang
cukup dalam
kondisi baik, rapi dan bersih, dan berizin
1. Ya 2. Tidak
Tersedia
wastafel pada ruang persalinan, ruang pemeriksaan umum, ruang gigi dan mulut
ruang
farmasi, ruang laboratorium, toilet pengunjung, sputum
booth dalam kondisi baik, rapi dan bersih.
1. Ya 2. Tidak
Tidak ada
serbet/lap handuk/lap kain untuk
mengeringkan tangan di dekat wastafel 1. Ya 2. Tidak
Tersedia
handrub di ruang rawat inap dan pasca
persalinan, koridor Puskesmas, dan pintu keluar Puskesmas
1. Ya 2. Tidak
Tersedia
septic tank yang tersambung ke IPAL. Jika dengan resapan maka harus secara
rutin dilakukan
penyedotan
1. Ya 2. Tidak
4. SISTEM
KELISTRIKAN
Sumber
daya listrik utama Puskesmas 1. PLN
2. Tenaga
Surya/Solarsel
3. Generator
listrik dengan bahan bakar cair atau gas elpiji
4. Tenaga
Angin
III.D PRASARANA
PUSKESMAS
5. Tenaga Air
6. Lainnya:…………
Kekuatan
daya listrik PLN … VA
Sumber
daya listrik cadangan/darurat 1. Generator listrik
2. Uninterruptibe
Power Supply (UPS)
Kekuatan
daya listrik cadangan … VA
Listrik
tersedia 24 jam dalam sehari 1. Ya 2.
Tidak
Ketersediaan
listrik mencukupi untuk kebutuhan
pelayanan Puskesmas 1. Ya 2.
Tidak
Tersedia
sumber daya listrik cadangan/darurat minimal
75% dari daya listrik normal 1. Ya 2.
Tidak
Peletakan/penataan
kabel listrik Puskesmas dalam
kondisi yang aman, baik dan rapi. 1. Ya 2. Tidak
5. TEKNOLOGI
KOMUNIKASI DAN SISTEM INFORMASI
a. Tersedia saluran telefon kabel Puskesmas 1. Ada 2.
Tidak
b. Tersedia telepon seluler khusus Puskesmas 1. Ada 2. Tidak
c. Tersedia telepon khusus di Unit Gawat
Darurat 1. Ada 2. Tidak
d. Tersedia jaringan internet berfungsi 1. Ada 2. Tidak
e. Pemanggilan pasien terdengar dengan jelas di
area ruang tunggu 1.
Ya 2. Tidak
f. Terdapat sistem antrian menggunakan
nomor
yang jelas 1.
Ya 2. Tidak
g. Terdapat mesin nomor antrian bagi
pasien yang
mendaftar 1. Ya 2. Tidak
h.
Terdapat monitor/TV yang menginformasikan nomor urut antrian pasien yang sedang
di
panggil
1. Ya 2. Tidak
i. Terdapat perkiraan waktu pelayanan
untuk
range nomor antrian tertentu 1.
Ya 2. Tidak
6. SISTEM GAS
MEDIK
Tabung
gas medik (Oksigen) Puskesmas di cat warna
putih dan dalam kondisi baik dan bersih 1. Ya 2.
Tidak
Saat
digunakan tabung gas medik harus menggunakan pengaman seperti troli tabung atau
dirantai dan dalam
kondisi rapi
1. Ya 2. Tidak
Saat
tabung tidak digunakan tabung harus
menggunakan tutup pelindung/katup yang dipasang erat dan
dirantai
1. Ya 2. Tidak
7. SISTEM
PROTEKSI PETIR
Puskesmas
mempunyai sistem proteksi petir terstandar 1.
Ada 2. Tidak
III.D PRASARANA
PUSKESMAS
8. SISTEM
PROTEKSI KEBAKARAN
Puskesmas
mempunyai Alat Pemadam Api Ringan
(APAR) dalam kondisi baik, rapi dan bersih 1. Ya 2.
Tidak
APAR
berkapasitas 2 kg, terpasang minimal satu buah,
antara satu dan lainnya tidak boleh melebihi 15 m, dalam
kondisi baik, rapi dan bersih
1. Ya 2. Tidak
APAR
diletakan pada dinding dengan ketinggian antara
15 - 120 cm dari permukaan lantai, dalam kondisi baik, rapi
dan bersih
1. Ya 2. Tidak
Di Ruang
Genset tersedia APAR CO2 1. Ya 2. Tidak
9. SISTEM
EVAKUASI
Puskesmas
harus menyediakan tanda/arah/petunjuk evakuasi yang jelas ke arah titik kumpul
jika terjadi
keadaan emergensi;
1. Ya 2. Tidak
10. SISTEM
PENGENDALIAN KEBISINGAN
Intensitas
kebisingan equivalen di luar bangunan
Puskesmas tidak lebih dari 75 dBA 1. Ya 2. Tidak
Intensitas
kebisingan equivalen di dalam bangunan
Puskesmas tidak lebih dari 65 dBA 1. Ya 2. Tidak
11. SISTEM
TRANSPORTASI VERTIKAL DALAM PUSKESMAS
a. Bila Tangga, maka:
Ukuran Tinggi Pijakan (15-17) cm; Kemiringan<600,
Lebar Pijakan≥120 cm; Tinggi Hand-rail (65-80) cm; dan
Panjang Handrail>30 cm dari batas tangga, ujung berbelok sesuai ketentuan
1. Sesuai
2. Tidak
Sesuai
b. Bila Ram, Apakah itu:
Landaian Menerus, Berbelok, Berbalik Arah, atau
Kearah Pintu, maka: Sudut Kemiringan Pijakan (≤70 dan
panjang mendatar Ram Maksimal (9 m), Lebar Pijakan Minimal 120 cm, Lebar Bordes
minimal 180 cm (Bila di
lantai atas untuk pelayanan), sesuai ketentuan
1. Sesuai
2. Tidak
Sesuai
12. KENDARAAN
OPERASIONAL, AMBULANS DAN MOBIL
JENAZAH
a. Kendaraan operasional (Roda 4/ 4WD/ Perahu
Bermotor / Lainnya); Jumlah: ……. Unit 1. Ada 2. Tidak Ada
b. Kendaraan Ambulans (Roda 4 / 4WD / Perahu
Bermotor / Lainnya: Unit 1. Ada 2.
Tidak Ada
c. Mobil jenazah; Jumlah Unit 1. Ada 2. Tidak Ada
d. Roda-2: Standar/Trail Unit 1. Ada 2. Tidak Ada
e. Kendaraan operasional dalam kondisi baik,
bersih dan berfungsi serta mempunyai 1. Ya 2. Tidak
III.D PRASARANA
PUSKESMAS
perlengkapan/alat
yang lengkap sebagai kendaraan operasional
f. Ambulan Puskesmas dalam kondisi
baik, bersih dan berfungsi serta mempunyai alat kesehatan
yang lengkap sebagai ambulan
1. Ya 2. Tidak
g. Puskesmas mempunyai daftar rujukan RS
yang
jelas dan sesuai dengan kebutuhan pasien 1. Ya 2.
Tidak
Keterangan: *) untuk Puskesmas rawat inap
III.E PERALATAN
PUSKESMAS
1. Ruang
Pelayanan Kesehatan Ibu
a. Alat
Tunggal
1) Doppler
untuk jantung janin
2) Ultrasonografi/USG
Diagnostik/Ultrasound Scanner
3) Gel
pelicin/Pelumas untuk pasien/Lubricant gel
4) Tempat
tidur periksa/Examination bed
5) Meja
instrumen
6) Tabung
oksigen 1 meterkubik
7) Klep
pengatur oksigen (Regulator oksigen) dengan humidifer
8) Dorongan
tabung oksigen dengan tali pengaman
9) Kanula
hidung/Kanula oksigen untuk hidung atau nasal
10) Lemari alat
11) Sekat
1. Ada,
Lengkap
2. Ada, Tidak
Lengkap
3. Tidak ada
b. Set Pemeriksaan Umum (Kesehatan Ibu) 1. Ada,
Lengkap
2. Ada, Tidak
Lengkap
3. Tidak ada
c. Set Antropometri Ibu 1. Ada, Lengkap
2. Ada, Tidak
Lengkap
3. Tidak ada
2. Ruang
Pelayanan Kesehatan Anak dan Remaja
a. Alat
Tunggal
1) Tempat
tidur periksa/Examination bed
2) Meja
instrumen
3) CO
analyzer
4) X-ray
viewing box
5) Lemari
alat
6) Sekat
1. Ada,
Lengkap
2. Ada, Tidak
Lengkap
3. Tidak ada
b. Set
Pemeriksaan Umum (Kesehatan Anak dan Remaja) 1. Ada, Lengkap
2. Ada, Tidak
Lengkap
3. Tidak ada
c. Set
Antropometri Anak dan Remaja 1. Ada, Lengkap
2. Ada, Tidak
Lengkap
3. Tidak ada
3.
Ruang Persalinan
a. Alat
Tunggal
1) Doppler
untuk jantung janin
2) Infant T
piece resuscitator dengan katup peep
3) Inkubator
bayi/Inkubator neonatus/ Neonatal incubator
4) Lampu
periksa (Stand lamp)
5) Laringoskop
neonatus bilah lurus
6) Meja
resusitasi dengan pemanas/Infant radiant warmer
7) Meja
instrumen
8) Suction
pump portable
9) Pompa
infus/Infusion pump
10) Tabung
oksigen 6 meterkubik
11) Klep
pengatur oksigen (Regulator oksigen) dengan humidifer
12) Dorongan
tabung oksigen dengan tali pengaman
13) Kanula
hidung/Kanula oksigen untuk hidung atau nasal/Nasal oxygen cannula
14) Masker
oksigen/Oxygen mask dan kanula hidung/Kanula oksigen untuk hidung atau
nasal/Nasal oxygen cannula
15) Tempat tidur
manual untuk persalinan
16) Tiang infus
standar/Infusion stand
17) Troli
emergency/Emergency trolley
18) Lemari alat
19) Sekat
1. Ada,
Lengkap
2. Ada, Tidak
Lengkap
3. Tidak ada
b. Set Persalinan 1. Ada, Lengkap
2. Ada, Tidak
Lengkap
3. Tidak ada
c. Set Pemeriksaan di Ruang Persalinan 1. Ada,
Lengkap
2. Ada, Tidak
Lengkap
3. Tidak ada
d. Set Antropometri di Ruang Persalinan 1. Ada,
Lengkap
2. Ada, Tidak
Lengkap
3. Tidak ada
e. Set Kegawatdaruratan Maternal dan Neonatal 1. Ada,
Lengkap
2. Ada, Tidak
Lengkap
3. Tidak ada
f. Set Akses Umbilical Emergency 1. Ada,
Lengkap
2. Ada, Tidak
Lengkap
3. Tidak ada
g. Set
Alat Kontrasepsi Dalam Rahim (AKDR) Pasca Plasenta (<10 menit) 1. Ada,
Lengkap
2. Ada, Tidak
Lengkap
3. Tidak ada
4. Ruang
Rawat Pasca Persalinan
a. Alat
Tunggal
1) Boks bayi
2) Tempat
tidur manual
3) Tiang
infus standar/Infusion stand
4) Tabung
oksigen 6 meterkubik
5) Klep
pengatur oksigen (Regulator oksigen) dengan humidifer
6) Dorongan
tabung oksigen dengan tali pengaman
7) Kanula
hidung/Kanula oksigen untuk hidung atau nasal/Nasal oxygen cannula
8) Lemari
alat
9) Lemari
kecil pasien
10) Sekat
1. Ada,
Lengkap
2. Ada, Tidak
Lengkap
3. Tidak ada
b. Set Pemeriksaan di Ruang Pasca Persalinan 1. Ada,
Lengkap
2. Ada, Tidak
Lengkap
3. Tidak ada
c. Set Tindakan Pasca Persalinan 1. Ada,
Lengkap
2. Ada, Tidak
Lengkap
3. Tidak ada
5. Ruang
Klaster Pelayanan Kesehatan usia Dewasa
dan Lanjut Usia
1. Ruang Skrining
a. Set Skrining Dewasa dan Lanjut Usia 1. Ada,
Lengkap
2. Ada, Tidak
Lengkap
3. Tidak ada
2. Ruang
Pemeriksaan
a. Alat
Tunggal
1) Alat
dermoscopy
2) CO
analyzer
3) Spirometer
4) Tempat
tidur periksa/ Examination bed
5) X-ray
viewing box
6) Meja
instrumen
1. Ada,
Lengkap
2. Ada, Tidak
Lengkap
3. Tidak ada
b. Set
Pemeriksaan Umum di Ruang Pelayanan Dewasa dan Lanjut Usia 1. Ada,
Lengkap
2. Ada, Tidak
Lengkap
3. Tidak ada
6. Ruang
Infkesius
a. Alat
Tunggal
1) Tempat
tidur periksa/ examination bed
2) Meja
Instrumen
3) Tabung
oksigen 1 meterkubik
4) Klep
pengatur oksigen (Regulator oksigen) dengan humidifer
5) Dorongan
tabung oksigen dengan tali pengaman
6) Lemari
alat
7) Sekat
1. Ada,
Lengkap
2. Ada, Tidak
Lengkap
3. Tidak ada
b. Set Antropometri 1. Ada, Lengkap
2. Ada, Tidak
Lengkap
3. Tidak ada
c. Set Pemeriksaan Umum Ruang Infeksius 1. Ada,
Lengkap
2. Ada, Tidak
Lengkap
3. Tidak ada
7. Ruang
Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut
a. Alat
Tunggal
1) Bor
Intan/Instrumen bor gigi intan/Diamond bur assorted
2) 2 Dental
hand piece
3) 3 Kursi
gigi
4) 4 Skeler
ultrasonik/ Ultrasound scaller
5) 5 Meja
instrumen
6) Lemari
alat
1. Ada,
Lengkap
2. Ada, Tidak
Lengkap
3. Tidak ada
b. Set
Pemeriksaan Gigi 1 (Atraumatic Restorative Treatment/ART) 1. Ada,
Lengkap
2. Ada, Tidak
Lengkap
3. Tidak ada
c. Set Pemeriksaan Gigi 2 1. Ada, Lengkap
2. Ada, Tidak
Lengkap
3. Tidak ada
d. Set Perawatan Gigi 1. Ada, Lengkap
2. Ada, Tidak
Lengkap
3. Tidak ada
e. Set Tang Gigi Anak 1. Ada, Lengkap
2. Ada, Tidak
Lengkap
3. Tidak ada
f. Set Tang Gigi Dewasa 1. Ada, Lengkap
2. Ada, Tidak
Lengkap
3. Tidak ada
8. Ruang
Laboratorium
a. Alat
Tunggal
1) Alat
hematologi otomatis penghitung sel/Hematologi Analyzer/Automated cell counter
2) Alat
Pemeriksaan HB (Point Of Care Testing, POCT)/Hemoglobin meter analyzer
3) Alat test
darah portable (Rapid diagnostic test) untuk gula darah
4) Alat test
darah portable (Rapid diagnostic test) untuk asam urat
5) Alat test
darah portable (Rapid diagnostic test) untuk kolesterol
6) Alat uji
Analisa urin otomatis/Urine analyzer/ Automated urinalysis system
7) Alat uji
kimia klinik
multiparameter/Clinical chemistry
1. Ada,
Lengkap
2. Ada, Tidak
Lengkap
3. Tidak ada
analyzer/Multi
parameter clinical chemistry test system
8) Lemari
pendingin penyimpan reagen (Refrigerator)
9) Mikroskop
binokuler
10) Pipet
mikro/Micropipette
11) Rotator
plate
12) Sentrifus
b. Set Laboratorium 1. Ada, Lengkap
2. Ada, Tidak
Lengkap
3. Tidak ada
c. Sanitarian Kit 1. Ada, Lengkap
2. Ada, Tidak
Lengkap
3. Tidak ada
d. Entomologi Kit 1. Ada, Lengkap
2. Ada, Tidak
Lengkap
3. Tidak ada
9. Ruang
Farmasi
a. Alat
Tunggal
1) Lemari
pendingin vaksin (Vaccine refrigerator)
2) Voltage
stabilizer
3) Meja
peracikan
4) Lemari dan
rak untuk menyimpan obat
5) Penanda
label high alert
6) Penanda
label LASA
7) Lemari
untuk penyimpanan narkotika
8) Rak tempat
pengeringan alat
1. Ada,
Lengkap
2. Ada, Tidak
Lengkap
3. Tidak ada
b. Set Farmasi 1. Ada, Lengkap
2. Ada, Tidak
Lengkap
3. Tidak ada
10. Ruang Gawat
Darurat
a. Alat
Tunggal
1) Elektrokardigraf
(EKG)
2) Kertas EKG
3) Tempat
tidur periksa/examination bed
4) Tiang
infus standar/infusion stand
5) Lampu
periksa (Stand lamp)
6) Meja
instrumen
7) X-ray
viewing box
8) Kursi roda
standar
9) Direct
Current Counter Shock (DC Shock)
10) Laringoskop
dewasa
11) Laringoskop
anak
12) Laringoskop
neonatus bilah lurus
13) Tabung
oksigen 1 meterkubik
14) Klep
pengatur oksigen (Regulator oksigen) dengan humidifer
1. Ada,
Lengkap
2. Ada, Tidak
Lengkap
3. Tidak ada
15) Dorongan tabung oksigen dengan tali
pengaman
16) Brankar
(stretcher, manual patient transfer device)
17) Nebulizer
18) Lemari alat
19) Tempat
sampah tertutup yang dilengkapi dengan injakan pembuka tutup
b. Set Tindakan Medis 1. Ada, Lengkap
2. Ada, Tidak
Lengkap
3. Tidak ada
c. Set
Tindakan Minor Surgery di Ruang Gawat Darurat 1. Ada, Lengkap
2. Ada, Tidak
Lengkap
3. Tidak ada
d. Set Pemeriksaan Umum 1. Ada, Lengkap
2. Ada, Tidak
Lengkap
3. Tidak ada
e. Set Emergency 1. Ada, Lengkap
2. Ada, Tidak
Lengkap
3. Tidak ada
f. Set Antropometri di Ruang Gawat Darurat 1. Ada,
Lengkap
2. Ada, Tidak
Lengkap
3. Tidak ada
g. Rape Kit 1. Ada, Lengkap
2. Ada, Tidak
Lengkap
3. Tidak ada
11. Ruang
Tindakan
a. Alat
Tunggal
1) Tempat
tidur manual untuk persalinan
2) Tempat
tidur periksa/Examination bed
3) Lampu
periksa (Stand lamp)
4) Meja
instrumen
5) Electrocauter/Electro
cauterisasi
6) Thermal
ablation (Cervical Cold Coagulation)
7) Tonometer
non kontak
8) X-ray
viewing box
9) Tabung
oksigen 1 meterkubik
10) Klep
pengatur oksigen (Regulator oksigen) dengan humidifer
11) Dorongan
tabung oksigen dengan tali pengaman
12) Kanula
hidung/Kanula oksigen untuk hidung
13) Suction pump
portable
14) Kateter
penghisap lendir/Mucous suction no 8
15) Kateter
penghisap lendir/Mucous suction
no 10
1. Ada,
Lengkap
2. Ada, Tidak
Lengkap
3. Tidak ada
16) Kateter penghisap lendir/Mucous suction
no 12
17) Kateter
penghisap lendir/Mucous suction no 14
18) Kateter
penghisap lendir/Mucous suction no 16
19) Adaptor
telinga/Suction tubes
20) Kanula
suction telinga (Ear Suction Cannula)
21) Kanula
suction hidung (Nose suction cannula)
22) Alat
electrodessiccation*
23) Alat punch
biopsi*
24) Colposcope*
25) Spatula Ayre
& Aylesbury*
26) Tabung EDTA*
27) Vibrator
cervical dilators*
28) Lemari alat
29) Sekat
30) Tempat
sampah tertutup yang dilengkapi dengan injakan pembuka tutup
b. Set Implan 1. Ada, Lengkap
2. Ada, Tidak
Lengkap
3. Tidak ada
c. Set Alat Kontrasepsi Dalam Rahim (AKDR) 1. Ada,
Lengkap
2. Ada, Tidak
Lengkap
3. Tidak ada
d. Set Imunisasi 1. Ada, Lengkap
2. Ada, Tidak
Lengkap
3. Tidak ada
e. Set Tindakan Untuk Merawat Luka 1. Ada, Lengkap
2. Ada, Tidak
Lengkap
3. Tidak ada
f. Set Gangguan Indera Penglihatan 1. Ada, Lengkap
2. Ada, Tidak
Lengkap
3. Tidak ada
g. Set Gangguan Indera Pendengaran 1. Ada, Lengkap
2. Ada, Tidak
Lengkap
3. Tidak ada
h. Set Pemeriksaan THT 1. Ada, Lengkap
2. Ada, Tidak
Lengkap
3. Tidak ada
i. Set Tindakan Lainnya 1. Ada, Lengkap
2. Ada, Tidak
Lengkap
3. Tidak ada
j. Set Vasektomi Tanpa Pisau (VTP) 1. Ada, Lengkap
2. Ada, Tidak
Lengkap
3. Tidak ada
12. Ruang
Sterilisasi
a. Alat
Tunggal
1) Autoklaf
(Sterilisator Uap Bertekanan Tinggi, Autoclave)
2) Lemari
alat untuk alat yang sudah steril 1. Ada, Lengkap
2. Ada, Tidak
Lengkap
3. Tidak ada
b. Set Sterilisasi 1. Ada, Lengkap
2. Ada, Tidak
Lengkap
3. Tidak ada
13. Ruang Rawat
Inap
A. Alat
Tunggal
1) Tempat
tidur manual
2) Tiang
infus standar/Infusion stand
3) Lampu
periksa (Stand lamp)
4) Meja
instrumen
5) Kursi roda
standar
6) Nebulizer
7) Suction
pump portable
8) Kateter
penghisap lendir/Mucous suction
9) Tabung
oksigen 6 meterkubik
10) Klep
pengatur oksigen (Regulator oksigen) dengan humidifer
11) Dorongan
tabung oksigen dengan tali pengaman
12) Kanula
suction hidung (Nose suction
cannula)
1. Ada,
Lengkap
2. Ada, Tidak
Lengkap
3. Tidak ada
b. Set Kegawatdaruratan 1. Ada, Lengkap
2. Ada, Tidak
Lengkap
3. Tidak ada
c. Set Pemeriksaan 1. Ada, Lengkap
2. Ada, Tidak
Lengkap
3. Tidak ada
14. Ruang
Klaster Penanggulangan Penyakit Menular
1) Spray Can*
2) Goggle/Medical
goggles
3) Hazmat
4) Masker
medis, Masker bedah
5) Sarung
tangan non steril
6) Sarung
tangan steril/Surgical glove
7) Sepatu
boot
8) Cairan
antiseptik tangan (Hand hygiene, Handsrub antiseptic)
9) Cairan
desinfektan atau Povidone Iodine
10) Buku pedoman
PE/Buku saku tracing
11) Form WASH
12) Alat tulis
1. Ada,
Lengkap
2. Ada, Tidak
Lengkap
3. Tidak ada
15. Ruang
Fisioterapi**
a. Set
Pengkajian Fisik Dasar Penyandang Disabilitas 1. Ada, Lengkap
2. Ada, Tidak
Lengkap
3. Tidak ada
b. Set
Terapi Latih/Modalitas Penyandang Disabilitas 1. Ada, Lengkap
2. Ada, Tidak
Lengkap
3. Tidak ada
16. Ruang
Pelayanan Kesehatan Tradisional**
a. Set Kesehatan Tradisional 1. Ada, Lengkap
2. Ada, Tidak
Lengkap
3. Tidak ada
17. Ruang
Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE)
a. Set KIE 1. Ada, Lengkap
2. Ada, Tidak
Lengkap
3. Tidak ada
18. Ruang ASI
a. Set ASI 1. Ada, Lengkap
2. Ada, Tidak
Lengkap
3. Tidak ada
19. Luar Gedung
a. Kit
Puskesmas Keliling
1) Kursi gigi
lapangan
2) Set
Pemeriksaan Luar Gedung
3) Set
Kegawatdaruratan Luar Gedung
4) Set
Peralatan Gigi dan Mulut di Luar Gedung
1. Ada,
Lengkap
2. Ada, Tidak
Lengkap
3. Tidak ada
b. Kit Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) 1. Ada,
Lengkap
2. Ada, Tidak
Lengkap
3. Tidak ada
c. Kit Usaha Kesehatan Gigi Sekolah (UKGS) 1. Ada,
Lengkap
2. Ada, Tidak
Lengkap
3. Tidak ada
d. Kit
Stimulasi Deteksi dan Intervensi Dini Tumbuh Kembang (SDIDTK) 1. Ada,
Lengkap
2. Ada, Tidak
Lengkap
3. Tidak ada
20. Puskesmas
sudah tidak menggunakan alat
kesehatan yang mengandung air raksa (Hg) untuk tensimeter,
termometer, amalgam gigi.
1. Ya 2. Tidak
21. Puskesmas
menggunakan alat kesehatan yang
mempunyai izin edar. 1. Ya 2.
Tidak
22. Alat
kesehatan Puskesmas yang telah selesai
digunakan diletakan pada tempatnya dalam kondisi rapi dan
bersih.
1. Ya 2. Tidak
23. Puskesmas
telah menggunakan alat kesehatan
produk dalam negeri 1. Ya 2.
Tidak
Keterangan: *) Untuk Puskesmas rawat inap
**) Jika tersedia tenaga kesehatan yang sesuai
II.F PENGISIAN
ASPAK
1. Melaksanakan
pengisian dan update berkala Aplikasi Sarana, Prasarana, dan Peralatan
Kesehatan (ASPAK)
1. Ya 2. Tidak
2. Jika Ya,
Berapa pemenuhan Standar ASPAK 1. ≥ 80%
2. 70 - 79%
3. 61 – 69%
4. ≤ 60%
III.G SUMBER DAYA
MANUSIA
1. Kepala
Puskesmas 1. Dokter Umum
2. Dokter
Gigi
3. Sarjana
Kesehatan Masyarakat
4. Lain-lain………………………………………
1.
Apakah kepala Puskesmas telah mengikuti pelatihan Manajemen
Puskesmas
1. Ya 2. Tidak
2. Melaksanakan
pengisian dan update berkala Aplikasi
SISDMK
1. Ya 2. Tidak
4. Jumlah SDM
berdasarkan jenis tenaga dan status kepegawaian
JENIS
TENAGA DAN STATUS
KEPEGAWAIAN PNS PPPK NON
PNS PENSIUN TAHUN
DEPAN TOTAL
NS PTT
DAERAH LAIN-LAIN
1 2 3 4 5 6 7 8 9 =
3+4+5+6
+7+8
a. 1) Dokter
dengan kompetensi kedokteran
keluarga layanan
primer
2) Dokter
b. Dokter
Gigi
c. Perawat
vokasi
dan/atau ners
d. Bidan
vokasi
dan/atau bidan profesi
e. Tenaga
promosi kesehatan dan
ilmu perilaku
f. Epidemiolog
kesehatan
g. Tenaga
sanitasi
lingkungan
h. Nutrisionis
i. Apoteker
j. Tenaga
teknologi laboratorium
medik
k. Psikolog
klinis
l. Fisioterapis
m. Terapis gigi
dan
mulut
Non
Kesehatan
n. Tenaga
sistem informasi
kesehatan
o. Tenaga
administrasi
keuangan
p. Tenaga
ketatausahaan (kepegawaian,
barang, registrasi)
q. Pekarya
(tenaga
kebersihan, tenaga keamanan, sopir)
Jumlah
Keterangan: *) Untuk Puskesmas rawat inap
1.2. PARAMETER
PENILAIAN
1.1. PEMENUHAN
SUMBER DAYA PUSKESMAS
NO ELEMEN
PENILAIAN
KRITERIA
SKORING NILAI
SELF ASSESMENT NILAI
HASIL VALIDASI
1 Pemenuhan
standar bangunan Puskesmas Persentase
pemenuhan standar bangunan Puskesmas yang tercantum dalam ASPAK dan sudah
divalidasi ≥ 80% 10
60
% s.d. <
80 % 5
<
60% 0
2 Pemenuhan
standar prasarana Presentase
pemenuhan standar prasarana sesuai dengan Permenkes yang mengatur
penyelenggaraan
Puskesmas ≥ 80% 10
60
% s.d. <
80 % 5
<
60% 0
3 Pemenuhan
standar peralatan Puskesmas Persentase
pemenuhan standar bangunan Puskesmas yang tercantum dalam ASPAK dan sudah
divalidasi paling
sedikit 60% ≥ 60% 10
50
% s.d. <
60 % 5
<
50% 0
4 Ketersediaan
obat 40 (empat puluh) jenis obat
esensial untuk Sediaan
Farmasi. Seluruh
obat
(100%)
tersedia di Puskesmas
10
80%
-
<100% obat tersedia di Puskesmas
5
<
80 % obat
tersedia di Puskesmas
0
5 Pemenuhan
sumber daya
manusia (SDM) Presentase
Jenis SDM kesehatan Puskesmas
terpenuhi standar minimal sesuai dengan Permenkes yang
mengatur
penyelenggaraan Puskesmas >
75%
terpenuhi
10
50-75%
terpenuhi
5
<50%
terpenuhi 0
SKOR MAKSIMAL 50
Skor diperoleh dibagi 50 dikali 100%
Kesimpulan Nilai Akhir: (Lingkari salah satu penilaian)
1. 45-50 = Dapat diberikan ijin permanen
2. 25-45 = Dapat diberikan ijin sementara
3. <25 = Tidak dapat diberikan ijin
1.3. RENCANA
TINDAK LANJUT
NO RENCANA
TINDAK LANJUT TANGGAL PELAKSANAAN
1.
2.
3.
4.
5. DST
Tim Penilai Dokumen dan Peninjauan Lapangan
Provinsi PTSP Kabupaten
Nama/ instansi/ nomor telepon seluler …………………………………./
…………………………………./
……………………………….. …………………………………./
…………………………………./
……………………………….. …………………………………./
…………………………………./
………………………………..
TTD
Tanggal
pembinaan
……………………………………….
X. PENYESUAIAN
MANAJEMEN DAN PELAYANAN
A. Penyesuaian
manajemen
Penanganan krisis kesehatan akibat bencana, kejadian luar
biasa, dan wabah merupakan situasi yang terjadi secara mendadak dan cepat.
Kondisi ini sangat berpengaruh terhadap perencanaan yang telah disusun oleh
Puskesmas. Oleh karena itu, Puskesmas perlu menyesuaikan tahapan manajemen
Puskesmas yang telah disusun dan direncanakan sebelumnya dengan kebutuhan
pelayanan dalam menghadapi penanganan krisis kesehatan akibat bencana, kejadian
luar biasa, dan wabah. Manajemen yang dijalankan secara optimal sangat diperlukan
Puskesmas agar dapat memenuhi tugas dan tanggung jawab yang meningkat pada masa
penanganan krisis kesehatan akibat bencana, kejadian luar biasa, dan wabah
dengan sumber daya yang dimiliki.
1. Perencanaan
(P1)
a. melakukan
penyesuaian target kegiatan yang telah disusun (kegiatan yang tidak bisa
dilaksanakan, bisa dilaksanakan dengan metode yang berbeda atau ditunda
waktunya);
b. mencari
penyebab ketidaktercapaian indikator program, selain yang diakibatkan oleh
situasi bencana, kejadian luar biasa, dan wabah, serta merencanakan upaya
inovasi yang akan dilakukan apabila masa bencana, kejadian luar biasa, dan
wabah telah berakhir guna perbaikan capaian kinerja;
c. melaksanakan
revisi sesuai dengan kebutuhan bencana, kejadian luar biasa, dan wabah mengacu
pada juknis/pedoman yang berlaku melalui pembinaan dan koordinasi dengan dinas
kesehatan daerah kabupaten/kota;
d. menentukan
target sasaran kasus bencana, kejadian luar biasa, dan wabah dengan angka
prevalensi dari dinas kesehatan daerah kabupaten/kota guna memperkirakan
kebutuhan logistik seperti Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan; dan
e. menentukan
populasi rentan (lansia, orang dengan komorbid, ibu hamil, bersalin, nifas
dan/atau bayi baru lahir) untuk menjadi sasaran pemeriksaan.
2. Penggerakkan
dan Pelaksanaan (P2)
a. Penggerakan
dan pelaksanaan dilaksanakan melalui forum khusus, yaitu lokakarya mini
(lokmin) bulanan dan lokmin triwulanan tetap dilakukan dengan memperhatikan
kaidah-kaidah pada saat bencana, kejadian luar biasa, dan wabah atau dapat
memanfaatkan teknologi informasi/daring;
b. Pelaksanaan
kegiatan (pemantauan/sweeping atau tracing jika ditemukan kasus konfirmasi)
dilakukan bersama lintas sektor;
c. Pengembangan
sistem pelaporan/pendataan secara elektronik, misalnya melalui google form yang
dapat mempermudah pelaporan secara daring oleh lintas sektor; dan
d. jejaring
Puskesmas berkoordinasi dengan Puskesmas untuk pelaporan ketika jejaring
Puskemas menemukan kasus. Jejaring Puskesmas, seperti klinik pratama yang ada
di wilayah kerjanya harus aktif melakukan pemantauan peserta jaminan Kesehatan
nasional yang terdaftar pada klinik tersebut dan mengoordinasikan hasilnya
dengan Puskesmas. Unit Pelayanan Kesehatan di desa/kelurahan juga memiliki
peran aktif dalam melakukan pemantauan masyarakat di wilayah kerjanya dan
mengoordinasikan hasilnya dengan Puskesmas serta berperan mendorong masyarakat
untuk terdaftar sebagai peserta jaminan kesehatan nasional. Peran dinas
kesehatan daerah kabupaten/kota sangat penting dalam menggerakkan jejaring
Puskemas tersebut.
3. Pengawasan,
Pengendalian, dan Penilaian Kinerja Puskesmas (P3)
a. tetap
melakukan pemantauan terhadap pencapaian target prioritas pembangunan kesehatan
pada tingkat kabupaten/kota; dan
b. menetapkan
target indikator keberhasilan penanganan bencana, kejadian luar biasa, dan
wabah di wilayah kerjanya untuk dinilai setiap bulan.
4. Manajemen
Sumber Daya Manusia
a. Puskesmas
memetakan kebutuhan sumber daya manusia untuk penanganan bencana, kejadian luar
biasa, dan wabah (seperti tracer, petugas surveilans, dan pengolah data) dan
pemberi Pelayanan Kesehatan esensial;
b. Puskesmas
memetakan sumber daya kesehatan yang masih bisa melaksanakan tugas sesuai
dengan kondisi riil di lapangan. Dari seluruh petugas yang ada di Puskesmas,
dipetakan siapa saja yang benar-benar dalam kondisi sehat;
c. Puskesmas
menyusun pembagian tugas untuk penanganan bencana, kejadian luar biasa, dan
wabah serta Pelayanan Kesehatan esensial atau Pelayanan Kesehatan lainnya.
Dapat dibuat rotasi petugas kesehatan yang memberikan pelayanan untuk bencana,
kejadian luar biasa, dan wabah. Integrasi layanan antar program dapat
dipertimbangkan agar masalah kesehatan lainnya tidak terabaikan;
d. Puskesmas
harus memperhatikan jam kerja petugas kesehatan untuk mencegah terjadinya stres
(burn out). Sebelum dan sesudah melakukan kegiatan dapat dilakukan refleksi
kegiatan pada hari sebelumnya, rencana kegiatan yang akan dilakukan, dan
diserta yel-yel atau jargon penyemangat; dan
e. Dalam
kondisi khusus, Puskesmas dapat mengajukan surat permohonan penutupan sementara
kegiatan pelayanan Puskesmas kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
dengan melampirkan hasil penelaahan kondisi yang dihadapi Puskesmas. Dasar
telaahan tersebut, antara lain, berupa ketersediaan sumber daya manusia yang
kurang karena adanya petugas yang menjadi korban akibat bencana, kejadian luar
biasa, dan wabah, sarana dan prasarana (perlunya desinfeksi ruangan), atau
kondisi lainnya yang menyebabkan tidak dapat dilaksanakannya pelayanan
Puskesmas secara langsung. Selama penutupan sementara, petugas Puskesmas tetap
dapat
memberikan Pelayanan Kesehatan melalui Telemedisin atau
mengerjakan tugas administratif lainnya. Adapun Pelayanan Kesehatan dalam
gedung Puskesmas tersebut dialihkan ke Puskesmas lain selama penutupan
sementara. Hal itu diputuskan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota.
5. Manajemen
Keuangan
Sumber pendanaan Puskesmas berasal dari anggaran pendapatan
belanja negara (APBN), anggaran pendapatan belanja daerah (APBD), anggaran
pendapatan belanja desa, badan layanan umum daerah (BLUD), dan sumber lain yang
sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Manajemen
Logistik
Manajemen logistik penangan bencana, kejadian luar biasa,
dan wabah di Puskesmas meliputi perencanaan kegutuhan logistik, pemenuhan
kebutuhan logistik, dan penyimpanan logistik
a. Perencanaan
kebutuhan logistik
Dalam menyusun perencanaan kebutuhan logistik, diperlukan
beberapa informasi meliputi:
1) skenario
kejadian bencana, kejadian luar biasa, dan wabah di wilayah kerja Puskesmas,
estimasi jumlah korban dan permasalahan kesehatan yang akan muncul;
2) ketersediaan
logistik (termasuk bantuan yang sudah diterima);
3) sumber
daya manusia yang dapat dimobilisasi untuk bencana, kejadian luar biasa, dan
wabah;
4) kapasitas
pemeriksaan laboratorium;
5) pengelolaan
limbah medis serta pengelolaan lingkungan sekitar fasyankes;
6) kondisi
gudang penyimpanan;
7) kondisi
infrastruktur kesehatan dan nonkesehatan yang mendukung Pelayanan Kesehatan;
dan
8) skenario
Pelayanan Kesehatan esensial yang tetap harus berjalan.
b. Pemenuhan
kebutuhan logistik
Petugas farmasi di Puskesmas berkoordinasi dengan dinas
kesehatan kabupaten/kota terkait dengan pemenuhan kebutuhan logistik sesuai
dengan perencanaan yang sudah disusun.
c. Penyimpanan
logistik
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyimpanan
logistik di Puskemas diantaranya, adalah kemudahan akses dan keamanan, kondisi
dan kapasitas ruang penyimpanan, pencatatan dan pelaporan
d. Distribusi
logistik
Distribusi dilakukan dengan skema yang cepat, efektif, dan
efisien untuk membantu penghitungan sumber daya yang digunakan dalam penanganan
pasien dan manajemen penyakit dalam merespons bencana, kejadian luar biasa, dan
wabah.
B. Penyesuaian
pelayanan
Pada keadaan bencana, kejadian luar biasa, dan wabah,
Puskesmas tetap perlu melaksanakan Pelayanan Kesehatan esensial, yaitu
Pelayanan Kesehatan dasar yang kebutuhannya akan terus ada di
masyarakat dan perlu diprioritaskan keberlanjutannya selama
situasi bencana, kejadian luar biasa, dan wabah. Keterbatasan sumber daya
kesehatan menyebabkan pengalihtugasan hampir semua lini pada sistem kesehatan
ke dalam penanganan bencana, kejadian luar biasa, dan wabah. Selain itu,
penurunan akses Pelayanan Kesehatan rutin dasar oleh masyarakat dikhawatirkan
dapat menyebabkan peningkatan angka kesakitan dan kematian karena berbagai
kondisi kesehatan lain yang sebenarnya dapat dicegah atau diobati, tetapi tidak
dapat ditangani oleh Puskesmas. Puskesmas perlu memastikan bahwa Pelayanan
Kesehatan esensial yang menjadi kebutuhan dasar rutin masyarakat tetap menjadi
prioritas pelayanan yang diberikan setiap saat. Beberapa hal yang perlu
dilakukan oleh Puskesmas untuk memastikan pelaksanaan Pelayanan Kesehatan
esensial adalah sebagai berikut.
1. Mengindentifikasi
pelayanan prioritas
Dengan adanya keterbatasan sumber daya, Puskesmas dapat
menunda beberapa pelayanan yang rutin agar sumber daya yang ada dapat diarahkan
untuk menangani bencana, kejadian luar biasa, dan wabah. Pelayanan yang tidak
bersifat mendesak atau pelayanan yang dapat diberikan secara elektif dapat
dipilih sebagai pelayanan yang ditunda, sedangkan pelayanan yang tidak dapat
ditunda merupakan pelayanan yang jika ditunda akan memiliki resiko lebih besar
pada kemudian hari.
Dalam memilih prioritas pelayanan yang akan diberikan,
Puskesmas mengacu pada kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri, dinas kesehatan
provinsi dan kabupaten/kota. Namun, pada awal prioritas sebaiknya ditujukan
untuk mencegah penyebaran penyakit menular, mencegah kesakitan dan kematian
kelompok rentan, mencegah terjadinya masalah kurang gizi, mencegah eksaserbasi
akut penyakit kronis, serta memenuhi kebutuhan pelayanan gawat darurat. Untuk
menjaga keberlangsungan pemberian Pelayanan Kesehatan esensial, Puskesmas perlu
meningkatkan koordinasi lintas program, serta melakukan integrasi layanan
2. Menjalankan
strategi adaptasi Pelayanan Kesehatan esensial dalam situasi respons bencana,
kejadian luar biasa, dan wabah. Pelaksanaan pelayanan tetap menjalankan prinsip
keselamatan pasien dan Tenaga Kesehatan. Untuk mengantisipasi terjadinya
transmisi, Puskesmas melakukan adaptasi pelayanan berupa penyesuaian alur
layanan, dan penerapan protokol kesehatan; melakukan skrining dan triase;
menerapkan prinsip pencegahan dan pengendalian infeksi, termasuk penggunaan
alat pelindung diri, serta memastikan pengaturan ruang yang aman dari penularan penyakit bagi
pasien ataupun pengunjung. Puskesmas melakukan pengaturan jadwal pelayanan,
penerapan sistem pendaftaran daring (online), pemanfaatan Telemedisin untuk
layanan konsultasi dan pengobatan, pemanfaatan aplikasi
komunikasi daring untuk janji temu kunjungan rumah, ataupun pembatasan jumlah
pengunjung per periode waktu tertentu. Penguatan Sistem Rujukan, baik vertikal
maupun horizontal dilakukan untuk menyiagakan kebutuhan pelayanan gawat darurat ataupun pelayanan
esensial. Pastikan rujukan vertikal dilakukan melalui persiapan yang cepat dan
tepat.
3. Memastikan
kesiapan sumber daya untuk menjamin keberlanjutan Pelayanan Kesehatan esensial
Guna memastikan keberlanjutan layanan kesehatan rutin dan
penanganan bencana, kejadian luar biasa, dan wabah, Puskesmas perlu melakukan
pemetaan kekuatan dan kebutuhan sumber daya seperti keuangan, Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan, peralatan, dan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan untuk
dikelola dengan baik. Koordinasi dengan dinas kesehatan ataupun lintas sektor
baik publik maupun swasta dapat dilakukan dalam rangka pemenuhan kebutuhan
sumber daya tersebut. Jika dimungkinkan oleh peraturan yang berlaku, Puskesmas
dapat memenuhi kebutuhan sumber daya secara mandiri sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
Puskesmas perlu memperhatikan Sediaan Farmasi dan Alat
Kesehatan. Daftar obat yang digunakan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan
mengacu pada Formularium Nasional (Fornas). Pemantauan ketersediaan dilakukan
terhadap obat dan vaksin imunisasi dasar lengkap (IDL). Obat yang dipilih
sebagai obat indikator merupakan obat pendukung program tuberkulosis, malaria,
kesehatan keluarga, gizi, kesehatan jiwa dan imunisasi serta obat Pelayanan
Kesehatan dasar esensial yang terdapat di dalam daftar obat esensial nasional
(DOEN). Puskesmas perlu memperhatikan pencatatan dan pelaporan stok persediaan
obat dan bahan medis habis pakai serta membuat daftar perencanaan kebutuhan
obat dan bahan medis habis pakai tidak hanya untuk penanganan bencana, kejadian
luar biasa, dan wabah tetapi juga kebutuhan Pelayanan Kesehatan esensial.
Lakukan pelaporan dan pemantauan ketersedian obat setiap bulan.
4. Memantau
dan mengevaluasi keberlangsungan pemberian Pelayanan Kesehatan
Setelah ada keputusan mengenai jenis-jenis Pelayanan
Kesehatan esensial yang akan dipertahankan pemberiannya, pemberian dan
penggunaan berbagai layanan kesehatan tersebut harus dipantau dan dianalisis
secara berkala. Pemantauan keberlangsungan pemberian Pelayanan Kesehatan
esensial dapat dilakukan dengan menggunakan indikator yang sudah ada dalam
Sistem Informasi Kesehatan, seperti Sistem Informasi Kesehatan rutin dan sistem
pencatatan statistik vital.
Puskesmas melaporkan pantauan indikator pelayanan esensial
yang telah ditetapkan tersebut sesuai dengan periode pelaporan. Data kondisi
pelayanan ataupun capaian target pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan sentinel
atau jejaring Puskesmas dapat dimasukan sebagai bagian pemantauan yang
dilaporkan. Data-data laporan tersebut dapat digunakan untuk analisis perubahan
dalam pemberian dan pemanfaatan Pelayanan Kesehatan.
Berikut adalah contoh penyesuaian alur pelayanan di
Puskesmas pada masa bencana, KLB, dan wabah corona virus disease 2019
(COVID-19).
Gambar 3. Alur Pelayanan di Puskesmas
pada masa bencana, kejadian luar biasa, dan wabah
1. Warna
merah merupakan alur pelayanan untuk pasien terkait kasus corona virus disease
2019 (COVID-19) tanpa kegawatdarutan atau kasus corona virus disease 2019
(COVID-19) dengan kegawatdaruratan atau kasus gawat darurat bukan kasus corona
virus disease 2019 (COVID-19), yang terdiri atas jalur:
a. kasus
bukan gawat darurat: nomor 1→2→4→6→7→6→8→10→8→11, dilanjutkan ke nomor:
1) →13→15
(untuk pasien pulang), atau;
2) →14 (untuk
pasien dirujuk); dan
b. kasus
gawat darurat: nomor 1→3→10→3, dilanjutkan ke nomor:
1) →13→15
(untuk pasien pulang), atau;
2) →14 (untuk
pasien dirujuk.
2. Warna
hijau merupakan alur pelayanan untuk pasien tidak terkait kasus corona virus
disease 2019 (COVID-19), yaitu pasien dengan keluhan lain selain ISPA pada
semua kelompok umur, Ibu hamil yang memerlukan kontrol kehamilan (ANC), bayi
atau balita yang memerlukan Imunisasi, Pasangan Usia Subur (PUS) yang akan
melakukan KB, pelayanan gigi, pelayanan gizi, pemeriksaan kesehatan,
pemeriksaan TBC, IMS, dan HIV, serta pemeriksaan khusus, atau konsultasi.
3. Puskesmas
harus mengondisikan SOP awal dan akhir pelayanan (*) yang dilaksanakan.
4. Ruang
tunggu (**) untuk pasien ISPA dan bukan ISPA dikondisikan terpisah dengan
ventilasi cukup agar sirkulasi udara dalam ruang tunggu tersebut dalam keadaan
baik.
5. Ruang
laboratorium (***) untuk pemeriksaan penunjang terkait kasus corona virus
disease 2019 (COVID-19) dikondisikan terpisah dengan pemeriksaan
laboratorium/penunjang lainnya untuk meminimalkan risiko penularan antarpasien.
Pemeriksaan laboratorium di Puskesmas yang dapat dilakukan pada kasus terkait
kasus
corona virus disease 2019 (COVID-19) adalah pemeriksaan
rapid test, apabila pada kasus terkait corona virus disease 2019 (COVID-19)
diperoleh hasil pemeriksaan rapid test pertama adalah reaktif, Puskesmas
melakukan pengambilan spesimen (swab nasofaring- orofaring atau sputum) untuk
dikirim guna pemeriksaan RT-PCR ke laboratorium yang dapat melakukan
pemeriksaan RT-PCR.
6. Ruang
farmasi (****) digunakan untuk pengambilan obat terkait kasus corona virus
disease 2019 (COVID-19) dan jika tidak terkait kasus corona virus disease 2019
(COVID-19) ruang farmasi harus dikondisikan supaya tetap memperhatikan prinsip
pencegahan dan pengendalian infeksi.
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BUDI G. SADIKIN

No comments:
Post a Comment