MOHON MAAF APABILA SUSUNANYA ADA YANG BERANTAKAN , KARENA HASIL COPY PASTE DARI FILE WORD/EXEL KE POSTINGAN BLOG

Tuesday, April 14, 2026

5121 SK KEWAJIBAN MENGIKUTI PROGRAM ORIENTASI UPAYA KIA

 KOP

 

KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS KLATEN SELATAN

NOMOR : ................................

TENTANG

KEWAJIBAN MENGIKUTI PROGRAM ORIENTASI UPAYA KIA

KEPALA PUSKESMAS KLATEN SELATAN

Menimbang

:

a.

Bahwa dalam rangka mengoptimalkan tugas pokok dan fungsi Puskesmas dalam mendukung penyelenggaraan pembangunan kesehatan diperlukan adanya orientasi bagi penanggungjawab  dan pelaksana upaya KIA yang baru ditugaskan agar dapat memahami upaya KIA yang menjadi tanggungjawab mereka, keterkaitan dengan upaya puskesmas yang lain, maupun keterkaitan dengan keseluruhan tugas pokok dan fungsi Puskesmas ;

 

 

b.

Bahwa sehubungan dengan hal tersebut perlu ditetapkan Keputusan Kepala Puskesmas Klaten Selatantentang Kewajiban mengikuti program orientasi upaya KIA .

Mengingat

:

1.          

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;

 

 

2.          

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan ;

 

 

3.          

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 128/Menkes/SK/II/2004 tentang Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat .

 

M E M U T U S K A N :

Menetapkan

:

KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS KLATEN SELATAN TENTANG KEWAJIBAN MENGIKUTI PROGRAM ORIENTASI BAGI PENANGGUNGJAWAB DAN PELAKSANA UPAYA KIA YANG BARU DITUGASKAN DI PUSKESMAS ;

PERTAMA

:

Kegiatan orientasi upaya KIA harus diikuti oleh penanggung jawab dan pelaksana upaya KIA yang baru ditugaskan ke puskesmas agar memahami tanggung jawab mereka ;

KEDUA

:

Penanggungjawab dan pelaksana upaya KIA yang baru dalam menjalankan orientasi didampingi oleh penanggungjawab dan pelaksana upaya KIA yang lama ;

KETIGA

:

Hal-hal yang belum diatur dalam surat keputusan ini berkaitan dengan kewajiban mengikuti upaya orientasi bagi penanggungjawab dan pelaksana upaya KIA yang baru, akan diatur tersendiri dan ditetapkan kemudian ;

KEEMPAT

:

Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini akan diadakan perbaikan seperlunya .

 

 

 

Ditetapkan di :  Klaten

 

 

pada tanggal :                     2016

 

 

Kepala Puskesmas Klaten Selatan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

drg. Dwi Atmanti Nuswantari

 

 

NIP. 19630717 199303 2 003

 

Tembusan : Disampaikan kepada Yth :

1.      Kepala Tata Usaha Puskesmas ;

2.      Penanggung jawab dan pelaksana upaya KIA puskesmas yang lama ;

3.      Penanggung jawab dan pelaksana upaya KIA puskesmas yang baru.

No comments:

Post a Comment

POSTINGAN POPULER