Dinas Kesehatan Kota Surakarta |
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
IMUNISASI MENINGITIS
MENINGOKOKUS |
UPTD Puskesmas Gajahan |
|||||||
No. Dokumen
|
:
|
||||||||
|
No. Revisi |
:
00 |
||||||||
|
Tgl. MulaiBerlaku |
:
Januari 2016 |
||||||||
|
Halaman |
:
1 / 1 |
||||||||
|
DitetapkanOleh : Plt. Kepala UPTD Puskesmas Gajahan
dr. Tutik Asmi NIP. 19730812 200501 2 013 |
|||||||||
|
1. Pengertian |
Memberikan vaksin meningitis meningokokus pada calon jemaah haji untuk kekebalan aktif terhadap penyakit meningitis. |
|
2. Tujuan |
Sebagai acuan penerapan langkah-langkah
untuk memberikan imunisasi meningitis. |
|
3. Kebijakan |
SK Kepala UPTD Puskesmas Gajahan No ...... |
|
4. Referensi |
Pusat
Kesehatan Haji Kementrian Kesehatan RI. 2016. Petunjuk Teknis Imunisasi Meningitis Meningokokus. Kementrian
Kesehatan RI : Jakarta |
|
5. Prosedur |
1.
Melakukan Anamnesa. 2.
Melakukan informed consent. 3.
Petugas membersihkan tangan. 4.
Petugas memakai APD. 5.
Mengamati vial dan ampul, serbuk harus berwarna
putih dan larutan harus tampak jernih. 6.
Menyiapkan syringe needle 26 G, ganti needle
dengan 23 G. 7.
Membuka ampul lalu mengambil seluruh larutan
menggunakan jarum dan spuit yang tersedia. 8.
Memasukkan seluruh larutan ke dalam vial yang
berisi serbuk. 9.
Kocok vial sehingga vaksin benar-benar larut
menyeluruh. ( jarum dan spuit masih melekat pada vial) 10.
Larutan harus terlihat jernih, tidak berwarna,
dan tidak terlihat adanya partikel- partikel dalam larutan. Bila larutan
tidak memenuhi kondisi ini maka vaksin tidak boleh disuntikkan. 11.
Mengambil larutan vaksin yang sudah tercampur
homogen. 12.
Mengganti jarum dengan ukuran 26 G. 13.
Mengeluarkan udara bila ada. 14.
Membersihkan lokasi suntikan dengan alcohol swab. 15.
Menyuntikkan pada lengan atas kiri secara sub
kutan. 16.
Menekan bekas suntikan dengan kapas DTT kering,
kemudian membuang jarum ke dalam safety box . 17.
Alat-alat dibersihkan sambil melihat reaksi KIPI
pada imunisasi campak. 18.
Melakukan penanganan reaksi KIPI apabila
ditemukan. 19.
Petugas membersihkan tangan. 20.
Melakukan pencatatan dan dokumentasi pelayanan. |
|
6. Unit Terkait |
Semua Unit Layanan |


No comments:
Post a Comment